02 Juli 2020

Aka Anggara Jabat Plt Lurah Serasan Jaya

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com-Habisnya masa jabatan Lurah Serasan Jaya Kecamatan Sekayu yang dijabat oleh Abu Hasan SH mengharuskan Bupati Muba Dr Dodi Reza Lic Econ MBA mengeluarkan Surat Perintah untuk Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya.

Melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya Nomor: 821.2/621/BKPSDM/2020, Bupati Muba Dr Dodi Reza menunjuk Aka Anggara Saputra SSTP MSi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Serasan Jaya mulai 1 Juli 2020.

"Karena Lurah sebelumnya memasuki masa pensiun, maka Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya akan diberikan kepada Saudara Aka Anggara Saputra yang sebelumnya menjabat Kasi PPDK Kecamatan Sekayu," ungkap Camat Sekayu Marko Susanto SSTP MSi di sela memberikan Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya di Aula Kantor Camat Sekayu.

Dikatakan Marko, Plt Lurah Serasan Jaya merupakan tugas tambahan Aka Anggara disamping tetap melaksanakan tugas sebagai Kasi PPDK Kecamatan Sekayu.

"Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab serta amanah. Tentunya sebagai Plt Lurah akan menghadapi banyak tugas-tugas penting terutama intensitas kemasyarakatan yang meningkat," terangnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan, Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut diberikan agar tidak terjadi kekosongan pejabat di Kelurahan Serasan Jaya, mengingat tugas Lurah sangat penting untuk melayani masyarakat.

"Jalankan tugas dengan baik, dan tetap mengingatkan warga setempat untuk patuh pada protokol COVID-19 serta mengedukasi warga untuk selalu menjaga kebersihan," tandasnya.(agung/rill).

Ketua SMSI Sumsel Bentuk Kepengurusan Daerah SMSI Kota Prabumulih

Liputansumsel.com
Donni Pimpin SMSI Kota Prabumulih 
PRABUMULIH –liputansumsel.com-- Kepengurusan daerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Prabumulih, Kamis siang (2/07/2020), resmi dibentuk setelah melalui rapat pembentukan sekaligus pemilihan pengurus, yang dibuka dan dipimpin langsung Ketua SMSI Provinsi Sumsel, Jon Heri S.Sos.
Dalam rapat yang diselenggarakan di Rumah Makan Pindang Cek Anak, Simpang 4 Jalan Lingkar-Padat Karya Prabumulih ini berhasil terpilih sebagai Ketua SMSI Kota Prabumulih, Donni, SH dari media online sumateranews.co.id, dan Sekretaris Hardoko S dari susu.co, serta Bendahara Ardi Afriyanto dari publikzone.com.
Ketua SMSI Sumsel, Jon Heri., S.Sos, berharap dengan terbentuknya kepengurusan daerah SMSI Kota Prabumulih ini dapat menjadi pilot project dan diikuti oleh kepengurusan daerah lainnya di Sumsel.
“Hal ini sesuai instruksi dan arahan dari Ketua Umum SMSI pusat agar segera membentuk kepengurusan daerah guna menyatukan seluruh media online dalam mengatasi tantangan di era industri 4.0 saat ini, usai menjadi anggota konstituen Dewan Pers. Semoga Prabumulih menjadi pilot project, dan diikuti daerah lain,” ungkap Jon Heri, usai rapat pemilihan.
Jon Heri menambahkan, saat ini SMSI terus mengembangkan sejumlah program dan meningkatkan kerja sama dengan sejumlah pihak guna memajukan media para anggotanya, diantaranya; pelaksanaan bintek untuk peningkatan pendapatan media anggota di siberindo.co, dan google serta perusahaan jasa internet lainnya.
“Selain itu, kita juga sudah melakukan kerja sama pemberitaan penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kota Palembang. Dan sebagai perpanjangan tangan Dewan Pers, kita bisa melakukan verifikasi administrasi perusahaan media serta melaksanakan UKW (Uji Kompetensi Wartawan),” tandas pria yang akrab disapa Don Jon ini.
Sementara itu, Ketua terpilih SMSI Kota Prabumulih, Donni menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pengurus lain untuk menahkodai kepengurusan SMSI yang baru pertama kali dibentuk ditingkat Kota/Kabupaten di Sumsel.
“Ini adalah amanah, tanpa dukungan dan kerja sama kawan-kawan pengurus, saya tidak mungkin bisa mengemban jabatan ini. Mari kita satukan pandangan dan kompak dalam segala hal demi kemajuan SMSI dan perusahaan media para anggota, tidak ada kata kesulitan kalau kita bisa saling berpegangan tangan dan bahu membahu membesarkan usaha media online di era baru ini,” ucap mantan Ketua PWI Kota Prabumulih ini.(*)

DPMD Digugat Mantan Kades Danau Cala, Gugatan Tak Diterima PN Musi Banyuasin

Liputansumsel.com
MUBA -liputansumsel.com- Berawal dari Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 pada beberapa waktu lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin digugat oleh salah satu mantan Incumbent kepala desa Danau Cala.

