24 Oktober 2019

PWI MUBA GELAR COACHING CLINIC

Liputansumsel.com
MUBA -liputansumsel-Guna memberikan pemaham Teknik mencari Berita, Penulisan Berita serta Pemaham KEJ dan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 di Era Konvergensi Media. PWI Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Coaching Clinic TA 2019 untuk Seluruh Wartawan di Kabupaten Musi Banyuasin, bertempat di Meeting Room Wisma Atlet, Kamis (24/10/2019).

Gelaran Coaching Clinic yang diselenggarakan oleh PWI Kabupaten Musi Banyuasin ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman KEJ, UU Pers No 40 Tahun 1999, dan Hukum Pers. Hal itu ditujukan juga agara Wartawan dapat memahami keindahan dalam penulisan suatu Pemberitaan.

Coaching Clinic yang digelar tersebut langsung dihadiri oleh H. Firdaus Komar, SPd, MSi sebagai Pembawa Materi Kode Etik Jurnalistik, I Cuk M. Sukir, S.Sos, MSi Sebagai Pembawa Materi Hukum dan Teknik Penulisan Berita, dan Maspril Aries Sebagai Pembawa Materi Hukum Pers.

Acara dibuka dengan laporan dari Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Kabupaten Musi Banyuasin Edy Parmansyah, SP, MSi yang sekaligus sebagai Ketua Panitia, yang dalam laporannya menjelaskan, Alhamdulilah, untuk pada tahun 2019 ini kita mengadakan Coaching Clinic dengan bdana mandiri yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019, jika biasanya terdahulu kita sering mengadakan kegiatan dengan menggunakan Dana Luar (Proposal), "Papar Edy dalam Sambutannya

Ditambahkannya, "Ditahun ini, kita bersyukur karena kita sudah bisa mengadakan kegiatan tanpa harus menyebarkan Proposal, hal ini menjadi suatu kemajuan dari PWI Kabupaten Musi Banyuasin dibawah Kepemimpinan Ketua PWI Periode 2019-2022 Herlin Koisasi, SH, "Tambahnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Musi Banyuasin yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Herryandi Sinulingga, AP melalui Kasi Hubungan antar Media Meita Ariansi, yang dalam kesempatannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sangat mendukung penuh Program-program yang akan dilaksanakan maupun yang Sudah dilaksanakan oleh PWI Kabupaten Musi Banyuasin, semoga kedepannya PWI dapat menjadi suatu bagian Organisasi yang Lebih Maju lagi, "Ujar Meita.

Sementara itu, Ketua PWI sumatera selatan (Sumsel) H. Firdaus Komar, SPd, MSi dalam Kata Sambutannya mengharapkan, semoga dengan diadakannya Coaching Clinic yang diselenggarakan oleh PWI Muba ini dapat memberikan Pemahaman yang Smart and Positiv sesuai dengan Visi-Misi yang diemban didalam kepengurusan PWI Muba, kedepannya nanti semoga PWI Muba dapat mempertahankan Eksistensinya, "Ujar Firdaus Komar.

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Muba diwakili Kasubag Humas Heru Kharisma, Kejari Muba diwakili oleh Jaksa Staf Intel Jerry, Dandim 0401/Muba diwakili Pasintel Dim Kapt Inf Iwan Setiawan, Kadisdikbud Muba/diwakili Hendri, Dewan Penasihat PWI Muba H. Ahmad Firdaus Marvels, S.E, MSi dan Seluruh Peserta Coaching Clinic PWI Kabupaten Musi Banyuasin.(tim).

Pemkab Muba Gelar Pertemuan Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting

Liputansumsel.com
MUBA-LIPUTANSUMSEL- Stunting tidak hanya berkaitan dengan lambatnya pertumbuhan fisik anak yang disebabkan kurang gizi kronis. Stunting berpengaruh pula kepada tidak maksimalnya perkembangan otak anak hingga memengaruhi kemampuan belajar dan mental.

Untuk menekan angka stunting di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diperlukan kesadaran semua pihak. Bertempat di Aula Wisma Atlet Sekayu, Kamis (24/10/2019) Pemkab Muba melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan kegiatan pertemuan Konvergensi Penurunan Stunting Kecamatan di Kabupaten Muba.

Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala Dinkes Kabupaten Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS menyampaikan bahwa menurut data riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan Tahun 2018, menemukan 30,8% anak balita mengalami stunting, sedangkan di Kabupaten Muba tercatat prevalensi stunting pada balita 10,12%.

"Konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting. Penyelenggaraan intervensi, baik gizi spesifik maupun gizi sensitive, secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting,"ujar Azmi.

Dikatakannya juga, perlu dilakukan delapan aksi konvergensi/ aksi intergrasi yaitu meliputi, analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, Perbup tentang peran desa, pembinaan kader pembangunan manusia, sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi data serta review kinerja tahunan.

Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muba, dr Sriwijayani selaku ketua pelaksana mengatakan, tujuan Konvergensi Penurunan Stunting Kecamatan di Kabupaten Muba yaitu, mendukung program pemerintah dalam penurunan angka stunting melalui lima pilar penting penanganan stunting diantaranya konvergensi program, kemudian meningkatnya kerjasama dan dukungan lintas sector dan lintas program di kecamatan dan desa dalam rangka penurunan angka stunting. Selanjutnya memfokuskan penurunan prevalensi stunting melalui intervensi sensitive dan spesifik.

"Adapun peserta pertemuan ini diikuti sebanyak 115 orang peserta berasal dari LP dan LS tingkat Kabupaten dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Muba. Materi yang disampaikan yaitu penguatan intervensi dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Muba dan pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung program penurunan angka stunting di desa,"bebernya.(agung/rill).

Sebanyak 100 Pasutri di PALI Itsbat Nikah Secara Gratis

Liputansumsel.com
PALI .Liputan Sumsel  -sebanyak 100 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  mereka ikuti  nikah  itsbat secara gratis yang digelar oleh pemerintah PALI Melalui  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PALI. Pada  Kamis (24/10) 2019

Dari  salah satu mereka Ikut nikah Itsbak Amran (50) salah satu warga bahwa saat melangsungkan pernikahan  di tahun 2003 lalu dirinya hanya melakukan secara agama saja dan hingga saat ini belum memiliki buku nikah.

" masih kata dia Kami kesulitan mengurus akta kelahiran bagi anak, sebab hingga saat ini kami belum miliki buku nikah. Beruntung  dan banyak terima kasih Pemkab PALI melalui Disdukcapil menggelar acara ini, gratis pula," ujar Amran.

Sementara Rismaliza, Kepala Disdukcapil PALI menjelaskan  kegiatan ini  dalam rangka memperoleh kepastian hukum serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan  yang sah.

"Untuk pelayanan terpadu Itsbat nikah, juga pelayanan pembuatan buku nikah dengan menggandeng Pengadilan Agama Muara Enim dan Kemenag Kabupaten PALI. Terus kita lakukan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan pemeriksaan golongan darah, semuanya gratis," ungkap Rismaliza.

 pelaksanaan Itsbat nikah tersebut berjumblah lumayan banyak , ada 100 pasangan suami istri yang ikuti dan 25 Pasutri diantaranya dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) Talang Ritam.

"Terus  kami prioritaskan KAT Talang Ritam, karena setelah berkoordinasi dengan Dinsos untuk melengkapi administrasi sebagai daerah KAT," tukasnya.

Juga mendapat pelayanan gratis, seluruh peserta Itsbat nikah dikatakan Rismaliza mendapat bantuan paket Sembako.

"Juga Mendapat akta nikah  peserta, juga mendapatkan paket Sembako. Ini bentuk kepedulian pemerintah untuk mewujudkan PALI tertib adminduk," tandasnya.

Ditempat nikah Itsbak  Bupati PALI, Heri Amalindo turut menghadiri kegiatan tersebut berharap agar kegiatan ini bisa bermanfaat bagi peserta Itsbat nikah.

"Bahwa di ketahui bahwa buku nikah atau akta nikah sangat penting. Selain mengurus akta kelahiran anak, juga saat kita akan umrah atau beribadah haji, yang lebih dahulu ditanyakan adalah akta nikah. Dengan adanya kegiatan ini mudah-mudahan bisa membantu masyarakat yang memiliki akta nikah," harap Bupati.

