23 Mei 2019

Hidup Sendirian dan Derita Kanker Getah Bening, Abi Hasan Disambangi Dinsos Muba

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel, Nasib kurang beruntung dialami Abi Hasan, warga Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang hidup sebatang kara di gubuk tua berukuran 4X4 meter persegi dan saudaara kita ini menderita penyakit kanker getah bening sejak lama dan tak kunjung sembuh membuat kondisi Abi semakin memprihatinkan.

Meski Abi sudah tercover BPJS Kesehatan dari Pemkab Muba, Kamis (23/5/2019) Dinas Sosial Muba bersama Tim Kecamatan Lawang Wetan turut memberikan bantuan sembako dan kebutuhan sehari-hari.

"Alhamdulillah hari ini ada bantuan sembako yang diserahkan untuk pak Abi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Camat Lawang Wetan, Tazarni.

Lanjutnya, sesuai instruksi pak Bupati Muba Dodi Reza Alex, Tugas camat memperhatikan warga yang kurang mampu untuk didata dan perhatikan karena sebagai Tugas Kita Selaku Pemerintah Daerah memberikan pelayanan terbaik bagi warganya  dan melaporkan dalam kesemoatan pertama dengan ini kami selaku Camat menindaklanjuti Instruksi tersebut dan kami laporkan bahwa  salah satunya warga kami ini kami memberikan perhatian serius untuk pak Abi Hasan. "Semoga bantuan yang diberikan Pemkab Nuba Melalui Dinas Sosial ini  dapat bermanfaat," dan. Kita Doa kan saudara kita ini disembuhkan dari Penyakitnya dari Allah SWT. ujarnya.

Sementara itu Abi Hasan mengungkapkan terimakasih kepada Pemkab Muba Khususnya Bapak Bupati Dodi Reza Alex melalui dinas sosial dan pak Camat yang telah peduli dan memberikan bantuan kepada keluarganya. Untuk membantu keringan hidup

"Lanjut Abi Selama ini juga saya telah mendapatkan bantuan pengobatan dari BPJS yang dicover Pemkab Muba sebagai warga kurang mampu dan alhamdullilah sampai sekarang masih ditanggung,"dan tidak ada kendala ucapnya.(agung/riil).

Safari di Keluang, Sekda Ajak Warga Dukung Dua Perda Muba Membangun Umat berbasis Agama

Liputansumsel.com

MUBA-liputansumsel,Mewakili Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Dodi Reza Alex Noerdin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi memimpin Safari Ramadhan Pemkab Muba dan Silaturahmi IMMUBA bertempat di Masjid Al-Mubaroq Desa Mekar Jaya Kecamatan Keluang, Kamis (23/5/2019). Turut dihadiri perwakilan Forkominda, Para Asisten, Para Staf Ahli dan Kepala OPD beserta istri serta Ketua Dharmawanita Persatuan Kabupaten Muba, Hj Asna Aini Apriyadi.

Dikatakan Sekda, tujuan Safari Ramadhan ini untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat, memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadhan untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat. Sekda juga mengajak masyarakat Kecamatan Keluang untuk mendukung kebijakan Pemkab yang tujuannya mementingkan kepentingan umat beragama di Kabupaten Muba.

"Kami berpesan agar seluruh lapisan masyarakat tetap menjaga kerukunan antar umat beragama, menjaga ketertiban, toleransi dan keamanan. Mari sama-sama mendukung dua Perda yang telah dibuat Pemkab Muba untuk Membangun Umat berbasis Agama, "ujar Sekda.

Apriyadi menjelaskan Dua perda tersebut yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembatasan Pesta Rakyat karena akan terus diberlakukan, banyak manfaat dari pada mudoratnya dalam rangka menciptakan SDM yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. Kemudian Perda No 1 Tahun 2019 tentang Pengaturan Zakat bagi ASN di Muba, yang sudah efektif dan dimulai sejak Mei ini.

"Diberlakukannya Perda Penaturan zakat sehingga ASN Se Muba berdasarkan Perda dan syariat islam setiap pendapatan wajib dizakatkan 2.5% bagi setiap ASN, mengapa ini dilakukan karena ini akan digunakan untuk membantu masyarakat tidak mampu di Muba, dan juga kami sadari yang kami dapatkan tidak bersih segala-galanya, mungkin tanpa disadari ada dari hasil yang didapatkan perlu dibersihkan dengan mengeluarkan zakat, "ucapnya.

