11 Desember 2022

Cepat tanggap Polsek Batman berhasil Bekuk pelaku penganiayaan

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Dalam waktu setengah jam setelah Mendapatkan laporan pelaku penganiayaan berhasil bekuk oleh personil Polsek Babat Toman Polres Muba Polda Sumatera Selatan .


Hal ini bermula ada nya laporan masyarakat melalui nomor whatsapps bantuan polisi yaitu 081370002110 pukul 16.30 WIB yang melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang di alami oleh pelapor, yang mana posisi korban sedang berada di puskesmas babat Toman untuk berobat setelah dianiaya, dan setelah menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor whatsapps bantuan polisi selanjutnya segera di tindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman yang di pimpin  Kapolsek Iptu Vico Fariul Fajar ST.rk. Msi dan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH, langsung  mendatangi pelapor di puskesmas untuk konfirmasi atas laporannya,dan dalam waktu setengah jam kemudian tepatnya pukul 17.00 wib pelaku berhasil ditangkap.


Insiden penganiayaan ini terjadi pada hari Sabtu (10-12-22) sekira pukul 16.00 wib d idepan toko bangunan gemilang kelurahan Babat kecamatan babat Toman dengan korban Giovani Andri (25) yang dilakukan oleh pelaku An. Opik (23) dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pedang yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada punggungnya, 


"belum di ketahui motif kejadian penganiayaan ini, tetapi di duga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya".


Vico menjelaskan bahwa pelaku An/Mukhtamar Alsamar telah di amankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah pedang juga telah diamankan, sekarang pelaku berada di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara".


Terpisah,Kapolda Sumsel melalui Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH mengapresiasi respon cepat Polsek Babat Toman yang tidak memerlukan waktu lama pelaku dapat diamankan, dan di sinilah sangat terasa manfaat daripada nomor Whatsapps bantuan polisi, masyarakat dapat dengan cepat dilayani dan saya perintahkan kepada Polsek jajaran untuk terus mensosialisasikan nomor bantuan polisi ini di masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui ada nomor telpon yang bisa dihubungi jika ada yang menjadi korban kejahatan, permasalahan hukum ataupun informasi yang akan disampaikan ke pihak kepolisian atas adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya yang perlu atau segera ditindak lanjuti pihak kepolisian,Tutupnya.(Agung/Rill).

10 Desember 2022

Naik Signifikan 10,14%, Kabupaten Muara Enim Terima Alokasi APBN TA 2023 Sebesar 2,28 Triliun Rupiah

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Pj Bupati Kurniawan AP MSi, Jumat siang (09/12/2022) menerima buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2023 yang diserahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru  selaku wakil pemerintah pusat di daerah, didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan Lydia Kurniawati Christyana MM di Griya Agung Kota Palembang.


Adapun belanja daerah yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Muara Enim pada TKD TA 2023 yaitu sebesar 2,28 trilun rupiah atau mengalami kenaikan 10,14% dibandingkan penerimaan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp. 2,07 triliun.


Disampaikan oleh Kakanwil DJPb bahwa keseluruhan Provinsi Sumatera Selatan menyerap APBN 2023 sebesar 43,09 triliun rupiah yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (KL) ditambah belanja non-KL sebesar 13,97 triliun rupiah dan TKD sebesar 29,12 triliun rupiah.


Dari jumlah tersebut, sebesar 2,28 triliun rupiah disalurkan untuk TKD Kabupaten Muara Enim. Angka tersebut menjadikan Kabupaten Muara Enim sebagai penerima APBN terbesar kedua dari 17 Kabupaten /Kota di Provinsi Sumatera Selatan, setelah Kabupaten Musi Banyuasin.


Adapun rincian dari alokasi TKDD Kabupaten Muara Enim, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) 1,15 trilun rupiah; Dana Alokasi Umum (DAU) 628 milyar rupiah; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 42,8 milyar rupiah; DAK Non-fisik 237,09 milyar rupiah; Dana Hibah Daerah 3,4 milyar rupiah; dan Dana Desa 216 milyar rupiah.


Pj Bupati  Kurniawan menyampaikan, kenaikan signifikan pada penerimaan TKD tahun anggaran 2023 ini disumbangkan dari DBH sebesar 36% dan DAU sebesar 4%.


Dirinya menjelaskan, alokasi dari APBN ini menjadi stimulan dalam struktur APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023. Pj Bupati berharap anggaran tersebut dapat terserap maksimal dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan Kabupaten Muara Enim disepanjang tahun 2023 mendatang," ujarnya.

Partai Amanat Nasional Lantik Pengurus Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) Se-Kota Palembang

Liputansumsel.com


Palembang,  Liputan Sumsel. Com -  Menghadapi tahun politik 2024 yang direncanakan akan berlangsung  secara serentak dalam pemilihan legislatif (Pileg)  dan pemilihan presiden (Pilpres)  persiapan demi persiapan kini telah dilakukan oleh berbagai  pengurus partai. 


Maka dari itu,  agar apa yang diharapkan sesuai direncanakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Palembang melantik

Dewan Pimpinan Ranting (DPrt) se-kota Palembang, Jumat (9/12/2022).


