29 Agustus 2024

Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD kota Palembang Mencapai Rp.1.162.806.348,80 Diduga Mengarah Pada Potensi Penyalahgunaan Anggaran

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-Pemerintah Kota Palembang TA 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.742.943.084.689,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.531.411.210.840,00 atau 87,86% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp16.328.634.620,00,


Mengutip dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK)atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023, BPK mengungkapkan permasalahan penetapan kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6.937.529.697,30. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretaris DPRD untuk mengevaluasi kesesuaian pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2023 dan memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebesar Rp1.100.670.000,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Tindak lanjut yang telah dilakukan, yaitu:


a. Penyetoran sebesar Rp1.015.291.250,00, sehingga nilai rekomendasi yang masih harus ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD sebesar Rp85.378.750,00;.



Hasil pemeriksaan dokumen realisasi pembayaran menunjukkan bahwa terdapat pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD bulan Januari sampai dengan April 2023 masih menggunakan besaran sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2023 Tanggal 24 Februari 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang. Tunjangan Transportasi dan Perumahan tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp14.950.000,00 dan Rp22.950.000,00 per bulan.


Hasil perhitungan ulang BPK dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2023 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp234.600.000,00 dan Rp1.790.136.866,20. Kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah masing-masing sebesar Rp112.200.000,00 dan Rp749.730.517.40 pada tanggal 17 Juli s.d. 28 Desember 2023 sehingga masih terdapat sisa tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp1.162.806.348.80 (Rp122.400.000,00 +

Rp1.040.406.348,80). 


Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD ke Kas Daerah sebesar Rp134.217.108,80 (Rp15.300.000,00 + Rp118.917,108,80). Sehingga, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.028.589.420,00 (Rp107.100.000,00 Rp921.489.240,00).


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:


a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 17:

1) Ayat (3) menyatakan bahwa "Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon";


2) Ayat (4) menyatakan bahwa "Besaran Tunjangan Transportasi yang dibayarkan

harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas"; dan


b.Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang pada "Pasal 7 ayat (4) Tunjangan  transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar Rp13.450.000,00 (tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan".


Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD masing masing sebesar Rp.107.100.000,00 dan Rp. 921.489.240,00 dan lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp.1.162.806.348,80.


Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD kota Palembang kurang optimal dalam menagih kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD.


Atas permasalahan tersebut Walikota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.


BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD masing masing sebesar Rp. 107.100.000,00 dan Rp. 921.489.240,00 sesuai ketentuan dan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.


Saat dikonfirmasi Sekretaris DPRD kota Palembang 19/08/2024 tidak ada ditempat, berbagai upaya untuk meminta klarifikasi terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK Sumsel dengan cara mengirim surat konfirmasi tetap tidak membuahkan hasil.


Sementara itu saat dibincangi melalui pesan WhatsApp (28/08/2024) Stap Humas DPRD kota Palembang inisial NL mengatakan,"maaf pak, saya ini cuma staf, bukan yg mempunyai wewenang. terkait berkas tersebut saya jg tidak tau silahkan langsung hubungi yang bsersangkutan, besok (Kamis, 29/08/2024) kabag melakukan perjalanan dinas, senin depan baru ada di tempat",katanya.


Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan secara resmi dan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.


(Armin)

28 Agustus 2024

Gerak Cepat, Pj Walikota Inisiasi Pembahasan Tindak Lanjut Raperda Yang Dikembalikan

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama kumpulkan sejumlah Kepala OPD dan Pejabat di lingkungan Setda Kota Pangkalpinang, Camat hingga Lurah dalam rangka menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikembalikan oleh DPRD Kota Pangkalpinang di Teras Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (28/8/2024).


“Pj Wali Kota Pangkalpinang langsung menindaklanjuti Raperda yang dikembalikan tersebut. Pertama membahas tentang Raperda pemekaran kelurahan tidak dilanjutkan lagi, karena baru moratorium, kemudian pemindahan kota Kecamatan Taman Sari dari Gedung Nasional ke Kejaksaan, tadi juga diminta mencantumkan batas-batas wilayah”, kata Ahmad Subekti, Asisten Pemerintahan dan Kesra saat diwawancarai (29/8).


