13 Desember 2022

Sariansyah : Pelaksanaan Regsosek di Kecamatan Alang-lebar Sudah Terdata

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel. Com -  Badan Pusat Statistik (BPS)  melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia.

Petugas Regsosek akan mendatangi setiap rumah penduduk untuk melakukan wawancara dan mencatat data sosial ekonomi masyarakat. 

Tujuannya adalah untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik.

Camat Alang-alang Lebar Sariansyah Ismail. S.STP, M.Si. menyampaikan sebagai langkah memaksimalkan pendataan kependudukan di wilayah kecamatan Alang-alang Lebar pihaknya bersama  berbagai instansi seperti pihak kelurahan dan Pihak BPS sudah melakukan rapat bersama dalam menerapkan Pendataan awal regsosek. 

"Alhamdulillah untuk  pendataan Registrasi Sosial Ekonomi diwilayah Kecamatan Albar sudah berjalan lancar dan  terdata semua, "Ujar Sariansyah. 

Sariansyah  menerangkan bahwa tujuan regsosek  dilaksanakan sebagai menyediakan basis data penduduk. 

" Sensus Regsosek itu bertujuan untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Termasuk basis data untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, "ungkapnya. 

Regsosek dilakukan dengan terjun langsung dari rumah kerumah mencatat data masyarakat. 

" Semoga pendataan ini dapat bermamfaat dalam membangun negeri, sehingga data-data yang sudah tercatat dapat  teregirtrasi dalam mewujudkan Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat," pungkasnya.(AI)

GPBS Lakukan Unjuk Rasa di Gold Dragon

Liputansumsel.com


Palembang,  Liputan Sumsel. Com -  Puluhan masa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Berdikari Sumatera Selatan (GPBS) melakukan aksi unjuk rasa di  depan Gerai Bar dan Restoran Gold Dragon di Jalan R. Sukamto Palembang,  Senin (12/12/2022).


Dalam aksi unjuk rasa nya Demonstran meminta kepada pemerintah ataupun pihak terkait untuk menghentikan segala aktivitas dan menyegel Gold Dragon, karena diduga melakukan pelanggaran AMDAL LALIN.


Diungkapkan oleh Ari saputra ketua Gerakan Pemuda Berdikari Sumatera selatan (GPBS), Bahwa selain menyebabkan kemacetan, Gold Dragon juga diduga melakukan pelanggaran peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021. 


" Dengan adanya keberadaan Gold Dragon menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di jalan R Sukamto selain merugikan masyarakat, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas,"ujarnya. 


Ari kembali menegaskan melihat fakta yang terjadi dirinya meminta agar pemerintah kota Palembang ataupun pihak terkait lainnya untuk segera melakukan penyegelan Gold Dragon.


" Melihat yang terjadi terkait aktivitas dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak gold dragon, tentu saja secara tegas GPBS meminta kepada pihak pemerintah kota Palembang ataupun pihak terkait lainnya untuk segera menghentikan segala aktivitas dan menyegel Gold Dragon", tutupnya(Al)

Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Paripurna Empat Raperda Pemkot Pangkalpinang

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, -- Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun 2022 dengan Agenda Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 4, 5, 6, dan 14 DPRD Kota Pangkalpinang terhadap 4 (Empat) Raperda Pemkot Pangkalpinang, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Senin (12/12/22).


Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan empat Raperda Pemkot Pangkalpinang ini adalah Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang ketahanan keluarga, raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Pangkalpinang.


"Seluruh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang sudah menyampaikan saran, tanggapan dan koreksi terhadap empat Raperda Pemkot Pangkalpinang tersebut," kata Abang Hertza.


Ia menambahkan, selanjutnya empat Raperda Pemkot Pangkalpinang tersebut akan disampaikan kembali di Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang yang dibahas oleh seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang.


"Di sidang Paripurna berikutnya kita akan membahas kembali dan akan  menentukan empat Raperda Pemkot Pangkalpinang di setujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang," pungkasnya. (*)

12 Desember 2022

Diduga oknum ustadz pukul santri pakai gagang sapu hingga memar.

Liputansumsel.com


Palembang,liputansumsel.com---Diduga oknum Ustadz pada salah satu perguruan islam terpadu di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang pukul santri pakai gagang Sapu hingga telinga santri memar. 

Diketahui peristiwa pemukulan itu, bermula ketika ibu santri ingin menemui anaknya bernama DF yang mondok di sekolah tetsebut. Dari keterangan DF kepada ibunya mengatakan bahwa telinganya sakit dan kepalanya pening setelah dipukul Ustadz  Hil pakai gagang sapu.


