31 Januari 2020

Deklarasi MoU Pencanangan ZI WBK dan WBBM Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim

Liputansumsel.com
Muara Enim, Liputansumsel.com
Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Muara Enim menggelar penandatanganan deklarasikan janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Deklarasi ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Muara Enim, Made Nur Hepi Juniartha, SH. M.A.P disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab.Muara Enim, di Aula kantor Imigrasi, Rabu (29/1/2020).

Made mengatakan, deklarasi merupakan kewajiban instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk di Kantor Imigrasi. “Deklarasi ini sebagai kewajiban dan tindak lanjut perintah pimpinan, dan seluruh Satker Imigrasi seluruh Indonesia harus menuju WBK dan WBBM,” jelasnya.

Diungkapkan, dicanangkannya WBK bukan ingin meraih piagam penghargaan, tapi sebagai upaya menata pelayanan menjadi lebih baik, dan zona integritas dapat diwujudkan. “Ini sebenarnya yang menjadi target WBK,” katanya.

Pencapaian WBK kata Made dilaksanakan melalui tiga hal, yakni rol model dari pimpinan, perubahan poal pikir dan cultur setiap pegawai.

Juga perbaikan manajemen perubahan, panataan tata laksana, penetapan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi komponen pengungkit. “Intinya kami ingin memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” terangnya.

Namun, kata Made, terpenting dari semua upaya tersebut adalah sumber daya manusia sendiri. Pegawai yang disiplin akan mampu mewujudkan tiga yakni, profesional yakni disiplin dan taat aturan. Prosedural, setiap pelaksanan ada SOP-nya dan proporsional.

“Kalau tiga ini bisa dijalankan, Insya Allah akan menjadi pelayanan yang baik dan dapat mewujdukan tata kelola sehingga masyarakat bisa terpuaskan. Apalah arti semuanya kalau sumber daya manusianya tidak siap, SDM UNGGUL IMIGRASI MAJU,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim juga terus memperbaiki layanannya ke masyarakat. Kemudahan mulai dari sarana parkir, kejelasaan pelayanan, ramah tamah dan sarana pendukung. “Jadi, bagaimana semua tamu yang masuk bisa terlayani, ruangan yang sejuk, pegawai ramah, dan yang harus diketahui biaya pembuatan paspor dan waktu selesainya jelas. “Proses untuk pembuatan paspor tiga hari kerja setelah wawancara harus sudah selesai,” ujarnya.

Sementara Staff Ahli Alfarizal, SH, MH yang mewakili Plt. Bupati Muara Enim dalam sambutannya sangat mengapresiasi langka-langkah yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam membangun Zona Integritas WBK dan WBBM, demi menjadi rol model bagi instansi pemerintah yang lainnya.

"Mari kita bekerja dengan tulus dan ikhlas demi melayani masyarakat dan bersinergi bersama mewujudkan SDM Unggul Indonesia Maja,"ucapnya.

Udin Tangsi : Saatnya Bersatu Membangun Muara Enim

Liputansumsel.com
Muara Enim, Liputansumsel.com
SAPRUDIN (Udin Tangsi) selaku Ketua Kantor Perwakilan 3 Kabupaten DPD LAI-BPAN (Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara) bersatu mendukung program Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang MERAKYAT (Muara Enim Untuk Rakyat) mandiri,agamais,berdaya saing, sehat dan sejahtera, saat berbincang-bincang di Kantornya, Jumat (31/1/2020).

Udin mengatakan mengapresiasi sekali program-program kerja yang sudah di laksanakan oleh Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH di antaranya BUNGADESA (Bupati Ngantor di Desa), program 1 desa 1 mobil ambulan, bantuan perlengkapan sekolah gratis,penyediaan asuransi kematian,pelayanan berobat gratis bagi masyarakat,pembangunan kawasan ekonomi khusus bukit asam,pembangunan jalan tol Muara Enim,penyelenggaraan colorfull,bedah rumah,bantuan kepada kaum dhuafa,penanganan sanitasi dan air bersih,penanganan stunting,umroh gratis dan pengembangan jaringan gas,"ujarnya.

"Apapun program Pemerintah, Kami dari LAI-BPAN siap mendukung demi kemajuan di Kabupaten Muara Enim,"ungkap Udin.

Udin juga berharap kedepan dukungan semua pemangku kepentingan maupun stakeholder untuk dapat selalu bersinergi dalam membangun Kabupaten Muara Enim menjadi lebih baik lagi.

Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Al Muhajirin OPI

Liputansumsel.com
Setelah 14 Tahun Dibangun
PALEMBANG-liputansumsel.com- Dalam Safari Jumatnya di Masjid Al - Muhajirin OPI, Jumat (31/1), Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru berkesempatan meletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan menara Masjid Al Muhajirin serta penandatanganan prasasti peresmian pemakaian masjid.

"Alhamdulillah hari ini saya dapat meresmikan masjid ini setelah sejak 14 tahun pembangunannya. Saya ucapkan terima kasih atas gotong -royong masyarakat dalam penyelesaiaan pembangunannyai," ucap Herman Deru.

Dia menilai, walau belum ada bantuan dari Pemerintah, akan tetapi masyarakat sekitar dengan kebersamaannya  dapat merampungkan  terbangunnya  masjid yang bagus dan indah.

"Saya bangga  pada warga dan jemaah masjid ini belum ada sumbangan dari pemerintah. Namun telah mampu membangunnya. Ini adalah wujud syukur kita, bahwa Islam itu dirajut kebersamaan ," tambahnya.

Indahnya bangunan fisik masjid lanjut Herman Deru harus diikuti dengan kian semangatnya jemaah untuk beribadah dan memakmurkan masjid. Sebab jika bagus bangunan tanpa diikuti dengan kian meningkatnya keimanan. Herman Deru menilai hal tersebut tidak ada artinya.

 "Tidak cukup masjid bagus kalau jamaahnya sepi. Jadikan tempat ibadah ini sebagai wadah sholat, kajian agama atau kegiatan kemasyarakatan lainnya," tegas Herman Deru.

Sementara Ketua Panitia Masjid Al Muhajirin, Ibnu Aziz dalam laporannya menyebutkan setelah menunggu selama  14 tahun sejak dimulainya pembangunan masjid yang batu pertamanya  diletakan Gubernur Syarial Oesman kala itu dan baru dapat diresmikan penggunaannya dimasa Gubernur H. Herman Deru.

"Alhamdulilah,  kini giliranya Gubernur Herman Deru meresmikannya penggunaannya," tandasnya.

Dia berharap kehadiran Gubernur Herman Deru dalam penandatanganan prasasti penggubaan dan peletakan batu pertama menara menara. Setidaknya dapat menjadi sarana penunjang kekhusukan jemaah dalam beribadah apalagi telah dilengkapi


rumah tahfidz , tepat wudhu, koperasi dan fasilitas lainnya. (ril hms)

DPRD Muba Gelar Rapat Dengan PT GPI Terkait Sengketa Lahan

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com- Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD dengan Mitra Kerja tentang Penyelesaian Masalah Plasma Sawit PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) di ruang Rapat Komisi II DPRD Muba pada hari Jum'at (31/01/2020).

Rapat tersebut dipimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, Jon Kenedi, SIP.,M.Si selaku Wakil Ketua I DPRD, Anggota Komisi II DPRD Dihadiri Dinas Perkebunan Muba, Dinas Koperasi UKM Muba, Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba, Pihak PT. GPI, Camat Sekayu, Camat Lawang Wetan, Lurah Serasan Jaya, Kepala Desa Rantau Panjang, Pihak KUD Sinar Delima, LIPER-RI dan Sdr. H. Yusuf H. Senen.

Rapat dibahas untuk mencari Solusi dan Penyelesaian terhadap Permasalahan pada PT. Guthrie Pecconina Indonesia atas Laporan setiap Masyarakat yang bersangkutan.

" Sejak Berdirinya Perusahaan dengan Izin Lokasi Lahan seluas 14.356,18 Ha sampai sekarang selalu terjadi Konflik yaitu Masyarakat tidak menerima Kebun Plasma seperti yang tertera pada Surat Gubernur Sumatera Selatan dan Surat Keputusan Bupati Muba, Permasalahan Legalitas Perizinan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan, Keluhan Limbah Produksi Pabrik Pengelolaan Sawit PT. GPI,  Keluhan Kelebihan Lahan yang di bangun oleh Perusahaan, Keluhan belum adanya Ganti Rugi Lahan, Keluhan Ekosistem Lingkungan Aliran Sungai pada Kegiatan Perusahaan yang mengakibatkan kerugian masyarakat, tidak adanya CSR terhadap Desa Rantau Panjang selama Perusahaan tersebut berdiri dan lainnya."

