23 Juli 2021

Arafik Siap Berkompetisi di Bursa Calon KONI Prabumulih

Liputansumsel.com


PRABUMULIH,liputansumsel.com- Pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Prabumulih secara resmi telah diumumkan oleh Panitia Penjaringan Calon. Jadwal Musawarah Kota (Musorkot) KONI Kota Prabumulih akan digelar pada 28 Juli 2021. Sehari pembukaan pendaftaran, tercatat sudah 2 Orang Kandidat Ketum KONI Prabumulih yang mengambil Formulir. 


"Sementara baru 2 Orang. Siang tadi ada Edi Hermanto lalu menyusul kemudian Sorenya saudara Arafik Zamhari"ujar Wakil Ketua Panitia Penjaringan Calon Ketum KONI Prabumulih Rusli Siregar. 


Dikatakan, pengambilan formulir dibuka sejak hari ini, Kamis (23/07/2021) hingga Senin 26 Juli 2021. Untuk Musorkot sendiri kata dia bakal di gelar di Grand Nikita Hotel sesuai jadwal mulai Pukul 08.00 Wib sampai dengan selesai. 


Adapun syarat Bakal Calon Ketum KONI Prabumulih periode 2021-2025 menurut Rusli telah di kirimkan kepada Peserta Musorkot dan secara resmi telah diumumkan di Media Cetak terbitan 23 Juli 2021. Syarat yang dimaksud lanjutnya adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP serta berdomisili di Kota Prabumulih. Pendidikan paling rendah SMA Sederajat. Masyarakat Umum yang tidak sedang menduduki Jabatan Publik dan Struktural pada Instansi Pemerintah terkecuali mendapat dukungan Penuh dari Peserta Musorkot. 


Kemudian syarat lainnya ialah, memperoleh rekomendasi tertulis oleh minimal 30% pengurus Cabor yang memiliki SK dan dibubuhi tandatangan dan CAP oleh Ketua dan Skretaris. Calon Ketua KONI Prabumulih tidak sedang dalam status sebagai tersangka suatu perkara hukum. Lalu Calon diwajibkan membuat pernyataan tertulis bermaterai 10000 tentang surat dukungan dari Pengurus Cabor, Kesedian mencalonkan diri, menyampaikan visi misi, siap mentatati AD/ART dan PO KONI, Kesanggupan menjadi pengayom, Daftar Riwayat singkat, Serta melampirkan surat keterangan berbaan sehat dari RSUD.


Sementara itu, Arafik Zamhari yang terlihat mengambil Formulir Pendaftaran Calon Ketum Koni Prabumulih kepada awak media mengaku siap maju sebagai calon ketua pada ajang Musorkot KONI Prabumulih 28 Juli Mendatang. Mantan Ketua DPD KNPI Prabumulih yang juga Ketua Cabor Hockey Prabumulih mengatakan bahwa pencalonnya telah mendapat dukungan tertulis lebih dari 30 % pemilik suara dalam Musorkot.


“Dalam Visi Misi telah kita tuangkan sejumlah program Mewujudkan Olahraga Prabumulih yang Berprestasi. Salah satunya memperkuat sinergi baik antar pengurus, insan olahraga, maupun pemerintah Kota. Lalu Membuat perencanaan pola pemberdayaan olahraga prestasi. Menetapkan cabang olahraga (cabor) prestasi yang menjadi prioritas" ujarnya.


Lebih lanjut Rafik menuturkan, jika dirinya diberi amanah maka akan segera melakukan pembinaan atlet secara terprogram serta menggelar try in dan try out. Meningkatkan kualitas pelatih. Menjalin kerja sama dengan dunia usaha baik BUMN maupun BUMD dan perusahaan swasta lainnya dalam Kota Prabumulih untuk menjadi bapak angkat Cabang Olahraga.


"Kemudian yang tidak kalah penting ialah, menyelenggarakan multi event tingkat regional dan nasional. Mengupayakan dan meningkatkan sarana dan prasarana cabang olahraga setiap cabang olahraga yang ada di kota Prabumulih. Lalu, Membuat pusat informasi olahraga prestas, melakukan supervisi, evaluasi, monitoring dan pelaporan, serta pengendalian pemberdayaan olahraga prestasi" paparnya.


Menurut Rafik, atlit asli Kota Prabumulih memiliki potensi, jika dikelola dengan baik dan benar. "Untuk itu Saya bertekad, kedepan KONI dapat berbenah dan Prabumulih menorehkan prestasi, sebab Prabumulih Bisa. Bisa bersaing, bisa berprestasi dan Bisa Juara" pungkas Pimred Prabumulih Pos itu.

