18 September 2024

Besok ! Ahmad Rizali Melaporkan Pembuat Berita dan Penyebar Berita Hoax ke Polres Muara Enim

Liputansumsel.com


MUARA ENIM - Liputansumsel.com--Salah satu calon Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA yang didampingi para Tim Hukum akan melaporkan media dan penyebar berita hoax ke Polres Muara Enim. Pasalnya, pemberitaan tersebut terkesan tendesius dan tidak profesional sehingga sangat merugikan dirinya sebagai salah satu peserta kontestasi pada Pilkada Muara Enim di Tahun 2024 ini.


"Saya merasa selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Muara Enim tidak pernah melakukan korupsi satu rupiah pun, dan yang buat berita tidak ada konfirmasi sedikitpun kepadanya," tegas Rizali didampingi tim hukum dalam jumpa pers pada Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.


Menurut Rizali, dalam pemberitaan tersebut dituliskan bahwa pada era kepemimpinannya sebagai Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA bersama gerombolannya telah dituduh melalukan korupsi dana APBD Muara Enim. 


Maka perlu diketahui dan diluruskan bahwa selama dirinya menjabat ia merasa tidak satu rupiah pun melakukan korupsi. Dirinya tidak tahu dari mana media tersebut memperoleh data-data tersebut," ungkapnya.


Untuk itu ia berkesimpulan berita yang dibuat tersebut adalah berita hoax, dimana kebenaran dirinya sedang mengikuti kontestasi Pilkada Muara Enim.


Untuk itu, ia meminta kepada tim hukum untuk melakukan langkah kongkrit mengenai pemberitaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku yakni dengan pelaporan ke Polres Muara Enim. 


Selain itu, ia juga meminta memproses pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita hoax ini karena sudah sangat menganggu dan merugikan dirinya sebab ia merasa tidak melakukannya seperti yang diberitakan tersebut.


Ditambahkan Tim Hukum yang diwakili Rahmansyah SH MH, Hardiansyah SH MM, Adi Zulistian SH dkk, bahwa sebagai tim hukum, tentu pihaknya akan segera menindaklanjutinya secara hukum yakni dengan melaporkannya ke Polres Muara Enim, Dewan Pers dan pihak terkait baik itu untuk medianya maupun yang menyebarluaskan berita tersebut sehingga kliennya merasa terganggu dan dirugikan.


Adapun pasal yang akan kami sangkakan, lanjut Rahmansyah, adalah Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 


Kemudian, Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008 yaitu (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 


Kemudian, Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang undang ITE, 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jens kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 310  tentang barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.


"Besok (Kamis,red) sekitar pukul 09.00 WIB, tim kuasa hukum bersama Pak Ahmad Rizali akan langsung mengadukan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Muara Enim dan menyurati Dewan Pers untuk masalah media yang memberitakannya serta melaporkan penyebarnya," tegas Rahmansyah. (tn)

Pemkab serta DPRD Muara Enim Tetapkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Setelah melalui tahap pembahasan, dua dokumen penganggaran yaitu Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 ditetapkan untuk disahkan. Penetapan ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD yang ditandatangani langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., bersama Ketua DPRD, Liono Basuki, B,Sc., dan Wakil Ketua DPRD pada Sidang Paripurna VII DPRD Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (17/09/2024) di Ruang Paripurna Kantor DPRD.


Dalam keterangannya Pj. Bupati menyampaikan terima kasih atas sinergi dan sumbangsih para anggota dewan baik pemikiran dan juga atensi pimpinan dewan yang telah menyelesaikan proses pembahasan dan penetapan perubahan KUA-PPAS tersebut.


Selain itu dirinya menambahkan seluruh masukan dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah serta penyesuaian program kegiatan dan sub-kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2024 agar lebih realistis, efektif dan efisien.


