20 Desember 2019

Mawardi Yahya : Bidan Desa Garda Terdepan dalam Layanan Kesehatan

Liputansumsel.com
PALEMBANG –liputansumsel.com-- Para kepalan daerah  di 17 Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk dapat memperhatikan keberadaan para bidan desa (bides) yang ada didaerahnya. Mengingat keberadaan bidan di desa  cukup berat dalam membantu proses persalinan dan sekaligus sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi terkait dengan kesehatan pada masyarakat.


Harapan tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Sumsel Ir H. Mawardi Yahya saat meyampaikan sambutan pada Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) VIII Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Sumsel  yang digelar di Grand Atyasa Convention Centre Palembang, Jumat (20/12).


“Para bupati dan walikota harus  faham begitu pentingnya keberadaan   bidan desa. Karena itu buatlah mereka nyaman dalam menjalankan tugas.  Mereka inilah ujung tombak kita dalam   membantu  proses persalinan di desa-desa," tegasa Mawardi.


 Wagub menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumsel akan terus  memberikan perhatian bagi para bidan desa melalui Dinas Kesehatan provinsi. Untuk itu dia meminta ada koordinasi yang baik antara  dinas dengan para bidan desa yang ada dilapangan. Terutama terkait dengan angka  kelahiran  bayi di Sumsel dari waktu kewaktu.


" Saya ini pernah menjadi bupati, jadi sangat tahu persis  begitu beratnya tugas bidan desa  apalagi yang  ditugaskan didaeah perairan. Untuk kita kami ucapkan terimakasih atas pengabdian saudara-sudara yang tidak luntur oleh jauhnya jarak dan banyaknya tantangan yang menerpa,” ucap Wagub.


Sementara, Ketua Umum IBI Pusat, Emi Nurjasmi  memberikan apresiasinya  pada Pemprov. Sumsel yang begitu menghargaai  tugas  mulia para bidan desa.


"Dukungan  pemerintah seperti ini sangat penting dalam motivasi tugas  para  bidan  yang ada  di Sumatera Selatan agar dapat berkerja dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab,” ucap Emi Nurjasmi.


 Dia menyebut  bidan adalah tenaga strategis sebagai ujung tombak  dalam pelayanan kesehatan sekaligus  bertindak selaku  garda terdepan dalam pelayanan kesehatan karena  jaraknya  dengan masyarakat paling dekat.


Keputusan pemerintah membuat sebuah kebijakan menugaskan bidan desa  tersebar di seluruh tanah air. Tujuannya lanjut Emi, tidak lain agar masyarakat  mendapatkan akses cepat dalam pelayanan kesehatan.


“Bidan merupakan sahabat  bagi kaum wanita  dalam mengatasi  semua bentuk masalah  bidang kesehatan dengan cara memberikan asupan, nasehat pada masa prahamil, hamil, proses  bersalin dan  kesehatan lainnya. (tim hms))

Kadinsos PALI Geram Soal Pemalsuan Data

Liputansumsel.com
PALI-- liputansmsel. com -  Merasa data dipalsukan   Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten  (PALI)  mengajak  warga  penerima dan  manfaat bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah tidak sesuai prosedur yang ditetapkan. Yakni adanya bantuan RT LH dibangun diatas lahan kosong di wilayah Kelurahan Talang Ubi Barat.

Plt Kepala Dinsos, Metty Etika  SE Msi sangat Geram. Ketika  menemukan data palsu di meja hijau kantor dinas Sosial pada Jumat (20/12) sehingga pihak dinsos mengumpulkan seluruh keluarga penerima manfaat bantuan RTLH.

, Metty menegaskan kalau ada  ada yang melakukan pemalsuan data  maka selain di coret dari Basis Data Terpadu (BDT) atau dicoret dari penerima bantuan tersebut, maka akan ditindak secara hukum. Berlapis

"Bahkan. tidak ada  namanya pemotongan apa lagi. penipuan data, tapi sayang di perjalanannya kami temukan pemalsuan data.kami  sudah dijelaskan dari awal, bahwa  bagi memalsukan data penerima bantuan RTLH hukumannya dua tahun penjara," tegas Metty.

Kalau seperti ini Kejadianya   membuat  Dinsos Kabupaten PALI tercoreng. di Publik maupun di medsos

"Jangan sampai akibat beberapa oknum, bantuan dari kementerian sosial terhenti. Untuk itu, kami bakal proses dan melalui inspektorat penerima yang memalsukan data untuk dipanggil kembali serta dana yang telah masuk ke rekening bersangkutan untuk dikembalikan. Serta bagi oknum pegawai Dinsos yang ikut berperan serta pada pemalsuan data, kita juga bakal kita tindak tegas," tukasnya.

dikatakan Metty bahwa bantuan sosial manfaat RTLH merupakan bantuan suratnya sosial dan bantuan tersebut melalui rekening masing-masing penerima sebesar Rp 15 juta tanpa ada potongan pajak atau potongan apapun.

"Artinya bantuan ini khusus untuk rumah layak huni bukan bangun asal asalan seperti  dibangun diatas lahan kosong, itu sudah menyalahi aturan," paparnya.

