24 Agustus 2021

Meski Ada Kelonggaran Penerapan Prokes Harus Tetap Dikedepankan

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Sesuai instruksi Mendagri Palembang masih masuk dalam Kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, mulai hari ini hingga tanggal 6 September 2021 Namun, aturannya lebih dilonggarkan. 


Hal ini ditegaskan, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dibincangi di rumah dinas di Jalan Tasik, Palembang, Selasa (24/8/2021).


"Kita telah meneken surat edaran terkait perpanjangan PPKM level 4 di Kota Palembang. Dalam surat edaran tersebut, ada aturan yang sedikit dilonggarkan," ujar Harnojoyo. 


Antara lain, mal sudah diperbolehkan beroperasi. Hanya saja kapasitasnya 50 persen dan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. 


"Tapi ingat, harus dengan penerapan protokol kesehatan," kata Harnojoyo. 


Selain membuka mal, dia juga mempersilahkan pelaksanaan resepsi dengan total 25 persen dari kapasitas ruangan. 


Begitu juga tempat hiburan harus 25 persen dari kapasitas ruangan. 


"Nantinya operasional ini akan diawasi oleh pihak kepolisian dan juga pihak Satpol PP Kota Palembang," ujar Harnojoyo. 


Dia juga menyerahkan kebijakan mal kepada pemilik mal, apakah akan memakai sistem kartu vaksinasi atau tidak. 


Artinya, mal boleh melaksanakan hal tersebut, dan jika tidak mau maka silakan saja karena yang terpenting yaitu protokol kesehatan. 


"Kami juga mengharapkan peran semua pihak dalam pengawasan agar pelaksanaan ini berjalan dengan baik sehingga mampu menekan angka Covid - 19 di Palembang," demikian Harnojoyo. (Rl/Al).

Elpiji Langka, Pj. Bupati Kembali Sidak Agen dan Pangkalan

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com -Mendapat laporan terjadinya kondisi kelangkaan tabung gas elpiji 3 Kg di beberapa wilayah Kabupaten Muara Enim, Selasa petang (24/8/2021) Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., Nasrun Umar merespon hal tersebut dengan turun ke lapangan mengecek dan inspeksi mendadak (Sidak) ke agen maupun beberapa pangkalan dalam Kecamatan Muara Enim. Pj. Bupati bersama Kapolres Muara Enim, AKBP. Danny HAB. Sianipar, S.I.K., memeriksa ketersediaan dan meminta keterangan dari para pemilik pangkalan. 


Berdasarkan keterangan para pemilik pangkalan dan data dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati yang didampingi oleh Kepala Disperindag Kabupaten Muara Enim, Syarpuddin, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kondisi ini diakibatkan oleh adanya kebijakan pengurangan kuota dari Kementerian ESDM yang didistribusikan PT. Pertamina ke Kabupaten Muara Enim, namun disisi lain permintaan di daerah mengalami peningkatan dengan munculnya usaha mikro kecil baru.  Untuk mengatasi hal tersebut, Pj. Bupati akan berkoordinasi dengan PT. Pertamina Gas Domestik Region II di Palembang dan telah menyurati Kementerian ESDM untuk kembali menambah kuota.  Pj. Bupati juga menginstruksikan Disperindag Kabupaten Muara Enim untuk mengontrol dan mengevaluasi pemasaran agen maupun pangkalan sehingga pendistribusian merata dan tepat sasaran. 


Menurut Pj. Bupati keadaan ini dikemudian hari dapat diminimalisir jika jaringan gas (Jargas) masyarakat dapat segera beroperasi secara optimal. Disampaikannya, jika saat ini sudah tersambung 8.848 pipa gas  ke masyarakat, maka diakhir tahun nanti  Pemkab. Muara Enim meminta disambung lagi dua kali lipat menjadi 16 ribu pipa gas yang tersebar di Kecamatan Muara Enim, Lawang Kidul, Ujan Mas, Gelumbang, Lembak dan Rambang Niru. Sesuai Permen. ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 Kg, Pj. Bupati-pun menghimbau ASN dan usaha makro untuk tidak menggunakan tabung gas elpiji 3 kg, melainkan beralih ke tabung gas elpiji Bright Gas 5,5 Kg. Untuk itu, Pj. Bupati meminta aparat hukum menindak tegas oknum-oknum yang melanggar aturan.

BPBD Palembang Beri Kelonggaran Pajak bagi Pelaku Usaha

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pandemi Covid-19 sangat berdampak langsung terhadap pelaku usaha di Kota Palembang, Pendapatan mereka merosot tajam, hingga akhirnya menunggak pajak. 


Hal ini diakui Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin.


Dia tak menampik, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), turut andil menurunkan omzet. 


Bahkan, ada tenant usaha yang bertahan dengan keuangan terkuras karena menutupi biaya operasional. 


"Ada yang tutup insidentil karena PPKM. Sehingga di masa pandemi ada yang  nunggak, uang pajak dipakai operasional bisa sampai puluhan dan ratusan juta," ujar Sulaiman, Selasa (24/8/2021). 


