24 Agustus 2022

Pj Bupati Kurniawan Paparkan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2022

Liputansumsel.com


Muara enim,liputansumsel.com--Memantapkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government), Rabu (24/08/2022) Pj. Bupati Muara Enim, Kurniawan, AP., M.Si., memaparkan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Pemkab. Muara Enim tahun 2022 kepada tim evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia secara virtual dari Kota Palembang. Pj. Bupati didampingi Pj. Sekretaris Daerah, H. Riswandar, S.H., M.H.,menyampaikan dalam 1 tahun terakhir Pemkab. Muara Enim telah mengupayakan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan rekomendasi Kemenpan-RB, terutama aspek kelembagaan, ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya aparatur. Oleh sebab itu dirinya optimis indeks nilai reformasi birokrasi Pemkab. Muara Enim tahun 2022 ini mengalami peningkatan. 


Pj. Bupati menegaskan dirinya akan memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muara Enim  berlangsung dengan profesional, efektif, efisien dan akuntabel. Adapun 8 area perubahan reformasi birokrasi yang disampaikan Pj. Bupati, yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tatalaksana, sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik. Selain itu disampaikan pula progres pembangunan mal pelayanan publik dan capaian penghargaan sepanjang tahun 2022. 


Dalam kegiatan ini terdapat 4 perangkat daerah turut memaparkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansinya, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  Sementara itu tim evaluator yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengawasan Kemepan-RB, Desmarwita, S.E., M.A.P., mengapresiasi kehadiran Pj. Bupati dalam memimpin dan memaparkan langsung evaluasi reformasi birokrasi. Menurutnya hal ini sebagai bentuk komitmen kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi di pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Gerak cepat, Pospolantas Tampang baru dapat apresiasi

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Akibat kurang konsentrasi sopir truck box Roda enam (6) Bernomor Polisi B.9375. UCV yang datang dari arah Jambi menuju Palembang setiba di tempat kejadian perkara (TKP) saat jalan lurus menurun bebas pandang  Roda sebelah kiri turun ke bahu jalan kiri.


Pada saat akan masuk jalur kembali Kendaraan hilang kendali bagian depan sebelah kiri bertabrakan dengan bagian sebelah kanan depan kendaraan Truck Diesel dengan Nomor Polisi (Nopol) BH.8341.MP. bermuatan sawit yang datang dari arah berlawan, kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Lintas Timur, Rabu (24/08/22) sekitar pukul 10.00 Wib di Kilometer 185 Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera-Selatan.


Akibat insiden tersebut pengemudi Roda enam (6) truck box nomor Polisi B.9375.UCV atas nama Saeful Rahman Bin Karmi mengalami luka-luka cukup parah, setelah di evakuasi oleh warga dan Anggota pos Polisi Lalu lantas Tampang Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Saeful Rahman Bin Karmi Meninggal Dunia.


Sementara pengemudi Roda enam (6) Truck Diesel No.pol BH. 8341.MP mengalami luka-luka masih tersadarkan diri dan sudah dievakuasi juga ke RSUD Bayung Lincir, sedangkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan sudah di amankan di pos Polisi Lantas Tampang Baru.


Salah satu pengendara saat melintas Rabu(24/08/22) saat di Wawancarai mengatakan sangat mengapresiasi kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas di lapangan karena satuan lalu lintas Polres Muba dengan cepat tanggap dalam menindak lanjuti lakalantas yang terjadi seperti yang terjadi di jalintim Palembang- Jambi tepat nya di km 185 Desa kali Berau kecamatan Bayung Lincir,tuturnya singkat.

Petakan Honorer, BKN Launching Aplikasi Pendataan

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com - 24 Agustus 2022-----,Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengikuti sosialisasi pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Kementerian Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara virtual, Rabu, (24/8).


Pada kesempatan itu BKN melaunching aplikasi pendataan honorer. Aplikasi pendataan honorer tersebut bertujuan mendata bagi seluruh honorer di seluruh Indonesia, baik honorer guru, tenaga kesehatan maupun tenaga administrasi dengan tenggat waktu dijadwalkan selesai paling lamabat 30 September 2022.


Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan dengan adanya aplikasi tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun biro kepegawaian instansi pusat tinggal meng-import datanya ke sistem. 


“BKN sudah menyiapkan fasilitas port data di sistem aplikasi tersebut” terangnya


Dia menyebutkan data tersebut akan menjadi database pemerintah yang akan menjadi pijakan dalam penentuan kebijakan penyelesaian masalah honorer. 


Suherman menegaskan bahwa pemetaan tenaga honorer dilakukan bukan untuk melakukan pengakatan seperti yang terjadi pada tahun 2005 tetapi untuk pemetaan komposisi tenaga non- ASN masih bekerja.


"Pendataan ini sangat penting. Bagaimana bisa menyelesaikan masalah honorer kalau datanya tidak valid," terangnya.


Sebagaimana termuat dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Selanjutnya diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018 bahwa manajemen PPPK, Pemerintah diberikan waktu sampai dengan tahun 2023.


Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa alur penyelesaian tenaga honorer itu penyelesain kompleks dan solusi tidak bisa tunggal.


“Tidak ada proses pengangkatan dari tenaga honorer langsung menjadi ASN tetapi terlebih dahulu harus lulus proses seleksi dari BKN” terang dia.


