12 Desember 2021

Di Pesisir Selatan Wali Murid Laporkan Oknum Kepala Sekolah.

Liputansumsel.com



Padang, Painan,Liputansumsel.com -- Di dunia Pendidikan Kepala Sekolah merupakan salah satu bagian penting dalam struktur komite sekolah, selain itu sebagai pemimpin yang menjalankan segala bentuk kegiatan sekolah, baik kegiatan operasional, maupun kegiatan non operasional yang berhubungan dengan sekolah dan strukturnya, bahkan yang terjadi di wilayah sekolah di lakukan guru juga menjadi tanggung jawab kepala sekolah.


Menindak lanjuti laporan salah seorang wali murid UPT SD Negeri 35 Muara Gadang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, adanya dugaan pemukulan terhadap seorang siswa yang di lakukan oknum guru honorer, Ketua DPD Pekat-IB Kabupaten Pesisir Selatan Nasotion di dampingi Ketua Bidang OKK, Rudi Hartono, Bidang Nelayan dan Danprovos Pekat-IB DPD Pessel turun kelokasi, hari Selasa kemaren.


Ketua DPD Pekat-IB Kabupaten Pesisir Selatan Nasotion di dampingi Ketua Bidang OKK Rudi Hartono menjelaskan, pemukulan yang di lakukan oknum guru honorer ini berdasarkan informasi dari anggota Pekat IB Bidang Nelayan, dari laporan itu tim ormas pekat IB langsung merespon serta melakukan pengumpulan data kelapangan.


“Kita bersama tim lakukan kroscek kebawah menemui orang tua siswa, dan meminta kejelasan untuk memastikan kejadian tersebut,” kata Nasotion kepada wartawan, Jumat (10/12).


Berdasarkan keterangan sementara orang tua wali murid Andika (Kelas II Sekolah Dasar), bahwa pemukulan pada anaknya terjadi pada saat jam sekolah oleh oknum guru honorer disekolah.


Berawal anaknya tidak mau di pindahkan tempat duduk yang berdampingan dengan siswa perempuan. Pada kejadian itu andika mendapat ejekan dari teman-temannya sehingga sampai menangis, tiba-tiba oknum guru honorer ini mengambil sebuah benda di duga kayu langsung memukul bahu sebelah kanan andika.


Terjadinya pemukulan itu, Ketua Pekat IB Pessel bersama tim terkejut melihat ada memar di bagian paha andika, padahal yang di pukul bagian bahu sebelah kanan.


Oknum guru honorer dari keterangan orang tua wali murid saat dihubungi melalui Hand Phone membenarkan pemukulan tersebut, namun hanya pelan dan tidak kencang, sedangkan luka memar di bagian paha Andika oknum guru tidak tahu.


“Akibat kejadian pemukulan itu Andika sempat tidak masuk sekolah karena mengeluh sakit” sebut Nasotion.


Terkait dengan surat pemindahan sekolah dari SD Negeri 35 Muara Gadang ke SD Negeri 09 Labuhan Tanjak oknum guru honorer mengungkapkan, hal itu kewenangan pihak kepala sekolah, terangnya saat di tanya tim Pekat IB Pessel kepada oknum guru honorer.


“Selain Andika, Gilang (Kelas 1 SD) adik kandung Andika yang bersekolah ditempat yang sama juga ikut dipindahkan,” ucap orang tua murid pada tim Pekat IB Pessel.


Karena surat pindah telah dikeluarkan oleh oknum kepala sekolah tersebut atas keterangan pihak orang tua wali murid membawa kedua anaknya Andika dan Gilang memakai seragam lengkap ke SD Negeri 09 Labuhan Tanjak, namun jawab pihak kepala sekolah silahkan melapor dulu ke pihak wali nagari.


“Karena tidak bisa masuk sekolah, membuat adik Andika, Gilang menangis dan tidak jadi masuk sekolah, kembali pulang kerumah,” sambungnya.


Mendapatkan jawaban kurang mengenakan dari pihak kepala sekolah SDN 09 Labuhan Tanjak, Nasotion bersama tim pekat IB Pessel pada hari berbeda mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pesisir Selatan mencari jalan keluar agar kedua anak ini bisa sekolah, apalagi tiga hari lagi akan berlangsung ujian.


