22 Juli 2020

Media Center Kominfo Palembang Raih Peringkat 6 Terbaik Nasional 2019

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.com -Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (MC Kominfo) Kota Palembang meraih peringkat enam dari 10 besar MC Daerah Terbaik 2019 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Hal ini mengemuka dalam video conference melalui platform zoom cloud meeting, Rabu (22/7/2020).

Pengumuman pemenang penghargaan, itu satu rangkaian dengan acara webinar secara daring (online) bertajuk “Media Center Sebagai Humas Pemerintah”, yang secara resmi

dibuka oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo RI, Widodo Muktiyo.

Kemenkomnfo RI, melalui Direktorat Jenderal IKP, setiap tahun  memberikan apresiasi kepada MC di daerah baik provinsi, kabupaten, kota yang aktif dalam mengirimkan berita maupun foto.

Berita atau foto yang layak akan ditampilkan di situs resmi Dirjen IKP: www.infopublik.id.

Ada tiga kriteria penilaian. Pertama, aspek kontribusi atau sumbangan berita, sepanjang Januari-Desember 2019.

Kedua, aspek orisinalitas atau keaslian berita yang dikirim ke portal www.infopublik.id.

Ketiga, komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan media Info Publik.

Asisten I Setda Kota Palembang, Faizal AR, yang menghadiri zoom meeting itu, mengapresiasi kinerja MC Kominfo Palembang.

"Kita berikan apresiasi, karena MC Palembang menyebarluaskan informasi yang positif bagi pembangunan di Palembang," ujar Faizal, diwawancarai di Lawang Jabo Command Center, Setda Palembang.

Ia juga mengharapkan informasi yang disajikan MC Kominfo Palembang akurat, konstruktif dan bermanfaat bagi publik.

Faizal juga mengharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palembang bersinergi dan bekerja sama dengan Dinas Kominfo Palembang dalam penyebarluasan informasi ke masyarakat.

Kepala Dinas Kominfo Palembang Edison melalui Pelaksana tugas (Plt) Sekdin Kominfo Palembang Adi Zahri mengatakan,  mengatakan, penghargaan yang diraih ini karena komitmen dan dukungan Pemerintah Kota Palembang.

Yang lebih membanggakan lagi, bahwa Palembang adalah satu-satunya daerah (kabupaten/kota) di Sumsel yang meraih penghargaan ini.

“Prestasi ini tidak mudah diraih. Ada ratusan media center (261 media center, red) di Indonesia. Alhamdulillah, MC Palembang masuk 10 besar, di mana terakhir kali kita meraih penghargaan ini tahun 2017. Karena itu, prestasi ini patut disyukuri dan dijadikan motivasi untuk lebih baik ke depannya,” ujar Haryadi.

Ditempat yang sama Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Haryadi Alfat merasa bangga, tim MC Kominfo Palembang kembali dapat berkontribusi yang besar mengharaumkan nama Palembang ditingkat nasional.

“Ini menjadi semangat kita untuk kerja lebih baik lagi, untuk memberitakan pembangunan di Kota Palembang,” ungkapnya.

Sedangkan, Kepala Seksi Media Center pada Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Palembang, Febriansyah, mengatakan, keberhasilan ini adalah kerja keras semua tim MC Kominfo dan dukungan serta arahan dari pimpinan.

“Ke depan, kita berharap MC Kominfo dapat mempertahankan prestasi ini, serta terus meningkat kinerjanya dalam penyebarluasan informasi ke masyarakat.”

Febriansyah mengatakan, MC Kominfo Palembang masuk 10 besar (peringkat enam) media center terbaik daerah karena dinilai berkontribusi aktif dalam pembuatan konten berita dan foto pada portal berita InfoPublik selama tahun 2019.

Setiap hari, ujar Febriansyah, Media Center Palembang mengirim minimal 4 berita ke redaksi InfoPublik.

Konten berita yang dikirim, antara lain tentang kebijakan pembangunan Pemkot Palembang, potensi daerah dan berita lainnya yang konstruktif terkait kebijakan publik di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan ini.