Lebih lanjut, diterangkan postur perubahan KUA-PPAS TA 2024 yaitu pendapatan daerah yang direncakan sebesar Rp.3,69 triliun yang naik Rp.603 miliar dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp.4,35 triliun yang naik Rp.1,12 triliun, begitu pula halnya dengan penerimaan pembiayaan daerah direncakan sebesar Rp.660 miliar. Sementara itu Ketua DPRD, Liono Basuki, B.Sc., mengapresiasi pemerintah daerah dalam menyelesaikan dan menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS tepat waktu dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tata kelola keuangan daerah.

15 September 2024

Rapat Paripurna Ke XXXVII DPRD Kota Prabumulih Bahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Liputansumsel.com


Prabumulih ,liputansumsel.com– DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke XXXVII Masa Persidangan ke III dalam agenda membahas Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Prabumulih terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, Bapak Sutarno SE, M.I.Kom, bersama Wakil Ketua DPRD, Bapak H. Ahmad Palo SE, dan Pejabat Walikota Prabumulih, Bapak H. Elman ST, MM.

Rapat dihadiri oleh seluruh kepala dinas, lurah, dan kepala desa se-Kota Prabumulih yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Prabumulih pada hari Minggu, 15 September 2024, pukul 17.00 WIB.

Dalam laporannya, Ketua Banggar kembali menyampaikan berbagai rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan KUA dan PPAS. Ia menekankan pentingnya alokasi anggaran yang tepat sasaran untuk meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Rapat ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa anggaran yang akan kita bahas dan setujui dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadikan anggaran ini sebagai instrumen yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga Prabumulih,” ujar ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE.

Setelah penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap KUA dan PPAS. Anggota DPRD secara aklamasi menyetujui rancangan tersebut, menandakan kesepakatan penuh terhadap arah kebijakan anggaran kota untuk tahun anggaran mendatang.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD Kota Prabumulih mengenai KUA dan PPAS. Penandatanganan ini menandai komitmen kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Sutarno juga menyampaikan harapannya agar semua program yang direncanakan dalam anggaran dapat terlaksana dengan baik.

“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan anggaran ini agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Prabumulih,” tutupnya.

14 September 2024

Politeknik Negeri Sriwijaya Gelar Wisuda Ke-40

Liputansumsel.com


Palembang,Liputansumsel.com -  Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) kembali menggelar Sidang Khusus Senat Terbuka dengan Agenda Tunggal Wisuda Ke-40 Program Magister Terapan, Sarjana Terapan, dan Diploma 3, Tahun 2024 dibuka langsung oleh Ketua Senat Polsri, Dicky Seprianto, ST, MT, IPM di Dinning Hall, Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Sabtu-Minggu (14-15/9/2024).


Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Asisten 2 Pemprov Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc, Jajaran Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua IKA Polsri, Ketua Program Studi, Ketua Jurusan, para wisudawan dan tamu undangan.


Pada kesempatan tersebut Plt Direktur Polsri Dr. Benny Bandanajaya, ST., MT diwakili oleh Wakil Direktur Bidang Akademik Polsri Carlos RS, ST, MT mengatakan bahwa pada Wisuda ke-40 ini, Polsri dengan bangga mewisuda 2588 orang lulusan, terdiri dari Program Diploma (D3) sebanyak 1599 orang, Program Sarjana Terapan (D4) sebanyak 973 orang dan Program Magister (S2) Terapan sebanyak 16 orang. Dengan demikian dari sejak wisuda ke 1 sampai saat ini POLSRI telah menyumbangkan sebanyak 41.678 orang bagi bangsa dan Negara tercinta.


Tak lupa, ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi disampaikan kepada para dosen yang saat ini berjumlah 601 (diantaranya terdapat 3 Guru Besar), juga kepada 191 tenaga kependidikan atas kerja keras dan kerjasama yang terjalin dalam melaksanakan tugas mendidik mahasiswa serta peran besar dalam membimbing mereka, sehingga mereka berhasil menyelesaikan studi mereka dan diwisuda pada hari ini.


“Semua ini tidak akan mungkin tanpa dukungan, kerja sama, dan kepercayaan dari semua pihak yang terlibat dalam komunitas pendidikan di Politeknik Negeri Sriwijaya,” ujarnya.


