17 Maret 2021

60 Pejabat Pemkot Palembang Divaksinasi Tahap Dua

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel. Com - Sebanyak 60 pejabat di Kota Palembang divaksinasi Covid-19 tahap kedua, di RSUD Palembang BARI, Rabu (17/3/2021). 


Para pejabat itu, terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan Staf Khusus Wali Kota Palembang. Mereka susah divaksinasi tahap pertama pada 3 Maret lalu. 


Vaksinasi dimulai pukul 08.00 WIB. Prosedurnyo sama seperti tahap pertama. Meja satu pendaftaran, meja dua skrining, meja tiga vaksinasi, meja empat observasi setelah divaksin. 


Wakil Direktur Utama Rumah Sakit Bari Palembang, dr Alfarobi, mengatakan, tidak ada kendala selama proses vaksinasi dosis pertama ataupun dosis kedua hari ini, semua berjalan lancar. 


"Alhamdulillah hari ini semuanya lulus skrining dan semua layak untuk disuntik vaksin," ujar Alfarobi. 


Vaksinasi para pejabat daerah ini diharapkan mampu memberikan contoh kepada masyarakat Kota Palembang agar tidak takut untuk divaksin karena terbukti aman dan tidak ada efek samping yang membahayakan. 


Asisten III Setda Kota Palembang, Agus Kelana, mengatakan, tidak ada efek samping selama vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua.


"Harapan kita, masyarakat jangan takut divaksinasi. Karena terbukti aman." (Rl/Al) 

Palembang Terima 16.000 Vial Vaksin Covid

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Proses vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan sejak Januari lalu di Palembang terus dilanjutkan.


Setelah mendapatkan 90.000 vial vaksin tahap pertama dan 6.080 vial tahap kedua, kini Kota Palembang mendapatkan kembali 16.000 vial. 


Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Fauziah, mengatakan, proses vaksinasi untuk 14.780 orang tenaga kesehatan tahap pertama dan dosis pertama sudah hampir 100 persen.


Kini Pemerintah Kota Palembang juga tengah memberikan vaksin untuk lansia dan pelayan publik.


"Hari ini sudah datang lagi 16.000 vial vaksin untuk tahap kedua dosis kedua. Peruntukkannya sama, termasuk untuk guru atau tenaga pendidik," katanya, Rabu (17/3/2021).


Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota Palembang saat ini, jumlah vaksin yang diterima belum mengcover semuanya. Karena itu, vaksin akan diberikan secara bertahap.


"Sudah ada kabar sebelumnya bahwa akan datang lagi vaksin sebanyak 16.000 untuk Palembang," katanya.


Vaksin ini salah satunya akan diberikan bagi para guru. 


Fitrianti mengatakan, salah satu syarat diberlakukannya sekolah tatap muka adalah dengan telah divaksinnya para guru sesuai dengan syarat dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). 


"Sejauh ini jumlah vaksin belum memadai dibandingkan jumlah guru PAUD, SD, SMP, SMA baik swasta, negeri maupun yang di bawah Kemenag, yakni sebanyak 17 ribu guru. Semuanya harus divaksin dulu sebagai syarat Juli sekolah tatap muka dilakukan," ujar Fitrianti. 


Hanya saja, kouta vaksin untuk guru belum memadai, baru 800 vaksin. Sehingga Pemkot terus mengupayakan penambahan vaksin untuk tenaga pendidik. 


"Apabila ada tenaga pendidik yang belum menjalani vaksin, maka proses belajar mengajar juga belum bisa dilakukan." (Rl/Al)

Pemkot Palembang Minta Percepat Data Utilitas untuk Normalisasi

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pemerintah Kota Palembang meminta stakeholder segera menormalisasi pipa jaringan gas yang menutupi drainase warga sehingga mengakibatkan banjir. 


Hal ini dikemukakan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, usai rapat koordinasi kali kedua bersama PT Pertagas dan stakeholder terkait, di Ruang Rapat Bappeda Litbang Palembang, Rabu (17/3/2021). 


"Kita sudah koordinasi pada saat rapat pertama. Ada beberapa kawasan yang sudah ditindaklanjuti. Tapi kita ingin ada percepatan pendataan lengkap, dan turun ke lapangan mengecek kondisi yang terjadi, karena dampak dari ini luas ke masyarakat," ujar Fitrianti. 


Ia meminta pipa milik PT Pertamina Gas atau Pertagas ditertibkan lebih dahulu, khususnya yang berada di kawasan dekat permukiman warga. 


"Ini bukan tanggung jawab Pemkot. Karena selama ini kawasan dilalui pipa jargas sudah dibebaskan Pertagas. Jadi kembali ke pemilik aset, yakni Pertagas," ujar Fitrianti. 


Ia menerangkan, di dekat permukiman warga itu ada gas, ada minyak. Pemkot dan warga tidak bisa melakukan pembersihan karena lokasi jaringan yang berisiko. 


"Karena ini lahan milik Pertamina, maka juga harus izin dulu jika ingin memasuki lahan tersebut. Di sisi lain, karena adanya pipa jargas kalau tidak di bersihkan menyebabkan banjir," Fitrianti menerangkan. 


Ia juga menyayangkan, d sepanjang jaringan ini,  juga tidak ada rambu bahwa ada peringatan jaringan pipa apa, tanda bahaya, dan cat sudah tidak jelas lagi. 


