06 Februari 2022

Senin Besok,Bayung Lencir Hadapi Lalan

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com – Jadwal pertandingan Liga MCF 2022 yang mulai bergulir Senin (7/2/2022) besok, bakal mempertemukan tim Bayung Lencir versus Lalan, di lapangan bola C3 Desa Bukit Jaya, Kecamatan Sungai Lilin mulai pukul 13.30 WIB.


Berikutnya pada partai kedua pukul 16.10WIB, dilanjutkan bertemunya tuan rumah Sungai Lilin kontra Batang Hari Leko.

Manajer Bayung Lencir, Novriadi Sjamsuri menyatakan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi kompetisi Liga MCF ini. 


“Kami sudah siap, walaupun lawan-lawan di liga ini merupakan para sahabat sendiri. Tapi tetap saja, kami ingin menang dan InsyaAllah Bayung Lencir Juara,” tegas dia.


Novriadi melanjutkan, tim Bayung Lencir sendiri membawa 26 pemain ke markas Sungai Lilin. 


“Semua lawan tim kuat, tapi sekali lagi setiap manajer pasti menginginkan kemenangan,” sambung dia.


Pembina sekaligus Camat Bayung Lencir Muhammad Imron SSos MSi menambahkan, secara keseluruhan tim Bayung Lencir ini sudah membentuk tim untuk menghadapi liga ini.


“Ini kompetisi yang bagus dan ditunggu-tunggu, sudah tentu sebagai peserta kami ingin memberikan yang terbaik untuk kecamatan kami. Warga Bayung Lencir juga menginginkan kami juara,” ungkap dia.


Sementara, Direktur Program Liga MCF, Rudy Murod menegaskan, untuk seluruh peserta Liga MCF 2022 untuk tetap menjaga sportifitas.


“Karena kita semua adalah anak Muba, jadi berkompetisilah dengan sehat, agar hasil dari liga ini memunculkan talenta-talenta Muba yang bagus untuk di ambil ke Liga 3 ataupun ke Muba Babel United,” tandas dia.

Residivis Antar Provinsi Penanam Ganja Jadi Buronan Polres OKU

Liputansumsel.com


Baturaja, Liputan Sumsel.com - Residivis antar provinsi berinisial EP (35) diketahui selaku pemilik dan mengembangkan tanaman ganja di kebun miliknya di Talang Bancong Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU kini dalam pengejaran Polres OKU.


Kesimpulan dan pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K kepada wartawan, di Ruang Humas Polres OKU, Sabtu (05/02/2022) setelah team satuannya menyusuri dan melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat yang menginfokan adanya seorang laki-laki menanam dan mengembangkan tanaman ganja di daerah tersebut.


Menurut Kapolres OKU, penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Pelaku EP diketahui setelah dilakukan penyisiran dan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh Team Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU bersama Anggota Polsek Sosoh Buay Rayap langsung berangkat menuju TKP.


" Saat team tiba di TKP, Pelaku EP sudah lebih dahulu melarikan diri. Namun sejumlah barang bukti (BB) yang tak sempat dibawa Pelaku EP, ditemukan dalam sebuah pondok yang dihuni Pelaku EP, " ungkap Kapolres OKU.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa 10 batang tanaman daun ganja yang beratnya mencapai 2 Kg tersebar pada 7 titik di atas lahan seluas 1 hektar dekat kawasan hutan rimba, 1 kotak rokok berisikan 3 lintingan daun ganja, 1 buah tas ransel warna coklat berisi pakaian milik pelaku, 1 buah tas salempang warna hitam dan 1 unit handphone warna hitam merk Samsung, 1 buah botol kecil berisi 3 buah kip untuk peralatan senjata api rakitan (locok/kecepek).

