23 September 2021

TANTANGAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (PK) MELAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN PADA MASA PANDEMI COVID-19

Liputansumsel.com

Oleh: Dra. Shinta Muliati

PK Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel


Pandemi Covid-19 merupakan Bancana Nasional Non Alam. Masa pandemic yang bermula di awal tahun 2020 dan hingga sekarang belum diketahui kapan akan berakhirnya. Keadaan ini merubah hampir seluruh tatanan kehidupan manusia, baik secara individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai peraturan diterbitkan pemerintah sebagai salah satu wujud agar tatanan kehidupan seluruh warganegara tetap terlaksana, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan tersebut dilaksanakan dengan segala keterbatasan. Kita dituntut untuk melanjutkan kehidupan dengan berdampingan dengan pandemic.

Dalam era masa pandemic ditahun 2020 dan 2021, semua sisi kegiatan dan kehidupan manusia terdampak . termasuk juga kegiatan pembinaan Narapidana di dalam lapas maupun kegiatan pembinaan klien Bapas. Ada banyak WBP yang mendapat integrasi melalui Program asimilasi rumah dan dilanjutkan dengan program integrasi CB, PB dan CMB nya. Peraturan yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi over kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (selanjutnya disebut WBP) yang ada di dalam Lapas karena  tidak banyak tempat yang tersedia utk WBP di dalam lapas, sehingga cenderung mempercepat terjadinya penularan Covid 19 di dalam lapas. Tempat yang berdesakan tidak akan sesuai dengan protocol kesehatan yang dianjurkan.

Berdasakan pertimbangan diatas, pada awal tahun 2020 pemerintah menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Asimilasi Di Rumah”  dalam rangka Pencegahan dan Penularan Covid 19. Peraturan tersebut secara signifikan mencegah dan mengurangi penularan Covid 19. Namun gelombang ke dua penyebaran covid 19 membuat Menteri Hukum dan HAM RI kembali mengambil kebijakan yang sama dengan menerbitkan Permenkumham No. 32 tahun 2020. Di tahun 2021 kembali diterbitkan Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2021  dengan ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 24 Tahun 2021 tentang “Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebasdan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19”

Namun tidak semua WBP akan mendapatkan asimilasi rumah, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh WBP. Penumpukan WBP di dalam suatu Lapas tidak dengan serta merta mengeluarkan WBP tetapi melainkan dengan tidak mengabaikan persayaratan antara lain kriteria jenis tindak pidana yang telah dilakukan klien.  Cukup banyak WBP memperoleh Asimilasi rumah,yang selanjutnya akan menjadi klien Bapas, sehingga akan menjadi tanggungjawab PK utk melakukan pengawasan  dan pembimbing klien pada saat menjalani masa asimilasi rumah nya dan dilanjutkan dengan masa integrasi CB, PB dan CMB.

Pembimbingan dan pengawasan pada saat normal tentunya berbeda dengan masa normal baru saat pandemic. Berdasarkan pengalamam penulis selama menjadi PK , ada beberapa kendala yang dihadapi oleh PK dalam  melaksanakan tugas dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan, antara lain  ;

1.             Mengikuti standart protocol kesehatan

2.             PK tidak melakukan tatap muka dengan klien; melalui VC handphone.

3.             Tidak semua klien mempunyai HP Android yang memungkinkan untuk pelaksanaan VC.

4.             Keterbatasan pulsa/kuota HP

5.             Keterbatasan ruang gerak klien dalam mencari/mendapatkan pekerjaan.

Untuk melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan, PK membutuhkan orang-orang yang mempunyai dedikasi yang tinggi untuk turut membantu mengawasi klien dalam pelaksanaan integrasinya di masyarakat. Peran serta penjamin, keluarga, masyarakat serta aparat pemerintahan dilingkungan tempat tinggal klien sangat membantu tugas PK.

