01 November 2022

Dilanda Hujan Deras, Walikota Pangkalpinang Tinjau Langsung Ke Pemukiman Warga

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com - Hujan deras yang mengguyur Kota Pangkalpinang dan sekitarnya pada Selasa (1/11/2022) siang membuat genangan di beberapa titik wilayah. 


Tak tunggu lama, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) langsung turun mengecek pemukiman warga yang tergenang di Kelurahan Bukit Sari. Masih menggunakan seragam PDH Khaki dan memakai sepatu boots, Molen meninjau saluran air yang dipenuhi sampah. Hal ini diduga jadi penyebab wilayah tersebut tiap kali hujan deras dibarengi pasang air laut menjadi tergenang. 


Dia juga sempat menyapa saat bertemu warga di sana. Melihat kondisi saluran air yang dipenuhi banyak sampah, Molen mengajak seluruh masyarakat Pangkalpinang menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah ke selokan. 


Petugas sampah di tiap kelurahan telah dibentuk. Mereka adalah Satgas Smile yang bertugas mengangkut sampah dari rumah-rumah warga. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk mengatasi persampahan rumah tangga, sehingga tidak ada lagi yang membuang sampah di saluran air atau tempat-tempat yang memang bukan peruntukannya. (*)


Sumber : Humas Diskominfo Kota Pangkalpinang

Pj Bupati Apriyadi Hadiri Rakor Forkopimda se-Sumsel

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com- Stabilitas keamanan jelang menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang menjadi konsen utama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(FORKOPIMDA) di Kabupaten Muba,Selasa (1/11/22). 


Di Kabupaten Muba yang saat ini di nahkodai Pj Bupati H Apriyadi MSi tentu sangat memprioritaskan stabilitas jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 nanti. Berdasarkan pengalaman, Pj Bupati Apriyadi tercatat telah berhasil menyelenggarakan Pilkada pertama di PALI yang pada saat itu Apriyadi mendapatkan amanah menjadi Pj Bupati PALI. 


Alhasil, Kabupaten PALI pada tahun 2016 menjadi penyelenggara Pilkada paling aman dan kondusif di Indonesia yang juga ditandai penghargaan dari KPU dan Bawaslu RI. 


"Sesuai arahan Pak Mendagri  Tito Karnavian dan Gubernur Sumsel bahwa ke depan Pemkab Muba akan memaksimalkan sinergi dengan Forkopimda Muba dalam mengambil peran dan tugas dalam menjaga stabilitas keamanan di Muba jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ungkap Apriyadi saat menghadiri Rapat Koordinasi  Provinsi dan Kabupaten / Kota

Se-Sumatera Selatan Tahun 2022 dengan Tema “Sinergitas

Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten /

Kota dalam Menghadapi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada

Serentak Tahun 2024” di Grace Ballroom

Hotel Dewinda

Kota Lubuklinggau.


Menurutnya, menjaga stabilitas politik, perekonomian dan sosial saat menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang menjadi pekerjaan besar yang tentunya harus melibatkan peran serta andil berbagai pihak terutama Forkopimda. 


"Peran KPU dan Bawaslu Kabupaten Muba akan terus bersinergi dengan Pemkab Muba, ini menjadi pekerjaan besar bagi kita semua," terangnya. 


Ia berharap, dalam tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 nanti di Muba dapat berjalan lancar dan kondusif. "Sinergi menjadi kunci utama agar kondusifitas dapat tercipta baik di Kabupaten Muba," ucapnya. 


Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengajak seluruh pihak terlibat pro aktif terutama jajaran Forkopimda di Kabupaten/Kota di Sumsel dalam upaya memaksimalkan sinergi untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang. 


"Tingkatkan sinergi dan ini menjadi tugas kita semua demi terwujudnya suasana yang kondusif pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024," pungkasnya. 


Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Apriyadi turut didampingi Forkopimda Muba  Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat SH, Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH, Kasi Intel Kejari Muba Rizky Ramadani dan Plt Kepala Bappeda Sunaryo SSTP MM, Kaban Kesbangpol Joni Martohonan AP MSi, Kabid Komunikasi Publik Dinkominfo Muba Yettria SKM MSi, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rangga Perdana Putera SSTP MSi.

