03 Juli 2020

SEMEDI, Urus Dokumen Kependudukan Langsung Jadi

Liputansumsel.com
OKI---LiputanSumSel.Com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel melakukan inovasi layanan Semedi (Sehari Dokumen Langsung Jadi) tujuannya untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan.

"Kami uji cobakan selama enam hari untuk pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian dan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik" Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) OKI, Hendri, SH, MM.

Layanan Semedi menurut Hendri mampu memangkas waktu pembuatan dokumen kependudukan dari tiga hari menjadi satu hari jadi dengan waktu pengerjaan 10 menit.
0
"Kita pangkas proses pelayanan satu hari langsung jadi," katanya.
.
Percepatan layanan dokumen kependudukan ini tambah Hendri didukung oleh penerapan Penandatanganan dokumen kependudukan secara elektronik (TTE) sehingga memungkinan penandatanganan KK dan Akta Kelahiran, secara elektronik oleh pejabat Dinas Dukcapil.
.
"Kami sudah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk akta kelahiran dan kartu keluarga sehingga mempercepat pelayanan" ujarnya.
.
Selain itu tambah dia, Dukcapil OKI mulai 1 Juli sudah menerapkan pencetakan mandiri dokumen kependudukan KK dan Akta Kelahiran
.
"Warga sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan (KK dan Akte Kelahiran) dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4" ungkap Hendri.
.
Dengan kemudahan tersebut, jelas dia pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya. Dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).
.
"Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil," katanya.
.
Pencetakan mandiri dokumen itu jelasnya tidak berlaku untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua dokumen kependudukan ini tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil OKI.
.
Hendri mengatakan, pencetakan mandiri dokumen kependudukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
.
Dia menambahkan, kelebihan sistem pencetakan mandiri ini membuat masyarakat memiliki file dokumen kependudukan seperti akta atau kartu keluarga. Sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak khawatir apabila hilang.
.
Kendati demikian, Hendri memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.
.
"Untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan," tutupnya.(PD)

Bendera Merah Putih Compang Camping Jadi Perhatian Warga

Liputansumsel.com
BATURAJA – liputansumsel – Taman lapangan A Yani yang begitu megah dibangun  dari masa ke masa dengan dana puluhan miliar rupiah yang menjadi kebanggaan masyarakat OKU ternyata luput dari perhatian pejabat daerah yang mempunyai kewenangan terhadapnya.

Terbukti tiang bendera yang menjulang tinggi hanya dipasang bendera merah putih yang sudah compang camping hingga menjadi pusat perhatian masyarakat. Bahkan beberapa warga mencemooh pejabat daerah yang berwenang dan bertugas dalam hal ini.

“ Sudah dak katek otak nian pejabat daerah yang diberi tugas untuk mengurus lapangan A Yani. Madai nian bendera merah putih sudah compang camping dak diganti-ganti. Atau bendera merah putih dianggapnya dak katek arti,” ujar Ida (45), warga Tanjung Agung yang setiap pagi   biasa berolahraga mengitari lapangan Yani dengan nada ketus.

Mestinya jangan dianggap sepeleh bendera merah putih ini karena nenek moyang kita merebut kemerdekaan bukan dengan mengorbankan jiwa raga, harta dan benda. “Kita tinggal meneruskan saja menghirup udarah kemerdekaan, perlakuan terhadap bendera merah putih hasil perjuangan para pahlawan seperti disepele,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Saiful Mizan, SH. Pengacara ternama ini ketika diminta komentarnya mengenai terpasangnya bendera merah putih yang sudah robek di ujungnya itu menggeleng-gelengkan kepalanya.

“Saya tidak habis fikir kalau persoalan pemasangan bendera merah putih di lapangan seindah dan semegah ini tidak menjadi  perhatian pemerintah, pastilah  pejabat yang bertanggungjawab dengan masalah ini tidak pekah. Hal ini mesti harus di ketahui Bupati OKU, bila perlu pejabat yang tidak beres mengurus masalah sekecil ini harus di copot,” ujarnya sinis.

Urusan lapangan A Yani dibawah tanggungjawab dan kewenangan dinas PUPR Kabupaten OKU. Kalaupun Kepala Dinas PUPR Kabapaten OKU, Aulia Mahdi  luput karena sibuk tugas, mestinya ada Sekretaris Dinas, Hasan HS dan bawahannya untuk  memperhatikan masalah sekecil ini.

“ Apalagi saya ketahui Sekdin PUPR kabarnya ikut lelang jabatan asisten 2. Bagaimana mau mengurus hal yang lebih besar, bila masalah kecil saja tidak beres. Mestinya hal ini harus menjadi perhatian Bupati Kuryana, bila ternyata pejabat yang tidak becus mengurus hal yang kecil, masa bupati akan menyerahkan jabatan yang lebih besar kepada pejabat terkait,” ujar mantan pejabat OKU yang minta identitasnya jangan ditulis.