“Berita itu disaring redaksi InfoPublik. Jika dinilai layak langsung diterbitkan di situs resmi mereka,” kata Febriansyah. (Ril)

Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Lakukan Kunjungan ke Pertuni

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.com - Tempat Jasa panti pijat urut Tuna Netra (Pertuni) yang beroperasi di jalan Seduduk Putih Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 3 Palembang mendapat perhatian oleh Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda.

Pasalnya, sejak kota ini dilanda wabah virus Corona seluruh aspek unit usaha mengalami imbas kemerosotan pendapatan ,termasuk salah satunya tempat jasa Panti pijat Urut Tuna netra yang saat ini mengalami sepi pengunjung.

“Pemerintah kota Palembang akan mempromosikan tempat tersebut agar bisa ramai kembali. Dalam hal ini tentunya tidak lupa akan selalu menegakan peraturan protokol kesehatan ditempat ini,” kata Fitri, Rabu (22/7/2020) usai berkunjung di lokasi tersebut.

Fitri yang sengaja menyempatkan diri berkunjung ditengah kesibukan tugasnya sebagai Wakil Walikota, hanya ingin melihat langsung keluhan puluhan pekerja jasa ini ditengah Pandemi Covid 19.

"Saya ingin secara langsung memberikan bantuan sedikit sembako kepada mereka yang tinggalnya disekitar panti ini. Berdasarkan informasi yang saya terima, saat ini semakin lama semakin sedikit orang yang bisa berbagi untuk membantu saudara kita ditengah kesulitan saat ini," ungkapnya.

Sepinya, pengunjung ini juga kurangnya tempat yang resfentatif, lantaran tempat yang lama pekerja jasa urut ini, harus bergeser dari tempat sebelumnya yang memiliki tempat yang luas dan sangat  mudah untuk dikunjungi, kini tempat mereka digantikan dengan bangunan pasar modern pasar ikan.

"Maka dari itu mereka menyampaikan agar Pemkot bisa membantu promosikan jasa urut mereka. Tentunya disaat kondisi seperti ini, saya mengatakan kepada ketua DPD Pertuni untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah diterapkan Pemerintah,” tegasnya.

Ditempat yang sama ketua DPD Pertuni Sumsel  Agus Falsa berharap sekali peran Pemerintah untuk selalu memberikan bantuan kepada  meraka.

"Ya alhamdulilah dari Pemkot sendiri akan melakukan bantuan untuk mempromosikan kembali jasa urut tuna netra, dimana saat kondisi pandemi sangat sulit sekali untuk mendapatkan pasien yang hendak menggunakan jasa urut kami. Ada 5 orang yang datang saja sudah alhamdulilah sekarang dalam satu hari, bahkan di hari-hari lain bisa sepi tidak ada satupun yang datang," tutupnya.(Rl/A2)

Chairil Syah SH: Eddy Yusuf Dipastikan Dapat Maju di Pilkada OKU

Liputansumsel.com
H.Eddy Yusuf SH- Ir.H Helman (Beriman) Sedang Berbincang Dengan Advokad Chairil syah Di Posko Pemenangan Kemelak
BATURAJA – liputansumsel – Guna menjawab keraguan sebagian besar masyarakat OKU yang menjadi pendukungnya, terkait apakah Eddy Yusuf dapat mencalonkan Bupati OKU kembali sebagai mantan wakil gubernur Sumsel,  terjawab sudah.

Advokat Chairil Syah SH menjelaskan bahwa H Eddy Yusuf SH  mantan wakil gubernur dapat mencalonkan kembali sebagai bupati OKU pada   pemilihan kepala daerah (pilkada) OKU, 9 Desember mendatang. Hal ini mengingat terkiat putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan tuntutan judicial review terhadap PKPU yang menyatakan bahwa mantan wakil Gubernur tidak boleh calon kepala daerah setingkat dibawahnya.

