15 Desember 2021

Sat Reskrim Penyegat Tuja amankan pelaku jambret seorang nenek

Liputansumsel.com


Muba,liputansumsel.com - Seorang nenek, SUPARMI (64) dijambret kalung emasnya seberat 3 gram beserta liontinnya oleh tetangganya sendiri yang  hanya berseberangan rumah di Desa Banjar Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.


Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (20/11/21) lalu, sekira pukul 06.00 Wib disamping rumah korban sendiri dan sudah kita proses pelaporannya, Ujar Kapolres muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi saat di hubungi awak media, Rabu,(15/12/21).


MAWAN (39) yang sering menyopiri anak korban sekaligus tetangga sehadapan rumah korban nekat menjambret kalung yang dikenakan oleh korban, Ujar Nirwan.


korban saat itu sedang berada di samping rumah nya untuk mengurus ayam yang hendak menetas di pinggir rumah di bawah kandangnya, kemudian korban melihat sdr MAWAN saat itu sedang berada di pos kamling depan rumah korban 


Lanjut Nirwan, tanpa merasa curiga Ketika MAWAN datang menemui korban dan tanpa di sadari kemudian pelaku langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin dari leher korban sampai putus dan di ambil oleh pelaku MAWAN dan mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 18.400.000 ( Delapan belas juta empat ratus ribu rupiah ), setelah itu pelaku langsung melarikan diri.


Sebelum itu korban sempat berupaya mempertahankan kalung miliknya serta berteriak untuk meminta bantuan kepada masyarakat atas upaya yang dilakukan oleh pelaku namun karena keterbatasan tenaga sehingga pelaku berhasil mengambil kalung milik korban yang putus tersebut, kata kapolsek


Setelah beberapa pekan melarikan diri akirnya keberadaan pelaku kita ketahui dan saya langsung perintahkan kanit reskrim Aipda igo Aprianto,SH memimpin tim Reskrim Penyengat Tuja untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.


sekira pukul 20.30 Wib, hari Senin,(13/12/21), pelaku berhasil kita amankan dipersembunyiannya di simpang tambora Desa Sri gunung kecamatan Sungai lilin kabupaten Musi Banyuasin dan langsung kita gelandang ke mapolsek,paparnya.


Sementara barang bukti yang kita sita 1 ( Satu ) helai celana jeans dasar setengah kaki warna abu – abu yang digunakan pelaku saat kejadian dan 1 ( satu ) helai baju kaos berkerah Merk DESMONDA bermotif Garis-garis warna Biru donker, putih, Merah, Abu-abu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya serta 1 ( Satu ) lembar surat / nota emas Dengan seberat 3 suku milik korban.


Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia hilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari.


Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, tutup kapolsek.

RS AR BUNDA ADAKAN GALANG DONASI BERSAMA KARYAWAN UNTUK KORBAN ERUPSI SEMERU DI LUMAJANG MELALUI ACT

Liputansumsel.com
Prabumulih--liputasnsumsel.com-Rumah Sakit AR Bunda Kota Prabumulih mengajak semua karyawan melakukan penggalangan dana kemanusiaan untuk korban erupsi gunung Semeru yang disalurkan melalui organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (10/12/2021).

Penyerahan bantuan dilaksanakan lobby RS AR Bunda dengan donasi yang ditujukan untuk membantu kepenting urgency yang dibutuhkan untuk semua masyarakat Lumajang yang menjadi Korban Erupsi Semeru

Hadir dalam penyerahan bantuan tersebut Kepala Cabang ACT Prabumulih yaitu Dian Yudhistira bersama kepala Humas RS AR Bunda yaitu Ibu Martini dan bersama para staff masing-masing

Dian mewakili Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian dan rasa Humanis yang memang terjalin begitu tinggi baik dalam general Rumah sakit sendiri bahkan semua karyawannya

"Harapannya bantuan yang ada dapat membantu korban bencana dan kedepannya kegiatan sosial seperti ini dapat terus berlanjut", ucapnya.

Bantuan dari RS AR Bunda juga sudah disampaikan kepada Saudara Pengungsi melalui kehadiran Food truck pada tanggal 15 Desember 2021 dengan menyiapkan 2000 porsi makanan untuk para pengungsi.(rill)

DPD PAN OI Gelar LKAD

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com--Sebagai bentuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, DPD Partai Amanat Nasional Ogan ilir menggelar Pelatihan Kader Amanat Dasar (LKAD) dan pelatihan saksi Pemilu secara Virtual.


