09 Maret 2022

Wakil Walikota Palembang Tinjau Permasalahan Drainase di Pasar Sako

Liputansumsel.com


Palembang,  Liputan Sumsel. Com -Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan kembali meninjau infrastruktur jalan yang rusak di Pasar Tradisional Perumnas Sako.


Namun sebelum meninjau kerusakan jalan tersebut, Pemkot akan terlebih dahulu melakukan peninjauan pada saluran air yang selama ini tersumbat oleh sampah pasar.


Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, menuturkan, ia sudah mengarahkan Dinas PUPR segera menata pasar Perumnas Sako. 


"Terutama masalah sampahnya," ujar Fitrianti, Rabu (9/3/2022). 


Sampah jadi penyebab tersumbatnya saluran air di jalan pasar. 


Karena sumbatan itu, air tergenang hingga ke badan jalan. Kondisi seperti ini berlangsung lama, sehingga jalan jadi rusak.


"Dalam waktu dekat Pemkot akan membangun bak sampah sementara untuk menampung sampah pasar tidak masuk ke drainase atau saluran air," kata Fitrianti. 


Ia menambahkan, jika masalah sampah dan saluran air belum teratasi, maka perbaikan jalan akan sangat percuma. 


“Kalau sekarang jalannya kita perbaiki tanpa memperhatikan saluran yang ada, yang kita khawatirkan nanti akan tetap terjadi seperti ini. Walaupun kita bangun jalannya tinggi dan kita cor ataupun kita aspal, itu tidak akan bertahan lama. kalau memang salurannya tidak kita berdayakan ataupun kita rapikan,” Fitrianti menerangkan.


Ia menjelaskan, untuk proses pembangunan bak sampah sedang dilakukan, dan juga Pemkot telah berkoordinasi dengan kepala pasar untuk mengimbau pedagang pasar yang masih nakal agar tidak berjualan lagi di trotoar dan di pinggir jalan.


“Sebenarnya, di Pasar Perumnas ini banyak sekali tempat yang bisa dimanfaatkan oleh pedagang. Kami berharap juga kepada konsumen atau masyarakat jangan lagi membeli jualan pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Masuk ke pasar, beli di dalam pasar. Sehingga pedagang juga tidak berjualan lagi di pinggir jalan." (Rl/A2)

Walikota palembang Kerjasama Proyek PSEL

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel. Com -Persoalan sampah di Palembang segera teratasi. Ini setelah Palembang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan pihak ketiga.


Penandatangan dilakukan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Kemenko Maves RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).


Selain Palembang, penandatanganan juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.


“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur sekali. Penandatanganan yang dilakukan hari ini dapat disaksikan langsung oleh bapak Menteri Menko Kemaritiman terkait dengan kerja sama proyek PTSL di Kota Palembang,” ujar Harnojoyo.


Atas nama Pemkot Palembang dan masyarakat, Harnojoyo mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian atas dukungan serta fasilitas yang diberikan dalam rangka menyelesaikan perjanjian kerja sama.


“Dengan proyek PSEL yang akan segera berjalan, ini akan menjadi solusi dalam mengatasi persampahan di Palembang. Kita yakin, dengan teknologi dapat jadi salah satu solusi untuk mengatasi sampah,” ujar Harnojoyo.


Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, yang juga hadir dalam penandatanganan PKS PSEL, berharap persoalan sampah di ibu kota Provinsi Sumsel ini segera teratasi.


Zainal mengatakan pihaknya juga berencana melakukan studi banding ke Bali dan Cilacap guna meninjau langsung PSEL di dua kota itu.


“Tadi juga sudah disampaikan oleh bapak Menteri, bahwa apa yang dilakukan ini telah dilakukan ini sudah jalan di Bali dan Cilacap. InsyaAllah juga nanti kami akan melakukan studi banding ke daerah tersebut,” ujar Zainal.


“Yang penting kami Pemerintah Daerah sementara ini harus ada komitmen Pemerintah Pusat membantu subsidi atau yang biasa disebut BLPS sehingga beban APBD itu tidak berat,” kata Zainal pula.


Sementara itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan mengungkapkan masalah persampahan menjadi isu yang sangat penting, terlebih masih belum berimbangnya kapasitas penampungan dan juga sistem pengolahan sampah yang ada.


