02 Juni 2024

H. Herman Deru Lantik Tim Keluarga dan Relawan HD2P

Liputansumsel.com


Palembang,  Liputan Sumsel. com - H. Herman Deru Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2029 secara resmi mengukuhkan dan melantik Tim Keluarga dan Relawan Herman Deru 2 Periode (HD2P). 


Pengukuhan serta Pelantikan Tim Keluarga dan Relawan HD2P tersebut digelar di Sekretariat Kantor DPW Partai Nasdem provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (01/06/2024).


Acara yang berlangsung dengan semarak membuktikan bahwa para relawan mendukung penuh dan sangat  mengharapkan kembali sosok H. Herman Deru dalam memimpin Sumatera Selatan.  


Dalam kesempatan tersebut Bapak H. Herman Deru tak lupa  memberikan pesan dan motivasi kepada kepada seluruh Tim Keluarga dan Relawan HD2P. Beliau mengatakan, agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dengan penuh tanggung jawab sesuai amanah yang diberikan.


" Untuk memenangkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2024 - 2029 dan ini tertuang dalam visi kita Sumsel Maju dan Berkelanjutan Untuk Semua." Tutup H. Herman Deru. (Ali)

01 Juni 2024

Pemerintah Kota Palembang Bedah Rumah Fauzi Agar Layak di Huni

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel com - Setelah sekian lama tinggal di rumah tak layak huni di Lorong Melawai, Kelurahan Tiga Empat Ulu, Kecamatan SU I. Fauzi bersama empat anaknya akhirnya kini bisa tinggal di rumah baru.


Fauzi tak kuasa menahan tangis haru saat menerima kunci rumah baru secara simbolis yang diserahkan langsung Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, Jumat (31/5/2024).


Rumah baru tersebut tampak berdiri kokoh cor beton dengan cat warna putih dan hijau. Disertai dua kamar tidur dan satu kamar mandi.


Fauzi bercerita, sebelumnya rumah tempat ia tinggal bahkan sudah hampir rata dengan tanah. Benar-benar mengkhawatirkan.


"Atap bocor, dinding sudah keropos. Panas ke panasan kalau hujan-kehujanan," ucap Fauzi.


Dirinya tak bisa membayangkan, apabila tidak mendapatkan bantuan bedah rumah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Baznas.


"Ya Allah alangke sedihnyo kito pak kalu dak dapet bantuan, Alhamdulillah dibantu terimokasih banyak Pak Walikota dan Baznas," ujarnya.


Sementara itu, Pj Walikota Ratu Dewa mengingatkan Fauzi untuk selalu bersyukur karena telah menerima bantuan bedah rumah program palembang peduli.


"Cukup banyak rumah yang tidak layak huni, beruntunglah pak Fauzi dapat hari ini," kata Ratu Dewa.


Ia berharap bantuan bedah rumah ini dapat bermanfaat bagi Fauzi dan keluarganya, dan rumah ini dapat menjadi tempat yang nyaman untuk mereka tinggali.


"Ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Palembang kepada masyarakat," tutupnya.(Rl/Al)

logo pemkot Beranda Berita Ratu Dewa Terima Pujian Jadi Bapak Toleransi

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.com - Ramai diikuti ratusan warga, kegiatan bakti sosial (Baksos) hingga pengobatan gratis dihadiri langsung oleh Pj Walikota Ratu Dewa berlangsung di Halaman GBI MPI Karya Baru, Kecamatan Alang- Alang Lebar.


Kehadiran Ratu Dewa dalam acara ini juga menunjukan toleransi dan kekompakan antar agama di Kota Palembang, kegiatan ini digelar oleh Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dalam rangka HUT Ke-74 yang sudah berdiri sejak tahun 1950.


Ketua GBI Provinsi Sumsel Pendeta Oloan Nainggolan S.T.h dan Sekretaris Umum PGI Daerah Kota Palembang Pendeta Tuberto M Sihombing memuji PJ Walikota Ratu Dewa yang terus mendukung kegiatan PGI.


"Luar biasa, saya kira cocok bapak Pj Walikota Ratu Dewa ini sebagai bapak toleransi beragama," ujarnya.