“ Sebagai pengacara mantan Wakil Gubenur Sumut, Brigjen  TNI (Pur) Nurhajizah yang melakukan permohonan   judicial review terkait masalah PKPU tersebut, MA mengabulkan   tuntutan ini hingga Nurhajizah dapat mencalonkan diri sebagai bupati Asahan pada Pilkada serentak 2020,” jelas Chairil Syah dalam jumpa persnya, Rabu (22/7) sekitar pukul 11.00 wib, di Posko pemenangan Eddy Yusuf – Helman (Beriman), Kemelak Bidung Langit Baturaja Timur.
Ini artinya H Eddy Yusuf SH yang akan mencalonkan diri sebagai bupati OKU kembali yang akan berpasangan dengan Ir H Helman dengan jargon Beriman dapat mulus menjadi pasangan calon kepala daerah OKU.

“ Tinggal lagi nantinya putusan MA itu ditindaklanjuti oleh KPU RI, soal apakah nantinya  PKPU yang menyatakan mantan wakil gubernur tidak dapat mencalonkan kepala daerah setingkat dibawahnya dirubah dalam waktu dekat ini dengan menerbitkan PKPU baru atau hal lainnya, tentu pasangan Beriman resmi dapat mencalonkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati OKU,” tegas Chairil Syah.

Sementara     itu, Eddy Yusuf yang didampingi Helman bersama para pendukungnya berharap agar sebagian besar masyarakat OKU yang menginginkannya kembali mencalonkan diri sebagai bupati OKU, tidak memiliki keraguan lagi.

“ Saya tentunya siap lahir bathin untuk kembali membangun OKU yang selepas kepemimpinan saya  tidak banyak perubahan. Jadi masyarakat yang menghendaki saya untuk memimpin OKU kembali, berjuanglah dilapangan dan jangan mudah terprovokasi hasutan pihak-pihak tertentu yang akan melemahkan perjuangan kita. Rapatkan barisan dan maju terus  demi menyongsong OKU Emas mendatang,” imbuhnya.

Eddy Yusuf menginstruksikan bila tiba saatnya nanti, ajaklah sanak keluarga, tetangga, kance, dolor, teman dekat dan siapapun untuk mensukseskan kemenangan Beriman dan jangan lagi mau di adu domba soal apakah Eddy Yusuf bisa calon atau tidak.

“ Saya yakin pasangan Beriman akan Berjaya mengingat saya mau turun gunung karena harapan masyarakat yang menghendaki saya kembali calon bupati yang mestinya saya sudah saatnya tidak memikirkan hal ini. Namun demi memenuhi tuntutan hajatan orang banyak agar Oku jangan tertinggal kemajuannya dari daerah lain, dan saya harus ikhlas kembali calon bupati OKU,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya yang dihubungi awak media via selulernya mengaku masih dalam perjalanan dari Jakarta ke Baturaja. Soal PKPU terkait ganjalan yang menyatakan mantan wakil gubernur tidak dapat calon kepala daerah setingkat dibawahnya, sudah jelas ada keputusan MA terkait judicial review yang sudah membolehkannya.

“ Namun demikian, KPU OKU sebagai penyelenggara pilkada di daerah tetap menunggu keputusan KPU RI yang tentunya akan merubah PKPU yang ada sesuai dengan putusan MA. Kita sudah menyurati KPU Sumsel mengenai hal ini dan tentu KPU Sumsel menindaklanjutinya ke KPU RI. Yakinlah dalam waktu dekat putusan MA tersebut akan menjadi patokan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak se Indonesia,” jelasnya.

MA Kabulkan Judicial Review Mantan Wakil Gubernur Sumut
Sebagaimana dikutif dari media Medannbisnisdailiy.com,  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah melalui advokatnya, Chairil Syah and fatner. Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020.

Kasus bermula saat Nurhajizah purna tugas sebagai Wagub Sumut pada 2018 karena sudah 5 tahun menjabat. Setelah itu, ia pulang kampung ke Asahan. Belakangan, Nurhajizah mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat agar menjadi Calon Bupati Asahan.

Namun, niatnya terkendala Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

Atas larangan itu, maka Nurhajizah mengajukan judicial review PKPU itu ke MA. Gayung bersambut. MA mengabulkan.

"Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan Nomor 6 P/HUM/2020 yang dilansir MA, Senin (23/3/2020).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono. Majelis menilai larangan yang dilakukan KPU itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang HAM:

"Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum";

Pasal 15 Undang-Undang HAM

"Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya";

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang HAM

"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

"Pengaturan dalam objek Hak Uji materiil a quo merupakan materi muatan terhadap larangan/pembatasan hak politik warga negara untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum Kepala Daerah yang dijamin oleh Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga materi muatannya harus dimuat dalam undang-undang, bukan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang," ujar majelis dengan suara bulat.(Yan/tim/net)

Wawako Palembang, Fitrianti Kunjungan ke Panti Asuhan Harapan Kita

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.com - Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda melakukan kunjungan ke Panti Asuhan Harapan Kita yang berlokasi di Jalan Jompo, Kelurahan Sukabnagun Palembang, Rabu (22/07/2020).

Fitri mengungkapkan, Panti Jompo tersebut merupakan suatu kegiatan yang sengaja dirutinkan guna memastikan keadaan setiap orang tua yang berada setiap panti jompo, khususnya di kota Palembang.

"Harapan kita tentu mereka tidak kekurangan apapun, baik kesehatan ataupun dari segi kebutuhan mereka dapat terpenuhi,".

"Kami juga berterima kasih sekali kepada bapak Harlan selaku pengurus panti yang ada disini. Kami lihat, ibu-ibu atau orang tua yang ada di sini semuanya dalam keadaan sehat," tuturnya.

Fitri juga berharap, bahwa kebahagiaan Hari Raya Idul Adha yang sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Muslim nantinya juga dapat dirasakan.

Menurutnya, setiap orang tua yang berada di panti jompo juga sangat membutuhkan suatu perhatian. Bahkan, para orang tua yang berada di setiap Panti Jompo dinilainya tidaklah berbeda seperti kedua orang tua.

"Ini juga adalah tugas kita sama-sama memberikan kasih sayang dan perhatian kepada mereka. Dengan kondisi yang sudah rentan dengan lanjut usia, serta tidak ada keluarga yang memperhatikan dengan hidup sebatangkara mereka, tentu ini menjadi kewajiban kita semua untuk terus memberikan kasih sayang dan perhatian kita," tutupnya. (Rl/A2)

Klinik Adhyaksa dan Tilang Terpadu Kejaksaan Negeri Muara Enim Diresmikan Oleh Plt. Bupati

Liputansumsel.com
Muara Enim, Liputansumsel.com
Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2020 dengan tema “Terus Bergerak dan Berkarya”, Klinik Adhyaksa dan Pelayanan Tilang Terpadu Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim diresmikan, Selasa (21/7/2020).

Acara peresmian yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim ini, dihadiri oleh Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H., Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M., Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Syafruddin, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, dan Pimpinan Cabang Bank BRI Muara Enim Herma Perdana Prasetyawan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Mernawati, S.H. menyampaikan bahwa, peruntukan pelayanan Klinik Adhyaksa saat ini hanya untuk pegawai Kejaksaan Negeri Muara Enim dan pemeriksaan kesehatan tahanan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.

“Namun tidak menutup kemungkinan, kedepan pelayanan ini akan dibuka untuk masyarakat umum. Guna melayani masyarakat di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim,” ucapnya.

Terkait layanan tilang terpadu, Mernawati menerangkan, Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Muara Enim. Dengan adanya pelayanan tilang terpadu ini bisa mempersingkat proses pengurusan tilang.

“Sehingga tidak memakan waktu yang lama dan tentunya juga bebas dari pungli,” terangnya.

Di tempat yang sama, Plt. Bupati Muara Enim dalam sambutannya seraya meresmikan Klinik Adhyaksa dan Pelayanan Tilang Terpadu Kejaksaan Negeri Muara Enim menyampaikan ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60.

“Semoga Kejaksaan Republik Indonesia, terutama Kejaksaan Negeri Muara Enim terus berintegritas, meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan, khususnya di bidang penegakan hukum,” ucap Juarsah.