02 Februari 2024

Kenapa Bawaslu Kota Pangkalpinang Lamban Menindaklanjuti Dugaan Camat Berpolitik?

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, -- Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kota Pangkalpinang diduga lamban menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan adanya oknum ASN, seorang camat di Kota Pangkalpinang yang mengampanyekan istri mantan bosnya jadi caleg.


Masyarakat bertanya-tanya ada kabar terbaru apa? Karena laporan yang disampaikan dengan nomor 003/LP/PL/Kota/09.01/2004 tertanggal 30 Januari 2024 itu sudah lama.


Sang pelapor, Deki Kurniawan kepada redaksi menyampaikan bahwa tanggal 1 Februari 2024 ia mendapatkan surat balasan dari Bawaslu Kota Pangkalpinang bernomor 018/PP.01.02/K・BB-04/02/2014 yang berisi pemberitahuan laporan, bahwa:


"Menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 017/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 tanggal 01 Februari 2024. Bahwa laporan atas nama Deki Kumiawan terkait dengan adanya dugaan Camat (disebutkan) yang mengarahkan jajaran perangkat Kecamatan beserta warga wilayah Kecamatan (disebutkan) untuk memilih salah satu caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung yaitu Ibu (disebutkan) dengan mengirimkan bukti video simulasi pencoblosan yang ditujukan untuk memilih calon tersebut".


"Bersama dengan ini Bawaslu Kota Pangkalpinang bermaksud untuk menyampaikan kepada Sdr. Deki Kurniawan agar dapat melengkapi laporan yaitu berupa:


1. Pihak Saksi tambahan; dan


2. Bukti dokumentasi berupa foto ataupun rekaman video yang dapat memperkuat laporan dugaan camat yang mengarahkan perangkat kecamatan beserta warganya.


Hal tersebut dapat disampaikan kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah disampaikan pemberitahuan ini, terhitung mulai hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB sampai dengan Senin, Tanggal 05 Februari 2025 Pukul 15.15 WIB.


Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan laporan tidak diregistrasi".


Atas balasan tersebut, Deki merasa bingung, kenapa dia yang melapor justru ia yang harus dipersulit. 


"Bukannya mereka memanggil terlapor, justru mereka sibuk memanggil pelapor. Ini maksudnya apa? Jika begini jangan sampai masyarakat merasa bahwa ada keberpihakan. Kami juga sedang mempertimbangkan mengadukan ini ke tingkat yang lebih serius. Karena ini penting bagi pelajaran berpolitik masyarakat dan ASN," tegas Ketua Ormas Barisan Muda Patriot Bangka Belitung. (*)

Camat Pangkalbalam Diduga Arahkan Salah Satu Caleg, Kata Syahrial

Liputansumsel.com

 "Pengakuan Dia, HP nya Eror dan Terkirim"


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, -- Beredar rekaman video pada aplikasi Whatsaap yang diduga dikirim oleh Camat Pangkalbalam, Purnawaman kepada salah satu warga tentang cara mencoblos salah satu caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung dalam pemilu 14 Februari mendatang.


Menanggapi hal itu, Syahrial selaku Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang mengatakan bahwa itu masuk ranahnya bawaslu dan BKD


"Itu ada pokja, dan pokja itu ada di BKD. Tapi kalau itu ranah nya bawaslu, ya kami serahkan ke bawaslu. Kami mau pecat orang juga tidak serampangan, kan ada pertimbangan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (02/02/2024), diruangan kerjanya. 


Pihaknya juga telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan sanksi teguran secara lisan agar tidak mengulangi kembali.


"Dia juga sudah klarifikasi, sudah saya panggil. Sudah saya kasih teguran secara lisan dan jangan diulangi lagi. Tapi kalau mau periksa, ya ada tim nya di pokja BKD. Saya tidak mau melampaui batas wewenang. Tadi pagi juga sudah dikasih tau ibu pj. jangan berpolitik praktis, seperti itulah gambarannya," ucap Syahrial. 


Walau telah dipanggil dan dikasih teguran secara lisan, namun jika terbukti ada pelanggaran dan sampai masuk ke ranah pengadilan, pihaknya juga tidak akan segan untuk memberhentikannya dari jabatan.


"Kalau dia ada pelanggaran, dia masuk ke pengadilan, ya simple itu. Jadi tambah kuat kita memberhentikan dia dari jabatan. Dan itu merujuk ke aturan undang undang manajemen kepegawaian dan undang undang ASN. Kalau mau menghukum PNS, ya itulah undang undang nya," jelasnya.


Lanjut Syahrial, menurut pengakuan dari Camat Pangkalbalam, bahwa handphone nya eror sehingga terkirim dengan sendiri video tersebut.


"Kalau pengakuan dari camatnya, dia bilang hp nya eror dan terkirim. Kalau kita mau menghukum orang juga tidak sewenang wenang, harus ada bukti kuat juga," pungkasnya. (Iqbal)

Penyerahan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Prabumulih Tahun 2024

Liputansumsel.com


Prabumulih,liputansumsel.com--Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM bersama Kajari Kota Prabumulih Roy Riadi SH MH dan Forkompinda Kota Prabumulih, Sekretaris Daerah Kota Prabumulih melaksanakan kegiatan Penyerahan Akte Kelahiran dan kartu Identitas Anak (KIA) Kepada Anak Pantiasuhan di Kota Prabumulih Tahun 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Kota Prabumulih.pada 02 Februari 2024

Kegiatan ini berupaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Prabumulih.

Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM mengatakan bahwa "saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kajari Kota Prabumulih dan seluruh kesatuan perangkat daerah untuk selalu memberikan saran masukan guna mendukung pelayanan Kepada masyarakat Kota Prabumulih.

"Pemberian inovasi sebagai sumber daya menyangkut keberlangsungan  identitas anak untuk mendapatkan pendidikannya kedepannya" 

Untuk selanjutnya kegiatan ini akan dilanjutkan dibeberapa Panti asuhan yang ada di kota Prabumulih akan didata diformat untuk diberikan pelayanan identitas anak sesuai dengan Yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Roy Riadi SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih juga mengatakan bahwa "Kartu identitas anak dan akte kelahiran itu memang penting, anak-anak dipanti asuhan jangan sampai tidak punya identitas, maka dari itu kita harus bekerja sama untuk membantu memberikan pelayanan identitas kepada masyarakat khususnya didalam panti"ujarnya.

Turut hadir juga pada kesempatan ini Wakapolres Kota Prabumulih, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ketua Pengadilan Negeri Kota Prabumulih, Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih, Kepala Dinas DPPKBPPPA kota Prabumulih dan Para tamu undangan lainnya.

(Diskominfo Kota Prabumulih)

Pemkab OKI Terima 16 Sertifikat Aset Daerah

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com---Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali menerima sejumlah 16 sertipikat tanah dan bangunan yang menjadi aset daerah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertipikat tersebut diterima langsung oleh Pj. Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI Joni Efendi, SH, M.Kn di Ruang Rapat Bupati OKI, Jum'at (2/2/24)

.

"Sertifikasi aset daerah memang menjadi salah satu fokus kita bersama, berkat kerjasama yang baik Pemkab OKI dan Kantor Badan Pertanahan Nasional OKI, sudah ratusan sertipikat aset pemda yang telah berhasil disertifikasi, dan hari ini kita kembali menerima 16 sertipikat tambahan" Ujar Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si dalam sambutannya

.

Pj Bupati Asmar menjelaskan bahwa sertifikasi aset merupakan upaya pencapaian monitoring center for prevention (MCP) atau program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana salah satu tema MCP KPK yaitu meminta Pemda melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah, salah satunya dengan menuntaskan proses sertifikasi aset daerah

.

"Sertifikasi bagian upaya melindungi aset agar tetap dilindungi negara. Semuanya ini bisa tercapai berkat kerja sama dan sinergi semua pihak, terimakasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam upaya ini” Pungkas Asmar

.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanaan Kabupaten OKI Joni Efendi, SH, M.Kn menjelaskan pihaknya sangat mendukung proses sertifikasi aset-aset tanah maupun bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

.

"Hari ini kami serahkan 16 sertipikat yang terdiri dari aset tanah dan bangunan Sekolah Dasar, Puskesmas, Rumah Dinas Guru, Pustu, Puskesdes, Tempat Lelang Karet, hingga Kantor Lurah milik Pemkab OKI" Ujar Joni

.

Joni berkomitmen pihaknya akan terus menyelesaikan sertifikasi aset-aset Pemkab OKI yang masih dalam proses sertifikasi

.

"Jika ada usulan Pemkab OKI untuk sertifikasi aset kita akan segera proses, kita targetkan di tahun 2025 seluruh aset Pemkab OKI tuntas disertifikasi demi keamanan aset agar ke depan aset Pemda aman, tidak terjadi konflik dan adanya kepastian" Pugkas Joni.(PD)

Pj Walikota Ikut Gotong Royong Bersama Masyarakat Kelurahan Opas Indah

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, -- Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang ajak masyarakat serta siswa-siswi Sekolah Dasar melaksanakan gotong royong sebagai bentuk edukasi kebersihan lingkungan dan Bank Sampah di Jalan Mawar Gang Buntu RT. 003/RW. 001 Kelurahan Opas Indah Kota Pangkalpinang, Jumat (2/2/2024).


“Jadi hari ini kita membantu pemerintah untuk bersih-bersih lingkungan”, ajak Lusje.


Pada kesempatan tersebut, Lusje mengajak beberapa siswa-siswi Sekolah Dasar untuk mencari sampah plastik di sekitar lingkungan acara. Seusai mencari sampah plastik, mereka mendapat hadiah berupa uang jajan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.


“Nanti tolong dirumahnya juga kalo ada sampah di kumpul ditempat sampah yang telah disediakan. Lingkungan yang kita anggap bersih ternyata ada sampahnya”, ujar Lusje.


Lusje menerangkan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menumbuhkan solidaritas, wujudkan kebersamaan gotong-royong dan peduli lingkungan sinergi kelurahan serta sekolah di Kecamatan Taman Sari.