Suksesnya acara ini juga karena didukung oleh para tenaga kesehatan serta para relawan.


Pj Walikota Ratu Dewa mengapresiasi kegiatan baksos dan pengobatan gratis yang digelar oleh PGI hari ini.


"Atas nama Pemerintah Kota Palembang kami ucapkan HUT PGI ke-74 dan terimakasih yang sebesar-besarnya

kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam merealisasikan program ini, termasuk para tenaga

medis dan sukarelawan yang telah bekerja keras untuk suksesnya acara kita hari ini," ujar Ratu Dewa.


Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan bakti sosial hari ini menargetkan 700-1000 orang warga berupa pemberian  pakaian layak pakai dan pengobatan  umum. Meliputi pemeriksaan mata dan potong rambut gratis.


Pada kesempatan ini, Ratu Dewa mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengambil bagian dalam program ini.


"Mari bersama-sama kita memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan untuk mendapatkan kesehatan terutama anak-anak sehingga dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman," ujarnya.


Selain itu, pengobatan gratis merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan rutin, sehingga dapat mendeteksi masalah kesehatan secara dini dan memberikan intervensi yang diperlukan untuk mencegah penyakit lebih lanjut.


"Semoga hal ini menjadi langkah proaktif kita semua untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap layanan kesehatan preventif yang penting," tutupnya.(Rl/Al)

Pemkot Bersama Polresta Pangkalpinang Gelar Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang dan Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang gelar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Polresta Pangkalpinang di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Sabtu (1/6/2024).


Diketahui, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut tentang pelaksanaan dana hibah penyelengaraan keamanan dan ketertiban pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Pangkalpinang pada tahun 2024.


“Kita harap pelaksanaan Pemilukada yang akan berlangsung di Kota Pangkalpinang, memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota berlangsung aman dan tertib”, ujar Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.


Rencananya, Pemilihan Umum Kepada Daerah serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia oleh 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Akan digelar nanti pada tanggal 27 November tahun 2024. (*)

Perda Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi dan Izin Penjualan Miras Resmi Dicabut

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, – Usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang pajak atas izin penjualan minuman keras dan pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi resmi dicabut.


Pencabutan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna kedua puluh masa persidangan III tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (1/6/2024).


Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyebut kedua raperda tersebut pada saat disusun masih mempedomani Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.


Seiring dengan dinamika pembangunan, akhirnya seluruh peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan sebelum tahun 2009 dicabut dan kemudian ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pada Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan PemerintahanDaerah, tepatnya diatur dalam ketentuan Pasal 94 yang menjelaskan bahwa untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.


Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Atas dasar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, akhirnya kedua raperda tersebut diajukan untuk dilakukan pencabutan.


Terkait hal tersebut, Lusje menyampikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Dengan ditetapkannya perda tersebut,maka seluruh perda pajak dan perda retribusi yang ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya perda ini dinyatakan dicabut, dan sudah diatur dalam ketentuan penutup (Pasal 113) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


“Ada peraturan daerah yang belum dicabut dan itu harus dicabut jadi tidak bisa dibiarkan. Sepanjang dia belum dicabut masih berlaku ya, walaupun dia sudah bertentangan dengan aturan di atasnya. Maka itu harus dicabut dan yang mencabut itu adalah Perda juga,” jelas Lusje.


Sementara kata Lusje, terkait isi dari perda tersebut nantinya akan kembali menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya.


“Kalau isinya berubah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita ada peraturan bahwa kita tidak ada miras di sini maka peraturan dan pajak miras tidak boleh karena memang kita tidak ada miras maka tidak ada aturan berkaitan dengan pajak miras antara lainnya,” jelasnya.


Lusje menyebut pecabutan ini dilakukan dengan tujuan agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah sehingga tidak adanya tumpang tindih aturan. Oleh karenanya, kedua raperda tersebut dipandang perlu untuk dicabut.


“Kita menggunakan Perda yang ada pajak retribusi daerah, kita menggunakan itu jadi sudah sah bahwa dua raperda yang itu tidak berlaku lagi,” ungkapnya.  (*)