11 Juni 2024

Rakor Ilegal Drilling dan Refinery Dihadiri Ketua DPRD Sumsel

Liputansumsel.com


Palembang, liputansumsel com – Ketua DPRD Provinsi Sumsel Dr Hj RA Anita NoeringHati SH MH Hadiri Rakor penanganan Ilegal Drilling dan Refinery yang di pimpin langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni dalam Upaya Penyelesaian Permasalahan Kegiatan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (11/6/2024).

Rakor tersebut melibatkan Forkopimda Provinsi, Pj Bupati Musi Banyuasin, SKK Migas dan Pertamina guna membahas penambangan dan penyulingan minyak ilegal di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin. Oleh karena itu, dirinya mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait beraudiensi ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat.

“Kita mencari solusi yang terbaik. Maka hasil rapat hari ini kita sepakat akan melakukan audiensi ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat,” ujar Fatoni.

Fatoni mengatakan melalui audiensi dengan Kementerian ESDM diharapkan dapat menemukan solusi terkait penyelesaian permasalahan kegiatan ilegal drilling dan refinery di Kabupaten Musi Banyuasin. Pasalnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan di tingkat Kabupaten atau Provinsi dikarenakan erat kaitannya dengan regulasi di Pemerintah Pusat.

Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas dalam penanganan permasalahan tersebut akan disesuaikan dengan fungsi masing-masing instansi. Tentunya, jika menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maka akan dijalankan Pemerintah Pusat dan jika menjadi kewenangan Pemerintah Daerah maka akan dijalankan Pemerintah Daerah.

“Di daerah ini ada pemerintah daerah dan Kepolisian akan kita jalankan sesuai kewenangan masing-masing. Tidak ada yang mengambil alih harus jalan sesuai dengan ketentuan yang ada sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” jelas Fatoni.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi berharap kedepannya akan ada regulasi maupun aturan terkait persoalan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di Muba. Baik itu melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain yang dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat.

Hal itu lanjut sangatlah penting untuk mewujudkan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada Jumat (12/4) 2022 terkait melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman keselamatan bagi masyarakat, keselamatan lingkungan, meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati, Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto, Pangdam II Sriwijaya diwakili Asisten Intelijen Kodam II Sriwijaya Kolonel Inf. Ganiarhadi, Koordinator Umum dan Keuangan SKK Migas Sumbagsel Setiyanto Aji Prahoro, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, Forkopimda Kabupaten Muba, Direktur PT. Petro Muba Khadafi dan lainnya. (mhn/ril)

Ketahanan Ekonomi Digital Dijaga Dengan Perlindungan Data

Liputansumsel.com

 


Jakarta, liputansumsel com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ketahanan ekonomi digital harus dijaga dengan perlindungan data dan faktor keamanan.

“Kita semua paham bahwa transformasi digital merupakan kunci dalam percepatan pemulihan dan peningkatan daya tahan ekonomi nasional,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Adopsi teknologi digital telah berkembang pesat di masa pandemi COVID-19 dan telah menyebabkan perubahan pada perilaku masyarakat, sehingga turut mendorong ekonomi digital tampil sebagai mesin baru dari perekonomian.

Melihat masifnya penggunaan teknologi digital, pemerintah juga telah merespons dengan menjaga keamanan dan perlindungan data yang dimiliki masyarakat melalui berbagai kebijakan, yang tentunya bekerja sama dengan para pemangku kebijakan atau stakeholder.

Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait transformasi digital antara lain yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019, serta PP Nomor 80 Tahun 2019.

“Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat kini juga tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan,” kata Airlangga.

Terkait dengan momentum Presidensi G20 Indonesia tahun ini, ia menjelaskan salah satu Working Group G20 yaitu Digital Economy Working Group (DEWG), telah menetapkan tiga isu prioritas yaitu Connectivity and Post COVID-19 Recovery, Digital Skill and Digital Literacy, serta Cross-Border Data Flow (CBDF) and Data Free Flow with Trust (DFFT).