Dinas Pertanahan OKI dengan Tim Yuridisnya siap Tingkatkan Pelayanan bagi masyarakat

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com - Dinas Pertanahan adalah instansi termuda di Kabupaten OKI, dinas pertanahan semakin giat meningkatkan pelayanan dan terus berinovasi serta menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan permasalahan dibidang agraria.


Menurut keterangan dari Kepala Dinas Pertanahan Dedy Kurniawan S,Stp saat dibincangi diruangan kerjanya Jumat 23/07/21 mengatakan"untuk meningkatkan pelayanan Dinas Pertanahan membuat inovasi penanganan dengan membentuk Tim Yuridis yang berjumlah 6 orang yang bertanggung jawab menangani beberapa kasus setiap orangnya"Terangnya.



Lanjut Dedy" Tim Yuridis sudah mendapat Pelatihan terkait penanganan permasalahan di Dinas Pertanahan Kabupaten OKI,dan tentunya dengan latar belakang pendidikan tinggi serta merupakan kalangan milenial yang Profesional tentunya dapat memberikan layanan aduan yang tepat waktu, tranfaran, serta akuntabel.


Tim Yuridis juga melakukan Komparasi terhadap penanganan permasalahan pertanahan dengan fokus mengawal permasalahan pertanahan dengan proses 6 Tahapan inovasi yaitu Pelaporan atau pengumpulan berkas lebih aman, Kelengkapan data terjamin, Profesional Mediator, peninjauan lapangan berteknologi ( dan didampingi tim surveyor dan tim areal meeping), modernisasi pengolahan data (ArcGIS, AUTOCAD, Metashape, dan dronedeploy), Kepastian rekomendasi akhir.


Dan tahapan terakhir data data yang didapat dari 6 Tahapan tersebut akan dituangkan kedalam aplikasi Dokter Dispertan sebagai bentuk transfaransi atau keterbukaan informasi  oleh dinas pertanahan kepada masyarakat"Imbuhnya.


Terbukti dari sekian banyak penjelasan dari Kepala Dinas Pertanahan terkait pelayanan yang semakin meningkat karena dibentuknya Tim Yuridis permasalahan terkait sengketa lahan semakin cepat diselesaikan dan semakin mudah ditangani, hal ini dilihat dari Januari - Maret 2021 ada 24 kasus aduan pertanahan dengan capaian 100% kasus tuntas, 4 kasus masuk tahap peninjauan, 6 kasus tahap mediasi, dan 12 kasus tahap pengolahan data.


Tambah Dedy"kami seluruh pihak dinas pertanahan dan Tim Yuridis akan berupaya melayani masyarakat sebaik mungkin dan berusaha menjadi mediator yang baik dalam menyelesaikan sengketa lahan dan konflik yang terjadi."tegasnya. (Povi)

Pemkot Siapkan 15 Miliar untuk Insentif Nakes

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pemerintah Kota Palembang mempersiapkan dana senilai Rp 15 miliar untuk pembayaran Insentif para tenaga kesehatan atau nakes yang terlbat dalam penanganan Covid-19 tahun 2021. 


Kepala BPKAD Kota Palembang, Zulkarnain, mengatakan sebelumnya Pemkot Palembang telah membayarkan Rp 7 miliar insentif nakes tahun pembayaran Oktober hingga Desember 2020


"Yang tahun lalu sudah kita bayarkan. Tapi, untuk tahun ini belum tahu karena belum ada usulan data Nakes dari Dinas Kesehatan Kota Palembang. Namun pemerintah menyiapkan Rp 15 Miliar untuk insentif Nakes, " ujar Zulkarnain, Kamis (22/7/2021). 


Ia menerangkan, proses pembayaran intensif untuk nakes memerlukan usulan dari Dinas Kesehatan, terkait jumlah nakes yang bertugas dalam penanganan Covid-19.  


Karenanya, ia belum bisa memastikan berapa besar pembayaran insentif nakes tahun 2021. 


"Selama pandemi masih ada pasti dianggarkan, pembayaran dana insentif dari dana APBD," kata Zulkarnain. 


Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, pembayaran untuk insentif Nakes mulai tahun 2021 dibebankan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten melalui APBD. 


Pemkot Palembang terus berupaya menganggarkan insentif nakes meski saat ini kondisi keuangan daerah sedang tidak baik, karena dampak pandemi Covid-19. 


"Ini jujur saja dengan pembebanan insentif yang dikembalikan ke daerah menjadi tanggungan yang besar. Makanya, kami sebelum pembayaran melakukan evaluasi dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," ujar Dewa. 


Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang , Fauziah, mengatakan, bahwa insentif bagi nakes yang menanggani Covid-19 ini sudah dibayar sampai dengan Desember 2020. 


