30 Oktober 2020

Akun Penyebar Foto Ratna Melalui Monitor CCTV RSMH Dilaporkan ke Polda Sumsel

Liputansumsel.com

Tim Advokasi Minta Polda Ungkap Dalang Penyebar Foto


PALEMBANG-- liputansumsel.com--Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 1, Ratna Machmud daj Hj Suwarti  mendatangi Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2020).


Tim Advokasi melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang dengan sengaja meyebarkan privasi pasien berupa foto Ratna Machmud yang sedang dirawat disalah satu ruangan di Rumah Sakit Muhamad Husien (RSMH) Palembang.


Laporan ini teregister dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) nomor 

 STTPL/825/X/2020/SPKT


Dalam laporan ini M Hidayat selaku pelapor melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang diduga telah melakuka tindak pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 48 angkan2 tentang ITE.


Foto yang disebar oleh akun Facebook Ahmad Fadli ini merupakan privasi pasien yang tidak boleh dipublish tanpa seizin keluarga pasien, bahkan foto yang diupload ke facebook merupakan foto yang diambil dari layar monitor CCTV rumah sakit yang berada diruang khusus dimana selain petugas tidak ada yang bisa mengaksesnya.


" Kami melaporkan akun facebook yang tanpa hak meyebarkan foto Calon Bupati Ratna Machmud ke media sosial, dan foto itupun foto layar monitor CCTV rumah sakit yang hanya bisa diakses pihak rumah sakit,"kata Nazarudin salah satu keluarga Ratna Machmud, saat di Mapolda Sumsel,Jumat (30/10/2020).


Ditambahkan ketua Tim Advokasi Ratna Machmud,  Gurmani, pihaknya berharap Polda Sumsel dapat megembangkan kasus ini sehingga semua yang terlibat dalam pencurian data dan foto  kliennya dapat terungkap.


" Kita laporkan akun facebook yang menyebarkannya, tapi kita minta Polda melakukan pengembangan siapa siapa saja yang terlibat,"tegasnya.


Sebab, akses monitor CCTV rumah sakit yang diakui Humas RSMH hanya bisa diakses oleh petugas memperkuat dugaan adanya orang dalam yang terlibat.


Sementara,M Hidayat mengatakan pelaku dilaporkan karena melanggar pasal 32 UU ITE, untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Sumsel. (*)

Fitri Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Tiga Bambang Utoyo Selesai Awal November

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Guna menghindari terjadinya kemacetan panjang disimpang tiga jalan Bambang Utoyo kecamatan Ilir Timur II akibat perbaikan, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menargetkan jika awal bulan November jalan tersebut sudah memasuki tahap penyelesaian. Perbaikan jalan sepanjang 5 KM tersebut berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diperuntukan perbaikan infrastruktur.


Menurut Fitri, proses perbaikan jalan tidak hanya terjadi di jalan Bambang Utoyo saja namun terjadi dibeberapa titik jalan yang saat ini masih dalam proses pengerjaan maupun sudah terselesaikan. Untuk perbaikan jalan di Bambang Utoyo sendiri alokasi dana yang dikucurkan sebesar 6 milyar dengan panjang jalan yang baru dicor beton 600 meter serta saluran air juga kita bangun sepanjang 270 meter.


"Kepada pengguna jalan saya harapkan untuk bersabar karena saat ini kondisi jalan sedang mengalami perbaikan. Sementara itu dalam tahap perbaikan, kwalitas jalan harus menjadi prioritas utama agar bisa bertahan lama," tegas Fitri saat monitoring progres jalan Bambang Utoyo.


Lanjutnya, mengenai banyaknya mobil bertonase besar disekitar jalan tersebut, ia mengintruksikan kepada Dinas Perhubungan untuk mengatur mobil yang bisa lewat atau tidak dengan muatan yang ia angkut. Maka dari itu dari Dishub sendiri akan mengawasi  guna mengantisipasi agar mobil bertonase besar untuk diataur jam lintasan mereka(Rl/A2)

29 Oktober 2020

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa Ajak Pemuda Kreatif dan Beraktivitas Positif

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa Ratu Dewa mengajak para pemuda mengisi perjuangan dan tetap semangat di tengah pandemi Covid-19.  


Hal ini diungkapkannya usai melepas peserta Gowes dari pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Rabu (28/10/2020). 


Dewa mengatakan, gowes ini merupakan refleksi dari peringatan Sumpah Pemuda dengan cara bersepeda. 


"Memaknai peringatan Sumpah Pemuda ini dengan gowes bersama. Alhamdulillah, antusias dari semua kalangan baik remaja, pelajar,  mahasiswa dan tokoh masyarakat, sangat tinggi," ujar Dewa. 


Ia mengajak para pemuda terus beraktivitas positif, meningkatkan kreatifitas dan inovatif, terutama di era globalisasi dan digitalisasi saat ini. Serta, tetap memiliki idealisme dan melakukan kontrol sosial. 


Ratu Dewa juga berharap para pemuda bangkit menghadapi new normal. 