Selanjutnya, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tanggal 16 Januari 2019 antara PT. GPI, Pemda Muba dan Petani Plasma bahwa PT. GPI telah Mufakat untuk segera membeli lahan untuk menyelesaikan Permasalahan Gugatan Petani yang belum mendapatkan Kavling Plasmanya.

Dalam Keputusan tersebut bahwa Izin Lokasi untuk pembukaan Lahan baru seluas 1.864,97 Ha sudah diterbitkan untuk mengakomodir Plasma dalam SK 416 Tahun 2016 dengan jumlah anggota 269 KK, menuntut agar pihak Perusahaan segera memberikan Hak masyarakat yang lokasinya sudah ditanam di CPCL II tapi digantikan pada CPCL Lahan III dan berlakukan SK No 416 Tahun 2016 Yang belum diberlakukan oleh Pihak PT. GPI sehingga merugikan Masyarakat Petani Plasma.

Tidak ada Limbah yang menyalahi Aturan yang berlaku dalam kegiatan Kebun Sawit Perusahaan, pada awal berdirinya Perusahaan sudah ada ganti Rugi yang ditindaklanjuti dengan HGU. Perusahaan sudah pernah memberikan bantuan setiap Tahunnya berupa Pembangunan Masjid, Hewan Qurban, Pembangunan Jalan dan lainnya, ada sebagian masyarakat yang belum dipenuhi Permintaannya. Minta diberikan waktu untuk  menyelesaikan Permasalahan ini, tanggapan Pihak PT. Guthrie Pecconina Indonesia.

Kalau Permasalahan ini tidak ada penyelesaian maka masyarakat meminta kembalikan Hak Masyarakat 7 (tujuh) Desa dengan Lahan Seluas sekitar 1496,3 Ha sesuai kesepakatan bersama yang diketahui oleh Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 3 Juni 2005.

DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Muba untuk menghentikan sementara Aktivitas PT. GPI apabila belum bisa menyelesaikan Permasalahn Plasma Sawit tersebut dan memberikan waktu 1 (satu) bulan kepada PT. GPI untuk menyelesaikan Kebun Plasma di Kelurahan Soak Baru dan Kecamatan Sungai Keruh.

Diharapkan kepada Dinas Perkebunan Muba dan PT. GPI dalam 2 (dua) hari agar segera menyampaikan data izin Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, Izin Amdal, Izin Hak Guna Usaha (HGU), Jumlah Kebun Plasma dan 2 (dua) KUD.

Selanjutnya, akan dilakukan Pengukuran Ulang pada Lahan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI).(rill).

Vertikal Rescue Pertama di Sumsel Telah Terbentuk

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com- Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi menutup kegiatan pelatihan vertikal rescue, yang telah dimulai beberapa hari yang lalu.

Bertempat di Pendopoan Wakil Bupati Muba, Beni mengatakan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Sumatera Selatan dan Palang Merah Indonesia Kabupaten Muba mendapat dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Muba telah menyelenggarakan pelatihan vertikal rescue.

Pelatihan ini tujuannya adalah untuk menciptakan relawan-relawan, di masing-masing lembaga yang berkolaborasi membentuk vertikal rescue Pertama di Provinsi Sumsel.

"Tentu ini erat juga kaitannya dengan penyiapan kita terhadap potensi-potensi bencana kecelakaan yang perlunya penyelamatan di medan ketinggian atau vertikal rescue," ujar Beni, Kamis (30/1/2020) malam.

Lanjutnya pelatihan tersebut telah dilaksanakan dengan baik, dan keberadaan personil atau individu vertikal rescue harus dilatih terus agar meningkatkan kemampuan sehingga siap diterjunkan dalam kondisi darurat yang dibutuhkan di Sumsel.

Ketua Panitia Pelatihan Vertikal Rescue Tri Aprizal melaporkan pelaksanaan pelatihan itu terhitung dari tanggal 27-31 Januari 2020 yang diikuti sebanyak 15 orang dari PMI Sumsel, PMI Muba, BPBD Muba, Pengkap/Pengkot FPTI dan HSE TC Pertamina telah terlaksana dengan sukses.

"Kami selaku panitia mengucapkan terimakasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Muba sehingga pelatihan ini berjalan sesuai dengan apa yang kami harapkan," kata Aprizal.(agung/rill).