"Terkait ini tadi, dari Pertagas sudah berjanji/berkomitmen untuk melakukan normalisasi segera, dan juga dalam minggu ini data-data titik lokasi pipa jargas," katanya.


Permasalahan pipa Jaringan gas (Jargas) yang menjadi penyebab banjir karena menutup saluran air (drainase) yang dikeluhkan warga salah satunya berlokasi di Kalidoni.


Di mana pipa menutupi keseluruhan saluran, dan ketika warga melakukan gotong royong juga tidak bisa membersihkan area tersebut. (Rl/Al)

BPKAD OKI Motori Sosialisasi Permendagri No.77 Tahun 2020

Liputansumsel.com


OKI,LiputanSumSel.Com – Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 (Permendagri) tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang dimotori oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (BPKAD) secara resmi digelar diruang Bende Seguguk Pemkab OKI, Rabu 17/3/2021.


Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati OKI HM.Djakfar Shodiq dan hadir dalam kegiatan ini Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri bersama rombongan Tim SIPD, para Asisten dan Kepala OPD serta para Camat se Kabupaten OKI.


Dalam sambutanya Wakil Bupati OKI HM.Djakfar Shodiq mengungkapkan banyak terima kasih kepada narasumber yang telah senantiasa bersedia membagi pemahaman, agar opd yang terkait dapat melakukan pelaporan keuangan yang transparan dan dipertanggung jawabkan.


"kepada seluruh OPD yang hadir kiranya dapat menyerap dan melaksanakan apa yang disampaikan oleh Bapak Ditjen agar terlaksananya pengelolaan keuangan dengan benar dan tepat dalam pelaporannya sehingga dapat dipertanggung jawabkan dan secara resmi acara ini saya buka",katanya singkat.


Ditjen Bina Keuangan Daerah DR.Bahri S.SSTP, M.Si memaparkan SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah",bukanya.


Lanjutnya, tujuan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi SIPD untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih inovatif dan cepat, serta untuk menyinergikan subtansi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 kepada Pemerintah Daerah, baik dikabupaten/kota agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi Informasi 


“Sosialiasi ini merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan sistem informasi Pemda atau SIPD,” jelasnya.


Kepala BPKAD OKI Ir. Mun'im MM mengungkapkan sosialisasi ini diselenggarakan untuk menyamakan presepsi tentang pelaksanaan peraturan menteri dengan permendagri no.77 tahun 2020  tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Pengelolaan keuangan dareah meliputi perencanaa, penata usahaan, pelaporan dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku",imbuhnya. (PD/SMSI)

Anggota DPRD Kota Palembang Komisi IV Turun Langsung Lakukan Sidak ke Diamond Supermarket

Liputansumsel.com

 


Palembang, Liputan Sumsel.Com – Menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa adanya larangan pegawai yang memakai Jilbab di Supermarket Diamond. Anggota DPRD Kota Palembang Komisi IV yang membidangi kesra, pendidikan dan kesehatan turun langsung melakukan sidak, Selasa (16/3) malam


Menurut anggota DPRD Palembang Komisi IV Adzanu Getar Nusantara mengatakan, kita melakukan sidak untuk menyamakan persepsi guna meluruskan aturan yang berlaku mengenai ketenaga kerjaan.


Teryata benar, setalah kita sidak tidak ada satupun pegawai wanita yang beragama islam berjilbab, yang sebenarnya sehari – hari mereka memakai jilbab, temuan tersebut langsung kita koordinasikan kepada HRD dan Manager mereka.


Menurut Adzanu larangan tersebut bertentangan dengan aturan salah satunya sebagaimana yang tertuang dalam UU no 23 tahun 2013 pasal 5 dan 6


“Intinya melarang untuk hal yang sifatnya mengarah kepada diskriminasi dalam hal ini adalah terkait seragam atau busana hijab bagi wanita muslim, ujar Adzanu, Rabu (17/03/2021) di ruangan Komisi IV.


Selanjutnya dalam sidak kemarin kami meminta kepada Saminto selaku HRD dan James selaku Manager area Palembang untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang di buat oleh pihak Diamond.


Namun jawaban dari Manager area akan dikoordinasikan dengan pusat dahulu, sehingga komisi IV DPRD Palembang akan menunggu tanggapan atau jawaban dari management pusat Diamond.


“Kita beri waktu mereka satu minggu untuk menyampaikan jawaban,” ucap Adzanu yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Palembang.


“Namun Alhamdulliah tadi Kepala Dinas Tenagakerjaan Palembang telah menyampaikan informasi kalau hari jumat ini sudah di bolehkan untuk pegawai yang memakai jilbab,”jelas Adzanu


Tujuan sidak ini adalah, untuk menjaga agar kota Palembang tetap menjadi salah satu kota yang zero konflik mengenai isu terkait agama, suku, ras dan Golongan.


Sidak ini langsung didampingi kepala dinas ketenagakerjaan Palembang Yanuarpan beserta jajaran disnaker dan Perwakilan Komisi IV DPRD Palembang, yaitu Muliadi, Feby, Siti, Suhaepah, Yulfa cindo sari dan Patra wibowo. Tutup Adzanu.(Al)