 

Lebih detil Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K mengungkapkan, pada Rabu pagi (02/02/2022)  sekira pukul 06.30 WIB, Team Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari warga masyarakat memberitahukan bahwa ada seorang laki-laki sering menguasai dan menjual narkotika jenis ganja dan juga menanam pohon ganja bercampur dengan tanaman lain di sekitar kebun tempat tinggalnya di Talang Bancong Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU. Atas info itu, pada pukul 17.00 sore team gabungan tiba di kebun dan pondok yang ditempati Pelaku EP, namun Pelaku EP sudah tidak berada ditempat (melarikan diri).


Lokasi kebun tempat Pelaku EP menanam pohon ganja jauh dari keramaian, berada dalam jurang berbatasan dengan hutan rimba sehingga menyulitkan team untuk mencapai lokasi. Untuk sampai ke lokasi memakan waktu 4 jam dengan menggunakan kenderaan sepeda motor.


Malam hari pun tiba sehingga menyulitkan team untuk melanjutkan pencarian   untuk dapat  menemukan Pelaku EP, team harus bertindak waspada karena Pelaku EP membawa senjata api rakitan jenis locok (kecepek).


Kapolres OKU mengatakan, Pelaku EP adalah residivis antar provinsi yang pernah melakukan dan terlibat dalam tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan serta pencurian kenderaan bermotor.


Berdasarkan info dari masyarakat, sudah satu setengah tahun Pelaku EP berkebun di lokasi tersebut dan menjual daun ganja sudah berlangsung selama 5 hingga 6 bulan, selain itu Pelaku EP pernah warga setempat dengan senjata api rakitan jenis locok / kecepek yang dimilikinya.


Saat menyampaikan press release, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K didampingi Waka Polres Kompol H.Asep Supriyadi, SH, Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis, SE, Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dan IPDA Karbianto, IPTU Heriyanto, SE serta AIPTU Edi Marosa.

(Rul/Amp).

04 Februari 2022

Kabar Gembira, Wisata Mini Zoo and Jogging Track Bukit Asam Kembali di Buka

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com Dalam rangka mendukung menggeliatnya kembali pertumbuhan ekonomi khususnya di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, serta persiapan launching Tanjung Enim Kota Wisata, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi membuka kembali tempat rekreasi Wisata Mini Zoo And Jogging Track Bukit Asam, pada hari ini, Jumat (4/2/2022). 


Manajer Humas, Komunikasi dan Adm Korporat PTBA, Dayaningrat mengatakan bahwa pembukaan Wisata Mini Zoo And Jogging Track ini masih bersifat uji coba seiring dengan telah dimulainya berbagai aktivitas masyarakat Tanjung Enim. 


Selain itu, pihaknya mengaku telah banyak menerima masukan dari berbagai pihak agar destinasi wisata tersebut dibuka dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat. 


"Artinya, pengunjung yang datang ke Wisata Mini Zoo And Jogging Track wajib patuhi protokol kesehatan covid, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan hindari kerumunan. Bila dilanggar, mohon maaf kami tidak mengizinkan, karena untuk kebaikan kita semua," tegasnya. 


Dayaningrat melanjutkan bahwa kebijakan pembukaan destinasi Zoo And Jogging Track ini nantinya tetap akan dilakukan rutin evaluasi secara berkala. Jika kondisi pandemi semakin membaik, wisata ini tetap terus dibuka, begitu juga sebaliknya. 


"Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan bila pandemi semakin membaik alternatif destinasi wisata yang lain dalam rangka mendukung Tanjung Enim Kota Wisata akan dipertimbangkan untuk bisa dibuka secara bertahap," ungkapnya. 


Sementara itu, Camat Lawang Kidul Andrille Martin atas nama Pemerintah Kecamatan Lawang Kidul menyambut baik pembukaan kembali wahana Wisata Mini Zoo And Jogging Track, dengan harapan masyarakat bisa beredukasi dengan alam dan refreshing tidak usah ke luar daerah cukup di Tanjung Enim saja. 


Namun demikian, ia menegaskan pengunjung yang akan masuk ke area wisata ini terlebih dulu harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi, karena diterapkan Protokol Kesehatan yang ketat, meskipun ditengah menurunnya pandemi. 


