21 Oktober 2021

Forkopincam Keluang adakan rapat untuk menertibkan illegal drilling

Liputansumsel.com


Muba,liputansumsel.com-Forkopimcam keluang berupaya memaksimalkan penertiban kegiatan masyarakat yang melakukan penambangan minyak ilegal (illegal Drilling) Dilokasi eks tambang minyak dan gas bumi atau sumur tua, diwilayah kecamatan keluang.


untuk memaksimalkan penertiban kegiatan illegal drilling tersebut, hari ini forkopimcam keluang yang terdiri dari camat, kapolsek dan danramil mengadakan rapat Forkopimcam Keluang dengan Tokoh Masyarakat dan Pelaku illegal Drilling terkait Penanganan Illegal Drilling di Kecamatan Keluang yang dilaksanakan di ruang pertemuan Camat Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (21/10/21).


Dalam rapat tersebut Komitmen dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menertibkan aktivitas pengeboran sumur minyak liar yang dilakukan oleh Masyarakat dan solusi yang tepat bagi masyarakat, Penekanan dari Pimpinan agar tidak ada lagi aparat yang terlibat dengan kegiatan Illegal Drilling di Kecamatan Keluang.


Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian,S.ik menghimbau untuk segera menghentikan kegiatan Illegal Drilling di Kecamatan Keluang "Kami Berharap Kepala Desa berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat nya untuk menghentikan kegiatan Illegal Drilling maupun Penyulingan Minyak Illegal dan secara bertahap mengalihkan mata pencaharian nya, Masing-masing pihak agar melakukan monitoring gejolak - gejolak yang timbul di Masyarakat dan segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian maupun TNI. Agar masyarakat tidak melalukan tindakan yang anarkhis atau main hakim sendiri dan Nantinya kemungkinan akan ada perubahan materi dari Kepmen ESDM tentang Sumur Tua dan Sumur Rakyat".


Tokoh masyarakat Nazarudin menjelaskan "kita masyarakat Keluang jangan di tutup karna sumur- sumur yang ada hanya sisa dari tahun 2014. Sumur tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat Kecamatan Keluang"


Begitu juga Kades Mekar Sari Susanto menjelaskan "Dengan adanya sumur minyak ilegal Drilling tersebut Pertumbuhan ekonomi meningkat, kurang nya kriminalitas dan kurang nya pengangguran".


Tokoh masyarakat Zul bakar Dahlan menjelaskan "Segera bentuk sebelum peraturan keluar dan untuk seluruh nya di musyawarah dan di bentuk tim koperasi nya bersama berdasarkan aturan untuk di serahkan kepada kecamatan".


Senada Kasi trantib Kecamatan Keluang Basuki juga ikut menjelaskan"Pak camat  beberapa waktu yang lalu memanggil kolompok paguyuban keluang dan memberi pesan kepada Sdr. Andung untuk menemui bapak Camat waktu di Kecamatan Sungai Lilin, pak camat berpesan untuk membantu masyarakat harus ada paguyuban untuk membentuk koperasi" Terkait Solusi dampak penutupan illegal drilling.


Camat Keluang yang di wakili Sekcam Keluang Amir Syarifudin,SH menjelaskan "sebelum dalam proses ini perubahan permen jangan ada tindakan anarkhis dari masyarakat,Tindakan yang emosional dan salah informasi dampak nya anarkis seperti di kejadian di pos satpam Kec.Bayung Lencir sangat merugikan kita semua".


Begitu juga Danramil 401-01/s.lili Sungai Lilin yang diwakili oleh Serma Suhardi menjelaskan "semua sumur minyak Illegal agar ditutup. Setelah ada koperasi harapan kepada bapak semua , jangan curi- curi kalau ada masalah tolong di sampaikan mengingat menghormati bapak Kapolsek ,saya harapkan untuk sementara di tutup dulu"pungkasnya.


Kapolsek Keluang juga memaparkan "Kami selaku kepolisian terus berupaya menghimbau Aktivitas ilegal Driling Di Wilayah hukum Polsek Keluang terletak di Kelurahan Keluang dan Desa Mekar Sari dan telah dilaksanakan Tindakan Preventif , Memberikan Himbauan Kepada Pelaku Ilegal Driling untuk Segera Menghentikan Aktivitas Ilegal Driling Tersebut. karena Melanggar Hukum Dan Dapat Dipidana dan Telah Dipasang Spanduk Larangan Aktivitas Ilegal Driling Di Lokasi-Lokasi yg terdapat Aktivitas ilegal Driling"


"Hari ini kami menggelar Rapat Koordinasi Forkopincam Keluang dengan Tokoh Masyarakat dan pelaku Illegal Drilling terkait penanganan Illegal Drilling" Tambahnya.

DPRD dan Bupati Muba Sepakati R-APBD TA 2022 dan 2 Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2021

Liputansumsel.com

Sekayu,liputansumsel.com – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-28 Tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap R-APBD Kab. Muba Ta. 2022, Penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa DPRD Kab. Muba Tahun 2021, Pengambilan dan Penandatanganan Persetujuan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Muba terhadap Raperda tentang APBD (R-APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 dan 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba Tahun 2021, Pendapat Akhir Bupati diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba pada hari Kamis (21/10/2021).


Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi dan Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dengan dihadiri Anggota DPRD, Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Sekretaris DPRD, Dandim 0401/Muba, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.


Diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muba oleh Muhamad Yamin, yang melaporkan bahwa prioritas pembangunan daerah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2022 meliputi peningkatan ketahanan ekonomi rakyat untuk menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM yang prima dan religius, penguatan dukungan insfrastruktur dan pemantapan kinerja aparatur dan birokrasi di Kabupaten Musi Banyuasin.