"Oleh karena itu perlu kerja sama dan bahu membahu dari semua pihak untuk mengatasi masalah persampahan,” ujar Menko. (Rl/A2)

Zuhrowi bebas di Putusan Sela, eksepsi kedua penasehat hukum diterima Hakim.

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-sebelumnya Bermula dari penangkapan klien kami Zuhrowi (58) pada tanggal 07 Desember 2021 oleh Polda Sumsel atas laporan Direktur utama PT.Campang Tiga MUKUT (PT.CTM) yang melaporkan klien kami atas dugaan pemalsuan SPH serta penyerobotan lahan milik PT.CTM seluas 12 ribu hektar yang bertempat di desa keluang kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.


Atas kejadian tersebut,jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel klien kami di jerat dengan dakwaan melanggar Pasal diantaranya Pasal 263 ayat (1), (2), KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Alhamdulillah, hari ini terdakwa Zuhrowi (58) berhasil di bebaskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang,terkait dengan dugaan kasus pemalsuan surat pengakuan hak (SPH) ratusan hektar yang lokasi nya di Desa Keluang, kecamatan tungkal ilir,kabupaten Banyuasin provinsi sumatera selatan,Selasa(08/03/22)


Majelis hakim pengadilan negeri (PN) palembang yang di komandoi oleh Fatimah SH MH,dalam sidang dam agenda pembacaan putusan dalam amar putusannya menyatakan,sependapat dengan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa yang merupakan warga dusun IV desa keluang kecamatan tungkal ilir, Kabupaten banyuasin.


Majelis hakim pengadilan menilai, sebagaimana alamat identitas terdakwa serta tempat terjadinya suatu perkara tindak pidana yang dilakukan (Locus Delicti) oleh terdakwa bukanlah di wilayah hukum pengadilan negeri (PN) Palembang melainkan di wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai kecamatan banyuasin.


di karenakan perkara a quo bukan terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri (PN) Palembang sehingga pengadilan (PN) Palembang tidak berwenang mengadili perkara a quo,dan memutuskan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut,jelasnya.


Saat di Wawancarai,Mohammad Irham SH dan Ronald Siregar SH selaku penasihat hukum terdakwa Zuhrowi mengatakan,cukup puas dengan putusan sela yang membebaskan kliennya dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi (Kejati) sumsel.


Mohammad Irham mengatakan kami sangat mengapresiasi dan menilai putusan sela tersebut sudah tepat untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kami,imbuhnya.


“Kita mengacu pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP,bahwa Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah hukumnya, termasuk tempat tinggal,sedangkan dalam perkara ini sudah masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai kabupaten Banyuasin,”papar Irham dengan di dampingi Ronal yang kerab di sapa bang Ucok.


Di paparkan nya,dengan telah di terimanya Eksepsi oleh majelis hakim, maka tinggal menunggu surat salinan lengkap putusan dari pengadilan negeri (PN) Palembang,agar bisa segera ekseskusi bebas terdakwa yang saat ini masih dalam status penahanan di Polda Sumsel,cetusnya.


“Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan klien kami, untuk mempelajari dan apa langkah hukum kita selanjutnya, apakah akan lapor balik atau tidak”.tutupnya.

Pemkab Lahat Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1443 H/2022 M

Liputansumsel.com


LAHAT,liputansumsel.com  - Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Memperingati Hari Besar Islam 

Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1443 H/2022 M, Pada hari Isra Miraj tanggal 27 Rajab sejarah penting terjadi, Rasulullah melakukan perjalanan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa hingga ke Sidratul Muntaha. Bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Rabu (09/03).


Peristiwa penting Isra Miraj adalah bahwa tidak ada pikiran akal manusia yang akan mampu menyamai atau bahkan mendekati kekuasaan dan kebesaran Allah SWT. Peristiwa Isra Miraj, kaum muslimin mempercayainya karena sudah dijelaskan dalam Al Quran. Ketika sains mencoba menjelaskannya banyak kebenaran Al Quran yang telah terbukti. Rabu(09/03).