Dalam masa pandemic ini, tantangan PK dalam membimbing dan mengawasi klien menjadi lebih kompleks lagi. Biasanya kegiatan ini dapat dilakukan dengan kegiatan timbal balikoleh PK dan Klien, melalui lapor diri klien ke Bapas atau PK melaksanakan homevisit kepada klien. Dimasa pandemic, ada keterbatasan untuk melakukan kegiatan tersebut, dan jika terpaksa PK harus menerapkan Prokes secara ketat untu melindungi dirinya. Pihak Bapas mengambil kebijaksanaan bahwa PK melakukan kegiatan pembimbingan dan pengawasan kepada kliennya dapat dilaukan secara online/daring. Akan timbul permasalahan lagi jika klien tidak memiliki handphone android atau tidak punya uang untuk membeli pulsa/paket data. Oleh karena itu PK harus jeli dan cermat (secara tidak nampak) harus meminta no handphone beberapa keluarga klien atau Ketua RT tempat tinggal klien.

Keberhasilan PK dalam melaksanakan Pengwasan dan pembimbingan dapat dilihat dari beberapa kriteria antara lain :

1.             Klien tidak melakukan tindak pengulangan pidana pada masa integrasinya.

Pengulangan akan terjadi karena beberapa factor antara lain factor internal dan factor eksternal dari klien itu sendiri. Faktor internal karena klien sudah biasa melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Faktor eksternal  dikarenakan tidak adanya pekerjaan, didesak kebutuhan hidup dan terpengaruh orang lain.

Selain itu PK harus benar-benar dapat menyentuh hati Nurani klien serta meberikan arahan yang membosankan sehingga klien benar-benar menyadari dengan sendirinya akan kewajibannya selama menjalani masa integrasinya.

2.             Klien mendapatkan pekerjaan

Kehidupan yang sulit di masa pandemic akan menyebabkan klien sulit mendapatkan pekerjaan. PK dituntut kreatif untuk pemecahan masalah ini. Tanggungjawab seluruh elemen bangsa untuk penyelesaian masalah ini. PK harus mencarikan solusi , antara lain dengan mencarikan pihak ketiga yang dapat memberikan pelatihan, memanfaatkan tenaga mereka setelah mendapatkan pelatihan selanjutnya merekrut klien untuk  diperkerjakan , mungkin akan dalam bentuk UMKM. PK juga tetap melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap klien selama masa integrasinya. Diharapkan juga instansi pemerintah terkait dapat juga ikut berperan serta mengupayakan agar klien dapat berkegiatan yang sesuai dengan aturan.

3.             Klien dapat menyelesaikan masa bimbingan dengan baik

Semua ini perlu adanya dukungan/support dari keluarga dan masyarakat. PK tidak dapat sepenuhnya mengawasi klien selama klien itu menjalani masa integrasi, pada saat inilan keluarga atau orang-orang terdekat dari klien dapat memberikan dukungan . Selain itu juga masyarakat berperan juga dalam hal memberikan ruang gerak serta kepercayaan kepada klien dalam atifitas mereka sehari-hari. 

PK harus dapat mencari jalan keluar yang tepat dalam pelaksanaan kegiatan pembimbingan dan pengawasan klien. PK juga harus menyampaikan secara tepat sehingga dari dalam diri klien akan timbul kesadaran serta keikhlasan untuk menjalani masa intergrasi serta mentaati kewajibannya.

Tidak semua klien mempunyai permasalahan yang sama, tetapi setidaknya seorang PK harus dapat mengajak dan menyentuh hati nurani klien tentang tanggung jawab dan kewajibannya selama menjalani masa integrasinya dengan sebaik-baiknya sampai dengan selesai.

