11 Juni 2020

Kabar baik, bertambah 1 lagi pasien Positif Covid-19 Muba Dinyatakan Sembuh

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com-Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (11/6/2020) kembali mengkonfirmasi penambahan Pasien positif  Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Yakni kasus 08 /PDP 55 Laki-laki berusia 38 tahun asal Desa Ramba Kecamatan Babat Supat.

"Kasus konfirmasi Positif 08 /PDP 55 ini dinyatakan sembuh setelah hasil swab follow up hasilnya negatif," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga AP.

Dikatakan, dengan adanya penambahan 1 Pasien Positif covid-19 yang sembuh tersebut, terdata total pasien postif covid-19 yang sembuh di Muba ada 7 orang. "Semoga pasien yang kembali sehat dan sembuh dari covid-19 di Muba terus bertambah," dan kita patut mensyukuri kabar baik ini tuturnya

Sinulingga yang juga sebagai Kadin Kominfo Muba ini menyebutkan bahwa berdasarkan data update 11 Juni 2020 terdata ada sebanyak 241 OTG dan 170 selesai pengawasan 71 masih proses pengawasan, 353 ODP dan 327 selesai pemantauan 26 proses pemantauan.

"Kemudian, 96 PDP dan 59 selesai perawatan 37 proses perawatan. Untuk kasus positif covid-19 di Muba terdata sampai hari ada 25 kasus,"  dan 7 telah dinyatakan sembuh terangnya.

Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex mengucapkan selamat dan rasa syukur kepada PDP Muba yang kembali dinyatakan sembuh. "Semoga pasien covid-19 di Muba yang sembuh terus bertambah," harapnya.

Lanjutnya, saat ini juga telah disiapkan terapi isolasi outdoor bagi pasien covid-19 di Muba dengan harapan konsep tersebut dapat mempercepat proses penyembuhan pasien covid-19.

Dodi menambahkan, agar para tim tenaga medis penanganan Covid-19 di Muba lebih insensif memberikan perawatan kepada PDP Positif Covid-19 yang sedang dalam perawatan.

"Selain itu, saya berpesan kepada Pasien Positif Covid-19 dan pasien PDP dan OTG di Muba yang saat ini menjalankan perawatan untuk tetap optimis bisa sembuh, yakinlah tim gugus tugas dan tenaga medis akan maksimal dalam memberikan perawatan, apalagi kita di Muba sudah berhasil di RSUD kita baik RSUD Bayung Lencir, RSUD Sungai Lilin dan RSUD Sekayu yang telah total yang berhasil  menyembuhkan perhari ini berjumlah   7 orang yang terkonfirmasi Positif Covid-19, dari 25 total Kasus yang terkonfrimasi postif  sampai hari ini " pungkasnya.(agung/rill).

Angaka Pasien Positif Di Kota Prabumulih Menurun

Liputansumsel.com
PRABUMULIH,lipitansumsel.com--— Untuk saat ini pasien positif covid-19 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan mengalami penurunan. Dari 13 pasien positif, 4 sudah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan berkumpul dengan pihak keluarga.


Hal ini menurut Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya merupakan keberhasilan seluruh masyarakat Prabumulih karena mematuhi protokol kesehatan seperti, jaga jarak, memakai masker , sering cuci tangan dan jangan keluar rumah jika tidak mendesak.

” Bagi yang belum melaksanakan protokol kesehatan, tolong patuhi. Inikan demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.

Di sisi lain , Ridho juga menilai meskipun akurasinya lemah, rapid tes juga efektif dalam memutus mata rantai covid-19. Penelusuran dini terhadap Orang dalam Pengawasan ( ODP) , dan Orang Tanpa Gejala ( Orang yang kontak erat dengan pasien positif atau orang dari zona merah) mampu membatasi ruang gerak virus covid-19.

” Di Prabumulih orang yang dua kali positif rapid tes baru di swab. Jadi nunggu hasil Swab kan lama bisa sampai10 hari. Jika tidak di isolasi orang tersebut sudah berkeliaran dan bisa menularkan virus korona. Makanya kita isolasi mandiri atau di Rsud Prabumulih. Jika Swab negatif kita pulangkan,” kata Ridho saat Konferensi Pers dengan Wartawan, Senin (11/5/2020) di ruang rapat lantai 1 Pemkot Prabumulih.

