PRABUMULIH, lipitansumsel.com – Sejak Senin, 24 Juni 2024, petugas Pantarli di lingkungan KPU Prabumulih telah memulai melakukan pencoklitan, guna akurat dan muktahirnya data pemilih di Pilkada Prabumulih 2024
Mitra Anda Berbagi Informasi
Namun, karena, angkutan berat tidak boleh melintasi dalam kota dan melanggar Perwako. Akhirnya, ditertibkan petugas Dishub Prabumulih bersama Satlantas dan Subdenpom, Senin pagi, 24 Juni 2024.
“Iya pagi tadi, kita mendapatkan informasi dari petugas kita ada truk batubara melintas dalam kota. Setelah kita lakukan pengecekan, ternyata bukan melainkan truk angkutan batu split. Angkutan berat, jenis apapun tidak boleh masuk dalam kota,” ujar Feri, sapaan akrabnya.
Aturannya, jelas kata dia, melanggar Perwako. Dalam penertiban tersebut, berkordinasi bersama Satlantas dan Subdenpom. Akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan surat menyuratnya tidak lengkap.
“Ditilang Satlantas, mobilnya dikandangkan di Kantor Satlantas Polres Prabumulih di Mapolsek Prabumulih Timur guna proses selanjutnya,” jelasnya.
Dari keterangan sopir, bebernya tidak mengetahui jalan sehingga masuk ke dalam kota, bukan Jalan Lingkar Timur. “Truk tersebut memang mengangkut batubara sebelumnya, pulang dari Palembang angkut batu split ke Tanjung Enim. Kata sopir, tidak tahu kalau masuk dalam kota tidak boleh,” bebernya.
Tegasnya, dalam penertiban angkutan berat masuk dalam kota melanggar Perwako, tidak pandang bulu dalam penindakan. “Akan kita terus pantau, agar truk angkutan berat berkurang melintas dalam kota,” pungkasnya.
PRABUMULIH,liputansumsel,com – Februari 2024, terdata 61 kasus stunting di Kota Nanas ini. Mengetahui itu, Pemkot Prabumulih dipimpin Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM bersama Dinkes dan OPD terkait lainnya.
Secara rutin melakukan intervensi baik secara Sensitif dan Spesifik, salah satunya secara rutin Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM bersama Dinkes Prabumulih dan OPD terkait melakukan kunjungan ke rumah-rumah balita penderita stunting. Termasuk, mengunjungi posyandu-posyandu. Lalu, memberikan bantuan dan asupan gizi kepada balita penderita stunting.
“Hasilnya, data terbaru kasus stunting di Prabumulih mengalami penurunan signifikan. Sekarang ini, tersisa 57 kasus lagi,” ujar Kadinkes Prabumulih, dr Hj Hesti Widyaningsih MM MKes didampingi Kabid Kesmas, Joko Listiono SKM MSi, Senin, 24 Juni 2024.
Penekanan kasus stunting tersebut, kata dia melalui intervensi sensitif dan spesifik akan terus dilakukan secara bertahap. “Sehingga, kasus stunting ini Prabumulih terus turun. Hingga, ke depannya zero atau nol,” bebernya.
Apalagi, akunya memang sudah menjadi komitmen Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM guna menekan kasus stunting di Bumi Seinggok Sepemuyian ini. “Tidak hanya melibatkan peran pemerintah saja, tetapi juga instansi vertikal juga punya kontribusi dalam menurunkan angka stunting ini. Tersisa, 57 kasus lagi,” pungkasnya
Bangub tersebut, diterima Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM diwakili Pj Sekda, Drs Aris Priadi SH MSi di Griya Agung diserahkan Pj Gubenur Sumsel, DR Drs Agus Fatoni MSi, Minggu, 23 Juni 2024.
Pj Sekda, Drs Aris Priadi SH MSi menyebutkan, tahun ini memang Pemkot Prabumulih telah menerima Bangub bersifat khusus, dalam rangka peningkatan infrastruktur. “Iya, secara simbolis sudah saya terima diserahkan Pak Pj Gubernur Sumsel mewakili Pak Pj Wako,” terang Aris, sapaan akrabnya.
Ungkapnya, Bangub tersebut bakal diterima 2 OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih. Melalui Disperkim dan Dinas PUPR, guna pembangunan proyek fisik di Kota Nanas ini pada 2024.
“Jelasnya, tahun ini ada tambahan anggaran pembangunan, khususnya proyek fisik. Tidak hanya mengandalkan APBD Prabumulih, tetapi kita dapat bantuan dari Pemprov Sumsel berupa Bangub bersifat khusus. Dan, memang secara rutin disalurkan,” terangnya.
