28 April 2024

Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke- 60

Liputansumsel.com

  Kalapas Lahat Bacaan Amanat Menkumham



Lahat, liputansumsel- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke - 60  Kemenkumham RI Tahun 2024. Sabtu, 27 April 2024. 


Kegiatan Upacara berlangsung di Lapas Kelas IIA Lahat, upacara tersebut langsung dipimpin Bapak Imam Purwanto Kalapas Lahat, dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lahat. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh pejabat struktural, seluruh pegawai, serta Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS).


Dalam kesempatan tersebut, Imam Purwanto menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Ia menegaskan bahwa insan Pemasyarakatan harus menjaga integritas dan bekinerja tinggi.


"Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berintegritas dan bekerja maksimal untuk Pemasyarakatan Maju," ujarnya.


Lanjutnya pemasyarakatan saat ini sudah menginjak 60 tahun. Tentunya perjalanan yang dilewati tidaklah mudah. 


"Untuk itu, peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema 'Pemasyarakatan PASTI Berdampak' tahun ini bukanlah kegiatan seremonial belaka, melainkan sebagai bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan dinamika Indonesia," urainya.


Kalapas juga menambahkan Ucapan Terimakasih kepada seluruh pejabat struktural, seluruh pegawai serta seluruh warga binaan yang telah mengikuti Upacara ini dengan baik. 


"Serta mengucapkan Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Lahat, semoga Pemasyarakatan tetap Jaya," tegasnya.(Ganda)

Hadiri Jambore Kader PKK se-Sumsel, Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kampanyekan 10 Program Pokok melalui Gerakan Tanam Cabai

Liputansumsel.com


Jakarta, Liputansumsel.com,-. Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak (TP)  PKK Sumsel Tyas Fatoni mengkampanyekan 10 program pokok melalui gerakan menanam cabai. Hal ini dilakukan masih dalam rangkaian kegiatan Jambore Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Provinsi Sumsel tahun 2024 di Anjungan Sumsel, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (26/4/2024).


Tyas Fatoni menyebut kegiatan Jambore dilaksanakan untuk menjalin silahturahmi dan kebersamaan di antara kader PKK dengan kegiatan positif dan semangat dalam diri sendiri.


"Jambore kader PKK rutin dilaksanakan tiap tahun dan kali ini kita selenggarakan di TMII. Harapan kita bisa menggelorakan semangat para kader PKK dalam melaksanakan 10 program pokok PKK yang diisi dengan kegiatan yang menyenangkan dan menggembirakan,” kata Tyas Fatoni.


Dalam kesempatan yang sama, penanaman cabai ini dilakukan untuk mendukung Gerakan Tanam Cabai yang dilaksanakan serentak secara nasional. Kegiatan ini juga dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan.


Menurutnya, Gerakan Tanam Cabai dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa menanam sayuran dan buah bisa dimulai dari pekarangan sendiri. Kegiatan ini juga sekaligus mendukung pemerintah dalam menekan inflasi.


"Menanam cabai bisa kita mulai dari diri sendiri dengan pemanfaatan lahan pekarangan semaksimal mungkin. Menanam cabai tergolong mudah dengan masa panen yang tidak terlalu lama, ini juga sesuai dengan program kerja PKK Sumsel dalam pokja III,” ucap Tyas Fatoni.


Dalam kesempatan yang sama, para kader PKK juga mendengarkan materi dari narasumber Sri Sumahardani. Dia memberikan materi mengenai manajemen stress dan pentingnya untuk selalu tersenyum guna mengurangi stress dan meningkatkan imun tubuh.


"Jangan menunggu bahagia baru tersenyum, tapi senyumlah untuk menjadi bahagia,” ucap Sri Sumahardani.

27 April 2024

Gerak Capat Sat-Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sandes berhasil Amankan Pelaku yang membuat Si jago merah mengamuk

Liputansumsel.com




Muba,liputansumsel-Seperti pepatah baru seumur jagung akibat oknum masyarakat di samping Tuntutan Perekonomian akan tetapi sudah menjadi kalau tidak di lakukan upaya dan tindakan terhadap oknum pelaku Pemain iIlegal Seperti di Duga Oknum Pemain iIlegal Drilling yang ada dalam Wilayah Hukum Polsek Sanga Desa Polres Muba kini Kembali lagi membara.


Sementara Kapolres Musi Banyuasin AKBP imam Syafi'i Sik SH MH melalui Kasat Reskrim Akp Bondan SIK., MH.,Pada Realisnya, Jum’at (26/04/24). mengatakan 

Seperti Hal nya atas insiden yang terjadi di dalam wilayah Desa Keban satu (I) Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Pasalnya Di Duga Akibat terjadi nya gesekan antara canting polot dengan pipa Galvanis dan material yang keluar dalam sumur Penyulingan tersebut sehingga  mengeluarkan seperti kerikil dan timbul la percikan Api dan meledak.


di ketahui insiden tersebut terjadi pada minggu Kemarin (21/04/24) sekira pukul 10.20 WIB pada areal Pengeboran Minyak milik saudara Dodong dan Ali Susan warga Dusun dua (II) Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.


Sesuai dengan barang bukti dan informasi yang kami kantongi dan gerak cepat tanggap Alhamdulillah Tersangka Ali Susan bin Gopar (26) sudah kami amankan di Polsek Sanga Desa yang di bawah Komando Iptu Nirwan Haryadi dan Kanit Reskrim Ipda Dohan Yoanda Prima S.TR.K mengamankan Pelaku di penginapan Andes Mangun jaya (22/04/24) Kemarin".