Keberhasilan seorang PK untuk mengajak dan mengubah perilaku klien adalah suatu keberhasilan mutlak seorang PK dalam melaksanakan tugasnya, selain dari melaksanakan tugas-tugas lainnya.. Tantangan PK dalam melaksanakan pengawasan dan pembimbingan pada masa pandemic diharapkan dapat mencapai tujuan mendasar dari penyelenggaraan Pemayarakatan yaitu memulihkan hidup dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan/klien, salah satu caranya dengan pengawasan dan pembimbingan untuk mengubah perilaku klien sehingga dapat membaur dengan kehidupan  bermasyarakat umumnya.

TP PKK OKI Geliatkan Tenun Daerah untuk Pulihkan Ekonomi

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com— Kain tenun khas daerah dinilai memiliki prospek yang sangat menjanjikan. Untuk itu Tim penggerak PKK Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) optimis potensi ekonomi lokal ini mampu mendorong pemulihkan ekonomi.

.

“Jadi pengembangan produk lokal ini agar mampu bangkit dan pulih dari pandemi” ujar Ketua TP PKK OKI, Hj. Lindasari Iskandar saat mengunjungi kelompok pengrajin tenun songket "Seroja" Desa Pematang Buluran Kecamatan Sirah Pulau padang. Rabu, (22/9).

.

Tidak hanya itu, tambah Lindasari dengan ragam kekayaan warisan leluhur yang dimiliki dari setiap daerah, pengaruh positif yang diharapkan dapat tercapai bukan hanya dari segi ekonomi kreatif saja, melainkan juga pelestarian akan identitas budaya bangsa.


“Beruntung kita, memiliki ragam kain di setiap daerah tentu memiliki filosofi yang terkandung dan sarat akan makna serta nilai-nilai dari keberagaman budaya” terang dia.

Untuk itu tambahnya TP PKK OKI berkomitmen menjadi mitra pemerintah mendukung tumbuh dan berkembangnya UMKM di OKI agar perekonomian masyarakat kembali pulih. 


Selain memantau sentra ekonomi, TP PKK OKI juga memantau layanan Kesehatan di pedesaan seperti program pelayanan KB Gratis dan pemeriksaan IVA test bagi ibu rumah tangga di Kecamatan Sirah Pulau Padang memberi bantuan kepada keluarga korban kebakaran di Kecamatan Jejawi(PD)

Kurva Covid-19 Menurun, Satgas OKI Ingatkan Tetap Disiplin Prokes

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com---Sekretaris Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten OKI, Listiadi Martin mengungkapkan perkembangan kasus Covid-19 di Ogan Komering Ilir (OKI) cukup terkendali dan harus dipertahankan secara maksimal. 


"Tugas besar kita sekarang mempertahankan kurva yang tengah melandai ini," ujar Listiadi pada rapat koordinasi analisis evaluasi penanganan Covid-19 di Kantor BPBD OKI, Kamis, (23/9/21). 


Listiadi mengungkapkan seiring pembukaan aktivitas sosial ekonomi masyarakat yang mengabaikan protokol Kesehatan bisa memacu potensi gelombang ke tiga ditambah lagi kehadiran varian baru. 


"Untuk itu, kita perlu sama-sama mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang bisa dipicu oleh peningkatan mobilitas masyarakat. Penerapan protokol kesehatan harus selalu diterapkan untuk menghindari risiko lonjakan kasus," ujar dia. 


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes OKI, Mukti Uli Artha memaparkan berdasarkan hasil evaluasi Satgas Covid-19, tingkat transmisi komunitas dalam rentang waktu 1 kali masa inkubasi (dua pekan) terakhir masuk ke dalam level 1. 


“Dengan penentu tingkat klasifikasi transmisi komunitas penilaian kasus konfirmasi kurang dari 20 kasus, pasien rawat inap kurang dari 5 dan kematian kurang dari 1” jelas Uli. 


Jika dalam masa 2 pekan bisa mempertahankan kondisi ini jelas Uli, OKI bisa turun dari zona kuning ke hijau. Sementara keterisian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 (RSUD Kayuagung) juga mengalami penurunan diangka 9 persen. 

