30 September 2020

PIPA MEDCO E&P BOCOR WARGA LAIS MERASA DI RUGIKAN

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com---Pipa bocor Milik PT Medco E&P yang terjadi Rabu 30/9/2020 dan di klaim oleh pihak PT tersebut sebagai pipa water injection atau air injeksi yang  menimbulkan  semburan asap putih berbau seperti belerang yang menyengat sehingga mengganggu pernafasan yang tidak sehat terhadap masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi semburan jebolnya pipa milik PT Medco E&P.


Dari pantauan awak media ini di lokasi semburan ,Tampak hadir Camat Lais,Polsek Lais, dan kepala Desa Lais serta warga sekitar melihat  lokasi semburan   dan di lokasi tidak terlihat dari pihak PT .Medco yang turun ke lokasi semburan pipa bocor guna upaya penutupan semburan yang terjadi.


Sementara Muharam saat di wawancarai awak media kami warga sangat menyayangkan sikap pihak PT Medco yang kurang koperatif  dan tidak memberikan  kompensasi selama ini terhadap warga yang merasa di rugikan, bahkan  tidak  bisa beraktivitas seperti biasanya,yang jelas kami merasa sangat di rugikan sungai kami tercemar dan banyak ikan-ikan mati padahal sungai ini untuk kami dan untuk anak cucu kami.cetus muharam.


masih di tempat yang sama sementara,Kepala Desa Lais hasrulah,SE saat di mintai tanggapan terkait jebolnya pipa Milik PT Medco E&P mengatakan bahwa pihak perusahaan  otomatis harus bertanggung jawab  atas terjadinya jebolnya pipa Medco yang berdampak kepada warga kami.


"pemerintah Desa Lais sudah berkoordinasi pada  camat Lais , Kapolsek Lais ,adapun tidak ada tanggapan dari pihak PT Medco , Kami akan berkoordinasi dengan dinas DLH Kabupaten Muba untuk melakukan tindakan," ungkap kades


Hasrullah menambahkan, kami selaku pemerintah Desa Lais  sudah menghimbau  masyarakat  di seputaran semburan sungai Lais, agar tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu, karena  semburan tersebut  mengeluarkan bau yang menyengat  yang kami kwatirkan lagi semburan  tersebut mengandung racun.


"Kami selaku pemerintah desa Lais meminta  pada pihak PT Medco E&P  untuk melakukan Nurmalisasi sungai Lais sehingga tidak menimbulkan was - was bagi warga yang akan mengambil air tersebut ," imbuhnya.


Sementara Camat Lais, Demon Eka Suza, S.STP.,M.si menanggapi jebolnya pipa milik PT. Medco E&P saat di wawancarai oleh awak media sambil tegak di sebelah tangga mengatakan, perbaikan jangan hanya di titik - titik tertentu saja kalaupun di perbaiki akan jebol kembali lagi karena mengingat  tekanan jebolnya pipa tersebut sangat kuat.


"Ya, kita lihat tadi di lokasi bersama memang ada bau menyengat dan secara ilmiah bukan kewenangan camat , yang dapat menjelaskan Masalah penyematan adalah dinas DLH," pungkasnya.(team).

Pjs Bupati Oi Dianggap Bikin Gaduh, DPRD Akan Surati Mendagri

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com--Pjs bupati kabupaten ogan ilir Aufa Syahrizal SP, MSc ditengarai menabrak aturan, berkaitan dengan surat yang dikeluarkan pada tanggal 29 september 2020 No:800/078/III/2020. Perihal : Rekomendasi Pencairan.


Menurut Wakil ketua DPRD Kabupaten Ogan ilir Wahyudi dari fraksi PDI perjuangan, "Pjs Bupati ini termasuk golongan orang yang salah minum obat dan kurang minum Aqua, karena menurut Wahyudi, seorang Pjs Bupati bukanlah Bupati definitif, hanya menjalankan tugas selama Bupati definitif "Cuti" selama 2 bulan masa kampanye dan belum berakhir masa jabatan nya," ujar Wahyudi.



Masih menurut Wahyudi, surat yang dikeluarkan Pjs Bupati Sdr Aufa Syahrizal SP, Msc itu menabrak aturan yang dikeluarkan oleh Mentri dalam Negri No : 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah.


"Bupati definitif saja Patuh terhadap Permendagri No : 13 tahun 2006 dengan Mengeluarkan Perbup No: 63 tahun 2018 turunan dari Permendagri No :13 tahun 2006, lagian seorang Pjs Bupati mengeluarkan surat tanpa ada tembusan ke DPRD kabupaten Ogan Ilir sebagai mitra pemerintahan daerah, ini kan Aneeh, Ada apa ?," katanya.


Dikatakan Wahyudi, Permendagri No:13 tahun 2006 pada pasal 5 ayat 3, point A : kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pelngolahan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan nya kepada seketaris daerah selaku koordinator pengolahan keuangan daerah. Pada Point B : kepala SKPKD selaku PPKD dan Point C : kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.