Pelantikan Dewan Pimpinan Ranting  (DPrt) yang digelar bersamaan dengan 

Launching Bakal Calon Legislatif diselenggarakan di Hotel Airish. 


Acara tersebut dibuka langsung oleh Slamet Nur Achmad Effendi POK DPP PAN yang didampingi oleh berbagai pengurus lainya Fajar Febriansyah Ketua DPD PAN Palembang bersama dengan perangkatnya seperti Riski Saputra Sekertaris DPD PAN dan Dauli Wakil Ketua DPRD kota Palembang sekaligus Bendahara PAN Palembang.


Dalam pidatonya Slamet Nur Achmad Effendi POK DPP PAN mengatakan,bahwa hari ini merupakan hari  yang bersejarah bagi DPD PAN Palembang.


"Ini menjadi momentum tersendiri bagi DPD PAN Kota Palembang,  karena ada dua kegiatan sekaligus yang merupakan rangkaian persiapan dalam  pemilu. yang pertama Pelantikan DPRt kedua Launching Bacaleg yang akan mengikuti kontestasi pemilu 2024", kata Slamet


Dillanjutnya " Dengan menjunjung  perjuangan untuk rakyat seharusnya akan ada semangat baru dalam memenangkan Pemilu 2024, terutama menambah jumlah kursi di DPRD kota Palembang," ungkapnya. 


Sementara ditempat yang sama Fajar Febriansyah ketua DPD PAN kota Palembang melalui Riski Saputra Sekretaris DPD PAN kota Palembang, seusai kegiatan menambahkan bahwa dengan melihat kondisi PAN saat ini pastinya membawa kesemangatan dan  optimis mencapai target dalam pemilu.


" Melihat perkembangan PAN saat ini tentu saja membawa rasa optimis tersendiri bagi kami untuk  mencapai target baik secara nasional ataupun daerah terutama penambahan jumlah target kursi DPRD di kota Palembang", tegas Riski


Dalam kesempatan ini juga kembali menjelaskan secara nasional target pemilu PAN adalah menambah jumlah kursi baik di DPR RI dan DPRD termasuk DPRD kota Palembang


"Optimalisasi kinerja DPD PAN bersama dengan kader menjadi kunci utama PAN kota Palembang mampu menambahkan kursi di DPRD kota Palembang, "pungkasnya. (Al)

09 Desember 2022

Lalui proses panjang Akhirnya Kades Pulau Betung OKI Kenakan Rompi Merah

Liputansumsel.com


OKI,LiputanSumSel.Com -  Diduga melakukan korupsi rehab jalan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumsel melakukan penahanan terhadap LI, Kades Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, kemarin Kamis (08/12).


Kepala Kejari Kabupaten Ogan Komering Ilir,(OKI),Sumsel Dicky Darmawan melalui Kasi Intel, Balmento mengatakan, terkait penahanan itu karena ada indikasi terhadap kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan di Desa Pulau Betung.


“Didapat hasil audit dari Inspektorat, kerugian negara yang disebabkan oleh pelaku ditaksir kurang lebih Rp 206 juta. Dimana pagu anggaran pembangunan jalan itu menelan biaya Rp 332.584.000 di tahun anggaran 2020,” ungkapnya.


Ia menambahkan, yang bersangkutan saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Dimana mereka melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kayuagung.


“Untuk hasil kerugian negara, yang juga baru keluar dari Inspektorat sekitar dua atau tiga bulan yang lalu, sudah dikembalikan. Pengembaliannya di angka Rp 41 juta,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, M Fajar Dian P SH.


Saat disinggung tahapan selanjutnya, apa P21 atau sidang? menurutnya itu tergantung jaksa peneliti. Ketika jaksa peneliti sudah meneliti berkas dan menganggap berkas tersebut sudah bisa di tahap duakan (dilimpahkan), nanti akan mereka infokan.


“Untuk pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU No 20 tahun 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.


Lebih lanjut, lalu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Kepala DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang Sebut Tenaga Kerja Yang Diserap Menurun 64 Persen Dari Tahun Sebelumnya

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, -- Berdasarkan data di DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang per Triwulan 1, 2, dan 3 tahun 2022, kegiatan penanaman modal yang dilaporkan sebesar 371 M, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 440 tenaga kerja.


Kepala DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang, Yan Rizana mengatakan sebelumnya laporan kegiatan penanaman modal tahun 2021 dengan realisasi investasi sebesar 437 M, dengan laporan tenaga kerja sebanyak 1.249 tenaga kerja. 


"Terjadi penurunan sebesar 64% ini mungkin disebabkan pengurangan karyawan karena pandemi covid19, penggunaan sistem sehingga tidak memerlukan tenaga kerja manusia dan juga dikarenakan kurangnya kesadaran perusahaan untuk melaporkan kegiatan penanaman modalnya," ucap Yan, Jumat (09/12/2022), saat dikonfirmasi media ini.


Dikatakannya setiap perusahaan wajib melaporkan kondisi tenaga kerja minimal 30 hari setelah pendirian, menjalankan, dan memindahkan,  perusahaannya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 pasal 10 ayat 1.


"Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan atau tidak melaporkan kondisi tenaga kerjanya dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 bulan kurungan," jelas Yan Rizana. (Iqbal)