24 September 2021

Hari Jadi Irup HUT Ke-61 UUPA, Herman Deru Ajak BPN Sumsel Fokus Berantas Mafia Tanah

Liputansumsel.com


PALEMBANG, Liputansumsel.com, – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru bertindak sebagai  inspektur upacara (Irup) pada peringatan  Hari Ulang Tahun (HUT) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-61   yang dipusatkan di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Provinsi Sumsel Jalan   Pom IX Palembang, Jum’at (24/9).


 


Dalam upacara yang juga dihadiri sejumah tamu dan undangan serta perwakilan dari Forkopimda Sumsel tersebut selain    menyematkan tanda jasa kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada para pegawai dilingkungan Kanwil BPN Sumsel. Gubernur Herman Deru juga memotong nasi tumpung dengan didampingi   Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel Drs. Pelopor M Eng, Sc.


 


Dalam pidato tertulisnya    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil  yang dibacakan Irup Gubernur Herman Deru menyebut pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 kali ini mengusung tema "Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional".


 


Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap komitmen dalam melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan turunannya membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan   melalui cara memudahkan  berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.


 


“UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha,” ucap Herman Deru.


 


Dukungan terkait kemudahan perizinan ucap Herman Deru, diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya. 


 


“Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc lnformation System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru,” imbuhnya. 


 


Sementara saat dibincangi media usai upacara Herman Deru secara khusus menyinggung Kejahatan Pertanahan atau   Mafia Tanah yang  kerap kali beroperasi dengan meresahkan masyarakat. Untuk dia secara khusus Herman Deru berharap pihak   Kanwil ATR/BPN dan jajaran fokus   melakukan upaya pencegahan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.


 


“Para mafia tanah ini bisanya praktik dengan modus kepemilikan lahan tanah-tanah  ulayat yang belum bersertifikat.  Karena itu masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat segerah urus, sebab banyak kegunaannya selain aset tanah aman, sertifikat juga bisa digunakan untuk modal sebagai upaya perbaikan ekonomi keluarga,” tandas Herman Deru.

Di depan Lulusan S1 dan S2 STIE APRIN, Herman Deru : Berbuatlah Jangan Hanya Jadi Penonton

Liputansumsel.com


PALEMBANG, Liputansumsel.com, – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru  mengharapkan para sarjana lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) APRIN Palembang dapat  berkontribusi dalam membangun Sumsel. Artinya para sarjana  harus ikut terlibat  dalam  membangun daerahnya sesuai dengan bidang ilmu yang telah didapat selama dibangku kuliah.


 


"Kalian sebagai intelektual berbuatlah jangan hannya menjadi penonton, masyarakat menunggu kontribusi kerja dan pemikiran  kalian  dalam membangun daerah ini,  demi tercapinya Sumsel Maju untuk Semua," harap  Gubernur Herman Deru  dalam sambutan pada Wisuda ke-1 Magister Manajemen Pasca Sarjana dan Wisuda ke-35 Strata 1 (S1) STIE APRIN Tahun Akademik 2020/2021 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (23/9) pagi.


 


Dikesempatan ini Herman Deru juga memberikan apresiasi kepada STIE APRIN   yang terus melahirkan para sarjana-sarjana baru.


 


"Saya bangga hadir disini karena saya mengaparesiasi keberadaan STIE APRIN  yang terus melahirkan sarjana baru. Pendidikan ini juga sudah saya kenal saat remaja, bahkan tetap menjadi kepercayaan kalangan orang tua  untuk dididik di Perguruan Tinggi ini,"  tambahnya.


 


Herman Deru berpesan pada para sarjana yang telah  menyandang status sarjana akan beratnya tantangan,   utamanya dalam hal penerapan ilmu yang telah  didapat selama bangku kuliah sangat  dinantikan  oleh masyarakat disekitarnya.