Dia bersyukur karena penularan virus covid-19 hingga saat ini hanya di tiga cluster penularan yakni, Jl Dempo, Panti Asuhan dan Fadilah.

” Semoga tidak bertambah lagi.Dari 2000 rapid tes yang ada, telah dipergunakan 1932. Seperti pada ODP, petugas Puskesmas dan rumah sakit,” paparnya.

Lebih lanjut Ridho mengatakan bahwa Istrinya ,Suryanti Ngesti Rahayu telah mengikuti rapid tes dan hasilnya negatif. Memang dia mengaku jika mobil dinas milik istrinya sering menjemput pasien positif yang sembuh.

” Alhamdulillah tes bersama dr Rika negatif dan Istri Wawako, Ibu Reni Indrayani juga sudah tiga kali tes negatif. Namun dia minta sekali lagi tes, karena dia habis operasi, Untuk pasien yang diantar pak 199 harus dijemput pak Fajero..sudah menjadi kewajiban pemkot Prabumulih,” terang.Ridho.

Lebih jauh Adik kandung Wagub Sumsel Mawardi Yahya ini menerangkan jika dirinya menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk ” Berdamai dengan covid -19″. Artinya aktivitas akan berjalan seperti biasa, namun protokol kesehatan harus dikedepankan.

Masyarakat harus tetap menjaga jarak, pakai masker, sering cuci tangan dengan sabun.

” Kesehatan harus dijaga, perekonomian harus juga diselamatkan. Namun tetap disiplin patuhi protokol kesehatan. Kasihan banyak pengangguran. Kita siap jika hal ini diterapkan.

Senada , Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, dr Tedjo menjelaskan bahwa langkah pertama penanganan covid-19 di Prabumulih menghambat penyebaran dengan rapid tes yang menyasar ODP, PDP dan orang dalam perjalanan.

” Rapid tes merupakan tes awal menuju swab.Rapid tes yang lama sisa 68. Rencana akan kita tambah1000 lagi,” tandasnya

Jelang New Normal Life, ini dia panduan Protokes di Rumah Ibadah

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com- Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah Npada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex  bersama Kemenag Muba dan MUI Muba mulai melakukan pengaturan kegiatan melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

Hal ini pula tertuang dalam Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin nomor 400/448/III/2020, nomor B-1105/Kk.06.04.1/HM.00/06/2020, nomor 10/DP- MUI/Muba/VI/2020 dan nomor 004/DMI-MUBA/VI/2020 tentang Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam tatanan new normal life  di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Adapun ketentuan dari surat edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan sosial keagamaan di masjid berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah," ujar Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin.

Dikatakan, masjid yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.

"Hal ini didasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin," terangnya.

Lanjutnya, dalam kaitan pengaturan protokol kesehatan (protokes) rumah ibadah ini Pemkab Muba berkoordinasi dengan Kemenag Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muba.

"Berkoordinasi bersama, agar tata cara dan pengaturan protokes rumah ibadah ini dapat dipatuhi bersama agar terhindar dari wabah covid-19," ulasnya.

Kakanwil Kemenag Muba, H Subrata menjelaskan pihak Kemenag bersama MUI Muba, Pemkab Muba, dan DMI Muba akan mensosialisasikan panduan protokes kepada masing-masing pengurus masjid.

"Dintaranya mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid," imbuhnya.

"Menyediakan fasilitas cuci tangan yang di lengkapi dengan sabun dan juga hand sanitfzer di pintu masuk dan pintu keluar masjid, dan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jamaah masjid. Jika ditemukan jamaah dengan suhu > 37,5° C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area masjid," tambahnya.

Kemudian, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempumaan beribadah

"Selain itu, melarang beribadah di masjid bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 dan emasang himbauan penerapan protokol kesehatan di masjid pada tempat-tempat yang mudah di terlihat," tuturnya.

Ketua DPD DMI Muba, H Hakut Rizon menjelasjan adapun panduan untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid yakni diantaranya dalam kondisi sehat. Bagi yang sedang sakit pelaksanaan ibadahnya dianjurkan di kediaman masing-masing.

Lalu, berwudhu dari rumah dan menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama beıada di masjid

"Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, membawa dan menggunakan sajadah sendiri, dan ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di masjid sesuai ketentuan," ujarnya.

Selain itu, untuk panduan pelaksanaan shalat berjamaah dan Shalat Jum’at yakni perenggangan shaf saat bejamaah, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar ’iyyah.