Kemudian, ia mengatakan untuk tiket masuk ke Wisata Mini Zoo And Jogging Track tidak dipungut biaya atau gratis, yang dibuka pukul 08.00-17.00 WIB, dan begitu juga gratis untuk parkir kendaraan. 


"Dan kepada PTBA diminta untuk menempatkan sekuriti agar memberikan kenyamanan dan dan keamanan pengunjung. Masyarakat agar menjaga kebersihan dan ketertiban dalam area, serta agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan di semua kegiatan di Tanjung Enim," pintanya. 


Camat menambahkan untuk pengelola kiranya bisa melibatkan masyarakat dengan membuka usaha baru dengan menyiapkan wortel dan jagung kering, yang nantinya bisa dibeli pengunjung untuk menjadi pakan rusa, kelinci, dan marmut.

Ketua SMSI Sumsel Minta Presiden Menunda Pengangkatan Anggota Dewan Pers Priode 2022-2025

Liputansumsel.com


PALEMBANG,Liputansumsel.com-Ketua SMSI Sumatera Selatan Jon Heri S.Sos, mendukung SMSI Pusat untuk meminta Presiden agar menangguhkan pengangkatan anggota Dewan Pers Priode tahun 2022-2025.Hal ini disampaikannya setelah mendapat tembusan surat dari SMSI Pusat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (4/2).

Menurut Jon Heri, keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.

Padahal,  SMSI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers dan memiliki anggota sebanyak 1.716 perusahaan media siber yang tersebar di  34 provinsi namun tidak ada satupun wakilnya  yang duduk di Dewan Pers. Seperti di Sumatera Selatan anggota SMSI sebanyak 165 media online.”Untuk itu kami dari SMSI Sumatera Selatan dengan tegas meminta Bapak Presiden untuk menunda pengangkatan anggota Dewan Pers priode 2022-2025 dan meninjau kembali hasil seleksi BPPA yang kami nilai penuh aura diskriminatif.

Seperti dalam suratnya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mengirim surat kepada Presiden RI  Joko Widodo. Isinya meminta agar Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025 ditangguhkan.

Surat  itu juga ditembuskan ke  Ketua Dewan Pers, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kominfo Republik Indonesia, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi I DPR-RI, Konstituen Dewan Pers dan Para Tokoh Pers Indonesia.

SMSI menilai, keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.

Padahal,  SMSI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers dan memiliki anggota sebanyak 1.716 perusahaan media siber yang tersebar di  34 provinsi dan namun tidak ada satupun wakilnya  yang duduk di Dewan Pers.

 

Dalam surat yang  ditandatangani  oleh ketua Umum SMSI Firdaus dan Wakil Sekjen Yono Haryono itu menyebut, bahwa Dewan Pers menetapkan  aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda yang diskriminatif.

 “Sejak awal peraturan tersebut  telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok tertentu,”kata Ketua SMSI  Provinsi Jawa Barat H. Hardiyansyah, SH dalam keterangan pers Kamis, 3 Januari 2022 malam.

Ia mencontohkan,  ada  organisasi  tertentu  yang diberi hak istimewa (privilese) untuk menjadi konstituen Dewan Pers, dengan hanya cukup 8 perusahaan tanpa harus ada perwakilan kepengurusan di berbagai provinsi.

Tetapi dinyatakan telah memenuhi standar organsiasi Perusahaan Pers dan kemudian dengan syarat tersebut mereka dapat membentuk organisasi lebih dari satu organisasi. Padahal organisasi perusahaan lain wajib memenuhi syarat ada ratusan anggota, dengan kepengurusan minimal ada di 15 Provinsi.

Selain itu, lanjutnya, tentang statuta Dewan Pers yang menetapkan setiap organisasi yang telah memenuhi standar (Konstituen) mendapat seorang perwakilan di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.

Dari kedua peraturan ini kemudian dapat mengusulkan  anggotanya untuk menjadi anggota di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers lebih dari satu dan kemudian dapat menempatkan anggotanya juga lebih dari satu.