Kasat menuturkan juga bahwasanya Sat-Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek setempat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit Sepeda motor bekas terbakar, Satu (1) unit tali panjang -+2 meter, Satu (1) buah katrol, satu (1) buah tameng, Satu (1) buah pipa jenis Peralon dan minyak mentah hasil pengeboran -+20 liter.


“Untuk Pelaku serta barang bukti sisa Kebakaran Berhasil kami amankan dengan laporan polisi Nomor: LP / A / 06 / IV / 2024 / SPKT.UNITRESKRIM / Polsek Sanga Desa/ Polres Musi Banyuasin  / POLDA SUMSEL, tanggal 22 April 2024".Ucapnya.


diri nya juga menegaskan, bahwa segala bentuk aktivitas Ilegal Drilling dan/atau Ilegal Refenary juga di kenakan pidana berdasarkan KUHPIDANA dan atau Pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima (5) Tahun atau denda paling besar 50.000.000.000,- .[Lima Puluh Miliyar Rupiah].,(rilAg/PWDPI).

lagi-lagi wilkum batman Ramai atas insiden Di Duga illegal drilling

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel--Salah satu tempat aktivitas Penyulingan ilegal drilling/ Refinery kembali meledak/Terbakar, Hal tersebut terjadi Di Km. II Dusun VII Desa Toman, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (23/04/24) sekira Pukul 11.30 Wib.

Mendengar informasi Tersebut tanpa menunda waktu lagi, Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang Di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH gerak cepat melakukan olah TKP serta pengejaran Terhadap  tersangka alhasil Pelaku berhasil di amankan turut serta Beberapa Barang Bukti Berupa satu (1) buah Tangki Penyulingan kapasitas 20 Drum Satu (1) buah Blower, satu (1) buah mesin sedot Satu (1) buah selang, 1 buah tedmond kapasitas 1000 liter, satu (1) buah dirigen Kapasitas kurang lebih tiga puluh lima (35) Liter berisi minyak serta turut di amankan Dirigen Kapasitas tiga puluh lima (35) liter yang berisi minyak mentah.


Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha Melalui Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto,, SH MH saat di konfirmasi membenarkan insiden terbakarnya salah satu tempat Penyulingan illegal drilling tersebut.


“Insiden tersebut terjadi pada selasa pukul 11:30 Wib, berdasarkan informasi yang di dapatkan di Duga tempat Penyulingan tersebut terbakar di sebabkan bocor nya Tangki yang menampung minyak sehingga Api membesar yang mengakibatkan tempat Penyulingan tersebut terbakar dan meledak".


Lekad juga menambahkan atas insiden tersebut kita berhasil mengamankan Tersangka atas nama Sopyan Bin Darahman Warga Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.


"Tersangka berhasil kita amankan di tempat kediaman nya Di desa Toman kacamatan Babat Toman dan kita lakukan proses lebih lanjut". Pungkasnya.


ia menambahkan, Untuk Tersangka akan kita Jerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-8 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja Pasal 55 ayat 1 Dan Atau Pasal 188 KUH Pidana, Di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun Dan Pidana Denda Paling banyak RP. 50.000.000.000,-(Lima Puluh Milyar Rupiah).Tutupnya,(Ag/PWDPI).

Polsek Keluang Amankan Diduga Pelaku Terbakarnya Rumah warga

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel-- Lagi-lagi kembali terulang lagi insiden yang berdampak dari aktivitas illegal yaitu satu buah Kendaraan Daihatsu jenis Daihatsu Grandmax Pick up yang di Duga Bermuatan minyak mentah hasil penyulingan dalam Wilayah Hukum Polsek Keluang, insiden tersebut terjadi pada Rabu (17/04/24) bertempat di Dusun Satu (1) Desa dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.


Kendaraan Roda empat Daihatsu Grandmax jenis Pickup yang bermuatan minyak mentah dengan Nopol BH 8590 MT meledak/terbakar hingga mengakibatkan  dua rumah warga desa dawas habis di makan si jago merah dan menghabiskan satu buah kendaraan Roda Empat jenis truck Canter.


mendapat informasi tidak menunda waktu lama pihak Polsek setempat yaitu polsek Keluang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Fery SH, alhasil berkat kesigapan anggota pelaku berhasil di amankan di mapolsek keluang polres Muba.


"Pelaku yang di amankan yaitu Febry Munasa Putra dan dengan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Grandmax pick up nopol BH 8590 MT satu buah Dirigen berisikan minyak mentah kurang lebih 5 liter dan satu buah celana pendek merk Eiger warna abu-abu",Papar Kanit Saat di Konfirmasi.


di ketahui menurut Data yang di Himpun di lapangan /TKP Di Duga bermula Kendaraan pickup grandmax tersebut Di Parkir di pinggir jalan, Namun saat terparkir muncul asap yang berasal dari bagian bawah mobil, tidak lama kemudian timbul percikan api dan mengakibatkan mobil tersebut terbakar meledak dan menjalar ke rumah warga setempat Desa dawas Kecamatan Keluang.


"Untuk Pelaku kita terapkan pada Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama Enam (6) Tahun Penjara Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar Rupiah".Tutupnya.(Ag/PWDPI).