“Kita ingin anak-anak calon penerus tongkat estafet bangsa Indonesia untuk memiliki hak sama dengan anak-anak lainya untuk bisa ikut belajar. Alhamdulilah respon positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pessel kedua anak tersebut bisa kembali bersekolah di SD Negeri 09 Labuhan Tanjak” sebutnya.


Namun begitu, kata Nasotion ada hal lain patut menjadi perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pesisir Selatan pada oknum kepala sekolah SD Negeri 35 Muara Gadang, seharusnya surat pemindahan ini di musyawarahkan dengan pihak wali murid.


“Kemudian seorang kepala sekolah tidak boleh lepas tangan atas surat pemindahan dan bukan menjadi tanggung jawabnya dan ketiga, tidak sepantasnya seorang kepala sekolah mengeluarkan kata yang tinggi ” Siapa yang berani memindahkan Saya,” ujar Kakek Andika.


Sekali lagi, apa dilakukan oleh guru pengajar menjadi tanggung jawab dari pihak kepala sekolah, jadi kita berharap pada dinas pendidikan dan kebudayaan Pessel mengambil tindakan tegas pada oknum kepala sekolah. Terakhir hampir 75 % masyarakat di sekitar sekolah tersebut menginginkan oknum kepala sekolah di pindahkan.


“Kita memiliki data dan rekaman lengkap dari pihak oknum guru. Kita by data menerangkan tidak ada dikurang dan ditambah, semua sesuai dengan keterangan yang dirangkum” tutupnya.

11 Desember 2021

Warga GBL mengeluhkan bengkak nya pembayaran tarif jargas

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-PT.Perusahaan gas negara (PGN) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi berkomitmen untuk meneruskan Energi Baik hingga ke pelosok seperti halnya dengan mendatangi perumahan griya bumi lestari (GBL) melakukan Sosialisasi dan edukasi dan sesi tanya jawab terhadap masyarakat GBL dan memberikan sembako puluhan paket,Sabtu(11/12/21),bertempat di halaman rumah Ketua RW11.


Meskipun program jaringan gas (jargas) sudah mengalir ke rumah-rumah masyarakat Komplek Griya bumi lestari (GBL) dari sejak beberapa tahun lalu,akan tetapi masih ada warga yang mengeluhkan terkait tarif membengkaknya hingga berlipat-lipat pembayaran setiap bulan nya.


Keluhan tersebut di paparkan masyarakat yang di wakili oleh Ketua RW 11 Ahmad saldi,mempertanyakan persoalan tarif penggunaan jargas, Pasalnya seluruh masyarakat GBL mengeluhkan membengkak nya hampir puluhan lipat pembayaran setiap bulan nya contoh saja seperti rumah milik Rendi yang berada di Blok A1 nomor 52 RT43 semenjak rumah tersebut di pasang aliran jargas tidak pernah di huni bahkan pembayaran setiap bulan sangat membengkak mencapai 150ribu setiap bulan nya,papar Saldi mewakili warga pada saat sesi tanya jawab dengan pihak PGN.


saat di singgung Saldi,untuk standarisasi kedalaman pipa aliran jargas di dalam timbunan tanah berapakah kedalaman nya"pihak PGN mengatakan 30cm, kegiatan tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga ataupun kontraktor yang mengerjakannya,papar Amal selaku koordinator PGN.


Sementara,Rudi warga RT43 angkat bicara,dalam pantauan kami untuk kedalaman pipa jargas yang di tanam kedalam tanah tersebut di duga hanya setengah CM kami warga GBL khawatir,seperti yang terjadi kemarin ada kebocoran pipa jargas Sampai mengeluarkan Gas dan api kami khawatir takutnya berdampak pada korban jiwa,seharusnya pihak PGN harus memberikan solusi yang terbaik guna mengantisipasi terjadinya kebocoran Hingga ketingkat kebakaran,harap nya


Di tambahkan Rudi kami Menduga adanya permainan dari Oknum PGN terkait dengan melonjaknya pembayaran setiap bulannya untuk meraup keuntungan, termasuk pembayaran jargas punya saya dari pembayaran 63ribu sampai saat ini menjadi 126ribu setiap bulan naik,di tambah mustahil lagi ada rumah tidak di huni milik Rendi pembayaran membengkak mencapai 150ribuan perbulan nya,jelas rudi.