Berdasarkan pantauan dilapangan, memang terlihat bendera merah putih yang sudah terlihat tua dan sudah banyak robek di bagian ujung-ujung bendera. Hingga persoalan ini menjadi pusat perhatian warga yang biasa berolahraga di lapangan A Yani. (Bam/tim)

02 Juli 2020

Aka Anggara Jabat Plt Lurah Serasan Jaya

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com-Habisnya masa jabatan Lurah Serasan Jaya Kecamatan Sekayu yang dijabat oleh Abu Hasan SH mengharuskan Bupati Muba Dr Dodi Reza Lic Econ MBA mengeluarkan Surat Perintah untuk Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya.

Melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya Nomor: 821.2/621/BKPSDM/2020, Bupati Muba Dr Dodi Reza menunjuk Aka Anggara Saputra SSTP MSi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Serasan Jaya mulai 1 Juli 2020.

"Karena Lurah sebelumnya memasuki masa pensiun, maka Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya akan diberikan kepada Saudara Aka Anggara Saputra yang sebelumnya menjabat Kasi PPDK Kecamatan Sekayu," ungkap Camat Sekayu Marko Susanto SSTP MSi di sela memberikan Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya di Aula Kantor Camat Sekayu.

Dikatakan Marko, Plt Lurah Serasan Jaya merupakan tugas tambahan Aka Anggara disamping tetap melaksanakan tugas sebagai Kasi PPDK Kecamatan Sekayu.

"Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab serta amanah. Tentunya sebagai Plt Lurah akan menghadapi banyak tugas-tugas penting terutama intensitas kemasyarakatan yang meningkat," terangnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan, Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut diberikan agar tidak terjadi kekosongan pejabat di Kelurahan Serasan Jaya, mengingat tugas Lurah sangat penting untuk melayani masyarakat.

"Jalankan tugas dengan baik, dan tetap mengingatkan warga setempat untuk patuh pada protokol COVID-19 serta mengedukasi warga untuk selalu menjaga kebersihan," tandasnya.(agung/rill).

Ketua SMSI Sumsel Bentuk Kepengurusan Daerah SMSI Kota Prabumulih

Liputansumsel.com
Donni Pimpin SMSI Kota Prabumulih 
PRABUMULIH –liputansumsel.com-- Kepengurusan daerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Prabumulih, Kamis siang (2/07/2020), resmi dibentuk setelah melalui rapat pembentukan sekaligus pemilihan pengurus, yang dibuka dan dipimpin langsung Ketua SMSI Provinsi Sumsel, Jon Heri S.Sos.
Dalam rapat yang diselenggarakan di Rumah Makan Pindang Cek Anak, Simpang 4 Jalan Lingkar-Padat Karya Prabumulih ini berhasil terpilih sebagai Ketua SMSI Kota Prabumulih, Donni, SH dari media online sumateranews.co.id, dan Sekretaris Hardoko S dari susu.co, serta Bendahara Ardi Afriyanto dari publikzone.com.
Ketua SMSI Sumsel, Jon Heri., S.Sos, berharap dengan terbentuknya kepengurusan daerah SMSI Kota Prabumulih ini dapat menjadi pilot project dan diikuti oleh kepengurusan daerah lainnya di Sumsel.
“Hal ini sesuai instruksi dan arahan dari Ketua Umum SMSI pusat agar segera membentuk kepengurusan daerah guna menyatukan seluruh media online dalam mengatasi tantangan di era industri 4.0 saat ini, usai menjadi anggota konstituen Dewan Pers. Semoga Prabumulih menjadi pilot project, dan diikuti daerah lain,” ungkap Jon Heri, usai rapat pemilihan.
Jon Heri menambahkan, saat ini SMSI terus mengembangkan sejumlah program dan meningkatkan kerja sama dengan sejumlah pihak guna memajukan media para anggotanya, diantaranya; pelaksanaan bintek untuk peningkatan pendapatan media anggota di siberindo.co, dan google serta perusahaan jasa internet lainnya.
“Selain itu, kita juga sudah melakukan kerja sama pemberitaan penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kota Palembang. Dan sebagai perpanjangan tangan Dewan Pers, kita bisa melakukan verifikasi administrasi perusahaan media serta melaksanakan UKW (Uji Kompetensi Wartawan),” tandas pria yang akrab disapa Don Jon ini.
Sementara itu, Ketua terpilih SMSI Kota Prabumulih, Donni menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pengurus lain untuk menahkodai kepengurusan SMSI yang baru pertama kali dibentuk ditingkat Kota/Kabupaten di Sumsel.
“Ini adalah amanah, tanpa dukungan dan kerja sama kawan-kawan pengurus, saya tidak mungkin bisa mengemban jabatan ini. Mari kita satukan pandangan dan kompak dalam segala hal demi kemajuan SMSI dan perusahaan media para anggota, tidak ada kata kesulitan kalau kita bisa saling berpegangan tangan dan bahu membahu membesarkan usaha media online di era baru ini,” ucap mantan Ketua PWI Kota Prabumulih ini.(*)

DPMD Digugat Mantan Kades Danau Cala, Gugatan Tak Diterima PN Musi Banyuasin

Liputansumsel.com
MUBA -liputansumsel.com- Berawal dari Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 pada beberapa waktu lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin digugat oleh salah satu mantan Incumbent kepala desa Danau Cala.