Subekti menambahkan, pembahasan juga mengenai registrasi dari Dinas PUPR.


“Saat pembahasan di Pansus mereka minta kehadiran Camat, saat itu belum ditindaklanjuti, kemudian belum sepakat antara Camat dan Lurah terkait SKT, itu yang lama-lama”, ungkap Subekti.


“Lurah awalnya berkeberatan dengan Keterangan tersebut, namun Pj Wali Kota dak masalah, di support malah, karena pak Budi Utama pernah jadi Camat, tahu persis, akhirnya sudah sepakat”, imbuhnya.


Selain itu, Subekti informasikan bahwa pembahasan tindak lanjut Raperda yang dikembalikan tersebut juga mengenai perizinan. Ia berharap dengan adanya tindak lanjut ini dapat menyamakan persepsi dari pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. (*)

Ribuan Masa Padati Deklarasi Pasangan JADI

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com - Ribuan masa yang tergabung dalam tim pendukung dan pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  Sumatera Selatan HM. Dja'far Shodiq - Abdiyanto (JADI) untuk dapat menjadi Bupati OKI periode 2025 - 2030.


Terlihat dilapangan 7 partai pengusung Pasangan JADI (Dja'far - Abdi) baik partai parlemen dan non parlemen yakni Partai PKB, PDI Perjuangan, Hanura, Partai Umat, PKN dan Gelora. Dimana masa pasangan JADI berdatangan dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten OKI, Rabu (28/8/2024).


meski panas terik ribuan masa tetap setiap dan semangat berdiri di depan panggung utama serta sebagian masa pun berteduh dibawah tenda yang berada disamping kiri kanan panggung hiburan.


Adapun ribuan masa yang memadati deklarasi pasangan JADI ini dipusatkan di lapangan Segitiga Emas Kecamatan Kayuagung OKI.


Kemeriahan acara deklarasi pasangan JADI dihibur oleh artis ibukota Alida Primadona yang memberi nuasa semangat kepada masa yang memadati lapangan segitiga emas kayuagung.


Tampak antusias ribuan masa tadi ingin langsung mendengar beberapa orasi politik yang disampaikan oleh kedua pasangan itu dan masa pun meneriaki keduanya dapat terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati OKI untuk dapat memimpin OKI 5 tahun kedepan.


Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi Sumatera Selatan HM. Giri Ramanda N Kiemas melalui Bendahara PDI Perjuangan Sumsel I Made Indrawan yang juga Caleg DPRD Sumsel terpilih mengatakan bahwa PDI Perjuangan sangat mendukung kedua pasangan ini untuk dapat terpilih menjadi Bupati OKI untuk periode 2025 - 2030 secara konsisten",katanya.


Lanjutnya, untuk kedua pasangan ini bukanlah pasangan yang kaleng - kaleng dan telah teruji, dimana keduanya dari bawah atau mulai karirnya sebgai kepala desa, anggota DPRD OKI serta sangat mengerti orang bawah atau petani tidak perlu diragukan lagi. Serta kami sangat mendukung pemekaran di OKI baik pantai timur dan lintas timur",tegasnya.


Berapa Pimpinan Partai Pengusung dan pendukung Hanura, PBB, Partai Umat, PKN dan Gelora menyampaikan bahwa pasangan jadi harus menang dan dapat menjadi Bupati OKI


Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI HM. Dja'far Shodiq - Abdiyanto Fikri Dalam orasinya, Pasangan JADI meminta dukungan serta pilihannya kepada seluruh pendukung, relawan, simpatisan serta masyarakat OKI, sehingga pasangan ini untuk dapat memimpin Kabupaten OKI 5 tahun kedepan",ungkapnya.


Sambungnya, khususnya untuk anak petani jangan takut jadi anak petani, angkatlah petani lebih tinggi dan menjadi petani berdasi. Maka kepada seluruh masyarakat OKI untuk dapat memilih dan memberikan amanahnya kepada kami.