 


"Saya lihat para wisudawan ini memiliki semangat baru yang terpancar dari mata dan ekspresi  wajah yang tidak sabar   melihat tantangan yang akan dihadapi, Sebab tantangan itu muncul ketika punya status. Artinya tidak gampang kalian memegang title sarjana," tandasnya.


 


Ketua STIE APRIN, Qolyubi Nawawi menyebut pada Tahun Akademik 2020/2021 STIE APRIN  mewisudakan Strata 1 Manajemen sebanyak 211 orang dan Strata 2 Magister Manajemen berjumlah 19 orang.


 


“Misi STIE APRIN adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Ilmu Ekonomi, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Ilmu-ilmu Ekonomi yang bertaraf nasional, menyelenggarakan program pengabdian pada masyarakat dengan beroreientasi pada pembelajaran segenap lapisan masyarakatdalam bidang ekonom,” jelasnya singkat.


 


Turut hadir mendampingi Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Riza Fahlevi. Sementara itu dari pihak STIE APRIN nampak hadir Pembina STIE APRIN, Prof H Zaidan Nawawi, Ketua STIE APRIN, Qolyubi Nawawi, Direktur Magister Manajemen STIE APRIN, Ardyan Saptawan.


 

Ikhtiar Menghadirkan Sumber Air Bersih, 10 Pondok Pesantren di OKU Timur Terima Sumur Wakaf dari ACT Sumsel

Liputansumsel.com


Palelmang,Liputan Sumsel.Com - Air merupakan sumber kehidupan dan kebutuhan dasar makhluk hidup di muka bumi. Sejalan dengan pertambahan dan perkembangan penduduk, maka kebutuhan terhadap air pun semakin meningkat. Terlebih lagi peningkatan kebutuhan air tidak diimbangi oleh jumlah air yang tersedia di muka bumi ini, karena ketersediaan air tidak pernah bertambah dan tidak tersebar secara merata.


Permasalahan tersebut nyatanya sering terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Menanggapi hal itu, Global Wakaf ACT Sumsel terus berikhtiar untuk memenuhi kebutuhan air bersih melalui program pembangunan Sumur Wakaf Produktif. 


Kali ini, sebanyak 10 sumur wakaf siap dibangun dan dalam proses pengeboran di beberapa titik wilayah yang krisis air bersih serta beberapa pondok pesantren yang masih minim air bersih. Menurut Aris, Staff Program ACT Sumsel rencana awal pembangunan sumur wakaf sementara ini ditujukan untuk pondok pesantren yang notabene krisis air dan kondisinya memprihatinkan.


“Dari beberapa wilayah yang kita Assesment, OKU Timur merupakan daerah yang memiliki Ponpes terbanyak di Sumsel, tapi masih banyak pesantren yang tidak memiliki sumber air bersih yang layak, malah ada juga yang sumber airnya hanya mengandalkan tadah hujan,  jadi saat musim kemarau tiba santri-santri disana kesulitan untuk beribadah dan aktivitas lainnya, insyaAllah sumur wakaf ini akan sangat bermanfaat dan bernilai jariyah,” kata dia


Pesantren Al-Fattah, yang berada di desa bunga mayang, OKU Timur menjadi salah satu ponpes yang akan menjadi target sasaran sumur wakaf ACT. Ponpes yang dihuni oleh 175 santri ini hanya mengandalkan air dari sumur galian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,  jika musim kemarau tiba para santri terpaksa harus mengambil air di kolam penampungan yang berada di sawah dengan kondisi air yang berwarna dan tak layak


Diwadia, selaku Branch Manager ACT Palembang mengatakan bahwa, target pembangunan sumur di Sumatera Selatan cukup banyak. Alhamdulillah hingga saat ini telah terbangun sebanyak 43 titik sumur wakaf baik untuk masyarakat umum, ponpes, hingga masjid. 