Ketua DPD PAN Oi Rusdi tahar mengatakan kegiatan LKAD menjadi salah satu kegiatan penting yang menjadi indikator bagi kader PAN untuk mempunyai nilai dasar partai sebagai bekal untuk berkontestasi dan menang dalam pemilu 2024.



“PAN Ogan ilir menargetkan 7 kursi untuk DPRD Kabupaten, untuk itu perlu dilakukan berbagai kegiatan dengan menggunakan pendekatan data scientifik semisal survey untuk bisa menjangkau pemilih dengan tepat dan di samping itu militansi kader harus terus diasah dan dilatih," katanya didampingi Ilham  firdaus selaku Sekretaris DPD PAN, Pebti wulansari Bendahara DPD PAN Oi (15/12).



Sementara Ketua Umum DPP PAN, Zulkifki Hasan dalam pembukaaan acara yang juga diikuti 13 DPD PAN Kabupaten Kota Se-Sunsel ini, mengatakan LKAD ini merupakan upaya untuk upgrading bagi kader dan pengurus PAN untuk menjadi dasar langkah selanjutnya dalam melakukan kerja politik dan bagaimana kader berjuang di bidang politik baik di ranah legislatif maupun eksekutif.


"Kader PAN hendaknya bisa berbuat seperti logonya yaitu matahari bersinar yang selalu memberi, menyinari dan tak pernah ingkar janji," kata Bang Zul secara Virtual.


Dalam pelatihan ini disampaikan materi pengkaderan, AD  ART dan platform PAN, dan dinamika politik, strategi dan target pemenangan Pemilu serta managemen saksi dan diikuti puluhan pengurus DPD PAN se Kabupaten Oi.(darul)

LP Tipikor Nusantara Unjuk Rasa Minta Tolak PSU, PemKab OKI Tetap Pedomani UU Desa

Liputansumsel.com


OKi, LiputanSumSel.Com LSM LP Tipikor Nusantara, yang merupakan lembaga pemantau tindak pidana korupsi Nusantara Provinsi Sumatera Selatan yang sudah turun langsung kelapangan Senin 14/12/21 untuk berunjuk rasa perihal Keputusan Bupati terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.


LSM LP Tipikor Nusantara berunjuk rasa di depan Kantor Bupati dengan berorasi kurang lebih 30 menit, dan unjuk rasa dihadiri puluhan masa serta dikawal oleh PolRes OKI melalui satuan IntelKam dan Sat Pol PP serta Pihak- Pihak OPD yang terkait juga turut hadir dalam Penerimaan unjuk rasa tersebut.


Aliaman,SH selaku Koordinator Aksi  berunjuk rasa dan saat di mediasi mengatakan" Dasar Hukum apa yang mengharuskan adanya Pemungutan Suara Ulang Desa Karangsia, yang seyogyanya tidak dibutuhkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang" Ujarnya Aliaman.


Bupati OKI melalui Asisten 1 Antonio Leonardo mengatakan" Perihal Dasar hukum yang dipertanyakan sudah jelas ada Undang - undang yang mengatur, yakni Undang- undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dijelaskan dalam pasal 37 ayat 6 yang berbunyi "Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5)"Terang Antonio.


Lanjut Antonio" Mengapa Desa Karangsia dilakukan Pemungutan Suara Ulang? Jelas kita lihat keadaan Desa Karangsia sedang tidak Semulus  seperti Desa desa lain pasca Pilkades, hal itu dikarenakan tiap pihak Calon KaDes mengKlaim kemenangan mereka masing - masing.


Dan pada tanggal 12 oktober ada fakta dilapangan, dan setelah selesai penghitungan ditanggal 12 oktober tersebut rekapitulasi tidak selesai dan dilanjutkan 13 oktober dikantor camat juga tidak selesai, dan dilanjutkan lagi di PMD tanggal 15 oktober, diharapkan beberapa kali mediasi tidak selesai, terakhir audensi tanggal 29 oktober.