Ia pun, mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Sumsel telah menyampaikan, Bangub tersebut guna mendukung pembangunan di Bumi Seinggok Sepemuyian ini. “Bangub ini, jelas menambah pembangunan infrastruktur di Kota Migas ini,” pungkasnya
Dirinya(Red-RH) mengeluhkan tidak bisa melakukan verifikasi berkas karena terkendala oleh kartu keluarga(KK) yang belum cukup satu tahun.
"Kartu Keluarga (KK) saya kata oknum panitia belum sampai satu tahun saat pendaftaran PPDB jalur zonasi, jadi mohon maaf kita tidak bisa memverifikasi nya", Ujar RH sembari menirukan ucapan Panitia PPDB itu.
Dirinya mengaku, sudah tinggal di rumah yang dihuninya sekarang(Vila Bayani,)sejak bulan April 2023 yang lalu, sedangkan untuk mengganti Kartu Keluarga dari rumah yang lama ke rumah yang dihuni sekarang tanggal 30 Januari 2024.
Dengan adanya peraturan yang mengharuskan Kartu Keluarga(KK) harus satu tahun membuat anak saya tidak bisa sekolah di Smp Negeri 28 Palembang padahal jarak dari rumah saya ke sekolah sekitar 300 Meter.
Saya berharap(Red-RH) kepada pemerintah kota Palembang, khususnya kepada Dinas Pendidikan dan Ketua Dewan Pendidikan Dr. H. Ahmad Zulinto agar dapat memberikan solusi yang terbaik untuk kami.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi Jum'at 21/6/2024 kepala Smp Negeri 28 Palembang tidak ada ditempat,"bapak sedang keluar", kata petugas TU yang berada didalam ruangan.
Selain RH ternyata keluhan serupa dialami Rusdianto Warga Jl.Sunarma, Lr. Binjai, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.
Rusdianto mengaku dirinya mendaftarkan anaknya di SD Negeri 248 Palembang melalui jalur zonasi, namun ketika hendak melakukan verifikasi berkas, sangat disayangkan panitia PPDB tidak mau memverifikasi.
"Panitia PPDB di SD 248 Palembang tidak mau memverifikasi berkas pendaftaran kami dengan alasan memprioritaskan pendaftar yang umurnya sudah 7 Tahun", kata Rusdianto saat dibincangi di kediamannya, Sabtu, 22/7/2024.
Dirinya mengaku(Red-Rusdianto) tinggal di rumah yang ditempati sekarang baru 13 bulan dan baru pindah Kartu keluarga dari rumah yang lama.
Rusdianto juga membeberkan, sudah melakukan berbagai upaya agar anaknya dapat bersekolah yaitu menghubungi pihak SD Negeri 247 Palembang namum tetap tidak bisa diterima karena sudah pas dengan kapasitas daya tampung.
"Jika anak saya tahun ini ditunda untuk bersekolah dikhawatirkan tahun depan juga ditolak karena umur anak saya saat ini 6Tahun 7 bulan" tutup Rusdianto.
Di tempat terpisah Zulherman Kepala SD Negeri 248 Palembang saat dikonfirmasi mengatakan, siswa yang diterima di SD Negeri 248 Palembang umurnya paling rendah 6 tahun 7 bulan 17 hari.
Zulherman selaku kepala Sekolah mengaku, bukannya kita tidak mau memverifikasi berkas pendaftaran yang kartu keluarga dibawah satu tahun, karena, jika sudah diverifikasi anggapan walimurid itu sudah diterima anaknya untuk bersekolah di sini(SDN248) padahal verifikasi itu adalah mengecek kebenaran data, .
"Jika sudah diverifikasi berkas pendaftaran PPDB itu anggapan walimurid anaknya sudah diterima untuk sekolah di sini(SDN 248)",Ujar Zulherman seakan sudah membaca pemikiran walimurid.
maka kami persempit atau kami rampingkan untuk memudah pekerjaan kami, memeng betul itu tugas kami namun jika itu diverifikasi nahh mati kita,keluh Zulherman kepada wartawan ini
Jadi percuma walaupun itu diverifikasi namun sudah gugur di karenakan kartu keluarga nya kurang dari satu tahun,"ibarat pepatah gugur sebelum berperang",Ucap Zulherman saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu,22/6/2024.
Saat dihubungi melalui Via telpon dan pesan Whatsap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori dan Kepala Bidang SD Juwitah masih 'bungkam' terkait keluhan calon walimurid ini.
(Armin)
Subscription & Newsletter
Subscribe for New Post Notifications
Copyrights @ Liputansumsel.com - Blogger Templates By Templateism | Templatelib