“Alhamdulillah, insyaAllah mulai bulan September ini, kita akan kembali membangun sumur wakaf untuk pemenuhan kebutuhan air bersih. 10 Sumur Wakaf siap dibangun di wilayah OKU Timur, sementara ini kita peruntukkan dulu untuk pondok pesantren karena amanah masyarakat, kemudian selanjutnya kita peruntukkan untuk masyarakat umum di wilayah Palembang, OKU Timur, Banyuasin, dan Musi Banyuasin,” jelas Diwa(Ril/Al)

Dirut PTBA Duduk Bersama Perwakilan Warga 2 Kecamatan untuk Tuntaskan Masalah Lahan

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Suryo Eko Hadianto menerima kedatangan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung untuk bersama-sama mencari solusi terkait permasalahan lahan PT Bumi Sawindo Permai (BSP). 



Suryo Eko mengatakan PTBA selalu menegaskan komitmennya bahwa kehadiran perusahaan bertujuan memberikan manfaat untuk masyarakat.  PTBA juga selalu mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku, serta menerapkan praktik praktik pertambangan yang baik agar tak ada permasalahan dalam berjalannya usaha. 



" Sesuai noble purposes, PTBA tidak ingin menyerobot atau merampas tanah rakyat satu jengkalpun. Justru PTBA hadir harus memberikan manfaat bagi masyarakat, jika memang ada permasalahan lahan, dan itu benar-benar tanah milik masyarakat ayo kita duduk bersama dan sama-sama kita carikan solusinya," kata Suryo, saat menjumpai perwakilan masyarakat di kantornya, Sabtu (11/9/2021).



Ia menjelaskan, pertemuan berjalan dengan lancar. PTBA bertemu sekaligus dengan tokoh masyarakat dari dua kecamatan, dan hadir juga perwakilan dari PT BSP, Semua pihak duduk bersama dengan tujuan yang sama, yakni mencari solusi terbaik terkait masalah kepemilikan lahan. 



Suryo Eko mengatakan dari pertemuan tersebut sudah ada kesepahaman antara pihak perusahaan dan masyarakat.



"Sehingga tidak ada lagi konflik antara PTBA dengan masyarakat, dan Masing-masing sepakat untuk saling melindungi dan mencari kebenaran terkait permasalahan yang ada.”



PTBA, kata dia, selalu terbuka untuk berdiskusi dan menerima kritikan dari siapapun.



" Tapi kami tidak akan mentolerir gerakan yang menebar fitnah serta memprovokasi masyarakat,atau mengatas namakan masyarakat tapi ternyata itu hanya untuk kepentingan pribadi dia sendiri,” tegas Suryo. 



PTBA menginginkan masalah diselesaikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dan menghindari adanya intervensi dari pihak luar yang cenderung membuat suasana semakin panas. 



“ Kami perusahaan BUMN, tidak bisa mengeluarkan uang asal-asalan tanpa adanya legal standing, karena kami akan diaudit, namun jika ada dasarnya dan ternyata lahan tersebut milik masyarakat dan memang belum diganti rugi ya akan kita bayar. Tapi percayalah kalau semua kita selesaikan secara bersama,tentu akan ada titik temu untuk penyelesaian masalah tersebut," jelas Suryo Eko.



Penjelasan PTBA ini diterima baik oleh perwakilan warga yang hadir. Herman Effendi, Salah satu tokoh masyarakat desa Darmo kecamatan Lawang Kidul menyambut baik adanya pertemuan antara warga dan jajaran Direksi PTBA Tbk.



" Harapan kami dirut PTBA bisa langsung memfasilitasi untuk penyelesaian masalah lahan antara warga dan pihak perusahaan, kami berharap permasalahan ini bisa segera di selesaikan, agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut dengan masyarakat," katanya.