Ia melanjutkan, piutang pajak cukup tinggi, di masa pandemi. Ada pelaku usaha yang yang nunggak hingga Rp 300 - 400 juta. 


Meskipun tempat usaha diperbolehkan buka dan melayani take away, nyatanya hal itu tidak mendorong setoran pajak sektor restoran. 


"Karena kalau makan di tempat pajak yang dibayarkan lebih besar, ada 10 persen besaran pajak yang dipungut. Sedangkan untuk take away kecil pajaknya karena nilainya tak sebesar beli makan di tempat," Sulaiman menerangkan. 


Kendati PPKM Level 4 di Palembang masih dilanjutkan, Sulaiman mengatakan ada kelonggaran, untuk pelaku usaha, hotel maupun restoran. Kelonggaran itu diharapkan mempengaruhi pendapatan asli daerah. 


"Kita tetap optimis, tapi untuk 100 persen belum. Nanti akan lihat setelah ini berjalan apakah ada perubahan pajak daerah."


Sulaiman mengatakan, untuk pelaku usaha yang menunggak pajak pihaknya memberikan upaya penagihan secara persuasif. Karena dengan kondisi ini tentu wajib pajak sulit untuk langsung membayar penuh. 


"Kalau sesuai aturan bisa saja disegel, tapi kita persuasif, kita beri kelonggaran cicilan 3 x dalam setahun. Tetap harus dibayar karena ada denda 2 persen yang tetap dibayarkan setiap bulannya,"ujar Sulaiman. (Rl/Al)


 

Wali Kota Palembang Menyambut Baik Tarif Tes PCR Turun

Liputansumsel.com

 


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Wali Kota Palembang H Harnojoyo menyambut baik turunnya tarif tes PCR. 


Penurunan ini berdasarkan keputusan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemnterian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 


"Dari surat edaran itu tarif tertinggi tes PCR Rp 525.000. Penurunan ini kita sambut baik, karena bisa meringankan beban masyarakat," ujar Harnojoyo, Selasa (24/8/2021). 


Ia mengimbau rumah sakit di Palembang untuk mematuhi aturan ini. 


Sebelumnya, harga tes PCR di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan di kisaran Rp 900 ribu. Ini cukup membebani masyarakat. Harga yang mahal menjadikan masyarakat ragu tes swab PCR. 


Perlu diketahui, penerapan tarif tertinggi tes swab PCR, ini berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri atau secara mandiri. 


Batas tarif tertinggi tes PCR tersebut tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit penyelenggara yang mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR, berdasarkan kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  


"Ini hanya swab PCR mandiri saja ditentukan batas tertinggi. Sekarang RS baik pemerintah dan swasta telah melakukan penyesuaian," kata Harnojoyo. 


Ia menambahkan, Pemkot Palembang melalui Dinas Kesehatan pun telah menyebarkan edaran itu ke rumah sakit yang memberikan layanan tes swab PCR pada 19 Agustus 2021. 


Sementara itu, Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona Fernando, mengatakan pihaknya mulai tanggal 18 Agustus 2021 secara resmi menurunkan tarif tes PCR ini.


"Ya, untuk harga tes PCR ini per hari ini kita turun harga menjadi Rp 525 ribu untuk RS Siloam di luar pulau jawa dan bali dan di Pulai Jawa dan Bali Rp 495 ribu," katanya. (Rl/Al)

Usai Sholat Shubu Harnojoyo Langsung Berkunjung Ke Kediaman Alm Rully Irmawan

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Wali Kota Palembang H. Harnojoyo, usai Shalat Subuh, Selasa (24/8/2021) berkunjung ke kediaman alm Rully Irmawan, BM-1 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang.


Kedatangan orang nomor satu di Kota Palembang disambut langsung oleh isteri almarhum Rully, Pardilah Santi dan anak sulung di kediaman alm, Jalan Padat Karya Perum GPS Kelurahan Srimulya.


Kepada Pardillah, Harnojoyo menyatakan kagum dengan kedisiplinan alm Rully.


"Beliau ini sangat disiplin. Selalu ada dalam kegiatan safari subuh. Sejak 2002 saya kenal almarhum, dari zaman Wali Kota Palembang, Drs. H. Husni," ungkap Harnojoyo.


Harnojoyo berharap, sosok disiplin dan loyal terhadap institusi seperti almarhum dapat menjadi tauladan bagi anggota Satpol PP lain dalam menjalankan tugas.


"Kita doakan semoga amal ibadah almarhum dapat diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan," kata Harnojoyo. 


Istri almarhum Rully, Pardilah Santi mengucapkan terima kasih atas kedatangan Wali Kota Palembang di kediamannya, dan bantuan yang diberikan Harnojoyo.


Untuk diketahui, Rully Irmawan, BM-1 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, meninggal pada Jumat, 23 Juli 2021. (Rl/Al)