"kami berharap kepada pihak PGN pusat untuk lebih jelih dan memberikan jalan keluar nya terkait dengan beberapa keluhan kami masyarakat komplek griya bumi lestari mengingat perekonomian masyarakat masih masih lemah di tengah pandemi covid-19,harap Rudi".


Koordinator jargas/PGN amal menambahkan,terkait dengan beberapa keluhan masyarakat griya bumi lestari (GBL) akan kami tampung dan akan kami sampaikan kepada atasan.

10 Desember 2021

Belasan pelaku Diduga illegal driling di ciduk polres Muba

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Sebanyak Dua belas orang pelaku yang melakukan aktivitas illegal driling dan penyulingan minyak illegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil di tangkap pihak kepolisian. Penangkapan terhadap belasan pelaku tersebut merupakan hasil operasi illegal drilling yang dilakukan Polres Muba dan Polsek Jajaran dari tanggal 26 November 2021 sampai 10 Desember 2021.


"Ada 12 tersangka yang berhasil kita tangkap dalam operasi ilegal drilling di wilayah hukum Polres Muba. Namun ada seorang tersangka yang masih di bawah umur kita lakukan didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sekayu, " ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Jumat (10/12) sekitar pukul 14.00 Wib.


Tambah Alamsyah, belasan tersangka yang kita tangkap itu. Berada di 6 kecamatan dalam melakukan aktivitas illegal driling yakni di Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Keluang, Batang Hari Leko, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir.



Lebih lanjut Kapolres menerangkan, adapun identitas para tersangka yakni:

1. Rian Paizal (32) warga Desa Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

2. Jemahat (29) warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba

3. Yogi Saputra (28) warga Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba

4. Sobirin (32) warga Desa Tanjung Bali, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba

5. Anton 34 warga Provinsi Jambi

6. Sukarno (41) warga Kabupaten Banyuasin

7. Sailun (25) warga Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba

8. Ibrahim (19) warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba

9. Hendri (26) Warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba

10. Guntur Datubara (58) warga Provinsi Aceh

11. Ahmad Yani (52) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba

12. Ahmad (54) warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba

13. Z warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba (telah dilakukan Didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri sekayu).


Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa. 5 unit sepeda motor, 1 set mesin rek,1 unit mobil pick up, 4 buah tameng penggulung tali tambang, 5 unit pipa besi canting, 3 buah drum, 160 liter minyak mentah, 1 buah tungku besi, 5 buah catrol, 2 buah blower dan 1 unit kipas angin.



"Untuk para tersangka akan kita jerat tentang ekspolitasi tanpa izin. Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda 60 Milyar dan penyulingan minyak illegal pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 Milyar,"ujarnya,(ril).

Komisi I DPRD OI Segera Panggil Kades Burai

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com--Komisi I DPRD Oi segera akan memanggil Kepala Desa Burai Kecamatan Tanjung batu terkait dugaan kecurangan proyek pengadaan tong sampah Didesa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan ilir, yang menggunakan Dana Desa tahun 2021.


Menurut Ketua Komisi I DPRD Oi Zahrudin SE, kalau informasi dari berita yang beredar tersebut benar, ya sangat disayangkan. 


“Secepat nya akan kita panggil Kades nya, untuk kita lakukan klarifikasi, yang jelas saya sangat menyayangkan kalau informasi ini memang benar adanya," ujar Ketua Komisi I.


Menurut Zahrudin, Proyek pengadaan keramba ikan tahun 2019,  yang menurut informasi diberita yang mengatakan, pelampung  keramba yang menggunakan Drum plastik, sudah banyak raib dan diduga digunakan untuk pembuatan tong sampah.