Lalu, pelaksanaan Shalat Jum’at.
Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla,aula, gedung pertemuan, gedung olahraga dan station.

"Kemudian menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat, Menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar'iyyah karena itu salat dengan memakai masker karena hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh", tandasnya.(agung/rill).

Tercatat 478 Orang Sembuh dan 703 Orang Lagi Masa Penyembuhan

Liputansumsel.com
PALEMBANG –liputansumsel.com-- Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumsel, H. Yusri SKM menyampaikan Konferensi Pers secara virtual di depan awak media update status Rabu, 10 Juni 2020.

Dikatakannya, berdasarkan data hari ini, jumlah ODP sebanyak 7.120 orang. Terdiri dari Selesai Pemantauan 5.178 orang, Masih Dalam Pemantauan 1.942 orang. “Sementara total PDP keseluruhan hari ini 720 orang. PDP Selesai Pengawasan 286 orang, dan Proses Pengawasan 434 orang,” tegas Yusri.

Sedangkan, untuk Kasus Konfirmasi Positif baru Covid-19 per 10 Juni 2020, disampaikan Yusri, ada penambahan 41 orang. “Ada penambahan sebanyak 41 orang, dengan rincian dari Palembang 23 orang, OKU 2 orang, Ogan Ilir 2 orang, Musi Rawas 6 orang, Banyuasin 3 orang, OKU Timur 2 orang, dan Lahat 3 orang, sehingga Total Kasus Positif 1.229 orang,” jelas Yusri.

Ditambahkan Yusri, untuk kasus yang dinyatakan selesai sebanyak 48 orang meninggal, dan sembuh 478 orang. Sedangkan untuk kasus aktif yang masih proses tahap penyembuhan ada sebanyak 703 orang. “Dan untuk kasus sembuh per 10 Juni 2020 ada 34 orang dengan rincian Palembang 19 orang, OKU Timur 5 orang, Banyuasin 3 orang, dan Muratara 7 orang,” papar Yusri.
Selanjutnya, pada Konferensi Pers secara virtual yang dihadiri Kadis Kominfo, H. Achmad Rizwan, SSTP MM, Yusri kembali mengingatkan kepada masyarakat Sumsel untuk selalu mematuhi petunjuk dan disiplin protokol kesehatan, serta untuk tidak mudah panik. “Karena kepanikan justru menurunkan kekebalan tubuh yang dibutuhkan untuk melawan virus yang masuk ke dalam tubuh kita, sehingga menjadi lemah, mudah terserang penyakit. Tetang, patuhi petunjuk dengan disiplin pada protokol kesehatan, sehingga secepatnya kita bisa kembali beraktivitas normal seperti biasanya,” tandas Yusri.
Berikut jumlah Kasus Konfirmasi Sembuh Total : 478 orang.
(OKI : 21 org, Palembang : 244 org, OKU : 25 org, Pagaralam : 1 org, Prabumulih : 16 org, Lubuk Linggau : 52 org, Banyuasin : 21 org, Musi Banyuasin : 4 org, Muara Enim : 15 org, Ogan Ilir : 26 org, Musi rawas 8 org, Muratara : 22 org, Lahat 8 org, PALI : 1 org, OKU Timur : 5 org, Luar Wilayah : 9 org).
Pasien Covid-19 Meninggal Per 10 Juni 2020 : 5 orang.
(Palembang 4 org, Banyuasin 1 org).
Total Meninggal : 48 orang.
(Palembang 32 org, OKU Timur 1 org, Banyuasin 6 org, Prabumulih 3 org, OKI 1 org, Muara Enim 1 orang, Musi Rawas 1 org, Ogan Ilir 1 org, OKU Selatan 1 org, MUBA 1 org).

Aktivis Muara Enim Bersatu, Menyatakan Sikap dan Akan Melakukan Aksinya

Liputansumsel.com
Muara Enim, Liputansumsel.com
Perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim pada bulan Desember 2019 yang lalu, saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Palembang.

Beberapa LSM – Ormas yang berada di Kabupaten Muara Enim yang dinamakan Gabungan Aktivis Kabupaten Muara Enim (GAME) mengadakan acara pertemuan dan pembahasan mengenai perihal tersebut, di rumah Suhaimi Dahalik wilayah Tanah Abang Muara Enim, Rabu (10/06/2020).