Namun, gugatan dengan nomor perkara sidang perdata No 10/PDT.G/2020/PN.SKY telah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri kabupaten Musi Banyuasin ditolak, persidangan ini didampingi oleh pengacara negara yaitu Tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri kabupaten Musi Banyuasin.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi yang menjelaskan, yang jelas pertama kita berterima kasih kepada pengecara negara dalam hal ini Kejari Musi Banyuasin yang diwakilkan dengan Tim Kasi Datun yang dipimpin saudara Eliyas Mozart Situmorang SH.

" Karena telah kami percaya untuk mewakili Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin selaku tergugat dalam persoalan seleksi bakal calon kepala desa serentak periode 2020-2026 yang lalu," dikatakan Richard, Rabu (01/7/2020).

Richard menambahkan, dimana dalam hal ini pihak penggugat merasa tidak puas dengan kinerja panitia baik panitia desa maupun panitia kabupaten Musi Banyuasin dalam seleksi bakal calon menjadi calon yang menurut mereka tidak sesuai dengan Permendagri No 112 Tahun 2014  serta Perda No 6 Tahun 2019.

" Sehingga ketidakpuasan tersebut, akhirnya mereka dalam hal ini bakal calon Kades desa Danau Cala yang Notabennya adalah incumbent saudara Nazarudin menempuh jalur hukum melaporkan persoalan ini kepada PN Musi Banyuasin," jelas Richard secara terperinci.

Ia juga mengungkapkan, maka dari pada itu kita panitia kabupaten Musi Banyuasin melalui Pengacara Negara mempertahankan seluruh rangkaian dan Prosedur serta Mekanisme penyaringan yang sudah kita lakukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hal ini dibuktikan dengan ditolaknya semua tuntutan penggugat di PN Musi Banyuasin dalam persidangan yang berlangsung hari, Selasa (30/6/2020).

" Dengan ditolaknya tuntutan tersebut maka semua rangkaian kegiatan telah sesuai dengan peraturan yang ada, dan kami selaku tergugat sekali lagi memberi apresiasi tinggi terhadap kinerja Tim Pengacara negara dalam hal ini Kejari Musi Banyuasin untuk melakukan pendampingan dalam persidangan terhadap tuntutan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu terpisah, Kasi Datun Kejari Musi Banyuasin Eliyas Mozart Situmorang SH ketika dibincangi awak media diruangannya mengatakan, kami selaku Pengacara Negara yang dalam hal ini menerima surat kuasa khusus dari Bupati Musi Banyuasin untuk mengawal jalannya gugatan yang dilayangkan oleh incumbent desa danau cala terkait Mekanisme Pemilihan Kepala Desa serentak 2020 yang lalu.

" Tim kami ini dibantu oleh rekan Kasi BB dan Barang Tumpasan yaitu saudara Dedy Saragih SH. Dan dalam kasus ini dengan No Perkara 10/PDT.G/2020/PN.SKY telah ditetapkan untuk gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat dalam hal ini Incumbent Kepala Desa Danau Cala sebelumnya ditolak," ujar Eliyas Mozart kepada tim media.

Eliyas melanjutkan, didalam perkara Aquo ini, tergugat dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), didalam hal ada beberapa tahapan yang ditempuh, yaitu masa mediasi tidak menemui titik temu, hingga memasuki mas persidangan dengan pembacaan Replik dan Duplik.

" Dimasa persidangan, digelar secara virtual dipimpin oleh hakim Tunggal pak Rizky dengan pembacaan beberapa tuntutan salah satunya didalam hal pembacaannya Hakim Rizky menyebutkan, bahwa penggugat merasa keberatan dengan beberapa prosedural pemilihan kepala desa serentak yang tidak sesuai dengan peraturan daerah No 6 Tahun 2019 yang pada masa itu Incumbent Desa Danau Cala mendapatkan urutan ke 8 dalam penilaiannya," dilanjutkannya.