Dilanjutkan Penyampaian Laporan Pansus DPRD tentang 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Juru Bicara Sodingun, SH dan Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan Juru Bicara Feri Yusmadi, SE.


Dibentuknya Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan bertujuan untuk melindungi ekosistem alam, mencegah kerusakan lingkungan dan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan. Sedangkan Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat mendorong masyarakat dan Pelaku usaha di Kab. Muba memperoleh kepastian hukum terkait cipta, rasa dan karsa.


Sebelum Penandatanganan Persetujuan Keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Muba terhadap R-APBD Muba TA 2022 dan 2 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba, Sekretaris DPRD Kabupaten Muba Drs. M. Thabrani Rizki terlebih dahulu membacakan Rancangan Keputusan DPRD terkait Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Muba tersebut.


Dalam Rapat Paripurna ini, Plt. Bupati Musi Banyuasin berharap APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2022 yang telah disepakati bersama dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan dan dapat mendukung terwujudnya Muba Maju Berjaya 2022.

Sumber :Humas Setwan Kab. Muba, 

20 Oktober 2021

Minta Tim Ahli Padamkan Api Sumur Ilegal di Muba

Liputansumsel.com


Muba,liputansumsel.com- Meski Pemkab Muba beserta Forkopimda terus berupaya maksimal memadamkan api dari sumur minyak ilegal di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. 


Namun, Rabu (20/10/2021) yakni sudah memasuki hari ke-10 tampak api masih berkobar, hal ini terlihat ketika Sekda Muba Drs Apriyadi MSi beserta Forkopimda Muba mendatangi lokasi untuk mengecek ke lapangan. 


"Api masih berkobar, kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Kami harapkan bisa didatangkan tim ahli untuk membantu agar api bisa segera padam," ungkap Sekda Muba Drs Apriyadi. 


Apriyadi menegaskan, agar pihak terkait dalam hal ini SKK Migas atau yang tergabung dalam KKKS bisa melakukan tindakan di lapangan agar api tidak menyebar. 


"Jangan sampai ada korban jiwa, oleh sebab itu ini harus ditangani segera agar api cepat padam," tegasnya. 


Pada kesempatan peninjauan tersebut Sekda Drs Apriyadi MSi turut bersama Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT, Kepala BPBD Jhoni Martohonan AP MSi, Kepala DLH Andi Wijaya Busro SH MHum dan Camat Sanga Desa Hendrik SH.

Palembang Raih Penghargaan Program Kampung Iklim

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Kota Palembang, Sumatera Selatan, meraih penghargaan dalam Festival Program Kampung Iklim (Proklim) yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 


Dalam festival itu, Palembang diwakili oleh RW 2 dan RW 6, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju. 


Penghargaan itu diberikan secara virtual oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya, dan disaksikan Wali Kota Palembang H Harnojoyo, di rumah dinasnya, Selasa, (19/10/2021). 


Harnojoyo menyatakan bangga dan mengapresiasi keberhasilan Palembang meraih penghargaan Proklim. 


"Penghargaan ini berarti kita dinilai peduli akan lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat," ujar Harnojoyo. 


Ia juga mengucapkan terima kasih kepada RW dan RT, dan masyarakat, khususnya di Kelurahan Plaju Ulu, yang telah bergotong royong menjaga lingkungan. 


Harnojoyo mengajak semua pihak menjadikan penghargaan Proklim ini sebagai motivasi untuk tetap berkomitmen dan peduli akan lingkungan. 


"Juga kepada kelurahan-kelurahan yang lain, untuk terus bersemangat, peduli lingkungan," kata Harnojoyo. 


Sementara itu, Camat Plaju, Ahmad Furqon, menyatakan pihaknya sangat bersyukur tahun ini Plaju menerima penghargaan Proklim. 


Tahun lalu, melalui DLHK Kecamatan Plaju mengusulkan 11 kampung lestari. 


"Alhamdulillah kita menerima penghargaan Kategori Proklim dan kecamatan Plaju sebagai pembina kampung lestari," ujarnya


Ia berharap seluruh RT/RW di wilayahnya lebih semangat lagi untuk peduli lingkungan. 


"Ke depan, kita usulkan Kampung Lestari di Tanjung Bubuk. Mudah-mudahan kita bisa lebih baik lagi," ujar Furqon. (Rl/Al)

Pemkot Palembang Terus Berupaya Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pemerintah Kota Palembang terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi warganya. 


Antara lain dengan melaksanakan program universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan universal. 


Hal ini mengemuka dalam rapat Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, bersama perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membahas perkembangan UHC. 


Rapat dilaksanakan di Kantor Bappeda Litbang Kota Palembang, Selasa (19/10/21).


Fitrianti mengatakan program UHC menargetkan seluruh warga palembang dapat menikmati pelayanan kesehatan BPJS dan Kartu Indonesia Sehat.


"Pemerintah Kota Palembang siap, dalam arti mengakomodir untuk pemberikan semacam jaminan hutang untuk membayar pelunasan BPJS Kesehatan ini bagi warganya," kata Fitrianti, dalam rapat tersebut. 


Saat ini masih ada 8 persen warga Palembang yang belum terjangkau program UHC


"Syarat untuk UHC dapat dikatakan berhasil itu harus 95 persen. Saat ini karena ada perubahan data dari Kementerian Sosial, maka tercapainya baru 92% dari target," Fitrianti menerangkan. 


Ia menambahkan, Pemkot Palembang terus berupaya memenuhi target 95 persen itu. 


"Harapan kita, tentu saja semua warga tercover dan mendapat pelayanan kesehatan melalui program ini." (Rl/Al)