05 Mei 2020

Rapat Koordinasi bersama Kepala Sekretariat, Harnojoyo Bahas Mekanisme Distribusi Sembako.

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.com - Walikota Palembang H. Harnojoyo, melalui rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang membahas mekanisme pendistribusian sembako bantuan Presiden Republik Indonesia (RI) dan koordinasi teknis lainnya  menyampaikan bahwa akan ada bantuan sembako untuk masyarakat Palembang yang terdata di luar PKH dari Presiden Republik Indonesia.

"Melalui rapat koordinasi bersama Kepala Sekretariat Presiden, beliau menyampaikan akan ada bantuan paket sembako dari bapak Presiden yang akan didistribusikan kepada masyarakat di luar bantuan PKH dan di luar bantuan yang diberikan Pemerintah kota," kata H. Harnojoyo usai rapat Video Conference bersama kepala Sekretariat Presiden RI di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Selasa (05/05/2020).

Disampaikan H. Harnojoyo, bantuan yang rencananya akan didistribusikan kepada masyarakat Palembang tersebut rencana akan mulai di drop sejak hari ini.

"Tanggal 5 Mei, barang ini akan di drop dari Jakarta segera mungkin. Untuk teknis pembagian, sama seperti pembagian sembako biasa. Jadi nanti akan kita pertanggung jawabkan by Name by Addres," katanya.

Menurut Walikota dua priode tersebut, saat ini masih banyak data yang diusulkan oleh oleh RT dalam permintaan masyarakat terhadap bantuan dalam pandemi Covid-19 saat ini.

"Masih banyak data yang diusulkan oleh RT terkait tentang permintaan masyarakat," ujarnya.

H. Harnojoyo juga menjelaskan, bahwa terdapat banyak perbedaan antara bantuan Pemerintah kota Palembang dengan bantuan dari Presiden Republik Indonesia, baik dari kemasan, hingga isi dari setiap bantuan tersebut. 


"Untuk bantuan dari Pemkot dan dari Presiden memiliki perbedaan, baik dari isi maupun kemasan. Untuk bantuan Presiden, yaitu 10 kilogram beras, 1 kilo minyak dan juga ada 1 kotak teh celup yang diberikan untuk 5.000 data. Nanti yang mengatur tergantung Pemerintah kota," jelasnya.

"Nanti akan kita rapatkan lagi. Dan semua bantuan ini harus butuh pengawasan kita bersama. Tolong juga untuk kita semua berperan supaya pendistribusian ini betul betul sampai," tegasnya.(Rl/A2)

Fitri Berikan Edukasi Kepedagang untuk Jaga Jarak Saat Beraktivitas

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.com - Meski di tengah kondisi hujan, edukasi yang diberikan terhadap para pedagang tetap dilakukan oleh Pemerintah kota Palembang melalui Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda di Pasar Lemabang Palembang, Selasa (05/05/2020).

"Ini merupakan hari pertama kita menekankan kawan-kawan kita yang biasa berjualan di pasar Lemabang untuk tetap menjaga jarak," kata Fitri saat mengunjungi pasar Lemabang.

Menurut Fitri, meski para pedagang dinilai belum mendapatkan izin, namun Pemerintah kota Palembang terus berkoodinasi demi rasa kemanusiaan sehingga para pedangan masih dapat terus beraktifitas dan tetap dapat mencari nafkah.

"Walaupun mungkin kawan-kawan kita ini bukanlah pedagang yang sebenarnya sudah mendapatkan izin untuk berdagang, tetapi karena rasa kemanusiaan, kita tidak ingin dalam arti di tengah bancana ini kawan pedangan ini tidak bisa beraktifitas, tidak bisa berjualan dan mendapatkan nafkah," jelasnya.

"Oleh karena itu kita sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menempatkan mereka di jalan, dengan posisi tentu saja dengan berjarak. Ini tentu saja kita lakukan guna mencegah penebaran virus corona ini dalam artian tidak menebar kemana-mana," harapnya.(Rl/A2)

Ini kata kadis DLH terkait Bocornya Pipa Pertamina

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com- Pasca diduga bocornya pipa milik Pertamina EP Pendopo Filed yang terjadi di dusun 6 Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Jirak Jaya beberapa pekan yang lalu pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin Belum menerima laporan tertulis dari pihak Pertamina EP Pendopo.

"Kami belum menerima laporan tertulis dari pihak Pertamina EP Pendopo, namun kita sudah kontak secara lisan saat sedang tahap pemulihan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin Andi Wijaya Busro SH MHum saat diwawancarai di kantornya, Selasa (05/05/2020).

Sambung Andi, DLH Muba akan terus melakukan pemantauan rehabilitasi dan pemulihan area yang terkontaminasi.

"Kita akan terus melakukan pemantauan pengerjaan rehabilitasi dan pemulihan terhadap area yang terkontaminasi oleh tumpahan minyak/oil spill. Selain itu kita juga akan turun kelapangan untuk mengecek dan setelah selesai rehabilitasi dan pemulihan akan kita uji laboratorium,"cetusnya.

Ketika ditanya mengenai siapa yang akan mengelola limbah B3, Andi mengatakan akan dikelola pihak ke 3 yang membidangi.

"Nantinya limbah padat dan limbah cair akan dikelola pihak ke 3 yang berkompeten membidangi pengolahan B3," Tutup Andi. (Tim)

Ketua POM Muba Peduli Anak Panti.