Hari ini menjadi tonggak penting dalam hidup para wisudawan, dengan perubahan status dari mahasiswa menjadi Ahli Madya, Sarjana Terapan, atau Magister. Perubahan ini bukan hanya soal gelar, tetapi juga tanggung jawab yang lebih besar, termasuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Mereka yang tidak mampu beradaptasi atau meningkatkan keterampilan bisa tertinggal. Inovasi dan kemampuan beradaptasi adalah kunci untuk tetap relevan di dunia profesional yang terus berubah.


Di era revolusi industri 4.0 saat ini, konsep Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka telah menjadi pilar utama dalam pendidikan Indonesia. Kampus Merdeka adalah visi besar yang mendorong pendidikan yang lebih bermakna, relevan, dan sesuai dengan tuntutan zaman.


“Saya yakin bahwa pendidikan tidak hanya sebatas mengikuti kelas dan kurikulum yang telah ditentukan, tetapi juga tentang bagaimana kita dapat mengambil inisiatif dan tanggung jawab pribadi terhadap pembelajaran dan pertumbuhan kita.Oleh karena itu, menjadi lulusan perguruan tinggi bukanlah akhir dari perjalanan pembelajaran kita, melainkan awal dari semangat Merdeka Belajar yang akan membentuk karakter kita. Merdeka Belajar adalah konsep yang sangat penting, yang mengingatkan kita untuk selalu bersemangat dalam menjalani proses belajar sepanjang hidup,” pungkasnya.


Senada dengan itu, Pj Gubernur Sumsel diwakili oleh Asisten 2 Pemprov Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc mengucapkan apresiasi kepada Polsri yang terus melahirkan para wisudawan dan wisudawati yang akan berkontribusi kepada bangsa Indonesia.


Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada para dosen Polsri yang turut memberikan bimbingan Ilmu Pengetahuan kepada putra-putri Sumatera Selatan sebagai generasi bangsa.


“Semoga para lulusan Polsri dapat turut berkontribusi membangun Indonesia khususnya di Sumatera Selatan. Selamat dan sukses kepada wisudawan dan wisudawati, terus tingkatkan ilmu dan terus berkarya,” pungkasnya. (Al)

MEMBANGGAKAN! KOTA PRABUMULIH RAIH PENGHARGAAN KATEGORI KADER POSYANDU INOVASI BIDANG KESEHATAN TINGKAT NASIONAL

Liputansumsel.com


PRABUMULIH liputansumsel.com- Kota Prabumulih kembali meraih prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Juara Harapan 3 pada Kategori Kader Posyandu Inovasi Bidang Kesehatan Tingkat Nasional Tahun 2024.

Penghargaan ini diberikan dalam acara Jambore Kader Tingkat Nasional sekaligus Malam Penganugerahan dan Apresiasi kepada Kader dan Posyandu Terbaik Tingkat Nasional 2024 yang diselenggarakan di Trans Convention Center (TCC), The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/09/2024).

Acara penganugerahan ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, kader posyandu, serta tokoh kesehatan dari seluruh Indonesia. Pj Walikota Prabumulih juga hadir didampingi Inspektorat, DPMD, Disdikbud, Dinas PUPR, Dinsos, Disdukcapil, Diskan, Dinas Perkim, Dinkes, dam Direktur RSUD.

Pj. Walikota Prabumulih, H. Elman, ST., MM menerima penghargaan dari Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berupa PIN Emas, TAB dan Sepeda yang diberikan Langsung Kepada Fariya Liyanti dari Posyandu Kepodang Indah, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja keras para kader posyandu Prabumulih dalam mengimplementasikan berbagai inovasi yang efektif dalam bidang kesehatan. Melalui program-program tersebut, mereka berhasil meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di masyarakat, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.

H. Elman mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Beliau menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras bersama serta dukungan yang solid dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bukan hanya karena mendapat penghargaan saja, tetapi sebagai bentuk pengabdian. Kita berterima kasih kepada para kader posyandu yang telah berbuat dan menyumbang prestasi terhadap Prabumulih. Terus dikembangkan dan dipertahankan, prestasinya,” pungkasnya.