16 Agustus 2022

Bertabur Hadiah, Ditonton Langsung Pj Bupati Apriyadi dan Ketua TP PKK Muba

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com---Ratusan masyarakat Kota Sekayu beramai-ramai mendatangi Taman Air depan Rumah Dinas Bupati Muba untuk menyaksikan lomba panjat pinang dalam rangka memeriahkan Hut ke-77 Republik Indonesia, Selasa (16/8/2022). 


Betapa tidak, euforia ini memuncak pasalnya sudah dua tahun perayaan HUT RI di Muba ditiadakan karena pandemi COVID-19. 


Suasana di lokasi tampak sorak sorai dan gelak tawa ratusan penonton yang sangat antusias menyaksikan lomba panjat pinang memacu semangat para peserta untuk segera mencapai puncak batang pinang dan menurunkan berbagai hadiah yang telah disediakan panitia.


Antusiasme masyarakat ini menambah semarak HUT RI ke-77 di Kabupaten Muba, yang selama dua tahun terakhir lomba-lomba tradisional menyambut hari kemerdekaan tersebut ditiadakan karena Pandemi Covid-19.


"Alhamdulillah tahun ini kondisi kita sudah sangat memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan seperti ini," kata Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi yang membuka secara langsung hiburan rakyat tersebut.


Pj Bupati Muba yang terlebih dahulu menyerahkan menyerahkan bendera merah putih kepada masyarakat sebagai tanda launching gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih ini juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tertib sehingga perlombaan bisa terlaksana dengan baik.


"Terimakasih kepada pihak panitia yang sudah menyiapkan acara ini. Tahun ini kita mulai melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan setelah ini ada HUT Muba," tandasnya.


Sementara itu Ketua Pelaksana Kegiatan Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi melaporkan pohon pinang yang disediakan sebanyak 6 pohon, dengan peserta dari Kelurahan Balai Agung, Kayuara, Serasan Jaya, Soak Baru, Kodim 0401 Muba, dan Tim Mak Edah (Tim Waria).


"Hadiahnya ada sepeda enam unit, kompor gas, kulkas, televisi, dan banyak hadiah menarik lainnya," pungkas Khadafi.


Turut hadir, Ketua DPRD Muba Sugondo, beserta istri, Pj Ketua TP PKK Muba Hj Asna Aini Apriyadi, Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat, Kapolres Muba AKBP Siswandi SH Sik MH, Kajari Muba Markos Marudut Mangapul Simare Mare SH MHum, Pengadilan Agama Waluyo SAg MHI, Staf Ahli, Asisten, dan Para Kepala Perangkat Daerah Muba.

Pintu Diketuk Tengah Malam, Pemilik Rumah Dibacok

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com--Nasib malang dialami Amir Hamzah alias gilok warga di Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, ia menjadi korban pembacokan, oleh warga setempat yang mengetuk pintu rumahnya.


Imarlina, putri korban mengatakan, kronologi pembacokan berawal saat pintu rumah korban diketuk oleh seseorang.


"Semalam sekitar jam 12.30, pintu rumah diketuk, lalu dibukakan oleh bapak," kata Lina saat dihubungi via telepon, Selasa (16/8) pagi.


Dilanjutkan Lina, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan untuk mengantar sebuah undangan.


"Bapak saya kan sudah curiga, kok antar undangan malam-malam begini'," terang Lina.


Masih menurut Lina, "Begitu bapak keluar, pelaku bilang 'ah kamu ini' sambil bacok bapak. Kena (bacokan) di badan bagian kiri, lebih dari satu (luka sabetan)," jelasnya.


Korban yang bersimbah darah lalu dilarikan Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring.


Dari Jakabaring, korban akan dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang guna penanganan lebih lanjut.


Mengenai pelaku pembacokan, menurut Lina pelaku langsung kabur setelah peristiwa tersebut. 


Lina mengaku tahu dengan pelaku, namun tak mengerti mengapa yang bersangkutan tega menganiaya ayahnya.


"Setahu saya tidak ada masalah antara pelaku dan ayah saya, ketemu pun jarang. Mungkin orang bayaran," ujar Lina.


Sementara pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan terkait peristiwa pembacokan ini.(rul)

Sebanyak 11.281 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumsel mendapat Remisi oleh kemenkumham

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengusulkan Remisi Umum atau pengurangan masa menjalani pidana kepada 11.281 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak didik pemasyarakatan pada lapas, Rutan dan LPKA di Sumsel, usulan remisi tersebut telah dikirim ke ditjen Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan.


Kadiv Pemasyarakatan kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Senin (15/8) mengatakan, dari jumlah tersebut rinciannya adalah sebanyak 11.206  orang WBP dan 75 orang  anak didik pemasyarakatan (Andikpas).


Menurut Bambang, sebanyak 11.018 orang  diusulkan mendapat Remisi Umum I. artinya setelah mereka mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidananya, sedangkan sebanyak 263 orang WBP diusulkan mendapat remisi umum II, artinya jika yang bersangkutan mendapatkan remisi langsung bebas pada tanggal 17 agustus 2022 .


”Penerima remisi masih didominasi WBP tindak  pidana narkotika  sejumlah 6.044 orang.” Kata Bambang


Syarat usulan remisi, kata Bambang, diantaranya berkelauan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, telah menjalani pidana selama 6 atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.