Didalam peraturan yang telah ditetapkan Apabila Calon Kepala Desa lebih dari 5 calon akan dilakukan Seleksi lanjutan, Incumbent kepala desa yang melakukan gugatan ini menempati urutan yang ke 8 sehingga hal ini membuat mantan kepala desa Danau Cala ini menilai hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

" Tapi setelah kami analisa, disini ada kewenangan pengadilan yang dalam hal ini dia menilai bahwa Pemerintah Daerah yang selaku panitia pemilihan melakukan perbuatan melawan hukum. Nah dalam hal juga kami menganalisa bahwa pengadilan negeri tidak berhak mengadili perkara hukum yang dalam hal ini panitia pemilihan, sehingga dengan ini kuasa hukum penggugat berpikir-pikir untuk melanjutkan upaya hukum selanjutnya atau tidak," pungkas Elyas Mozart.(agung/rill).

Kolaborasi Kunci Pengendalian Karhutlabun di OKI

Liputansumsel.com
OKI--LiputanSumSel.Com Kolaborasi antar pemangku kepentingan jadi kunci pengendalian kebakaran hutan, lahan dan kebun di Ogan Komering Ilir tahun ini.

Selain itu upaya pencegahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lebih difokuskan selain upaya pemadaman.

"Saya menekankan kita harus lebih berkomitmen bahwa bencana adalah masalah bersama untuk itu kita harus fokus, terpadu dan terintegrasi menghadapi ini,” kata Wakil Bupati OKI, H M Dja’far Shodiq pada rakor virtual kesiapsiagaan karhutbunlah 2020, Kamis, (2/7/20).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa yang terpenting dalam menghadapi karhutbunlah, yaitu kemauan untuk menjaga alam dan kemauan untuk memadamkan api.

"Mari bersama mempersiapkan baik personel maupun alat,” ujarnya seraya berharap agar bencana karhutla tahun ini dapat terkendali tungkasnya.

Sebelumnya, Segenap elemen di Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI), telah bersiap agar Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dapat diantisipasi lebih dini.

Pemkab OKI  pun telah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla sejak 1 Juni hingga 31 Oktober 2020.

Selain itu, semua pihak juga diajak agar bersama-sama menjaga alam dan mencegah terjadinya karhutla yang dapat mengakibatkan bencana kabut asap.

Dinas Perkebunan Kabupaten OKI misalnya, secara intens telah memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap para petani dan juga pelaku usaha perkebunan dan kebutanan, agar tidak melakukan tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.

"Ini berdampak pada berbagai masalah mulai dari sosial hingga ekonomi sehingga perlu perhatian dari berbagai pihak,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, Aris Panani.
.
Melihat insiden karhutlabun tahun-tahun sebelumnya, faktor ekonomi disinyalir menjadi penyebab utama baik untuk berbagai pemenuhan kebutuhan mulai dari pembukaan kebun, tanaman pangan, permukiman dan lain sebagainya
.
Untuk itu, Penanganan Karhutlabun tahun ini akan difokuskan pada pecegahan jika terjadi maka akan diklasifikasi skala dan dampaknya.
.
"Kita klasifikasi luasan dan dampak kebakaran lahan  agar  bisa lakukan penanganan yang tepat. Apakah water bombing atau modifikasi cuaca" ungkap Dandim 0402 OKI, Letkol. CZI. Zamroni, S. Sos
.
Sementara untuk penegakan hukum Polres OKI akan mengedepankan upaya preventif, namun demikian bukan berarti tidak ada tindakan tegas jika terjadi pembakaran hutan secara sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
.
"Jika masih ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab membakar hutan dan lahan, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan hukum"tegas Wakapolres OKI, Kompol Yudha Widyatama Nugraha, S. IK (PD)

WASPADAI BEREDARNYA INFORMASI HOAX AJAKAN PENARIKAN DANA DI PERBANKAN

Liputansumsel.com
Palembang,liputansumsel.com-- 2 Juli 2020. Menyikapi beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan, OJK secara tegas menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.
Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagan Selatan, Untung Nugroho, menegaskan bahwa kegiatan menyebarkan infrmasi hoax ini menyebabkan keresahan di masyarakat, memberikan kerugian bagi para nasabah, menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengambil keuntungan dari fluktuasi kurs dan indeks saham akibat kepanikan masyarakat, dan pada akhirnya dapat membahayakan pelaku usaha dan perekonomian karena perputaran uang tidak berjalan.
OJK sendiri telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebagai reminder, sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Untung Nugroho kembali menghimbau masyarakat agar senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157. Masyarakat juga dapat memantau update kebijakan dan informasi dari OJK secara resmi melalui media sosial, di antaranya instagram @ojkindonesia, facebook Otoritas Jasa Keuangan, dan twitter @ojkindonesia.