Setiap instansi hanya melakukan proses pendataan kemudian proses selanjutnya tergantung pada kompetensi dari masing-masing individu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.(PD)

Dandim 0402/OKI Pimpin Acara Korp Raport Pasiter, dan Danramil Jajaran Kodim 0402/OKI

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com - Komandan Kodim (Dandim) 0402/OKI, Letkol Inf Hendra Saputra S.Sos, MM, M.I.Pol pimpin Acara Korp Raport serah terima jabatan 3 Perwira yakni Perwira Seksi Teritorial, Danramil 402-06 Tj. Batu, Serta Danramil 402-14/ Air Sugihan bertempat di Aula Darmawangsa Makodim 0402/OKI, Selasa (23/08/2022).


Jabatan Pasiter baru diduduki oleh Kapten Inf Ade Webysana, Kapten Inf Mukhtar menjabat sebagai Danramil 402-14 /Air Sugihan, dan yang menjabat sebagai Danramil 402-06/ Tj. Batu adalah Kapten Inf Fatul Hamidi.


Dalam amanatnya Dandim mengatakan bahwa, pergantian jabatan di lingkungan TNI AD adalah sesuatu hal yang biasa serta mempunyai tujuan sebagai penyegaran dalam pelaksnaan tugas dan kebutuhan organisasi dengan tujuan untuk memberikan pengalaman bagi personil yang bersangkutan, sering kita dengar dengan istilah "Tour Of Duty dan Tour Of Area".


"Tugas dan jabatan adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan, manfaatkan setiap kesempatan untuk mengembangkan kemampuan diri, pandai berimprovisasi mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala dan tantangan tugas ke depan", terang Dandim.


Selanjutnya saya selaku Komandan Kodim bersukur dan bangga serta mengucapkan selamat atas jabatan baru dan kami berharap agar kedepan hubungan satuan kita semakin solid kedepannya.


Pada kesempatan tersebut, Dandim 0402/OKI dalam sambutannya juga menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilangsungkan kedepannya.


"Saya ingatkan kembali kepada prajurit sekalian agar kita bekerja sama untuk kegiatan kedepannya, program TMMD akan berlangsung di bulan September dan kita semua bahu membahu dalam mensukseskan program tersebut.", tutupnya.


Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Staf Kodim 0402/OKI Mayor Czi Saipul Anwar Para Perwira Staf, Para Danramil jajaran Kodim 0402/OKI dan Perwakilan Babinsa, Ketua Persit KCK Cabang XXXVII Dim 0402/OKI beserta pengurus.(PD)

23 Agustus 2022

Belum Ada Kejelasan Sanksi, LSM FMBS Kawal Dugaan Kasus Nikah Siri PJ

Liputansumsel.com


OKI LiputanSumSel.com – Sering terjadinya dugaan kasus Pelecehan, perselingkuhan, video video tak senonoh, bahkan hingga pernikahan Siri yang diduga dilakukan oleh Oknum - Oknum ASN dan Pejabat Publik terkadang masih tak membuat mereka jera bahkan mengulang kembali Hal tersebut. 


Seperti yang dilakukan oleh salah satu Oknum Pimpinan Puskesmas Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya berinisial PJ (48) yang beberapa waktu lalu diduga telah lakukan Pernikahan Siri dengan OC (33) yang merupakan anak salah satu rekan kerjanya sebagai ASN Kabupaten OKI. 


Mengutip dari pemberitaan media NewsHunter.Com beberapa waktu lalu yang telah tayang" Menurut Keterangan OC saat dikonfirmasi rekan media membenarkan pernikahan Siri yang dilakukan mereka berdua pernikahan Siri tersebut dilakukan pada 6 Februari 2022 lalu di Desa Surya Adi Blok B yang dihadiri saksi dari pihak PJ, hingga pernikahan Siri ini terkuak dikarenakan PJ tidak menafkahi lahir maupun batin kepada OC, kemudian OC mengungkapkanya ke publik, dan tentu saja sontak viral di media sosial.


Sementara itu dilain tempat"SN (55) yang merupakan orang tua OC menyayangkan perbuatan PJ telah menikahi anaknya tanpa memberitahukannya, dan yang membuat SN sangat marah kepada PJ ditambah lagi PJ tidak menafkahi anaknya yang telah dinikahi PJ" Ungkap SN.


Lanjut meminta keterangan PJ Pimpinan Puskesmas Rantau Durian seketika dikonfirmasi media melalui pesan whatsaap ataupun celulernya dinomor 0812 XXXX XX44 terkesan menghindar dengan tidak menjawab pesan atau mengangkat telpon.


 Sekda OKI H. Husin, S.Pd, MPd, MM Saat di Mintai Tanggapan mengatakan" Kepada rekan Media, Maaf saya baru tahu informasi nya dari saudara (wartawan-red) permasalahannya sudah jelas kalau ASN yang sudah beristri ketika menikah lagi tanpa izin dari istri pertama jelas melanggar PP 10 (PP 10 tahun 1983) tentang izin perkawinan dan perceraian" Terangnya ( mengutif dari NewsHunter.Com)


Untuk mengawal kasus dugaan Nikah Siri Oknum Pimpinan Puskesmas Rantau durian PJ, Ketua LSM Front Masyarakat Bersatu SumSel Sarmedi Udan yang akrab disapa Pak Boy saat dibincangi Selasa (23/08)Memberikan Tanggapan " ini bukan kali pertamanya dugaan kasus - kasus perselingkuhan hingga menikah Siri yang diduga di lakukan oleh Oknum - Oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten OKI"Ujarnya.


Lanjut Pak Boy" PJ yang kini tengah heboh pemberitaannya terkait Pernikahan siri nya dengan OC harus segera diberikan tindakan tegas agar hal hal seperti ini tidak terulang kembali, dan bila ada sangsi yang tepat maka itu dapat menjadi filter bagi mereka agar tidak melakukan perbuatan yang menyalahi norma serta aturan yang Berlaku " Terang pak boy. (PD)