Dengan demikian, kata dia, BPPA dapat memilih dan menetapkan anggota Dewan Pers berjumlah hanya 9 orang.

 “Sehingga anggota BPPA yang terdiri dari utusan organisasi konstituen Dewan Pers hasil peraturan yang diskriminatif tersebut, dapat leluasa menetapkan Anggota Dewan Pers yang dikehendaki,” bebernya.

 

Sementara, SMSI dengan anggota lebih dari 1. 716 perusahaan tidak ada satu orang wakilpun yang duduk menjadi anggota Dewan Pers.

“Ini bentuk dari hasil peraturan yang diskriminastif dan secara material dan immaterial merugikan Pengurus, anggota dan organisasi SMSI,” ujarnya.

Masih menurut Firdaus dalam suratnya, anggota dewan pers periode 2022-2025 yang dihasilkan dari peraturan yang diskriminatif,  tidak akan memenuhi rasa keadilan.

 “Prosesnya berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan hak masyarakat pers dalam berserikat yang bermuara pada terbelenggunya kemerdekaan pers yang berlawanan dengan semangat reformasi dan UUD serta UU No.

“Sehingga perlu adanya peninjauan Peraturan Dewan Pers tentang standar organisasi yang berstandar ganda (Diskriminatif) agar sesuai dengan semangat Reformasi, sehingga dapat memenuhi keterwakilan para konstituen,” Imbuhnya.

"Mengingat berbagai pertimbangan tersebut dan berbagai dinamika yang terus berkembang di seputar Dewan Pers dan masyarakat pers, maka untuk memenuhi rasa keadilan kami mohonkan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia untuk menunda menerbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025,” tutupnya.

03 Februari 2022

Warga Selarai dan Bandar Jaya Keluhkan listrik Sering Pemadaman

Liputansumsel.com

MUBA,liputansumsel.com-Listrik adalah salah satu sumber yang penting dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam beraktivitas guna menunjang perekonomian masyarakat. 

"Bagaimana kalau listrik sering padam aktivitas masyarakat terhambat dan merasa di rugikan apalagi rata-rata penunjang perekonomian masyarakat ada di listrik".

Seperti halnya yang di keluhkan masyarakat kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin terkhusus masyarakat talang selarai dan desa bandar jaya di bawah naungan PT.PLN Persero Cabang Sekayu sering padam. Kamis,(03/02/22).

PT.PLN persero cabang sekayu di duga kurang serius dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam segi penerangan khususnya Pelanggan yang ada di jalur Talang selarai dan desa bandar jaya kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.

Tidak tau sebabnya PT.PLN Persero Cabang Sekayu sering melakukan Pemadaman jaringan ke pelanggan, bahkan sempat viral di salah satu media,bahwa terjadinya pemadaman di akibatkan oleh adanya tupai terkena setrum di kabal jalur Milik PT.PLN Persero Cabang Sekayu.

Salah seorang pelanggan PLN Persero jalur Talang Selarai dan desa Bandar Jaya di bincangi awak media ini, kalau dirinya merasa kecewa dan kesal karena hampir tiap hari PT .PLN Persero Cabang sekayu melakukan pemadaman.

Tutur warga yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan kami sangat heran, kenapa listrik di bawah naungan PLN Persero Cabang Sekayu ini sering sekali padam,hampir tiap hari,terkadang padam sehari itu ada 3 sampai 4 kali, dan itu sangat lama sekali hidupnya.

"kalau masyarakat yang tidak ada usaha berdagang tidak mungkin kami mengeluh, akan tetapi kalau  yang Ada usaha berdagang menggunakan elektronik seperti kulkas, atau isi ulang air minum, pasti merasa sangat di rugikan sebab usaha tersebut tidak akan laku karena harus Mengunakan listrik",Ungkapnya.

Sementara itu dari salah satu pegawai PLN cabang Sekayu saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Atas Nama Irsan Nnr/WA 62 812-783x-xxxx sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.