Dengan demikian, diharapkan pembahasan yang dilakukan oleh DEWG G20 khususnya untuk isu CBDF-DFFT bisa memberikan hasil yang bermanfaat bagi pengembangan siber dan perlindungan data di Tanah Air.

Airlangga pun turut mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penguatan ketahanan siber dan perlindungan data melalui berbagai cara, yaitu memastikan terjaminnya akses informasi dan terlindunginya data pribadi setiap individu dalam ekosistem digital, serta memperkuat koordinasi guna memastikan keamanan siber dan perlindungan data pada sektor-sektor prioritas.

Selain itu, penyempurnaan mekanisme keamanan siber dan perlindungan data melalui penguatan literasi digital serta pengembangan kapasitas talenta digital juga perlu dilakukan, serta peningkatan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, baik domestik maupun global untuk mendorong terciptanya berbagai inovasi dan solusi digital yang bermanfaat.

“Masyarakat juga bisa memberi masukan dalam penyusunan kebijakan keamanan siber yang adaptif, cerdas, dan forward looking. Hal ini dapat dilakukan bersamaan dengan mendukung upaya pemerintah dan stakeholder terkait untuk pengembangan ekonomi digital nasional,” tuturnya. (rma/bbs)

Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Prabumulih Bahas 4 Agenda

Liputansumsel.com


Prabumulih,liputansumsel.com--DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) di ruang rapat DPRD Kota Prabumulih pada Selasa, 11 Juni 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE, dan dihadiri oleh para anggota lainnya.

Dalam rapat tersebut, para wakil rakyat membahas Rencana Perjalanan Dinas Alat-Alat Kelengkapan DPRD untuk bulan Mei dan Juni 2024.

Selain itu, juga dibahas Rancangan Jadwal Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Kota Prabumulih Tahun 2024.

Tidak hanya itu, rapat juga mencakup pembahasan mengenai Rancangan Jadwal Kegiatan Pembahasan RAPERDA LPJ Kota Prabumulih Tahun 2023 serta Rancangan Jadwal Kegiatan Pembahasan RAPERDA RPJPD Kota Prabumulih.

“Rapat ini bertujuan untuk menyusun dan menyelaraskan berbagai agenda penting yang akan dilaksanakan oleh DPRD Kota Prabumulih dalam waktu dekat,” terang Ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE.

Pj Walikota Hadiri Wisuda Santri TPA ke XIV Kemenag Pangkalpinang

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan hadiri Wisuda Santri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) ke-XIV Kementerian Agama Kota Pangkalpinang tahun 2024 di Asrama Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/6/2024).


Lusje Tabalujan mengucapkan selamat wisuda dan menaruh harapan besar kepada seluruh santri dan santriwati yang diwisuda pada hari ini sebagaimana tema “Meraih Prestasi Menyongsong Generasi Qur’ani Masa Depan yang Gemilang”.


“Melalui kegiatan ini bisa kita saksikan bahwa janji Allah menjaga isi kandungan Al-Qur’an sungguh nyata. Dengan adanya Taman Pendidikan Al-Qur’an menjadi syiar untuk memperkuat keadaan dan ajaran yang ada dalam kandungan Al-Qur’an untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari”, ungkap Lusje.


Menurut Lusje, Al-Qur’an merupakan pegangan hidup ummat Islam yang merangkum seluruh alam.


” Al-Qur’an adalah petunjuk untuk setiap apa yang kita lakukan di dunia ini. Santri yang diwisuda hari ini adalah generasi penerus kita untuk menjaga dan mengamalkan Al-Qur’an”, tukas Lusje.


Pada kesempatan tersebut, Lusje juga berpesan kepada seluruh santri dan santriwati yang diwisuda agar senantiasa mentaati orang tua, memiliki semangat, dan memiliki cita-cita. Ia juga berpesan kepada pendidik TPA untuk terus menularkan kemampuan dalam membaca, menulis, serta mengamalkan Al-Qur’an kepada peserta didik untuk menjaga generasi yang Qur’ani.