Kuasa Hukum: JAT Tidak Menikmati Sepeserpun Hasil Proyek

Liputansumsel.com


Palembang,liputansumsel.com- Lanjutan sidang kasus Mark-Up Pengadaan Pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih yang melibatkan DS, BK dan JAT, hari ini memasuki sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih di Pengadilan Negeri Khusus Tipikor Palembang, Selasa (01/11/2022).


Dalam agenda tersebut JPU menuntut ketiga terdakwa JAT (Mantan Lurah), BK (PPK) dan DS (Pihak Ketiga)  masing-masing pidana penjara 5 tahun.


Selain pidana penjara, ketiganya juga di tuntut untuk membayar denda, yakni JAT dan BK Dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider 1 tahun penjara. Sedangkan, DS wajib membayar uang pengganti Rp 437 juta atau 2 tahun penjara.


Menanggapi Tuntutan tersebut, Team Kuasa Hukum JAT, Wahyu Dwi Saputro SH, yang di dampingi oleh M Johansyah P SH dan Alba Deni SH merasa keberatan. Dan Ia menilai, pihak JPU tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.


"Dalam hal ini juga, pihak JPU mengesampingkan rasa Prikemanusiaan. Bukankah sudah jelas pada Fakta-fakta persidangan lalu bahwa Klien Kita JAT Tidak Sepeserpun menikmati aliran dana dari Proyek tersebut," terangnya kepada Awak media Usai Agenda sidang.  


Dalam kesempatan itu dirinya menerangkan bahwa, pihak JPU Keliru dan tidak tepat dalam menerapkan tuntutan Pasal Kepada JAT,  yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.


"Ini kan sudah menjadi Fakta Persidangan, bahwa peranan Klien Kita (JAT) hanya terlibat saat sebelum Proyek tersebut berjalan atau di adakannya lelang. Dengan maksud maupuan tujuannya ingin Menjadi agen tempat Pembelian Pakaian Olahraga bagi siapapun pemenang lelang Proyek tersebut. Dan faktanya lagi, setelah Proses Lelang itu selesai, Pihak Pelaksana atau pemenang Tender Proyek Pengadaan Baju Olahraga Lamsia itu tidak membeli dengan dirinya dan malah membeli di tempat lain," bebernya.


Perlu juga diketahui dalam Kasus ini dan juga menjadi Fakta Persidangan, Lanjut Wahyu, bahwa Dirktur CV Utama Mukti yakni AM dan HTT selaku Pengguna anggara (PA) telah Mengembalikan Sejumlah Uang masing-masing Sebesar Rp 20 Juta. 


"Di sini kita tarik kesimpulan bahwa dalam kasus ini ada keterlibatan dari 2 orang tersebut, namun sayangnya, mereka tidak dijadikan tersangka oleh JPU. Dan juga lagi menurut keterangan terdakwa lain yakni (BK) bahwa uang tersebut merupakan Uang Pelicin, Namu dalam fakta persidangan, bahwa dari Saksi yang dihadirkan JPU tidak bisa mengungkapkan bahwa adanya suap antara UI, BK dan HTT.  Serta di sini menurut para Saksi yang dihadirkan bahwa AM selaku Direktur CV Utama Muktilah yang menemui HTT," terangnya.


Selain itu, menurut dirinya, Dalam Kasus ini JPU tidak bisa membuktikan secara akurat kerugian negara, dan saksi ahli yang di hadirkan adalah saksi ahli dari Inspektorat Provinsi sumatera selatan yang metode perhitunganny memakai metode Investigasi.


"Seharusnya dalam Kasus ini yang berwenang ialah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan yang salah satu pointnya rumusan kamar pidana khusus yang menyatakan hanya BPK yang mempunyai kewenangan Konstitusional men-declare kerugian keuangan negara," Terangnya.


Untuk itu, dalam Agenda sidang selanjutnya, pihaknya akan melakukan pembelaan atau Pledoi. Serta akan mengungkapkan Fakta-fakta yang ada kepada Majelis Hakim. 