"Adapun besarannya, untuk di puskesmas besarannya disama ratakan Rp5 juta per nakes, dan juga berjenjang untuk di tumah sakit." (Rl/Al)

Sat Pol PP Palembang Bagikan Paket Sembako Bantu Pedagang

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pemerintah Kota Palembang melalui Sat PolPP, bekerja sama dengan Honda membagikan sembako di 40 titik


Sasarannya pedagang kaki lima, warga kurang mampu dan usaha kecil lainnya. 


Kasat PolPP Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengatakan, kegiatan ini wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di masa pandemi Covid-19, yang semuanya terkena dampak perekonomian, terutama pedagang kecil. 


"Pembagian paket sembako di 40 titik di 18 kecamatan ini merupakan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) oleh Honda. Kita bagikan kali ini di 7 Ulu bawah Jembatan Ampera, di sini banyak pedagang kecil," ujar Putra Jaya, Kamis (22/7/2021).


Paket itu berisi beras, gula dan minyak goreng. 


"Setiap titik ada 30 paket sembako yang kita bagikan. Harapan kami melalui bagi-bagi sembako ini dapat membantu masyarakat, khususnya pedagang kecil yang terkena dampak ekonomi selama pandemi," kata Putra Jaya. 


Dia menambahkan, bagi-bagi sembako dilakukan oleh personel Pol PP secara door to door (pintu ke pintu). 


"Biarlah kita saja yang mengantarkan langsung paket sembako ini, sekaligus kita juga menertibkan kerumunan, bukan kegiatan pedagangnya," imbuhnya


Putra Jaya juga berharap kegiatan peduli sesama ini bisa diikuti perusahaan-perusahaan yang ada di Palembang. 


Sementara itu, Mahendra, Promotion Suverpisor Honda, mengatakan, bagi-bagi sembako ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan bermanfaat. 


"Alhamdulillah Sat Pol PP komitmen dalam memberikan sembako kepada pedagang kecil, makanya kita gandeng Sat Pol PP sekaligus bisa untuk keamanan, menjaga tidak ada kerumunan, supaya tertib," ujar Mahendra. (Rl/Al)

DLH Diminta Usut Perusakan Tempat Sampah Proyek Dana Kelurahan yang Dibongkar,

Liputansumsel.com

Kapolres: Jika Melanggar, Silahkan Dilaporkan!


OKI, liputansumsel.com - Kasus pengrusakan fasilitas umum yang merupakan proyek dana kelurahan di area Hutan Kota Kayuagung, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu terus menyita perhatian banyak pihak. Berbagai pihak merespons cepat, termasuk Pemda, dan aparat penegak hukum di Kabupaten OKI.


Disambangi tim media massa Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD SWI) Kabupaten OKI di ruang kerjanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI Aris Panani SP MSi mengatakan pihaknya segera akan berkoordinasi dengan bidang terkait.


“Kita belum mengetahui terkait pembongkaran tempat sampah yang berada di kelurahan kedaton tersebut. Saya juga baru 6 hari menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan hidup, namun secepatnya saya akan mengkonfirmasikan kepada bidang Persampahan dan bidang Lingkungan Hidup untuk mengumpulkan semua informasi dan data terkait untuk proses lebih lanjut. Kita tunggu saja informasinya,” ungkap Aris Panani ketika dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).


Sanksi Pidana untuk Efek Jera


Sementara Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan bila terjadi pengrusakan fasilitas umum milik negara yang berujung pada kerugian finansial pada layanan publik dan masyarakat, pihaknya siap untuk segera menangani.


"Jika melanggar, silahkan dilaporkan saja ke SPKT Polres OKI biar segera ditangani," singkatnya.


Ditemui terpisah, Ketua DPD SWI Kabupaten OKI Deni Kusnindar yang sebelumnya berkomentar terkait pengrusakan tersebut menuturkan, pelaku pengrusakan dapat dipidanakan.


"“Karena melakukan perusakan (barang) milik negara,” ujarnya.


Menurut Deni, berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1, 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'


Pihak terkait, lanjut dia, juga dapat menggugat pelaku pengrusakan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), 'Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.'


Menurutnya, ada dua hal pokok yang perlu dilakukan nantinya. Pertama, DLH secepatnya harus mengusut tuntas dan memberi efek jera terhadap pelaku pengrusakan fasilitas milik negara tersebut. Kedua, pemerintah daerah harus memperbaiki proses perencanaan serta memeriksa lagi aturan-aturan pengadaan proyek di kabupaten OKI agar proyek berjalan maksimal tidak terbuang sia-sia dan menyebabkan uang negara lenyap.(ril swi/PD)