Namun, gugatan dengan nomor perkara sidang perdata No 10/PDT.G/2020/PN.SKY telah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri kabupaten Musi Banyuasin ditolak, persidangan ini didampingi oleh pengacara negara yaitu Tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri kabupaten Musi Banyuasin.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi yang menjelaskan, yang jelas pertama kita berterima kasih kepada pengecara negara dalam hal ini Kejari Musi Banyuasin yang diwakilkan dengan Tim Kasi Datun yang dipimpin saudara Eliyas Mozart Situmorang SH.

" Karena telah kami percaya untuk mewakili Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin selaku tergugat dalam persoalan seleksi bakal calon kepala desa serentak periode 2020-2026 yang lalu," dikatakan Richard, Rabu (01/7/2020).

Richard menambahkan, dimana dalam hal ini pihak penggugat merasa tidak puas dengan kinerja panitia baik panitia desa maupun panitia kabupaten Musi Banyuasin dalam seleksi bakal calon menjadi calon yang menurut mereka tidak sesuai dengan Permendagri No 112 Tahun 2014  serta Perda No 6 Tahun 2019.

" Sehingga ketidakpuasan tersebut, akhirnya mereka dalam hal ini bakal calon Kades desa Danau Cala yang Notabennya adalah incumbent saudara Nazarudin menempuh jalur hukum melaporkan persoalan ini kepada PN Musi Banyuasin," jelas Richard secara terperinci.

Ia juga mengungkapkan, maka dari pada itu kita panitia kabupaten Musi Banyuasin melalui Pengacara Negara mempertahankan seluruh rangkaian dan Prosedur serta Mekanisme penyaringan yang sudah kita lakukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hal ini dibuktikan dengan ditolaknya semua tuntutan penggugat di PN Musi Banyuasin dalam persidangan yang berlangsung hari, Selasa (30/6/2020).

" Dengan ditolaknya tuntutan tersebut maka semua rangkaian kegiatan telah sesuai dengan peraturan yang ada, dan kami selaku tergugat sekali lagi memberi apresiasi tinggi terhadap kinerja Tim Pengacara negara dalam hal ini Kejari Musi Banyuasin untuk melakukan pendampingan dalam persidangan terhadap tuntutan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu terpisah, Kasi Datun Kejari Musi Banyuasin Eliyas Mozart Situmorang SH ketika dibincangi awak media diruangannya mengatakan, kami selaku Pengacara Negara yang dalam hal ini menerima surat kuasa khusus dari Bupati Musi Banyuasin untuk mengawal jalannya gugatan yang dilayangkan oleh incumbent desa danau cala terkait Mekanisme Pemilihan Kepala Desa serentak 2020 yang lalu.

" Tim kami ini dibantu oleh rekan Kasi BB dan Barang Tumpasan yaitu saudara Dedy Saragih SH. Dan dalam kasus ini dengan No Perkara 10/PDT.G/2020/PN.SKY telah ditetapkan untuk gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat dalam hal ini Incumbent Kepala Desa Danau Cala sebelumnya ditolak," ujar Eliyas Mozart kepada tim media.

Eliyas melanjutkan, didalam perkara Aquo ini, tergugat dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), didalam hal ada beberapa tahapan yang ditempuh, yaitu masa mediasi tidak menemui titik temu, hingga memasuki mas persidangan dengan pembacaan Replik dan Duplik.

" Dimasa persidangan, digelar secara virtual dipimpin oleh hakim Tunggal pak Rizky dengan pembacaan beberapa tuntutan salah satunya didalam hal pembacaannya Hakim Rizky menyebutkan, bahwa penggugat merasa keberatan dengan beberapa prosedural pemilihan kepala desa serentak yang tidak sesuai dengan peraturan daerah No 6 Tahun 2019 yang pada masa itu Incumbent Desa Danau Cala mendapatkan urutan ke 8 dalam penilaiannya," dilanjutkannya.

Didalam peraturan yang telah ditetapkan Apabila Calon Kepala Desa lebih dari 5 calon akan dilakukan Seleksi lanjutan, Incumbent kepala desa yang melakukan gugatan ini menempati urutan yang ke 8 sehingga hal ini membuat mantan kepala desa Danau Cala ini menilai hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

" Tapi setelah kami analisa, disini ada kewenangan pengadilan yang dalam hal ini dia menilai bahwa Pemerintah Daerah yang selaku panitia pemilihan melakukan perbuatan melawan hukum. Nah dalam hal juga kami menganalisa bahwa pengadilan negeri tidak berhak mengadili perkara hukum yang dalam hal ini panitia pemilihan, sehingga dengan ini kuasa hukum penggugat berpikir-pikir untuk melanjutkan upaya hukum selanjutnya atau tidak," pungkas Elyas Mozart.(agung/rill).