Sementara itu Camat Keluang, Debby Arianto SSTP MSi dalam sambutannya, mengucapkan selamat datang kepada Pemkab Muba di Kecamatan Keluang. Senada dengan Sekda, dikatakannya kegiatan safari ini merupakan aktifitas rutin Pemkab dan tentunya banyak manfaat yang dapat dipetik. Selain ajang silaturahmi,  dapat juga mengenal lebih jauh antara masyarakat dan pemerintah serta sebagai media menampung aspirasi masyarakat.

"Untuk kondisi sosial Keluang memiliki 13 desa dan 1 kelurahan dalam keadaan stabil dan aman, dari hasil pemilu kemarin jumlah partisipasi mencapai 85 persen. Sejak diberlakukan Perda, Masyarakat Keluang juga patuh akan Perda Pembatasan Pesta Rakyat, menyadari dengan adanya Perda tersebut Pemkab Muba bukan melarang tapi membatasi karena dampaknya lebih banyak kemaksitan yang bisa merusak generasi, "jelas Camat.

Disampaikannya juga bahwa sejak diberlakukan Perda alhamdulilah belum ada masyarakat Kecamatan Keluang yang melanggar, semua berkat sinergitas para tokoh maayarakat, agama, pemuda dan pemerintah desa serta keamatan. Dan ini merupakan kerjasama yang baik.

Ketum Immuba, Parlan Akbar SE mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemkab Muba, sehingga salah satu program Immuba yaitu safari ramadhan dapat digelar bersamaan dengan safari ramadhan Pemkab Muba di Desa Mekar Jaya Kecamatan Keluang.

Dalam kesempatan yang sama Sekda Muba menyerahkan bantuanAl-qur'an untuk masjid, kursi roda dan tongkat ketiak serta sembako untuk disabilitas, bantuan Baznas untuk lansia dan kaum dhuafa.(agung/rill).

Tangani Masalah Perdata dan TU Negara, Kejari Muba dan PUPR Teken MoU

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel,Dalam rangka menangani permasalahan di bidang perdata dan tata usaha, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Muba tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba, Kamis (23/5/2019).

Menurut laporan Plt Kepala Dinas PU PR Kabupaten Muba, H Herman Mayori ST MT mengatakan Maksud kegiatan Penandatangan MoU nota kesepahaman terhadap beberapa kegiatan yang ada di Dinas PUPR, terkhusus adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan yang dimulai pada tahun 2015, 2016, 2017 dan juga akan kami susulkan tindak lanjut kegiatan tahun 2018, karena baru berakhir bulan Mei 2019.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Muba atas Penandatanganan MoU, karena disini kami bukan tidak berbuat, namun sebelumnya sudah diadakan rapat dengan rekanan (mitra pihak ke 3) kemudian surat resmi juga sudah  berapa kali dilayangkan, terakhir rapat dengan Pak Sekda dan Inspektur Kabupaten Muba namun belum ada realisasi yang signifikan. Melalui MoU ini dengan harapan hal seperti ini dapat terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, "jelas Herman.

Sementara itu dalam sambutan Kajari Muba, Suyanto SH MH mengatakan MoU ini baru pra/awal nantinya akan ditindaklanjuti ke Surat Kuasa Khusus (SKK)

"Memang dalam kejaksaan ada fungsi perdata dan tata usaha negara, artinya apabila pada institusi negara ada sengketa hukum perdata, Kejaksaan dengan kuasa khusus bisa mendampingi. Seperti kegiatan hari ini pada fungsi hukum perdata,  karena ada temuan pada kegiatan di Dinas PUPR sejak tahun 2015 hingga 2018,"ujarnya

"Terimakasih kepada Dinas PUPR telah memilih kami untuk mendampingi, mudah-mudahan setelah MoU ini akan segera ditindaklanjuti dengan SKK dan akan kami tindaklanjutkan pada proses berikutnya, "ungkap Suyanto.

Dalam arahan Sekda Muba, Drs H Apriyadi MSi mengatakan bahwa kegiatan ini adalah kolaborasi yang baik,  Lendatanganan MoU Kejaksaan Negeri Muba dengan Pemkab Muba dalam hal ini Dinas PUPR merupakan tindak lanjut MoU induk antara Bupati dan Kajari Muba sebelumnya, ini turunannya dan nanti akan ada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan OPD kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tugas yangg telah dikuasakan.

"Atas nama Pemkab Muba saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Muba, walaupun lambat yang kita lakukan ini namun prinsipnya lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,"ujar Sekda.