Surat yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Ogan Ilir Sdr Aufa Syahrizal SP, Msc menunjukan ketidak pahaman seorang Birokrasi dlm tata kelola pemerintahan daerah, sebaik nya seorang Pjs Bupati melakukan kerjaan yang sdh dilaksanakan oleh Bupati Definitif bukan mengeluarkan "Surat Sakti" oleh karena itu kita akan memanggil sdr Pjs Bupati terkait surat yang telah dikeluarkan tersebut, apa maksud dan motif dari surat tersebut.


Wahyudi juga menegaskan, bahwa surat Pjs Bupati Aufa Syahrizal itu bukan menjadi landasan hukum dan tidak wajib untuk dipatuhi, selain menabrak Perbup No : 63 tahun 2018 dan Melanggar Permendagri No 13 tahun 2006 seperti yang saya uarikan diatas, juga membuat kegaduhan dikabupaten Oi ini.


"DPRD kabupaten Oi akan berkirim surat Ke Gubernur dan Mendagri sampai kepada Presiden RI terkait dikeluarkannya surat tersebut," pungkas Wakil Ketua I DPRD Oi ini.(rul)

Langgar PKPU No 13 Paslon 01 Dilaporkan Ke Bawaslu

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com---Sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap proses pelaksanaan Pilkada di Ogan Ilir Taufik, Gusti, dan Asep Jovi mendatangi kantor Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang bersumber dari postingan akun facebook bernama Panca Wijaya Akbar.




Dalam postingan terlihat bahwa Paslon no 1, Panca Wijaya Akbar dan H. Ardani yang melanggar aturan kampanye yang ditetapkan KPU di beberapa titik zona kampanye yang ada, tertuang pada PKPU tahun 2020 no 13 Pasal 58 ayat (1) yaitu menegaskan bahwa Partai Politik, Gabungan Partai Politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon  lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas,  pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring.


"Kedatangan kami ke Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon 01 Panca dan Ardani, mereka berkampanye diruang terbuka, dibawah tenda, itu tidak sesuai dengan arahan dan aturan KPU yang tertuang pada PKPU no 13 tahun 2020 pasal 58," jelas Taufik.


Masih menurutnya, seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi jika fungsi pengawasan yang ada baik dari kpu dan bawaslu berjalan dengan baik, karena setiap kegiatan dari tiap paslon itu sudah terjadwal dan diketahui oleh kpu, bawaslu dan polres, jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan terutama menjadi penyebab cluster barus penyebaran virus covid 19 di Ogan Ilir.


"Ini menjadi peringatan bagi setiap paslon yang mengikuti pilkada di Ogan Ilir agar mengikuti aturan yang berlaku, agar proses pemilukada di Ogan Ilir dapat berjalan lancar dan baik, kami juga akan terus memantau setiap tim paslon dan kinerja dari kpu dan bawaslu sebagai penyelenggara," harapnya.


Sementara Pihak Bawaslu, Idris SH.i selaku Komisioner Divisi Bawaslu saat dikonfirmasi mengatakan "laporan diterima dan dalam proses penerimaan laporan, dan akan dikaji oleh pihak Bawaslu Ogan Ilir apakah bisa diproses atau tidak" jelasnya singkat.(rul)

1 Kg Sabu Siap Edar, Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres Muba

Liputansumsel.com


MUBA, - liputansumsel.com--Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Mengungkap Kasus Bandar Besar Narkotika yang Berada di kabupaten Musi Banyuasin. Sabu Seberat 1 Kg ini berhasil gagal Edar, Rabu (30/9/2020).


Sabu-sabu Sebanyak 1 Kg Paket Ukuran Besar yang dikemas dalam Kantong Plastik warna Hijau Merk Guan Yin Wang ini dibawah oleh Tersangka Atasnama Holido bin Basar (44) dengan Riwayat Pekerjaan sebagai seorang Petani beralamatkan RT 006 kelurahan Mangun Jaya kecamatan Babat Toman.



Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK didalam Press Releasenya mengungkapkan, dari pengamanan tersebut kita amankan juga 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Hitam tanpa Plat, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik Warna Ungu, 1 (Satu Buah) Plastik Klip Bening.


" Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni Hasibuan SH yang berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada Pasokan Sabu-sabu dengan jumlah besar di wilayah kabupaten Musi Banyuasin," ungkap Kapolres Muba didampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta SIK, Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan SH, dan Paur Subbag Humas IPTU Nazaruddin.


Kapolres menjelaskan, pada saat itu anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan Sirveillance terhadap Tersangka Holidi bin Basar (44). Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 Kg yang dikemas di dalam Plastik Warna Hijau Merk Guan Yin.



" Setelah didapati Barang Bukti tersebut, Anggota langsung melakukan Penyitaan terhadap Sepeda Motor Tersangka. Saat ini Satres Narkoba Polres Muba masih terus dilakukan Upaya Pengembangan ke Bandar Besar lainnya," papar Kapolres.


Dilanjutkan dia, dari Barang Bukti Narkoba yang disita maka Aparat Kepolisian Resor Muba berhasil menyelamatkan 4.000 anak bangsa dengan Rasio 0,25 Gram yang di Konsumsi oleh 1 Orang.