“Proses pengusulan remisi menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. secara otomatis,  disetujui oleh aplikasi, tapi jika  sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujar Bambang.


Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan penyerahan SK  remisi tsb rencananya akan diberikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di LPKA Kelas I Palembang. Pada tanggal 17 agustus mendatang.


Dari 20 lapas/rutan yang ada WBP yang terbanyak akan mendapatkan remisi adalah Lapas Kelas I Palembang sejumlah 1.419 orang, Kemudian Lapas Kelas IIA Banyuasin 987 orang, Lapas Kayuagung sebanyak 872 orang, selanjutnya  Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin sebanyak 871 orang, dan Lapas Kelas IIB Muara Enim sebanyak 824 orang.

15 Agustus 2022

Verifikasi Calon Peserta Pemilu, Ini Substansi nya

Liputansumsel.com

 


Indralaya.lipitansumsel.com--Setelah KPU RI membuka layanan pendaftaran Partai politik untuk menjadi peserta Pemilu pada 1 Agustus lalu, Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dokumen yang diserahkan parpol secara administrasi dan melakukan penelitian kebenaran faktual atas berkas-berkas yang disediakan, hal ini disampaikan oleh salah satu Komisioner KPUD Ogan ilir, Rusdi Dadok SH.



Menurut Dadok (panggilan akrab), "pada 1 Agustus lalu KPU RI telah membuka layanan pendaftaran Partai politik untuk menjadi peserta Pemilu, Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dokumen yang diserahkan parpol secara administrasi dan melakukan penelitian kebenaran faktual atas berkas-berkas yang disediakan" jelasnya.



Masih menurut Dadok, jika berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual itu KPU kemudian menyatakan suatu parpol tidak memenuhi syarat, parpol yang bersangkutan berhak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu. Jika putusan Bawaslu pun tidak dapat diterima, para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).



"Proses ini menunjukkan begitu panjangnya untuk satu parpol dapat menjadi peserta pemilu, Mengapa? Karena beban administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pun begitu besar; mulai dari pembuktian status partai politik hingga pemenuhan kepengurusan di berbagai tingkatan dengan syarat dan sebaran serta keanggotaan dengan jumlah tertentu wajib disajikan dengan berbagai dokumen yang disahkan oleh pimpinan,"  kata Komisioner KPUD Oi diruang kerjanya.




Dadok juga mejelaskan, Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi berbagai persyaratan, Mulai dari berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di sedikitnya 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi, memiliki kepengurusan di sedikitnya 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat, hingga memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.



Partai politik juga disyaratkan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.



Masih menurutnya, "Selain menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat, partai politik juga disyaratkan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Demikian juga, selain dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, partai politik dituntut melengkapi salinan dokumen KTP elektronik atau kartu keluarga untuk kebutuhan sinkronisasi data keanggotaan", jelasnya.



Menengok jumlah parpol yang mengambil akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), terdapat puluhan calon peserta Pemilu 2024 yang potensial mengajukan pendaftaran.



Saat ditanya apakah Sipol itu, Rusdi dadok menjelaskan, "Sipol adalah sistem informasi partai politik atau sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan peserta Pemilu. Sistem ini adalah alat bantu untuk melakukan sistematisasi, menyusun database, mempermudah publikasi dan tentu saja mengurangi penggunaan kertas", ujar Dadok diakhir penjelasannya.(rul)


PASKIBRAKA Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 Resmi Dikukuhkan Pj Bupati

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com --Pj Bupati Kabupaten Muara Enim Kurniawan AP MSi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka)  Tahun 2022 sebanyak 50 Orang yang terdiri 33 Orang Laki-Laki dan 17 Orang Perempuan, acara berlangsung secara khidmat. 


Acara pengukuhan berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim, Senin malam (15/8/2022). Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan kemudian Pj Bupati memimpin mengheningkan cipta. 


Setelah itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Muara Enim Syarifudin AP MSi memimpin pembacaan ikrar Paskibraka. 


"Ikrar putra Indonesia. Kami putra Indonesia bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kami putra Indonesia, bertanah air satu, tanah air Indonesia. Kami putra Indonesia berbangsa satu, bangsa Indonesia. Kami putra Indonesia bernegara satu, negara kesatuan Republik Indonesia. Kami putra Indonesia menjaga ideologi negara, ideologi Pancasila. Kami putra Indonesia taat kepada konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Kami putra Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Kami putra Indonesia bersatu dalam perbedaan, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Kami putra Indonesia, berkomitmen mewujudkan masyarakat adil dan makmur di bawah rida dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridai ikrar kami," ujar Kadispora diikuti anggota Paskibraka. 


Selanjutnya, Pj Bupati Kurniawan membacakan pernyataan pengukuhan. Setelah acara selesai. Pj Bupati didampingi Kadispora dan Forkompinda memberikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Paskibraka. 

"Dengan memohon ridho Allah SWT yang maha kuasa. Pada hari ini saya mengukuhkan anak-anak selaku putra/putri terbaik Kabupaten Muara Enim sebagai pasukan pengibar bendera pusaka yang akan bertugas pada tanggal 17 Agustus 2022 Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Semoga Tuhan yang maha kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam tugas negara," ujar Kurniawan.(adv)