Laporan :Lendri 

Minimalisir Kebakaran, Tiap Desa di OKI Dikawal Balakar

Liputansumsel.com
OKI---LiputanSumSel.Com Untuk meminimalisir munculnya bencana kebakaran khususnya di pemukiman warga, Pemkab Ogan Komering Ilir melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran membentuk Barisan Relawan Kebakaran (Balakar).

Relawan tersebut nantinya ada di setiap desa dan siap setiap saat apabila diperlukan.

Kepala Satpol PP dan Damkar OKI, Alexander Bustomi mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya mitigasi bencana kebakaran.

"Mengingat wilayah OKI yang luas serta memudahkan penanganan kebakaran pemukiman, Balakar menjadi tim advance yang berupaya memadamkan api sebelum api membesar dan Damkar sampai dilokasi. Sehingga paling tidak ketika api masih bisa dipadamkan segera oleh mereka ini,"ujarnya, Kamis, (24/10).

Balakar tersebut nantinya menurut Alex menjadi kepanjangan tangan dari Damkar untuk melakukan penanganan musibah kebakaran yang sering kali menimpa masyarakat OKI. Para relawan tersebut tambahnya akan dibekali pengetahuan, ketrampilan hingga kemampuan melakukan penanggulangan kebakaran dini.

“Salah satu yang penting yakni membangun kesadaran masyarakat untuk pencegahan kebakaran dan mitigasi dini bencana kebakaran” Ungkap Alex.

Sebagai percontohan, tambah Alex telah dibentuk Balakar di Desa Bangsal Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI.
“Mereka ini menjadi ujung tombak kami dalam penanganan kebakaran. Di setiap desa nantinya akan kami bentuk balakar, dan saat ini kita mulai dari Desa Bangsal,”katanya.
Alex mengungkap pihaknya sedang menyusun Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) yang akan ditetapkan melalui peraturan Bupati OKI.

Sistem ini terangnya untuk meningkatkan peran serta sektor swasta dan masyarakat dalam pencegahan dan penaggulangan dini kebakaran khususnya di pemukiman masyarakat.
“Kita menghimbau keterlibatan perusahaan perkebunan maupun kehutanan yang tersebar di Kabupaten OKI untuk turut andil dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran selain Karhutlah (di Pemukiman Warga) melalui Regu Peduli Kabaran (RPK) perusahaan maupun penguatan kapasitas masyarakat. Sehingga jika terjadi kebakaran, tim terdekat yang lebih dahulu melakukan penanggulangan” ujar dia.

Upaya ini tambah Alex disambut baik oleh perusahaan melalui ditandatanganinya Kesepakatan antara Dinas Pol PP dan Damkar bersama perusahaan yang ada di OKI dalam hal peran serta sektor swasta dan masyarakat dalam pencegahan dan penaggulangan dini kebakaran.

Asisten Bidang Umum dan Pemerintahan Kabupaten OKI, Antonius Leonardo mengapresiasi upaya mitigasi bencana kebakaran yang diinisiasi Satpol PP dan Damkar OKI.

 “Ini terobosan yang sangat baik mengingat luasnya wilayah dan percepatan penangahan bencana kebakaran oleh petugas Damkar, perlu dukungan dan penguatan oleh semua pihak” Ujar Anton.
Dengan ada Balakhar dan dibangunnya Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL), Anton berharap akan semakin meminimalisir bencana kebakaran di Kabupaten OKI.(Povi)

Pembentukan alat kelengkapan Dewan DPRD Muba menuai kontraversi

Liputansumsel.com
Sugondo : pembentukan AKD DPRD Muba Tidak Cacat Hukum

Liputansumselcom-Muba – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba), secara resmi telah terbentuk dan disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna, Rabu (9/10/2019).

Dalam Kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muba, Sugondo mengatakan bahwa AKD sudah dibentuk, dan ada empat komisi yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris.

“Rapat membahas pembentukan Unsur Pimpinan Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislatif (Baleg) dan Badan Kehormatan (Bakor).

