28 April 2022

Kemenkumham Sumsel Usulkan 8.882 Narapidana dan Anak Didik Terima Remisi Idul Fitri 1443

Liputansumsel.com


Palembang,liputansumsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 8.882 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Kamis (28/4) mengatakan, jumlah itu merupakan usulan dari 20 rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Sumsel.  

“8.882 orang itu rinciannya, sebanyak 8.809 narapidana dewasa dan 73 anak didik. Dari jumlah tersebut, 8.829 napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 50 narapidana dan 3 anak didik nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas). Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ucap Bambang.


Bambang menyebut besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. 


Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.  


Kadivpas Bambang mengatakan setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. 

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujarnya.


Adapun jumlah napi/anak didik yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.086 WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Banyuasin (753 WBP), Lapas Kelas IIB Kayuagung (728 WBP dan 3 anak didik), Lapas Kelas IIA Tanjung Raja (723 WBP dan 2 anak didik), serta Lapas Kelas IIA Banyuasin (717 WBP).


Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan.

“remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” kata Kakanwil Harun.

Motor Beat Tergilas Alat Berat

Liputansumsel.com


Pali, liputansumsel.com--Kejadian Naas menimpa Juli (43) Tahun, warga Desa Harapan Jaya, korban meninggal setelah tergilas alat berat (Wheelloader) di stockfile B, KM 36 jalan Servo Lintas Raya (SLR) wilayah Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (27/04).


Menurut keterangan Kepala Polisi Sektor (kaposek)Tanah Abang, AKP,  Zaldi, SH, MSI. Dari pengakuan saksi, sekira jam 07.30 WIB, korban masuk kedalam area Stock File CR36D PT. SLR dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa plat nopol dan korban langsung menuju kebelakang alat berat wheelloader yang sedang bekerja meratakan batubara kemudian alat berat Wheelloader yang dikemudikan oleh operator atas nama SK, (30 Tahun), mundur dan menggilas korban serta sepeda motornya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian korban  dibawa ke Rumah Sakit Umum daerah,  Tanah Abang sedangkan untuk operator langsung melarikan diri.


Masih dari Kepolisian,  setelah pemeriksaan saksi, diketahui 

Identitas Korban

Nama : JULI USMAN

Umur : 43 Tahun

Agama : Islam

Pekerjaan : Tani

Alamat : Desa Harapan Jaya Kecamatan. Tanah Abang Kabupaten Pali


Dari beberapa sumber dilapangkan, menjelaskan bahwa korban adalah penjaga keamanan (PK) di salah satu subkon yang ada di PT SLR, dan dia juga memiliki kolam ikan tidak jauh dari lokasi stockfile B, KM 36, sehingga tidak kaget lagi bagi pekerja di sana, melihat korban lalu lalang melintas jalan Servo, dan wilayah lokasi kejadian.


Kepala Desa Harapan jaya, Merianto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban adalah warga Desa nya, untuk menjelaskan kronologi kejadian, dia tidak mengetahui secara detail, namun setau kades, pihak perusahaan sudah berupaya membawa korban ke rumah sakit, kalau untuk silahturahmi lanjutan antara pihak perusahaan dengan pihak korban dia belum mengetahui secara pasti, pasalnya dari kedua belah pihak belum ada komunikasi lanjutan denga kades.


Sementara itu, pihak perusahaan melalui Humas PT, SLR, Basir, S.T, saat dikonfirmasi mengatakan sudah silahturahmi ke rumah duka dan lagi berupaya mengadakan pendekatan  secara kekeluargaan ke pihak keluarga korban. 


Eddi S dan budi.

Langkahnya BBM Di duga Masyarakat Sekayu menjerit,ini penjelasan pengurus SPBU

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Sudah hampir seminggu kondisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis apapun sulit di dapatkan di kota Sekayu kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin provinsi sumatera selatan. Bahkan dua SPBU di Kota sekayu terlihat langgeng tampak tidak melayani para pembeli sebagaimana seperti hari hari biasanya pada bulan ramadhan menuju hari raya idul Fitri,Rabu(27/04/22).


Kelangkaan BBM di kota Sekayu saat ini cukup meresahkan masyarakat dengan sulit nya mendapatkan BBM jenis apapun terutama keresahan tersebut bagi para sopir.


Salim salah satu pengendara roda empat jenis minibus saat di Wawancarai awak media mengatakan bahwa agar kelangkaan BBM ini secapatnya di Carikan solusinya, sebab Ia khawatir, hal ini akan membuat mobilitas masyarakat akan terhambat.


"Kelangkaan beberapa hari ini sudah membuat risau masyarakat. Jangan sampai berkepanjangan yang akan membuat mobilitas terhambat," tegasnya.


Lanjut salim,kami menduga kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) ini pihak SPBU dalam kecamatan Sekayu lebih mengutamakan pengisian dirigen dari pada pelayanan kepada pengendara,kami minta kepada dinas terkait dan gabungan aparat penegak hukum khususnya polres Musi Banyuasin sekali-sekali turun guna mencroscek langsung keluhan kami ini.


Lebih lanjut nya,tidak hanya di croscek tapi di tindak lanjuti dan di Carikan solusinya jikalau memang ada kejanggalan terkait kelangkaan BBM di SPBU dalam kecamatan Sekayu ini dan jangan buat susah jadi tambah susah,tutup nya.