"Agenda selasa depan itu sidang pembelaan. Dan disini kami menilai bahwa Penerapan pasal maupun dakwaan dari JPU kepada Klien Kita JAT sudah salah. Untuk itu di sini kita tegaskan lagi bahwa Klien kita Tidak Sepeserpun Menikmati Uang hasil Proyek tersebut sebagaimana tuntutan yang dimaksud oleh JPU," terangnya.


Lebih jauh dirinya berharap kepada Majelis Hakim Tipikor Palembang untuk bersikap adil dan seadil-adilnya kepada Kliennya.


"Kami yakin, Para Majelis Hakim akan menjunjung tinggi keadilan yang BerkeTuhanan untuk mengambil Keputusan. Dan Bagi Keluarga maupun Kerabat Klien kita ini mohon Doa nya agar Persidangan ini terus di lancarkan dan mendapatkan hasil yang maksimal," tukasnya

Sebanyak 21 OPD Ikuti Pelatihan Jurnalistik

Liputansumsel.com


Pali,liputansumsel.com--Sebanyak 21 Peserta dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengikuti Pelatihan Jurnalistik bertempat di Caffe At The Star, Jalan Merdeka Beracung Indah PALI, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (1/11/2022).

Perlunya Pelatihan Jurnalistik ersebut tuntuk pengembangan Informasi Digital bagi OPD Kabupaten PALI agar mampu Menulis Berita di setiap kegiatan yang ada, sehingga memudahkan para Pembaca dalam mengabarkan hal-hal positif melalui media.


“Sejak saya menjadi Wartawan Jawa Post, standarisasi harus S1 itu harga mati, karena standarisasi Wartawan adalah Intelektual,” ujar Imron Supriyadi, S.Ag., M.Hum., sebagai Trainer dari Kota Palembang pada sambutannya.

Dalam Sesi Materinya, Imron Supriyadi, S.Ag., M.Hum., menyampaikan dasar dalam pembuatan suatu berita, dan bagaimana membedakan mana Berita Fakta dan Opini agar dapat mengembangkan informasi dan mencerdaskan masyarakat.

“Berita Fakta merupakan suatu berita yang benar ada atau terjadi (peristiwa), Berita Opini adalah sebuah gagasan atau pikiran untuk menerangkan preferensi atau kecenderungan terhadap Ideologi Perspektif yang memiliki sifat tidak Objektif,” ujarnya.


Pelatihan ini akan berguna untuk OPD PALI agar mampu Menulis Berita di setiap kegiatan yang ada di OPD tersebut, dan juga akan memudahkan para pembaca dalam mengabarkan hal-hal positif melalui media.

Ditempat yang sama, Arizal salah satu peserta latihan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten PALI, dalam diskusinya menyampaikan, bagaimana membedakan Wartawan yang benar sebagai Profesinya dan Wartawan yang abal-abal.

“Yakni menunjukan Identitas (ID Card) sebagai Wartawan, dan untuk menanyakan dari media mana, bisa dilihat di Bok Redaksi Media tersebut,” pungkasnya.

DPRD Pangkalpinang Setujui Raperda APBD 2023 Pemkot Pangkalpinang

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin rapat paripurna kempat masa persidangan I dalam pembahasan terhadap nota keuangan dan Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 Kota Pangkalpinang, di Ruang Rapat DPRD Kota Pangkalpinang. Selasa (1/11/2022).


Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan dalam sambutannya bahwa selanjutnya paripurna pada hari ini mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD tahun 2023 Kota Pangkalpinang untuk Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.


"Seluruh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang sudah menyampaikan saran, tanggapan dan koreksi terhadap rancangan APBD Kota Pangkalpinang tahun 2023, dan hasilnya adalah komitmen bersama memyetujui untuk penetapan APBD tahun Anggaran 2023,” kata Abang Hertza.


Ia menambahkan, selanjutnya Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 ini akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi, dan nantinya hasil evaluasi ini dilakukan penyempurnaan yang akan menjadi dasar Perda Kota Pangkalpinang tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Pangkalpinang tahun 2023.

 

"Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Babel untuk dilakukan evaluasi yang akan menjadi dasar dalam menetapkan  Perda APBD untuk dilaksanakan oleh Pemkot Pangkalpinang untuk tahun 2023," pungkasnya. (*)