Sekda Mie Go Buka Sosialisasi dan Diseminasi Statistik Sektoral

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com – Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go membuka kegiatan sosialisasi dan diseminasi bertajuk Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi, Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Diseminasi serta Sosialisasi Penginputan Data Statistik Sektoral yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Selasa (11/6/2024) di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang.


Mie Go mengatakan, rapat koordinasi data statistic sectoral ini sebagai upaya meminimalisir permasalahan tentang data yang sering dihadapi saat ini. Dia menyebut, data yang terkumpul hanya semacam formalitas dan masih tersebar pada sector masing-masing karena masih adanya ego sectoral serta masih belum terstandarisasinya data yang ada di setiap OPD.


“Diskominfo selaku walidata mempunyai tugas dan fungsi untuk mengumpulkan, memeriksa dan mengelola data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data. Produsen data ini adalah setiap OPD yang memiliki kewenangan atas data sectoral yang diampunya,” ujar Mie Go.


Dia menuturkan, keberadaan data sangatlah penting karena menjadi dasar untuk perencanaan yang harus terukur logis dan rasional. Menuju Satu Data Indonesia ini, Mie Go berharap agar Pangkalpinang dapat berbenah meningkatkan kualitas data. Selain itu harus berani membuat suatu terobosan dengan membangun kolaborasi antar OPD atau instansi dan Lembaga dengan meninggalkan ego sectoral.


“Kami harap dengan pertemuan ini adanya komitmen dari setiap kepala OPD selaku produsen data untuk mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia ini,” ucap Mie Go.


Sebagai informasi, saat ini Diskominfo telah memiliki portal Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang yang menjadi wadah penyebarluasan data.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto mengatakan, statistic sectoral tidak terlepas dari pelaksanaan Satu Data Indonesia. Belum lama ini, bersama dengan Badan Pusat Statistik pihaknya telah menyelesaikan penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistic Sectoral (EPSS) di Pangkalpinang. Tahun 2022 lalu, nilai tersebut berada di angka 1,6 dan termasuk kurang. Bukan hanya Pangkalpinang, kekurangan nilai tersebut bahkan hampir sama di kabupaten-kabupaten yang ada di Bangka Belitung karena berhubungan dengan Satu Data Indonesia.


“Ke depan kami optimis pasca penilaian nanti ada evaluasi dari pusat, minimal Pangkalpinang mendapat nilai baik yakni 2,6 atau bahkan melebihi 3 karena jika berdasarkan penilaian internal dari BPS sudah 3,7 untuk EPSS nya. Harapannya nilai nanti lebih baik,” ujar Febri.


Lebih lanjut, Febri memaparkan pelaksanaan statistic sectoral ini memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Di Pangkalpinang pun, penyelenggaraan statistic sectoral ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang dijabarkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 201 tentang Pembentukan Tm Forum Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang.


Febri juga menjelaskan, Diskominfo sebagai dinas dengan tipe B yang memiliki tiga bidang berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui tiga kementerian dan Lembaga yakni Kementerian Kominfo, Badan Sandi dan Siber Negara serta Biro Pusat Statistik.


“Untuk Persandian itu berkoordinasi dengan Biro Pusat Statistik dan BSSN. Ke depan agar focus dan maksimal harapannya apakah persandian ini dibuatkan menjadi bidang sendiri sehingga Diskominfo berubah ke tipe A atau tupoksinya diberikan ke OPD lain yang lebih cakap. Berbicara mengenai statistic ini tentu harus dilengkapi dengan SDM, terutama peneliti dan fungsional statisisi. Kalau di Persandian, kami sudah mempunyai ahli sandi yang bersertifikat dan sudah ada SDM nya,” tutup Febri. (*)