Dikatakan DF, Pemukulan tersebut terjadi sekitar pada Minggu (11/12/2022) sekitar Jam 04.00 wib, ketika  ia bersama teman temannya terlambat bangun dari tidur untuk melakukan sholat Subuh berjamaah yang rutin dilaksanakan.

Sementara kata DF, telatnya mereka terbangun dari tidur lantaran pada malam itu ia bersama temannya diajak sang Ustadz nonton bersama (Nobar) menyaksikan pertandingan sepak bola dunia antara Francis dan Inggris.

Nobar itu sendiri menurutnya memang diadakan setiap malam Minggu.

Ironinya menurut DF hanya ia yang dipukul pakai gagang sapu dibagian Telinga, sementara temannya berbeda tempat sasaran pukulan.


Mendapat laporan dan keluhan putranya itu, ibu DF berniat menemui Ustadz Hil, namun sang ustadz sudah pulang dan hanya bertemu dengan pengurus sekolah.

Khawatir memar telinga anaknya berdampak buruk, akhirnya ibu DF minta izin bawa pulang DF untuk diobati ke dokter.

Kesempatan itu menurut ibu DF, pengurus sekolah sempat mengatakan padanya kalau yang pukul anaknya memang Ustadz Hil dan iapun menyampaikan permohonan maaf pada orang tua DF atas kejadian itu.

Sementara Taufik Hidayat (43), ayah DF menceritakan, usai anaknya pulang, merasa belum jelas penyebab anaknya dipukul, iapun mendatangi sekolah dan bertemu pengurus sekolah. Dari kedatangannya itu Ayah DF mendapat informasi bahwa memang benar anaknya DF dipukul karena telat bangun.


Atas kejadian itu, Ustadz Hil ketika di konfirmasi malalui tilpon pada (11/12/2022) Minggu malam sekitar jam 21.47 wib mengatakan bahwa ia memukul dengan gagang sapu tidak sengaja.

"Ia pak memang benar saya yang memukul, namun itu bukan saya sengaja. Makanya saya sangat menyesal dengan kekhilafan says itu," kata Ustadz Hilmi

Makanya besok saya akan berkoordinadi untuk menemui keluarga korban. Kata Hilmi singkat.

11 Desember 2022

Cepat tanggap Polsek Batman berhasil Bekuk pelaku penganiayaan

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Dalam waktu setengah jam setelah Mendapatkan laporan pelaku penganiayaan berhasil bekuk oleh personil Polsek Babat Toman Polres Muba Polda Sumatera Selatan .


Hal ini bermula ada nya laporan masyarakat melalui nomor whatsapps bantuan polisi yaitu 081370002110 pukul 16.30 WIB yang melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang di alami oleh pelapor, yang mana posisi korban sedang berada di puskesmas babat Toman untuk berobat setelah dianiaya, dan setelah menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor whatsapps bantuan polisi selanjutnya segera di tindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman yang di pimpin  Kapolsek Iptu Vico Fariul Fajar ST.rk. Msi dan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH, langsung  mendatangi pelapor di puskesmas untuk konfirmasi atas laporannya,dan dalam waktu setengah jam kemudian tepatnya pukul 17.00 wib pelaku berhasil ditangkap.


Insiden penganiayaan ini terjadi pada hari Sabtu (10-12-22) sekira pukul 16.00 wib d idepan toko bangunan gemilang kelurahan Babat kecamatan babat Toman dengan korban Giovani Andri (25) yang dilakukan oleh pelaku An. Opik (23) dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pedang yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada punggungnya, 


"belum di ketahui motif kejadian penganiayaan ini, tetapi di duga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya".


Vico menjelaskan bahwa pelaku An/Mukhtamar Alsamar telah di amankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah pedang juga telah diamankan, sekarang pelaku berada di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara".


Terpisah,Kapolda Sumsel melalui Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH mengapresiasi respon cepat Polsek Babat Toman yang tidak memerlukan waktu lama pelaku dapat diamankan, dan di sinilah sangat terasa manfaat daripada nomor Whatsapps bantuan polisi, masyarakat dapat dengan cepat dilayani dan saya perintahkan kepada Polsek jajaran untuk terus mensosialisasikan nomor bantuan polisi ini di masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui ada nomor telpon yang bisa dihubungi jika ada yang menjadi korban kejahatan, permasalahan hukum ataupun informasi yang akan disampaikan ke pihak kepolisian atas adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya yang perlu atau segera ditindak lanjuti pihak kepolisian,Tutupnya.(Agung/Rill).