Hadir pada pertemuan tersebut, Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan Suhaimi Dahalik, Ketua Pemuda Demokrat Edwar Taruma Negara, Ketua Komunitas LSM Alexson, Ketua LPPN RI Sumitro, Ketua BPIKPNPI RI Uus Sopian Sahara, Ketua LSM Gerhana Drs Muchlis, Ketua LSM Geram Banten Indonesia Arda Wijaya, Anggota DPP LARM Gerakan Anti Korupsi ( GAK), M Ary Asnawi, BP3RI Ruslan, LSM Cerdas Bangsa Sucipto, LSM Budi Mulia Suhaimi Ahmad, Sadam Adiguna serta dihadiri pula oleh para tokoh aktivis lainnya seperti  Sopian MT, M Yunus dari LSM P3 SS, Bahri, Ahmad Raminto, Elvandes dan insan pers lainnya.
Suhaimi Dahalik S.H yang membuka pertemuan tersebut mengatakan, bahwa pertemuan ini secara spontanitas dilakukan mengingat belum lama ini sebelumnya viral pemberitaan di media online, adanya desakan beberapa LSM -Ormas di Kabupaten Muara Enim kepada Jaksa KPK untuk lanjut terus mengusut kasus OTT di Kabupaten Muara Enim sampai tuntas serta agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

”Dari keterangan di fakta persidangan, pemberitaan beberapa media online mengungkapkan bahwa adanya dugaan tersangka lain pada kasus OTT Kabupaten Muara Enim tersebut, selain sudah ada 5 pelaku yang sudah ditetapkan oleh Jaksa KPK sebagai tersangka,terdakwa dan terpidana,”  ujar Suhaimi.

Suhaimi menegaskan, kepada Jaksa KPK beserta jajarannya harus segera membuktikan nama-nama lain yang disebut-sebut dalam fakta persidangan,bersalah atau tidak bersalah.

”Dalam fakta persidangan, ada yang menyebut Plt.Bupati Kabupaten Muara Enim H. Juarsah dan 25 Oknum anggota DPRD di Kabupaten Muara Enim. Mereka yang disebutkan kalau memang terbukti bersalah katakan bersalah, segera diproses hukum, jangan dibiarkan mengambang tanpa kejelasan. Sebaliknya kalau tidak bersalah, segera pulihkan nama baiknya kepada publik,” ungkap Suhaimi.

Menurut Suhaimi, dengan adanya proses yang belum jelas ini, situasi dan kondisi tersebut mempengaruhi kinerja yang bersangkutan, juga berdampak kepada keluarga bagi yang bersangkutan.

”Kalau kasus ini tuntas, masyarakat Kabupaten Muara Enim pun bisa tenang, tanpa terus bertanya tanya bagaimana kelanjutan kasus ini,” ujar Suhaimi.

Senada juga disampai Ketua Pemuda Demokrat Kabupaten Muara Enim Edwar Taruma Negara. Dia mengatakan jaksa KPK harus segera menuntaskan kasus ini.

”Kalau bersalah segera tangkap, kalau tidak bersalah pulihkan nama baik mereka, jelaskan ke publik, jangan biarkan masyarakat Kabupaten Muara Enim menunggu tanpa kejelasan,”ucap Edwar.

Hal senada disampaikan oleh para aktivis yang lain, seperti Suhaimi Ahmad, Sumitro, Alekson, Sopian,A.Sucipto dan para aktivis yang hadir.

Kesimpulan pertemuan ini menyatakan sikap bersama yaitu, sebagai berikut :

1. Menunjuk Suhaimi Dahalik, SH (Ketua Umum DPP LSM Sigap Propinsi Sumatera Selatan) sebagai Koordinator.

2. Sepakat mendesak kepada Penegak hukum Jaksa KPK untuk segera menindak lanjuti adanya dugaan tersangka lain berdasarkan fakta di persidangan, kepada KPK untuk segera memproses hukum menetapkannya tersangka lainnya apabila bersalah, dan apabila tidak bersalah segera di pulihkan nama baiknya.

3. Berencana melayangkan Surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua KPK terkait proses kasus OTT ini.

4. Apabila dalam jangka waktu 7 hari setelah surat di layangkan tidak ada tindak lanjut, akan melakukan Aksi bersama ke Kantor Bupati Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menyampaikan aspirasi.

5. Kemudian akan melakukan Aksi ke Gedung KPK.