"Segera akan kita klarifikasi, kemana hilangnya, memang  keramba tersebut sudah menjadi aset desa tersebut (karena berasal dari dana desa 2019), namun kalau memang drum tersebut hilang, kemana hilangnya, kalau memang benar digunakan sebagian untuk tong sampah, harusnya ada ganti rugi yang masuk ke kas desa itu sendiri," jelas Politisi PPP ini.


Seperti diberitakan sebelumnya, Menurut beberapa warga Desa Burai yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan, pada tahun 2019 ada proyek pengadaan keramba ikan yang mana pada keramba tersebut terdapat pelampung Keramba berupa Drum/tong yang berbahan plastik berwarna biru, yang dananya berasal dari dana Desa tahun 2019, namun sayang drum drum plastik tersebut saat ini banyak hilang, setelah diselidiki ternyata drum pelampung keramba tersebut memang sengaja di ambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.




"Setelah kita cari tahu, drum tersebut sengaja, dialih fungsikan untuk pengadaan tong sampah, yang merupakan proyek pengadaan yang dananya berasal dari dana Desa tahun 2021, jadi sebagian tong sampah tersebut, drum nya berasal dari drum pelampung keramba," jelas warga yang minta namanya tidak dituliskan.


Sembari menambahkan, mereka berharap kepada pihak pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum Kedes.(rul)

09 Desember 2021

Diduga Ada Pungutan Di SMPN 22 Palembang,

Liputansumsel.com


Palembang,Liputansumsel.com, -Tak asing lagi jika komite sekolah menjadi alasan ketika oknum di sekolah meminta sumbangan/ pungutan kepada wali murid. 


Beribu alasan meskipun terkesan terdengar tak masuk diakal demi melakukan pembenaran. 


Itulah yang dilakukan oleh Oknum LM selaku Kepala SMP Negeri 22 Palembang ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan sumbangan/ pungutan kepada murid kelas 9 sebesar Rp 50.000.


Didampingi Sh, LM selaku kepala SMPN 22 Palembang membenarkan adanya sumbangan/ pungutan sebesar Rp 50.000 kepada siswa kelas 9, namun mereka ini sudah izin Komite Ungkap LM kepada awak media, Selasa, 7 Desember 2021.


Di tempat yang sama SH membeberkan kegunaan uang itu digunakan untuk Potokopi, bungkus raport, bungkus ijazah agar tidak basah, dan penulisan ijazah. 


" Perlu digaris bawahi, duit Rp. 50.000 itu bukan pungutan melainkan sumbangan" sambung SH. tetapi pembicaraan dipotong langsung oleh Kepala Sekolah, "Bukan sumbangan tetapi tanda terimakasih ", Kilah LM.


Sumbangan/pungutan/tanda terimakasih itu terungkap ketika salah satu wali murid mengeluhkan tentang adanya praktik praktik yang memberatkan seperti itu. 


Menurut wali murid yang namanya enggan disebutkan itu, seharusnya hal seperti itu tidak terjadi di sekolah. karena, pihak sekolah bisa menganggarkan dana itu menggunakan dana Bos. kasian wali murid yang benar benar tidak mampu, apalagi kita saat ini masih dilanda pandemi Covid 19. Dan wali murid tersebut berharap agar kegiatan seperti ini tidak terjadi di sekolah lain.


Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd, MM melalui Kepala Bidang SMP Hasodo Alpian, S.pd, M.si mengatakan, Apapun bentuk yang mengatasnamakan sumbangan/pungutan tidak diperbolehkan dan kita sudah sering mewanti-wanti agar hal seperti itu tidak terjadi.


"Meskipun sudah izin komite sekolah yang namanya tarikan, sumbangan/pungutan tidak diperbolehkan apalagi kegunaannya untuk potokopi, raport, karena itu sudah ada dananya, rapot sudah dibeli, kalau mau dibungkus/sampul silahkan sampul sendiri" ucap Hasodo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 9/12/2021.


"Nanti kita akan kroscek lagi, menelpon dan memanggil beliau (Red-Kepala Sekolah) bahwa ini tidak diperbolehkan dengan dalil apapun", Pungkasnya .


(Armin)