Sementara pengurus SPBU dalam kecamatan Sekayu saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Via WhatsApp kendala dalam satu (1) minggu ini jalan sering terjadinya macet dan dalam pengiriman.


"Kalau untuk masalah utamakan pengisian derigen, kami cuma kasih satu (1) jalur khusus derigen & tiga(3) jalur khusus mobil,Derigen itu ada surat rekomendasi dari dinas perdagangan & harus kami isikan",papar Alfian,(Agung).

Puncak Peringatan HBP Ke - 58, Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara secara Virtual

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com Dari berbagai rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Muara Enim, Puncak kegiatan ditandai dengan mengikuti Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemayarakatan ke-58 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI dan BerAKHLAK, mewujudkan Indonesia Maju” yang di laksanakan secara Serentak seluruh Insan Pemasyarakatan melalui teleconference berpusat di Graha Pengayoman, Rabu (27/04/2022).




Upacara peringatan diawali dengan Laporan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan dan selanjutnya pembacaan Sejarah Singkat Pemasyarakatan. Bertindak sebagai inspektur upacara yaitu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dalam sambutannya, beliau menggemakan semangat PASTI dan sikap BerAKHLAK bagi pemasyarakatan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang merupakan tema dalam peringatan HBP ke-58 Tahun 2022 ini.  


Bertindak selaku Inspektur Upacara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan bahwa semangat PASTI dan sikap BerAKHLAK bagi pemasyarakatan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang merupakan tema dalam peringatan HBP ke-58 Tahun 2022 ini. 



"Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-58 ini adalah suatu momentum untuk meningkatkan semangat pemasyarakatan dalam membuat para narapidana menjadi pribadi yang lebih baik dengan cara melakukan pembinaan berkesinambungan, terarah dan tanpa menghilangkan Hak Asasi Manusia," jelas Yasonna.



"Pemasyarakatan adalah salah satu yang terbesar Kementerian Hukum dan HAM saya meminta kepada seluruh jajaran agar mempunyai komitmen yang kuat untuk secara bersama-sama memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan bangsa melalui pembangunan di bidang hukum dan HAM," kata Menkumham.




Kalapas Muara Enim Herdianto menuturkan, bahwa Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 menjadi suatu momentum bagi kita untuk terus berkomitmen wujudkan pemasyarakatan maju. Tantangan dan rintangan kedepan tentu akan lebih kuat, oleh karenanya Insan Pemasyarakatan untuk bisa mengakselerasi kompentensi mengikuti kemajuan Zaman.

27 April 2022

Tanda Tangani MoU, Pertamina Zona 4 Perkuat Kerja Sama dengan Kejari Prabumulih

Liputansumsel.com

PRABUMULIH--liputansumsel.com---Pertamina Hulu Rokan Zona 4 (PHR Zona 4) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Selasa (26/4). Penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama di bidang perdata dan tata usaha negara dilaksanakan di Wisma Duta Komplek Pertamina Prabumulih. 


Hadir dalam agenda dimaksud General Manager Zona 4 Agus Amperianto didampingi Head of Legal Counsel Zona 4 Ari Rachmadi dan Head of ComRel & CID Zona 4 Tuti Dwi Patmayanti. Tim Kejaksaan Negeri Prabumulih dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi SH MH.


General Manager Pertamina HR Zona 4 Agus Amperianto mengatakan, bahwa di tengah situasi geopolitik global yang tidak menentu menghadapkan semua pihak dengan tingginya harga minyak dunia. Selain itu, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 mendapat mandat untuk memenuhi kebutuhan energi nasional melalui kegiatan eksplorasi dan produksi migas. 


"Di sisi lain, upaya-upaya pemenuhan kebutuhan energi dan penyejahteraan masyarakat melalui kegiatan operasional migas yang kompleks juga berhadapan dengan tantangan-tantangan. Salah satunya dari sudut pandang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memperkuat upaya-upaya Pertamina khususnya PHR Zona 4 dalam memproduksikan migas dan meminimalkan gangguan,” ujar Agus Amperianto.


Senada Head of Legal Counsel Zona 4, Ari Rachmadi menambahkan, bahwa dengan penandatanganan MoU ini akan berdampak kepada kerja sama berupa bantuan hukum, pendampingan dan legal opinion dari pihak kejaksaan untuk mendukung kegiatan operasional PHR Zona 4. 


“Kejaksaan juga dapat mewakili PHR Zona 4 dalam suatu perkara di bidang keperdataan dan tata usaha negara, dengan melakukan bantuan berupa pendampingan atas penyelesaian potensi masalah hukum. Termasuk kegiatan sosialisasi penerapan suatu aturan ataupun ketentuan. Pihak PHR zona 4 juga dapat berkonsultasi perihal praktik pelaksanaan CGC serta meminta legal opinion kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH menyambut positif kerja sama dengan PHR Zona 4. “Tentunya kami juga sangat senang dapat melakukan kerja sama ini. Dan berharap akan terus berlanjut demi kemaslahatan orang banyak. Semoga hubungan baik dan silaturahmi terus terjaga,” pungkasnya. (Ls01)