Dari fakta fakta mediasi itu ada beberapa catatan juga bahwa keterangan DPT berbeda, ketika dilaporan 415, oleh sama tapi ketika jumlah DPT berbeda dilaporkan dengan kotak suara iu, masing masing pihak mengklaim mereka menang ini fakta saya berbicara netral, karena bagi saya desa karangsia itu juga dekat dengan saya tapi saya berbicara netral selaku Asisten 1  pemerintah daerah, dan saya berharap juga dengan rekan rekan juga netral sebab itulah kalau kita berpihak akan memperuncing persoalan yang ada dilapangan.


itulah yang membuat Bupati mengambil Keputusan bahwasannya Desa Karangsia harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang" Jelasnya Asisten 1 Bupati.


Diakhir Mediasi Kanafi selaku Sekretaris Dinas BPMD mengatakan"terkait Perselisihan Pilkades termasuk Desa Karangsia sudah melalui tahap tahap mediasi sebagaimana mestinya, dan sudah dilaporkan ke Bupati guna memperoleh Keputusan yang sesuai dan tidak ada pihak yang dirugikan guna mencapai keadilan.


Semuanya sudah ditindaklanjuti mediasi pertama dilakukakn di PMD dan ada mediasi ulang dan hasilnya sudah terangkum diberita acara, dan sudah kami laporkan ke Bupati maka dari itu keluarlah surat keputusan Bupati Tertanggal 22 Nopember 2021, dan keluarlah beberapa Kategori surat yaitu surat Perhitungan suara ulang, Pemungutan Suara ulang dan ada yang Tahapan Di Lanjutkan.


Keluarnya SK Bupati yang menyatakan itu harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah maupun UU dan masing masing masing calon mendapatkan keadilan. ( Povi )

Proyek TPT Desa Srijabo Dinilai Bermasalah Mulai Dari Perencanaan

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com--Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ogan Ilir  menilai proyek pembangunan Tembok penahan tebing sungai yang berada di sisi jalan desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir (OI)  disinyalir telah bermasalah mulai dari perencanaan, proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan.


“Dalam Rapat  Paripurna Fraksi PDI Perjuangan meminta pertanggung jawaban instansi terkait dan kontraktor pelaksana atas pekerjaan yang terkesan asal jadi ini sehingga tidak menambah beban kerugian negara”, ujar Amir Hamzah, SH Ketua Fraksi PDI Perjuangan.


Sementara Wakil Ketua I DPRD Ogan Ilir, Wahyudi ST menyayangkan pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang tetap memaksakan pekerjaan ini dilaksanakan walaupun perencanaan teknis BPBD dengan CV. Engineering  Consultants sebagai konsultan pelaksana terindikasi tidak dapat digunakan. 


Hal ini terbukti dengan adanya temuan hasil audit BPK tahun 2020, terdapat pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 319, 545 juta.


“Indikasi yang ditemukan bahwa pihak konsultan tidak melakukan uji laboratorium terlebih dahulu atas metode uji penekanan (sondir) dan uji interval kekerasan tanah (boring test). Padahal didalam kontrak perencanaan metode ini seharusnya dilaksanakan namun diduga secara sengaja tidak dilakukan oleh konsultan pelaksana” jelas Wahyudi.


“Dari mulai perencanaan saja sudah ditemukan adanya indikasi kerugian negara, bukannya dibenahi sedari awal malah dipaksakan untuk tetap dilaksanakan. Sudah tudak benar ini!”, katabWakil Ketua DPRD OI ini.


Perencanaan Teknis Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah Sungai Batang Hari, Sungai Pinang ini dilaksanakan oleh CV. Engineering  Consultants sebagai pemenang tender dari Satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OI dengan pagu senilai Rp. 225 juta pada September 2020.


Meski Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mengetahui secara pasti hasil pekerjaan perusahaan yang diduga bermasalah ini, pada Mei 2021 PT Gajah Mada Sarana memenangkan tender pekerjaan yang diduga hasil perencanaan teknis konsultan tersebut senilai Rp 8,3 Miliar.


“Kemudian dari fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh  PT Gajah Mada Sarana sebagai kontraktor pelaksana. Kita juga melihat adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan mulai dari struktur fondasi bangunan, perkerasan cor beton, material yang digunakan hingga kubikasi tanah timbunan dan pemadatan”. Kata Wahyudi.


“ini ada semacam konspirasi untuk merugikan keuangan Kabupaten Ogan Ilir. Maka dari itu kita minta KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera memproses permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mulai dari proses tender perencanaan hingga pekerjaan fisik ini dilaksanakan,” harap Wahyudi.(rul)