" Pelaku Bandar tersebut kita jerat dengan Pasar Primer 114 atat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotila, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman Mati atau Seumur Hidup," di tegaskan Kapolres.


Kapolres menghimbau, Untuk itu saya masih Terus Menghimbau kepada Semua Elemen Masyarakat di kabupaten Muba untuk membantu Kepolisian Secara Bersama – sama dalam Menuntaskan dan memerangi Penyalahgunaan Narkoba.


" Laporkan Kepada pihak kepolisian Terdekat apabila menemukan Tindak Pidana Narkotika atau  secara langsung melaporkan kepada layanan Pengaduan Satres Narkoba Polres Muba pada Nomor  0853 – 8041 - 6783,"cetusnya.(agung/ril).

29 September 2020

Selain GSJ, Giliran Tiga Lapangan Latihan Direnovasi

Liputansumsel.com

* Penunjang  FIFA U-20 World Cup 2021 di Palembang


PALEMBANG -Liputansumsel.com-- Ditunjuknya Stadion Gelora Sriwijaya (GSJ) Palembang sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20  Tahun 2021 harus didukung dengan kesiapan pasilitas penunjang lainnya termasuk diantaranya lapangan latihan bagi kesebelasan yang akan bertanding nantinya.


Sebagai wujud komitmen serius Pemprov Sumsel, dilakukan renovasi terhadap lapangan yang nantinya akan dijadikan tempat latihan bagi tim tamu yang akan bertanding. Setiaknya ada 

tiga lapangan latihan yang akan diperioritaskan untuk direbonasi yaitu, Stadion Atletik, Lapangan Panahan, Lapangan Baseball.


Hal itu terungkap dalam sosialisasi secara virtual antara Gubernur Sumsel H. Herman Deru dengan Direktur Prasarana Strategis, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR RI  Iwan Supriyanto 

yang berlangsung diatas kapal Kapal KN Kalian yang bersandar di  dermaga Navigasi Boom Baru (diatas , Selasa (29/9).


Dikesempatan itu Gubernur H. Herman Deru mengaku bangga atas diterbitkannya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 08 Tahun 2020 tentang dukungan penyelengaraa FIFA U-20 World Cup tahun 2021 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 tahun 2020 tentang Panitia Nasional penyelengaraan FIFA U-20 World Cup 2021.


Gubernur Herman Deru mengatakan Provinsi Sumsel  terus melakukan merenovasi terhadap Stadion Gelora Sriwijaya (GSJ) Jakabaring dimulai dari lighting, rumput dan kelengkapan prasarana  lainnya termasuk kelayakan ditiga lapangan yang akan dijadikan sebagai lokasi  latihan seperti Stadion Atletik, Lapangan Panahan dan Lapangan Baseball.


"Khusus untuk tiga latihan termasuk pemasangan pagarnya akan dikerjakan. Karena itu kita.sangat mengharapkan dukungan Pemeringah pusat, PSSI dan pihak terkait lainnya," harap Herman Deru.


Di kesempatan ini Herman Deru mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR RI, Kemenpora RI dan juga PSSI terlebih  kepada Presiden RI, Joko Widodo yang telah mempercayakan Sumsel menjai Host City Piala Dunia U-20 


"Kami Pemprov Sumsel akan bahu- membahu untuk melengkapi segala persyaratan yang ditentukan oleh FIFA, selain itu di faktor ekternal juga kita mempersiapkan Hospitality akan kita siapkan bersama Pemkot Palembang," ungkapnya.


Sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 ini nantinya, Herman Deru menginginkan Sumsel  bukan hanya sukses dalam penyelenggaraan tapi juga sukses dalam pemulihan ekonomi nasional serta sukses dalam sektor kepariwisataan. 


"Dan tak kalah penting sukses dalam  memacu semangat para pemuda-pemuda sepakbola Sumsel.

Insya Allah nantinya pemain lokal kita berkembang dan terpancing minatnya untuk menjadi pemain-pemain bola yang profesional,"katanya.


Sementara Direktur Prasarana Strategis, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR RI, Iwan Supriyanto mengatakan sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 08 Tahun 2020 tentang dukungan penyelengaraan FIFA U-20 World Cup tahun 202, pihaknya

mendapat tugas untuk merenovasi 3 lapangan latihan yang berada di komplek JSC diantaranya Atletic, Panahan dan Baseball. 


"Tiga lapangan ini akan di makeover menjadi lapangan pendamping Stadion Bumi Sriwijaya. Penanganan tiga  lapangan ini sesuai arahan pak Menteri akan di satukan paketnya dengan di Jawa Barat dan Jawa Timur," jelasnya. 


Sedangkan untuk target pengerjaan renovasi dia menyebut pengerjaan dilakukan  pada Oktober mendatang karena target  rampung pada bulan Mei atau akhir Maret 2021. 


"Untuk ketiga  lapangan ini harus sesuai standar piala dunia, diantaranya memasang penerangan yaitu lampu dengan kapasitas 800 lux untuk antisipasi latihan malam. Kawasan sekitar jga harus ada untuk drop off bus pemain serta melengkapinya dengan ruang ganti termasuk toilet," imbuhnya