23 September 2021

TANTANGAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (PK) MELAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN PADA MASA PANDEMI COVID-19

Liputansumsel.com

Oleh: Dra. Shinta Muliati

PK Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel


Pandemi Covid-19 merupakan Bancana Nasional Non Alam. Masa pandemic yang bermula di awal tahun 2020 dan hingga sekarang belum diketahui kapan akan berakhirnya. Keadaan ini merubah hampir seluruh tatanan kehidupan manusia, baik secara individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai peraturan diterbitkan pemerintah sebagai salah satu wujud agar tatanan kehidupan seluruh warganegara tetap terlaksana, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan tersebut dilaksanakan dengan segala keterbatasan. Kita dituntut untuk melanjutkan kehidupan dengan berdampingan dengan pandemic.

Dalam era masa pandemic ditahun 2020 dan 2021, semua sisi kegiatan dan kehidupan manusia terdampak . termasuk juga kegiatan pembinaan Narapidana di dalam lapas maupun kegiatan pembinaan klien Bapas. Ada banyak WBP yang mendapat integrasi melalui Program asimilasi rumah dan dilanjutkan dengan program integrasi CB, PB dan CMB nya. Peraturan yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi over kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (selanjutnya disebut WBP) yang ada di dalam Lapas karena  tidak banyak tempat yang tersedia utk WBP di dalam lapas, sehingga cenderung mempercepat terjadinya penularan Covid 19 di dalam lapas. Tempat yang berdesakan tidak akan sesuai dengan protocol kesehatan yang dianjurkan.

Berdasakan pertimbangan diatas, pada awal tahun 2020 pemerintah menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Asimilasi Di Rumah”  dalam rangka Pencegahan dan Penularan Covid 19. Peraturan tersebut secara signifikan mencegah dan mengurangi penularan Covid 19. Namun gelombang ke dua penyebaran covid 19 membuat Menteri Hukum dan HAM RI kembali mengambil kebijakan yang sama dengan menerbitkan Permenkumham No. 32 tahun 2020. Di tahun 2021 kembali diterbitkan Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2021  dengan ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 24 Tahun 2021 tentang “Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebasdan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19”

Namun tidak semua WBP akan mendapatkan asimilasi rumah, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh WBP. Penumpukan WBP di dalam suatu Lapas tidak dengan serta merta mengeluarkan WBP tetapi melainkan dengan tidak mengabaikan persayaratan antara lain kriteria jenis tindak pidana yang telah dilakukan klien.  Cukup banyak WBP memperoleh Asimilasi rumah,yang selanjutnya akan menjadi klien Bapas, sehingga akan menjadi tanggungjawab PK utk melakukan pengawasan  dan pembimbing klien pada saat menjalani masa asimilasi rumah nya dan dilanjutkan dengan masa integrasi CB, PB dan CMB.

Pembimbingan dan pengawasan pada saat normal tentunya berbeda dengan masa normal baru saat pandemic. Berdasarkan pengalamam penulis selama menjadi PK , ada beberapa kendala yang dihadapi oleh PK dalam  melaksanakan tugas dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan, antara lain  ;

1.             Mengikuti standart protocol kesehatan

2.             PK tidak melakukan tatap muka dengan klien; melalui VC handphone.

3.             Tidak semua klien mempunyai HP Android yang memungkinkan untuk pelaksanaan VC.

4.             Keterbatasan pulsa/kuota HP

5.             Keterbatasan ruang gerak klien dalam mencari/mendapatkan pekerjaan.

Untuk melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan, PK membutuhkan orang-orang yang mempunyai dedikasi yang tinggi untuk turut membantu mengawasi klien dalam pelaksanaan integrasinya di masyarakat. Peran serta penjamin, keluarga, masyarakat serta aparat pemerintahan dilingkungan tempat tinggal klien sangat membantu tugas PK.