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com-Tokoh Organisasi Masyarakat di bumi Serasan Sekate yang namanya sudah tak asing lagi, Kurnaidi yang saat ini menjabat sebagai ketua Persatuan Ormas Muba (POM) yang merangkul lebih dari 20 Lembaga Masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan , Selasa ( 05/05/2020) sekitar pukul 17. 00 wib. Berbagi kasih ke Panti Asuhan Elnusa Talang Jawa Sekayu guna membagi takjil nasi kotak dan membagikan Masker untuk anak-anak panti dan yang lebih terpenting anak-anak panti harus memakai Masker untuk menghindari dari serangan Virus Korona katanya.

Rombongan Ketua POM Kurnaidi didampingi oleh Alamsyah Staff Khusus Bupati, Andip apriansyah selaku Bendahara, Satoto Waliun, Irwansyah dan pengurus lainnya. Kedatangan rombongan itu disambut langsung oleh pengurus Panti Elnusa Hj. Nurjanah dan anak-anak Panti. Suasana haru menghiasi silahturahmi itu, wajah bahagia tampak jelas di tunjukkan anak-anak disaat menyambut orang yang tidak asing lagi bagi mereka.

Begitu dibincangi wartawan, ketua POM Kurnaidi mengatakan kalau ada beberapa anak-anak Panti dalam asuhannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan lima tahun belakangan ini sejak saya menjabat sebagai Ketua PWI Muba.

"Ya ini kegiatan rutin ya sudah 5 tahun ini terus dilakukan, semenjak saya menjadi Ketua PWI Muba"Ujarnya.

Lebih lanjut Kurnaidi mengatakan "Kalau biasanya pada bulan Ramadhan seperti ini saya mengundang beberapa Panti untuk berbuka bersama namun dengan kondisi sekarang saya sendiri yang mendatangi mereka guna berbagi kasih"Pungkasnya.

ia juga menyampaikan bahwa "Kalau dilihat nilai apa yang kami lakukan ini tidak ada artinya tapi walau demikian kami mampu berbagi candanya"

Hal senada dituturkan Hj. Nurjanah selaku pengurus Panti, dia mengatakan kalau "Bapak Kurnaidi ini selalu peduli dengan anak-anak di panti ini, beliau selalu memberi sembako, mengajak kami untuk buka bersama dan tahun sebelumnya kami diajak bermain di Pasar malam milik beliau di lapangan Stier kemarin beliau juga datang kemari itu memang saya undang karena lampu kami sudah dua bulan nunggak dan alhamdulillah sudah di bayar beliau"katanya.

Nurjanah juga mengucapkan "Terimah kasih atas kunjungan Bapak Kurnaidi dan rombongan dan kami hanya dapat mengucapkan ribuan terima kasih insya Allah dibalas oleh Allah SWT dan diberikan kesehatan, panjang umur dan dimurahkan  rezekinya, Aamiin"Harapnya.(agung/rill).

Hakim Ketua Memutuskan 5 Tahun Penjara Kepada Ahmad Yani Bupati Non Aktif

Liputansumsel.com
Muara Enim, Liputansumsel.com
Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif telah divonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp. 2,1 miliar dalam perkara korupsi suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 Miliar pada Tahun 2019.

Petikan vonis dibacakan Hakim Ketua Erma Suharti dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020).

"Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana selama 5 tahun penjara serta denda uang sebesar Rp. 200 juta," ujar Erma Suhartini membacakan vonis.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp. 3,1 Miliar.

Majelis Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ahmad Yani juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp. 2,1 Miliar yang sudah digunakannya, jika tidak dibayarkan maka aset terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dikenai hukuman tambahan delapan bulan penjara.

Ahmad Yani terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Daerah (Bupati) untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 Miliar yang bersumber dari dana aspirasi.

Ia telah menentukan kontraktor pelaksana proyek jalan sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek tersebut.

Ahmad Yani menunjuk terdakwa lainnya, yakni Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar untuk mengatur jalannya tender tersebut.

Agar perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi yang ditentukannya sejak awal berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek itu.

Atas tuntutan vonis itu terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengatakan akan pikir-pikir meski merasa kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keabsahan barang bukti dan saksi.

"Menyangkut mobil Lexus misalnya, dalam catatan Pemda Muara Enim statusnya pinjaman, namun hakim tidak menganggapnya demikian," ujar Maqdir.

Selain itu juga seharusnya penyidik dan penuntut turut memanggil ajudan dan keponakan Kapolda Sumsel masa itu, Irjen Pol Firli Bahuri, dalam mempertimbangkan barang bukti uang USD 35.000, bukan menjadikanya beban untuk Ahmad Yani.

"Kami juga melihat seolah-olah keterangan dari terdakwa Elfin benar semua, tidak ada yang dibantah saksi, menurut kami itu tidak fair,"kata Maqdir.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menolak tuntutan JPU KPK yang meminta hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dicabut.

Sementara itu, asas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK memilih pikir-pikir.

Ahmad Yani, Elfin Muchtar dan Robi Okta Pahlevi diamankan KPK dalam OTT pada 3 September 2019, dari penangkapan itu KPK berhasil menyelamatkan USD. 35.000 yang sudah disiapkan terpidana Robi Okta Pahlevi untuk Ahmad Yani.

Sebelumnya Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp.200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020, ia menjadi kaki tangan Ahmad Yani.

Sementara Robi Okta Pahlevi sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019 karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Disisi lain M. Ary Asnawi sebagai Anggota DPP LARM GAK Muara Enim dan Alan Anggota BP3RI Sumsel memberi tanggapan mengenai putusan hakim tersebut.

"Kami menilai putusan tersebut terlalu ringan dari apa yang sudah terdakwa perbuat yang berdampak menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemimpin daerah dan berimbas juga kepada kualitas pembangunan daerah,"ujarnya.