Untuk mendukung Herd Imunity jajaran Pemkab OKI, TNI dan Polri terus mengebut vaksinasi Covid-19. 


"Sasaran vaksin Covid-19 mencapai 577.930 sasaran atau mencapai 60 persen jumlah penduduk untuk membentuk herd imunity” terangnya. 


Selain mengejar vaksinasi, tambah dia pemerintah juga memperkuat upaya penanganan pandemi dengan memperkuat deteksi dini melalui peningkatan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik di daerah-daerah yang berpotensi mengalami lonjakan kasus.(PD)

22 September 2021

Pemkot Palembang Selesaikan Pembayaran 10 Persil Lahan untuk Proyek Fly Over Sekip

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pemerintah Kota Palembang sudah membayar ganti wajar 3 persil lahan untuk proyek fly over simpang Sekip/Angkatan 66.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Ahmad Bastari, mengatakan, pemkot memiliki kewajiban membayar ganti wajar 17 persil dan Pemprov Sumsel 71 persil. 


"Hari ini kita sudah bayarkan 3 persil, sebelumnya sudah 7 persil, berarti tinggal 7 persil lagi yang belum," katanya, Rabu (22/9/2021).


Bastari menyebutkan, Pemkot Palembang menganggarkan dana senilai Rp24 miliar dari APBD induk 2021 untuk membayarkan ganti wajar itu.


"Untuk 3 persil itu menghabiskan anggaran Rp1,8 miliar. Sisanya 7 persil lagi kita menunggu kelengkapan dokumen pemilik lahan, jika sudah selesai akan langsung kami bayarkan," ujar Bastari. 


Sebelumnya, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah V, Kiagus memastikan pengerjaan fisik Flyover Sekip Ujung ini akan dilaksanakan November 2021.


"Kita optimistis (ganti wajar lahan, red) pasti akan selesai sebelum pengerjaan fisik dilakukan," katanya. 


Pembangunan Fly Over Angakatan 66 ini agar tidak ada lagi kemacetan di sekitar Basuki Rahmat, Angkatan 66 dan Sekip Ujung. 


Pihaknya juga mengharapkan Pemerintah Kota Palembang segera menyelesaikan porsi pembebasan lahan yang jadi tanggung jawabnya. 


Fly over ini Maret 2023 direncanakan selesai. Seluruh panjang flyover ini 760 meter mulai dari SPBU R Soekamto - jalan simpang tiga Sekip di Basuki Rahmat, dan panjang jembatannya 660 meter. (Rl/Al)

Kampung Air di Pulau Kemaro Semakin Menawan

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Kampung Air yang berlokasi di Pulau Kemaro, Kecamatan Gandus, kini semakin cindo atau bagus. Ini tak lepas dari andil dan kerja sama instansi maupun perusahaan di Palembang.


"Sudah banyak perubahan, karena ada bantuan CSR dari sejumlah BUMN yang membantu mempercantik kampung ini. Kami dari Pemkot Palembang sangat mengapresiasi bantuan ini," kata Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Isnaini Madani, Rabu (22/9/2021).


Saat ini, lanjut Isnaini, dibuat beberapa spot yang bisa dikunjungi. Di antaranya, ada plaza apung, ada tempat untuk berfoto selfie, taman dan lain-lain.


"Sekarang kita sedang lakukan pengecatan di rumah-rumah penduduk. Sehingga terlihat lebih rapi. Perahu-perahu penduduk juga kita cat. Kita harapkan ke depan masih ada yang mau membantu untuk mempercantik kampung air ini,” ujar Isnaini.


Akses menuju Kampung Air ini bisa ditempuh lewat jalan dari pagoda yang ada di Pulau Kemaro.


Isnaini berharap, kampung air nantinya menjadi objek wisata baru di Palembang.


"Mudah-mudahan, pandemi segera berakhir. Sehingga, wisatawan bisa kembali banyak berkunjung ke Palembang, termasuk ke Kampung Air ini.” (Rl/Al)