Dalam masa pandemic ini, tantangan PK dalam membimbing dan mengawasi klien menjadi lebih kompleks lagi. Biasanya kegiatan ini dapat dilakukan dengan kegiatan timbal balikoleh PK dan Klien, melalui lapor diri klien ke Bapas atau PK melaksanakan homevisit kepada klien. Dimasa pandemic, ada keterbatasan untuk melakukan kegiatan tersebut, dan jika terpaksa PK harus menerapkan Prokes secara ketat untu melindungi dirinya. Pihak Bapas mengambil kebijaksanaan bahwa PK melakukan kegiatan pembimbingan dan pengawasan kepada kliennya dapat dilaukan secara online/daring. Akan timbul permasalahan lagi jika klien tidak memiliki handphone android atau tidak punya uang untuk membeli pulsa/paket data. Oleh karena itu PK harus jeli dan cermat (secara tidak nampak) harus meminta no handphone beberapa keluarga klien atau Ketua RT tempat tinggal klien.

Keberhasilan PK dalam melaksanakan Pengwasan dan pembimbingan dapat dilihat dari beberapa kriteria antara lain :

1.             Klien tidak melakukan tindak pengulangan pidana pada masa integrasinya.

Pengulangan akan terjadi karena beberapa factor antara lain factor internal dan factor eksternal dari klien itu sendiri. Faktor internal karena klien sudah biasa melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Faktor eksternal  dikarenakan tidak adanya pekerjaan, didesak kebutuhan hidup dan terpengaruh orang lain.

Selain itu PK harus benar-benar dapat menyentuh hati Nurani klien serta meberikan arahan yang membosankan sehingga klien benar-benar menyadari dengan sendirinya akan kewajibannya selama menjalani masa integrasinya.

2.             Klien mendapatkan pekerjaan

Kehidupan yang sulit di masa pandemic akan menyebabkan klien sulit mendapatkan pekerjaan. PK dituntut kreatif untuk pemecahan masalah ini. Tanggungjawab seluruh elemen bangsa untuk penyelesaian masalah ini. PK harus mencarikan solusi , antara lain dengan mencarikan pihak ketiga yang dapat memberikan pelatihan, memanfaatkan tenaga mereka setelah mendapatkan pelatihan selanjutnya merekrut klien untuk  diperkerjakan , mungkin akan dalam bentuk UMKM. PK juga tetap melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap klien selama masa integrasinya. Diharapkan juga instansi pemerintah terkait dapat juga ikut berperan serta mengupayakan agar klien dapat berkegiatan yang sesuai dengan aturan.

3.             Klien dapat menyelesaikan masa bimbingan dengan baik

Semua ini perlu adanya dukungan/support dari keluarga dan masyarakat. PK tidak dapat sepenuhnya mengawasi klien selama klien itu menjalani masa integrasi, pada saat inilan keluarga atau orang-orang terdekat dari klien dapat memberikan dukungan . Selain itu juga masyarakat berperan juga dalam hal memberikan ruang gerak serta kepercayaan kepada klien dalam atifitas mereka sehari-hari. 

PK harus dapat mencari jalan keluar yang tepat dalam pelaksanaan kegiatan pembimbingan dan pengawasan klien. PK juga harus menyampaikan secara tepat sehingga dari dalam diri klien akan timbul kesadaran serta keikhlasan untuk menjalani masa intergrasi serta mentaati kewajibannya.

Tidak semua klien mempunyai permasalahan yang sama, tetapi setidaknya seorang PK harus dapat mengajak dan menyentuh hati nurani klien tentang tanggung jawab dan kewajibannya selama menjalani masa integrasinya dengan sebaik-baiknya sampai dengan selesai.

Keberhasilan seorang PK untuk mengajak dan mengubah perilaku klien adalah suatu keberhasilan mutlak seorang PK dalam melaksanakan tugasnya, selain dari melaksanakan tugas-tugas lainnya.. Tantangan PK dalam melaksanakan pengawasan dan pembimbingan pada masa pandemic diharapkan dapat mencapai tujuan mendasar dari penyelenggaraan Pemayarakatan yaitu memulihkan hidup dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan/klien, salah satu caranya dengan pengawasan dan pembimbingan untuk mengubah perilaku klien sehingga dapat membaur dengan kehidupan  bermasyarakat umumnya.