Menurut Sugondo selaku ketua DPRD Musi Banyuasin pembentukan AKD tersebut tidak cacat hukum dikarenakan telah mempedomani undang undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD daerah provinsi kabupaten kota dan merujuk pada kedua aturan tersebut sesuai prinsip hukum jika peraturan yang baru sudah terbit maka peraturan yang lama tidak berlaku lagi sebab UU nomor 22 tahun 2014 telah diganti dengan UU nomor 11 tahun 2018 Jadi UU yang lama tidak berlaku lagi.

Ditambahkan oleh Sugondo bahwa peraturan DPRD kabupaten musi banyuasin nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib yang selanjutnya akan disebut dengan Tata Tertib ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019. Sebelum diundangkan Tata Tertib tersebut telah melalui proses klarifikasi oleh Gubernur sumsel dengan surat nomor ; 188.342/2388/II/2018 tanggal 7 November 2018 perihal Fasilitas Rancangan Peraturan Daerah dan penyusunan pembahasan proses klarifikasi tata tertib juga melibatkan perancang perundang undangan dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM provinsi sumatera selatan.

Sugondo mengatakan bahwa tata tertib DPRD Muba merupakan produk hukum yang dalam proses pembentukannya secara materi telah sesuai UU nomor 23 tahun 2014 pasal 186 dan PP nomor 12 tahun 2018 dan hingga kini kedua peraturan ini masih berlaku dikarenakan belum ada peraturan yang baru mengatur hal yang sama dan aturan aturan lainnya sepanjang ketentuan dalam tata tertib DPRD tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau terbit peraturan terbaru maka tata tertib DPRD tersebut tetap berlaku.

Masih menurut Sugondo, bahwa UU nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 12 tahun 2018 tidak mewajibkan setiap pengucapan sumpah janji anggota DPRD yang baru untuk menyusun Tatib yang DPRD yang baru atau mensyaratkan pembentukan AKD DPRD harus terlebih dahulu menetapkan TATIB yang baru.

Ditambahkan oleh Sugondo, sesuai PP nomor 12 tahun 2018 pembentukan Fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan pembentukan Fraksi - Fraksi DPRD kabupaten musi banyuasin telah diumumkan dalam rapat paripurna tentang pembentukan Fraksi - Fraksi dan ditetapkan dengan keputusan DPRD kabupaten musi banyuasin nomor 17/KPTS.PIMP/IX/2019, "ungkapnya".

Menurut salah satu anggota DPRD Muba yang tidak mau disebutkan namanya pembentukan AKD DPRD Muba dinilai Cacat Hukum atau ilegal karena tidak sesuai dengan acuan pedoman penyusunan Pembentukan AKD berdasarkan peraturan perundangan undangan yang ada.

Ia mengatakan Pembentukan AKD itu harus melakukan pembentukan Tata Tertib (TATIB) terlebih dahulu merevisi Tatib anggota DPRD 2014 – 2019 setelah dilakukan perubahan baru melakukan pembentukan AKD sesuai acuan pedoman dlm penyusunan AKD yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2004 tentang tata tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang pedoman pembentukan penyusunan TATIB DPRD, Undang undang nomor 27 tahun 2009, Peraturan pemerintah RI nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, Peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2014, tentang TATIB, dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten kota.

Ditambahkan oleh oknum DPRD Muba berinisi B bahwa Pembentukan AKD itu menurut saya menyalahi aturan tatib itu pedoman DPRD bekerja, Tatib lama itu priode 2014 – 2019 dan Fraksi didalamnya sudah berubah Revisi dulu di sahkan baru bentuk AKD, jika pembentukan AKD tersebut tidak sesuai acuan pedoman peraturan perundangan undangan artinya cacat hukum atau sama dengan illegal tidak sah.

Ditempat terpisah menurut anggota DPRD Provinsi Dapil Muba berinisial AN Tatip itu mengatur periode yang lalu Fraksi-fraksi sudah berubah dan mengatur seluruh kegiatan di Dewan diatur didalam tatib itu harus direvisi dulu baru disahkan, setelah direvisi di sahkan baru pembentukan AKD dan lain lain kebutuhan di dewan dan Tatib 2019 – 2024 jadi jelas payung hukumnya sesuai aturan dan juga mengacu pada UU 23 2014 dan PP 12 2018 bahwa TATIB DPRD itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu pada Gubernur/ Bupati sebelum ditetapkan,” tinggi UU atau PP "pungkasnya"(agung/rill).