"Tapi, dengan tetap mengedepankan aturan dan protokol kesehatan, Tetap jaga kesehatan, gunakan masker,  mencuci tangan serta tetap semangat." (Rl/A2)

Bertepatan Cuti Bersama Disdukcapil Kota Palembang Tetap Buka Pelayanan Bagi Masyarakat

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com  - Meskipun bertepatan dalam hari cuti bersama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Palembang tetap membuka layanan bagi masyarakat Palembang secara gratis dengan mengedepankan Protokol Kesehatan (Protokes). 


Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palembang, Sahlan Syamsu, Kamis (29/10/2020).


"Kita masih tetap membuka pelayanan selama hari libur, yaitu tanggal 29 hingga 31 Oktober 2020, dengan pelayanan gratis, namun tetap mengutamakan protokol kesehatan. Itu juga termasuk 9 UPT Disdukcapil di Palembang," kata Sahlan.


Dirinya mengajak masyarakat kota Palembang untuk terus memanfaatkan pelayanan gratis yang diberikan Disdukcapil Palembang tersebut guna mempermudah seluruh masyarakat dalam proses pendataan.


"Dan sekali kita ingatkan, bahwa semua pelayanan itu gratis. Namun tetap patuhi protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker," singkatnya.(Rl/A2)

Tim Advokasi Laporkan Oknum Penyebar Foto Cabup Mura ke Polda Sumsel

Liputansumsel.com


MUSI RAWAS–liputansumsel.com--Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 pasangan Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti akan melaporkan oknum penyebar foto calon bupati yang sedang proses pemulihan di salah satu ruangan di RS Mohammad Husein Palembang ke Polda Sumsel. 


“Ini sangat fatal sekali, terlebih informasi yang kami terima bahwa terduga pelaku melibatkan internal karyawan di RS Mohammad Husein Palembang yang mendistribusikan foto itu ke pihak lain. Semestinya ini tidak boleh dilakukan,” ujar Gurmani SH MHum kepada wartawan (29/10).


Ditambahkan Gurmani, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.


“Apalagi foto pasien yang sedang diruang perawatan, terlebih beliau adalah salah seorang calon bupati, tentu punya privasi terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, menyebar foto klien kami yang sedang dalam proses perawatan dan pemulihan adalah salah satu bentuk tindak pidana,” tegas Gurmani.


Ditambahkan anggota kuasa hukum lainnya, M. Hidayat, SH, MH berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada perubahan–perubahan yang dilarang didalam  akses informasi elektronik, diantaranya terdapat didalam Pasal 32.

Pasal 32 menyebutkan (1)setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 


(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. 


(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. 


Sementara sanksi terkait pelanggaran pasal 32 adalah Pasal 48 berbunyi: (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).  


(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 


(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


“Dokumen elektronik CCTV itu merupakan produk informasi elektronik dan itu tidak boleh diakses secara sembarangan oleh pihak lain, terlebih untuk kepentingan politik dalam rangka melakukan negatif campaign terhadap Calon Bupati Hj Ratna Machmud,” paparnya.


Ditambahkan Abu Bakar SH MHum, melihat dari cara mereka melakukan hal itu, tentu menurut pihaknya sudah memenuhi unsur–unsur pelanggaran UU ITE. Pihaknya juga menyesalkan statement Pjs Bupati Musi Rawas seolah-olah permasalahan ini ingin dibesar-besarkan.


“Ibu Hj Ratna Machmud sakitnya di Kota Lubuklinggau, sudah diagnosa menurut dokter kena typus, oleh karena itu perlu istrihat untuk memulihkan kondisi tubuhnya. Lalu, dibawa ke Palembang, dan dilakukan rapid tes dan swab, dan positif Corona. Nah, positif corona itu kan setelah berada di Palembang, sewaktu di Kota Lubuklinggau tidak dinyatakan Corona. Setelah sakit, beliau juga menghentikan aktifitas kampanye-nya di Musi Rawas. Kemudian, dalam UU Pilkada serta aturan turunannya, tidak ada kewajiban kami untuk melaporkan kesehatan klien kami ke Pemda, tapi kami wajib melaporkan klien kami ke KPU dan Bawaslu Mura, karena sehubungan dengan akan dilaksanakannya debat kandidat,” jelasnya.


Masih menurut AbuBakar SH MHum, soal Plt Kadinkes yang akan menyurati Bawaslu Mura terkait dimana saja titik–titik yang sudah dikunjungi saat kampanye, juga merupakan tindakan yang berlebihan. 


“Kami juga menyampaikan keberatan kepada Pjs Bupati Mura, semestinya Plt Dinkes ini ya  orang kesehatan yang memahami tupoksinya, aneh kalau dizaman seperti sekarang, Plt Dinkes diisi oleh orang yang bukan berlatar belakang kesehatan. Kami harap ini menjadi perhatian Pjs Bupati Mura demi Musi Rawas lebih baik lagi,”tutupnya. (*)