Dikatakan Sekda MoU ini untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015, 2016  dan 2017, tidak menutup kemungkinan tahun 2018. Kami Pemkab Muba begitu menerima LHP ini kami telah melakukan administrasi, baik surat  yang ditandatangani oleh Plt Kadis PUPR bahkan Bupati namun belum ada yang mengindahkan.  Padahal ada Undang-Undang menegaskan bahwa hasil temuan BPK harus ditindaklanjuti jika tidak akan lari ke pidana lainnya dan tentunya berlanjut ke penegak hukum.

"Dan alhamdulilah Kejaksaan Negeri Muba masih mengajak melakukan proses pencegahan bukan langsung pada wilayah penindakan, oleh karena itu kami sangat berterimakasih. Semua temuan hasil LHP kami serahkan kepada Kejari Muba agar dapat di bantu untuk penyelesaiannya. Tentunya hasil temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari Muba, dan nanti uangnya akan kembali ke kas daerah, uang ini akan dikembalikan  ke masyarakat dalam bentuk program daerah, "ucap Apriyadi.

Lanjut Sekda, "Kami berpesan agar kegiatan kerjasama dengan  pihak ketiga benar-benar dijaga, jangan dibiarkan mitra kita bermain sendiri tanpa pengawasan. Karena pengawasan yang kurang adalah suatu kelemahan selain itu banyak mitra-mitra yang melanggar kontrak yang kita sepakati dari awal, "imbuhnya

Sekda juga berpesan untuk meminimalisir ini dari internal juga harus berbenah, karena  Kejaksaan Negeri Muba punya tugas berat dengan wilayah yang luas, sangat berat apalagi dengan tugas-tugas tambahan. Jadi kalau bisa seharusnya permasalahan bisa di selesaikan dengan internal.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini banyak manfaat dan menjadi momentum bagi kita untuk melakukan perbaikan kualitas kinerja di masa datang, karena terkhusus PUPR di Muba dengan tugas untuk bangun infrastruktur, dan juga menjadi warning bagi mitra agar ikuti SOP dan laksanakan sesuai kontrak serta bekerjalah secara profesional, " tutup Sekda.(agung/rill).

KPK : Kabupaten Musi Banyuasin tercatat di Peringkat Kedua Daerah yang menerapkan sistem pencegahan korupsi

Liputansumsel.com

PALEMBANG- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibawah kepemimpinan Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin terus memaksimalkan penerimaan pajak daerah dengan menerapkan program-program serta kebijakan yang sinergi dengan Pemerintah Pusat dan berpihak kepada masyarakat.

Dalam upaya-upaya yang sudah berjalan tersebut untuk lebih memaksimalkan lagi penerimaan pajak, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kamis (23/5) di Griya Agung melakukan
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Sumsel beserta Bupati/Walikota Se-Sumatera Selatan dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang disaksikan oleh Unsur Pimpinan KPK RI Saut Situmorang tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah dan Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bidang Pertanahan.

"Optimalisasi penerimaan pajak ini sudah menjadi kebijakan dan program yang kita jalankan selama ini guna menjadi bagian program yang mensejahterahkan masyarakat serta selaras dengan program kerja Pemerintah pusat," ungkap Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin.

Dikatakan, Muba tercatat daerah yang berada di peringkat kedua oleh KPK sebagai daerah yang menerapkan sistem pencegahan korupsi dalam program-program pemerintahan yang dijalankan sangat konsisten dan pro aktif dalam mengawasi dan memaksimalkan penerimaan pajak.

"Selain sudah menjadi kewajiban Pemkab Muba, ini juga merupakan komitmen yang kuat dari stakeholder di Lingkungan Pemkab Muba serta dukungan masyarakat Muba khususnya," jelasnya.

Terbukti, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (19/3/2019) Kabupaten Musi Banyuasin tercatat di Peringkat Kedua Daerah yang menerapkan sistem pencegahan korupsi dalam program-program pemerintahan yang dijalankan.

Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel, Imam Arifin mengatakan, urusan pajak bukan hanya urusan Pemerintah Pusat tetapi peran daerah yang penting.

Senada yang di jelaskan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengapresiasi Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang telah melakukan penandatanganan Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah, serta Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bidang Pertanahan.

Gubernur Sumsel, Herman Deru menambahkan dengan adanya kesepakatan tersebut nantinya akan lebih memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, ungkapnya.(agung/rill).