Dalam sambutannya Wakil Bupati Lahat H. Harryanto S.E., M.M., MBA., Beliau mengatakan, dalam rangka acara Isro Mi'raj ini semoga semua adil, makmur dan terlindungi oleh Allah SWT, dan juga Islam  serta  memberi syafaat akhlak kemudian tepat untuk berpusat dari intropeksi iman dikemudian hari.


"Bangsa kita untuk mencapai menggapai kesempurnaan iman dalam Islam, dan juga menjunjung dalam kehidupan untuk tetap bertakwakal dan selalu bertakwa, kita jadikan Sholat yang ingat selalu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan tak lupa pula sebagai penutupnya beliau mengatakan, kita dapat mempertebal kan. Ibadah kita kepada Allah SWT dan menjadikan Insan yang lebih baik lagi, dan marilah kita tingkatkan sesama muslim ," tutupnya.


Adapun sambutan dari Ustad Rommy Oktarius Lc, seorang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Darussalam Keban Senabing, Kecamatan Kabupaten Lahat. Beliau juga mengatakan, Marilah bershalawat kepada Nabi Agung Muhammad SAW yang telah memberikan petunjuk dari hal yang salah menjadii hal yang benar. Semoga kita semua yang ada di sini mendapatkan Syafaat darinya di hari akhir nanti. Aamiin.


"Isra Mi’raj, yakni perjalanan Nabi Agung Muhammad SAW bersama dengan malaikat Jibril menuju ke langit dan menerima perintah shalat lima waktu. Perjalanan ini adalah satu-satunya perjalanan dalam sejarah umat manusia menuju ke langit ke-7 dalam waktu yang amat singkat ,"tuturnya.


Acara tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Lahat H. Harryanto S.E., M.M., MBA, bersama Istri Sumiyati, serta Dandim 0405 Lahat yang terwakili, Kejari yang terwakili, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika(Kominfo) Lahat Rudi Darma Setyawan S.E., M.Si., Kepala Bappeda Lahat Feriansyah Eka Putra S.T., M.T., Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs. H. Ruslan M.M., Kasubag Kesra Marni, Bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat.(pazar)

Kemendagri Launching E-Perda, Urai 'Obesitas' Regulasi Daerah .

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com-----, Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama 403 Kabupaten dan Kota di Indonesia  lainnya terpilih sebagai daerah yang akan mengimplementasikan inovasi E-Persa yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI. Aplikasi ini dilaunching guna mencegah obesitas regulasi di daerah.

.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Akmal Malik, M.Si, mengatakan  Kemendagri ingin mendorong pemerintah daerah untuk mengakselerasi kinerja namun tetap dalam kerangka hukum yang jelas melalui aplikasi e-perda.

.

"Kita memerlukan kecepatan dalam kinerja untuk mengatasi obesitas regulasi yang ada. Satu solusinya yaitu melalui aplikasi e-perda menjadi instrumen yang efektif agar regulasi kita up-to-date, betul-betul bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan ke depan," terang Akmal dalam launching e-perda secara virtual, Rabu (09/03).

.

Akmal menambahkan bahwa launching e-perda ini sebagai sinergi dan integrasi untuk mengetaskan keracunan regulasi sehingga tidak ada lagi produk perundangan yang tumpah tindih dan hanya copy-paste saja.

.

Akmal juga menambahkan, aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah, sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah.

.

“Sistem aplikasi e-Perda akan terus dilakukan pengembangan dengan rencana tiga tahapan sebagai rencana project peningkatan layanan kegiatan pembentukan produk hukum daerah. Aplikasi ini tidak akan berjalan sesuai dengan rencana jika tidak turut disertai partisipasi dari seluruh pemerintahan daerah,” tuturnya.

.

Sementara Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H. Husin, S.Pd., MM., M.Pd menyambut baik peluncuran aplikasi e-perda dari Kemendagri ini. 

.

"Melalui peluncuran aplikasi e-perda dapat memberikan kemudahan dalam penyusunan produk hukum yang efisien, akuntabel serta sesuai dengan asas pembentukan muatan materi", ujar Sekda Husin. 

.

Bagi Husin, penerapan aplikasi e-perda di daerah dapat membantu terwujudnya pembentukan produk hukum yang berkualitas sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejaterahan masyarakat.(PD)