Terpisah , Razulik SH, Inspektur pembantu Inspektorat Kabupaten PALI menyatakan bagi penerima bantuan RTLH khusunya di Talang Ubi Barat bakal  dipanggil

"Yang akan di pnggil sebanyak 10 keluarga bagi  penerima bantuan RTLH  khusus di Talang Ubi Barat, meski ada satu temuan namun semuanya bakal kita panggil untuk menelusuri keterkaitan oknum lainnya," katanya

Laporan Lendri : 

Pengumuman Seleksi Berkas Administrasi PHL Di Undur 30 Desember 2019

Liputansumsel.com
Muba-liputansumsel.com-Demi menujang Rumah Sakit Paripurna Managen Rumah Sakit Sekayu melakukan rerkrutmen Calon Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dibuka 16 Desember 2019 dan ditutup19 Desember 2019 dan hari ini pengumuman  Hasil Seleksi Adminitasi demikian dikatakan Direktur RSUD Sekayu dr Makson Parulian Purba MARS

Lanjut dikatakan Direktur RSUD Sekayu Via Wa Untuk penerimaan PHL sesuai dengan kebutuhan rsud sekayu , maka ada panitia penerimaan, mereka sdh membuat jadwalnya penerimaannya, sehubungan yang mendaftar cukup banyak, maka pengumuman seleksi berkas Administrasi di undur tgl 30 an desember ini, setelah itu ada tes tertulis.

Jadi setelah lulus berkas adm , baru bisa lulus tertulis, setelah lulus tertulis di lanjutkan tes kompentensi , bila lulus baru tes psikotes itu kelanjutanya.

ini statusnya PHL maka cukup kepegawaian RSUD  sekayu sebagai pelaksananya, harapannya silahkan mengikuti test ini dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku , bila ada oknum yang mengatas namakan panitia ataupun RSUD Sekayu yang mengambil kesempatan silahkan abaikan saja atau melaporkan ke Satuan Pengawas Internal RSUD Sekayu, atau ke pihak yang berwajib karena berpotensi pidana.

Sesuai dengan Perbub Pegawai Blud , setelah minimal 6 bulan PHL berhak mengikuti seleksi perubahan status dari PHL ke ketenaga Kontrak sesuai dengan aturan yang berlaku

Sementara R salah satu Peserta PHL mengapresiasi tes ini, semoga tes ini berjalan sesuai dengan harapan dan tes dapat berjalan lancar (agung/rill).

Empat Raperda Kabupaten Muba Disahkan Jadi Perda

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-11 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Jumat (20/12/2020).

Adapun Raperda yang disetujui yaitu : Raperda Prakarsa DPRD Muba tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, dan Pengelolaan sampah, serta Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Muba tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Penetapan dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap keempat Raperda yang ditandatangani Bupati Muba dan Pimpinan DPRD Muba tersebut menjadi Perda, setelah empat Panitia-panitia Khusus DPRD Muba menyampaikan hasil pembahasan, yang disampaikan H Ahmadi SE sebagai juru bicara Pansus I, M Yamin dari Pansus II, Senen Pansus III, dan Pansus IV disampaikan oleh Damsih SH.

Pada Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo ini, Bupati Muba H Dodi Reza Alex dalam pendapat akhirnya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Muba, bahwa Raperda yang disahkan itu adalah produk pertama bagi Anggota DPRD Muba masa bakti 2019-2024.

"Kita melihat Perda ini bukan sembarang Perda, karena meyangkut hajat hidup orang banyak, yang menyangkut tenaga kerja, santisi, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Lanjutnya hasil dari Perda yang menyentuh kehidupan masyarakat ini akan dilaksanakan dengan baik.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapemperda dan Panitia Khusus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal untuk membahas raperda bersama Perangkat Daerah terkait demi menghasilkan suatu produk hukum yang berkualitas," ucapnya.

Bupati Muba juga mengatakan sebelum diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui Perangkat Daerah terkait, Perda itu terlebih dulu akan dimintakan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumsel.(agung/rill).

Pejabat Dan Staf Dinas PPKBP3AD Oi Diduga Plesir Saat Jam Kerja

Liputansumsel.com
Kantor terkunci dan lampu menyala
Indralaya.liputansumsel.com--Sungguh ironis jika perangkat pemerintah mulai kepala dinas hingga staf tidak masuk kantor. Tentu dampak dari itu semua pelayanan untuk masyarakat lumpuh. Mengingat mereka digaji dengan nilai yang cukup layak. Namun kewajiban mereka tidak dipikirkan.

Entah motivasi apa yang membuat pejabat di dinas PPKBP3AD Kabupaten Ogan Ilir beserta seluruh staf membuat jadwal cuti bersama. Hal itu jelas-jelas sudah melanggar dan menyalahi aturan.


Konon, menurut informasi dari salah satu ASN yang berkantor di sekitar kantor dinas  tersebut, Pejabat dinas dan staf nya berlibur ke luar daerah, kemungkinan ke Jawa barat.

Sementara saat akan dikonfirmasi pada hari Kamis kantor tersebut terkunci dan tidak ada satu staf pun di kantor, dan selanjutnya pada hari Jumat saat dikonfirmasi dari dua gedung kantor dinas PPKBP3AD, hanya terbuka satu kantor, sedang kan kantor yang lain masih terkunci.

Salah satu ASN yang ada di kantor yang terbuka mengatakan kalau dirinya tidak tau kemana para pejabat dan staf yang ada di kantor.

"Kita dari kecamatan pak, kita hanya petugas penyuluh, dari tadi kita disini hanya ada satu Kabid yakni Kabid PP, dan satu orang staf, entah kemana mereka sekarang," ujar petugas penyuluh yang tidak mau identitas nya ditulis.

Saat di tanya mulai kapan dan kemana para pejabat dan staf Dinas tersebut berangkat, dia hanya tersenyum dak menggeleng saja.

Sementara Sekda Pemkab Oi saat dikonfirmasi tidak ada dikantor, menurut staf, pak sekda lagi istirahat untuk sholat Jumat.(rul)