"Saya dan pak abdiyanto sangat paham de keadaan OKI dan berikan kami kepercayaan untuk dapat memajukan OKI serta untuk perubahan OKI",kata mereka secara kompak.(Ril/Pov)

27 Agustus 2024

Rencana Tahun Depan, Gedung Baru 10 Lantai RSUD Dr H M Rabain Dibangun

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com---Rencana Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengembangkan RSUD Dr. H. M. Rabain dengan membangun gedung 10 lantai khusus untuk penanganan penyakit Kanker, Jantung, Stroke dan Uronefrologi (KJSU) terus dimatangkan melalui Rapat Persiapan dan Paparan Rancang Bangun Gedung KJSU yang dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M di Gedung Serbaguna RSUD Dr. H. M. Rabain Muara Enim, Senin (26/08/2024).


Pada rapat tersebut, Pj Bupati menyebut pembangunan gedung KJSU akan mulai dilaksanakan tahun 2025 nanti dan dibiayai dengan APBD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 150 miliar.


Pj Bupati menuturkan rencana pengembangan RSUD Dr. H. M. Rabain menjadi 10 lantai menyusul setelah ditetapkannya RSUD. Dr. H. M. Rabain Muara Enim oleh Kemenkes RI sebagai salah satu Rumah Sakit Pengampu di Provinsi Sumatera Selatan dalam program pelayanan penyakit KJSU beberapa waktu lalu. Selain itu, pembangunan gedung baru juga akan menjadikan fasilitas RSUD lebih representatif serta solusi dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 


Melalui rapat yang diikuti Sekda Ir. Yulius, M.Si., serta Kepala OPD dan stakeholder terkait, Pj. Bupati menekankan kepada OPD tekait agar melakukan persiapan matang sehingga proyek tersebut dapat segera dilaksanakan dan selesai tepat waktu. Dirinya berharap hadirnya gedung baru nantinya dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang memiliki kualitas SDM, sarana dan prasarana serta alat kesehatan yang sesuai standar guna mewujudkan masyarakat Muara Enim yang sehat dan sejahtera.

Rapat Paripurna Ke XXXIV DPRD Kota Prabumulih Bahas Raperda RAPBD Perubahan 2024

Liputansumsel.com


Prabumulih ,liputansumsel.com– DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke XXXIV Masa Persidangan ke III dalam agenda rapat Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar), yang memaparkan hasil kajian terhadap Raperda tentang RAPBD Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, Bapak Sutarno SE, M.I.Kom, bersama Wakil Ketua DPRD, Bapak H. Ahmad Palo SE, dan Bapak Ir. Dipe Anom. Hadir pula Pejabat Walikota Prabumulih, Bapak H. Elman ST, MM, serta seluruh kepala dinas, lurah, dan kepala desa se-Kota Prabumulih, Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB,

Dalam laporannya, Banggar menyampaikan berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam perubahan anggaran ini, termasuk pemanfaatan dana untuk program-program prioritas yang akan berdampak positif bagi masyarakat.

Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE, dalam tanggapannya menyatakan dirinya sangat mengapresiasi kerja keras Banggar yang telah melakukan kajian mendalam dan komprehensif.

“Laporan ini menjadi landasan penting bagi kami untuk memberikan persetujuan terhadap Raperda ini. Kita semua menyadari bahwa perubahan anggaran ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.”

Setelah penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan persetujuan bersama oleh anggota DPRD terhadap Raperda tersebut.

Anggota dewan secara aklamasi memberikan persetujuan, menandakan dukungan penuh terhadap rancangan yang diajukan.

Sementara itu, Pejabat Walikota Prabumulih, H. Elman ST, MM, juga memberikan pendapat akhir terkait Raperda ini. Ia menekankan pentingnya Raperda ini untuk menciptakan anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya persetujuan ini, kami akan segera mengimplementasikan anggaran yang telah direncanakan demi kepentingan masyarakat Prabumulih,” ungkapnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara tentang persetujuan bersama terhadap Raperda tentang RAPBD Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024.

Hal ini menandakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan anggaran yang lebih baik.

Ketua DPRD, Sutarno SE, mengakhiri rapat dengan harapan bahwa kolaborasi yang baik antara DPRD dan pemerintah kota dapat terus terjalin untuk mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan anggaran ini digunakan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan seluruh warga Prabumulih,” tegasnya.