20 Maret 2020

Tak Hanya Percayai Laporan, HD Sidak Gudang Bulog

Liputansumsel.com
Wabah Corona Tak Pengaruhi Ketersediaan Beras di Sumsel
PALEMBANG -liputabsumsel.cim-- Gubernur Sumsel H. Herman Deru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang Bulog yang berada di Jalan Kolonel H. Burlian KM. 9 Palembang, Jum'at (20/3).
Sidak tersebut guna memastikan langsung ketersediaan pangan khususnya beras untuk masyarakat Sumsel di tengah mewabahnya Corona Virus Desease-19 (Covid-19) di Indonesia.

"Disaat isu Covid-19 ini masih berlangsung, tentu kita tidak boleh lupa dengan persediaan pangan kita," kata HD disela sidaknya.

Menurutnya, persediaan beras untuk seluruh wilayah di Sumsel masih aman.

"Saya tidak ingin hanya mendengar laporan. Tapi setelah melihat kenyataannya seperti ini, saya pastikan pangan kita tidak ada yang perli dikhawatirkan," tegasnya.

Bahkan, HD memastikan persediaan beras tersebut bisa digunakan sampai 5 bulan kedepan.

"Pasca lebaran nanti masih tercukupi. Yang membanggakan, persediaan beras ini adalah hasil dari petani Sumsel," terangnya.

Dia menyebut, persediaan beras yang ada di gudang bulog tersebut saat ini mencapai 16 ribu ton.

"Apalagi saat ini di beberapa lumbung pangan Sumsel lagi masa panen. Saya yakini persediaan ini terus stabil. Apalagi dengan stabilitas mental masyarakat Sumsel yang terjaga tentu akan mendorong stabilanya pangan," tuturnya.

Hanya saja, untuk menghindari kepanikan pembelian di tengah masyarakat, Pemprov Sumsel akan menerapkan pembatasan pembelian pangan.

"Tetap Dinas Perdagangan dan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan dan pembatasan pembelian untuk menghindari panic buying," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, usai melakukan sidak ini dirinya akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah tempat termasuk pasar.

"Tentu dalam waktu dekan saya akan lakukan peninjauan ke tempat lain seperti pasar dan lainnya. Sprit kita harus tetap terjaga dalam menghadapai Covid-19 ini," pungkasnya.

Tiga Pasien PDP di RSMH Negatif Korona

Liputansumsel.com
Pelambang--liputansumsel.com--GUBERNUR Sumatra Selatan Herman Deru memastikan hingga saat ini belum ditemukan adanya warga di daerahnya tertular virus korona (Covid-19). Hal itu ditegaskan kembali saat keluar hasil pemeriksaan tiga pasien yang diisolasi di RS Mohammad Hoesin Palembang karena diduga terpapar virus tersebut.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasien sudah keluar. Alhamdulillah hasilnya negatif Covid-19," kata Herman Deru, Jumat sore (20/3).

Ketiga pasien diketahui mulai dirawat intensif dan diisolasi di RSMH sejak 16 Maret 2020 lalu dan hasil pemeriksaan Litbangkes Jakarta adalah negatif korona. Ketiganya masing-masing pasien atas nama RS (41) asal Jakarta telah melakukan perjalanan dari Jakarta- Palembang pada tanggal 15 Maret 2019 lalu dalam urusan pekerjaan dibidang Outomotif.

Berselang dari perjalanan tersebut pasien RS mengalami demam  dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Charitas  selanjutnya  dirujuk  ke RSMH Palembang pada tanggal 16 Maret 2020. 

Sedangkan pasien kedua atas nama AI (13) asal Kota Lubuk Linggau dengan riwayat perjalanan dari Jakarta pada tanggal 15 Maret 2020. Pasien ini mengalami sakit dan dirawat di RS Siloam Silampari Kota Lubuk Linggau dan sempat dirujuk di RSMH Palembang pada tanggal 16 Maret 2020. 

Dan pasien ketiga atas nama AR (30) asal Kota Palembang, pasien AR dengan riwayat perjalanan dari Jakarta pada tanggal 14 Maret 2020 dan dirujuk oleh RS Bunda ke RSMH pada tanggal 16 Marer 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Libangkes Jakarta yang kita terima dari Public Healt Emergency Operating Center (PHEOC) Kemenkes RI pada tanggal 20 Maret 2020 sudah hasil final. Dua kali pemeriksaan Spelimen terhadap  ketiga orang  tersebut  maka  dinyatakan negatif Covid-19," kata dia.

Meski begitu, Herman Deru tetap meminta masyarakat Sumsel untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan masing-masing dan menerapkan pola hidup sehat agar terhindar dari wabah virus tersebut.

"Saya imbau, agar masyarakat untuk terus menjaga kondisi tubuh sebagai langkah pertama untuk menghindari tertularnya covid-19 tersebut. Pesan saya agar jaga kondisi tubuh, pola makan, dan selalu biasakan hidup sehat," tandasnya. (DW)

7 Raperda Usulan Pemprov Sumsel, Resmi Disetujui Dewan Menjadi Perda

Liputansumsel.com
Palembang - lipitansumsel.com--Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyampaikan pendapat akhir Gubernur Sumsel, terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna XI (11) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (20/3), Rapat Paripurna dipimping langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Giri Ramandha N Kiemas. 


Adapun 7 Raperda yang dimaksud antara lain  Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Raperda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung Provinsi Sumsel. Kemudian Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel. Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.


Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pelaksana di lapangan dalam melakukan upaya- upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana, menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana. 



“Selanjutnya Raperda tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel,diajukan sehubungan adanya penyerahan kewenangan bidang kehutanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga Pemerintah Provinsi mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pengawasan dan pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sehingga terselenggara- nya pengelolaan hutan secara efisien dan berkelanjutan di Provinsi Sumsel,” katanya 


Sementara Raperda tentang Rencana Umum Energi bagi Daerah Provinsi, merupakan pedoman bagi Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memberi arah pengelolaan energi di daerah guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi daerah, untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan yang dapat meningkatkan perekonomian daerah. 


“Hal ini didukung oleh potensi Sumber Daya Energi Sumatera Selatan seperti Minyak Bumi, Gas Bumi, Batubara dan sehingga Panas Bumi yang berlimpah memerlukan suatu pengelolaan secara terencana dan terkendali,” tuturnya 


Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan menurutnya, dilatarbelakangi untuk menjembatani kepentingan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) untuk mendapatkan akses kredit atau penbiayaan melalui bank atau kreditur lainnya dan memberikan jasa penjaminan, untuk itu dikatakannya perlu pengembangan dan peningkatan modal PT. Jamkrida Sumsel sejalan dengan misi Gubernur- Wakil Gubernur Sumsel. 


“Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012,tentang Retribusi Jasa Usaha disusun guna menampung beberapa aset pada Dinas Perhubungan, berupa fasilitas pelabuhan pengumpan regional beserta sarana pendukunya dan aset pada Dinas Kelautan dan Perikanan berupa Cold Storage, Petak Pasar Ikan, fasilitas Pelabuhan Perikanan dan Jasa Pengujian Mutu Hasil Perikanan, yang dapat dijadikan sebagai objek retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tambahnya 


Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Sumsel H. Herman Deru didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar menyimak langsung laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus terhadap 7 Raperda Provinsi Sumsel yang kemudian dilanjutkan dengan Permintaan persetujuan  dari anggota secara lisan oleh pimpinan Rapat Paripurna dan pengambilan keputusan. (ril humas)

Walikota Palembang Tinjau Langsung Adanya Kerusakan Jembatan Musi II Palembang

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pasca ditemukannya, kerusakan bagian jembatan Musi II, yang disebabkan tiga baut lepas , jembatan yang menghubungkan Jalan Mayjen Yusuf Singedekane (bagian ulu) dan Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara (bagian ilir) Kamis (19/3/2020)sore, langsung mendapat perhatian Walikota Palembang H.Harnojoyo.

Mengenakan baju kaos berkerah oblong motif garis harizontal sepadan dengan celana dasarnya, orang nomor satu di Kota Palembang ini, terlihat dengan cermat memperhatikan bagian kerusakan jembatan yang dibangun 1994 silam.

“Jembatan ini sudah sejak tahun 90an, artinya sudah tua dan tiang penyangganya sudah korosi. Kami sudah mendapat laporan mengenai ini tadi, sehingga langsung melakukan pengecekan,”ujarnya. Harnojoyo.

Jembatan yang terletak di Kecamatan Gandus Palembang dengan panjang total 520 meter ini memang cukup memperihatinkan.

Sampai pemerintah akhirnya membangun duplikasi jembatan Musi II pada 2013, untuk mengurangi tonasenya saat dilalui kendaraan berukuran besar.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polrestabes. Nantinya arus akan dialihkan satu jalur melewati jembatan duplikasi. Dalam proses perbaikan ini, kami meminta masyarakat untuk tetap tertib dan bersabar dalam berlalu lintas,”pungkasnya (Rl/A2)

Perusahaan Wajib Laporkan Jika Ada Pekerja Terjangkit Covid-19

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.Com - Walikota Palembang H.Harnojoyo menghimbau perusahaan yang ada di Kota Palembang agar menerapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19  di lingkungan kerja.

Kepala Dinas Tenaga (Disnaker) Kota Palembang Yanurpan Yanny mengatakan, Walikota Palembang telah resmi mengeluarkan surat edaran NOMOR: 14/SE/DlSNAKER/2020 tentang tindak lanjut pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona virus Disease(Covid-19) di Kota Palembang.

“Perusahaan untuk lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona,” kata Yanurpan, Kamis (18/3/2020).

Adapun langkah-langkah pencegahannya, tertuang dalam surat edaran tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/lll/2020 tentang perlindungan pekerjaan/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K-3).

“Kita terus mengimbau perusahaaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona,” jelasnya.

Adapun langkah-langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus corona.

“Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja, melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K-3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja,”jelasnya.

Nah, setiap perusahan juga untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

“Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau usaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Tak kalah pentingnya, perusahaan juga melaksanakan perlindungan pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait pandemi COVID-19 dengan ketentuan sebagai berikut, pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COV/D-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspect COVID-19 dan dikarantina/diisolasi berdasarkan keterangan dokter, upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi dimaksud;
Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” katanya.

Untuk pengawasan perusahaan ini, tambah Yanurpan, akan dilakukan Disnaker Provinsi Sumsel untuk memastikan perusahaan melakukan surat edaran walikota ini.

“Jadi untuk Disnaker Kota Palembang hanya mengadakan pembinaan saja, untuk melakukan pengawasan Disnaker Palembang akan bekerjasama dengan Disnakertran Sumsel untuk memastikan perusahaan perusahan yang berjumlah lebih kurang 4 ribu untul melakukan edaran Wako tersebut,” pungkasnya (Rl/A2).