20 Desember 2024

SMK Negeri 4 Palembang Raih Prestasi Lewat Olaraga Futsal

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.com - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 kota Palembang kembali mengukir sebuah prestasi, 

Sala satunya di bidang olahraga dengan lolosnya di Kejuaraan lomba Futsal Kemenpora di Jakarta. 


Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Palembang, Sumin Eksan, S.Pd., M.Pd mengungkapkan ini merupakan suatu kebanggan bagi pihak SMK Negeri 4 Palembang, yang mana saat ini siswa meraih sebuah Prestasi  menjuarai olaraga Futsal Piala Champion tingkat Propinsi dan akan dikirimkan lomba tingkat nasional Piala Kemenpora. 


"Ya, siswa kita dari Kelas 10 dan 11 SMK Negeri 4 Palembang yang ikut lomba Futsal menang dan akan dikirimkan ke Jakarta untuk mengikuti lomba Piala dari Kemenpora, ujarnya saat diwawancara, Jumat (20/12/2024).


Sumin mengungkapkan, sebagai Kepala sekolah  tentu sangat berbangga hati atas pencapaian siswa SMK N 4 Palembang. Sebuah kegemilangan ini tak terlepas dari dukungan semua Pihak. 


"Ini dukungan yang luar biasa mulai dari Pihak guru, orang tua yang selalu memotivasi para siswa untuk terus semangat, tekun ,disiplin dan bersungguh-sungguh sehingga prestasi ini menjadi suatu  kebanggan buat kita semua,"


Lanjut Sumin, melalui berbagai pencapaian prestasi mulai dari bidang Akademik maupun non Akademik tentunya menjadi prioritas perhatian khusus demi tercapainya hal-hal yang membanggakan demi kemajuan sekolah.


"Kami semua pihak SMK Negeri 4 Palembang selalu mensupport untuk mendukung dalam mengembangkan potensi anak baik di Bidang Akademik dan non akademi supaya nantinya ketika lulus dari SMK Negeri 4 Palembang bisa siap kerja dengan berbagai potensi serta kompeten di softskill dan hardskil sehingga dapat diterima kerja dimana saja, "tutup sumin.(Ali)

UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kolonel H. Burlian Luncurkan Aplikasi E-KIR

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.com - Sebagai langkah memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat mengenai Uji Kendaraan Bermotor . UPTD KIR Dishub Palembang yang berada di Jalan Kolonel H.Burlian Km.6 Palembang luncurkan sebuah Aplikasi berbasis digital  bernama E-KIR.


E-KIR Dishub Palembang yang dapat diakses lewat online ini sangat efektif membantu masyarakat mengetahui berbagai imformasi penting baik mengenai pelayanan, pendaftaran  dan  syarat -syarat yang menjadi ketentuan yang berlaku dalam Uji Kendaraan Bermotor.


Kepala UPTD KIR Dishub Palembang Andri Kurniawan, S.Si.T, MT,  menyampaikan untuk pengujian KIR saat ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya dan untuk pendaftaran permohonan pengujianya dapat dilakukan lewat sistem Aplikasi E-KIR Dishub Palembang.


"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan fasilitas pelayanan yang prima kepada masyarakat. Tentunya, lewat Aplikasi E-KIR pemohon dapat mendaftarkan pengujian kendaraanya tanpa harus mengantri dan satu hal lagi melalui Aplikasi ini masyarakat mendapatkan pemahaman informasi mengenai  ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam uji kendaraan bermotor,"ujarnya, Kamis (19/12/2024).


Andri menegaskan bahwa pentingnya Melakukan Uji KIR  bagi pemilik kendaraan  bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis atau dapat digunakan dengan kondisi yang baik sesuai  standar yang ditetapkan .


"Semua komponen dalam  kendaraan harus berfungsi dengan baik .Adapun Uji KIR terhadap kelayakan kendaraan biasanya meliputi Emisi gas buang Kendaraan Bermotor, Tingkat kebisingan kendaraan,kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan,kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama,akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman alur ban itu yang perlu diperhatikan,"


Andri menambahkan "Dengan melakukan pengujian KIR berkala nantinya akan dilakukan  pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji kendaraan tersebut.Dengan begitu pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan sebagai mana mestinya ,"pungkasnya.(Al)

19 Desember 2024

Masyarakat Antusias Mamfaat Program Pemutihan Pajak

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.com - Sebagai langkah upaya meningkatkan kesadaran dan ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak tanggal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024 luncurkan program pemutihan pajak.


Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk dapat menyelesaikan kewajiban pajak dengan berbagai insentif menarik mengenai pembebasan denda serta diskon untuk berbagai biaya terkait pajak kendaraan.


Kepala Samsat UPTB Wilayah Palembang 1, Firnaz Lustian melalui Kepala Seksi Penatapan, Pembukuan dan pelaporan Ardianza menyampaikan melalui program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini cukup antusias dimanfaatkan oleh masyarakat.


"Samsat Palembang 1 sejak dimulai program pemutihan pajak mulai dari tanggal 19 Agustus -14 Desember 2024 selalu dipadati oleh masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak,"ujarnya Rabu (18/12/2024).


Program pemutihan pajak di Sumsel yakni memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor ,pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.


Tidak hanya itu, Ardiyanza juga menambahkan dalam mencakup informasi ke masyarakat untuk taat membayar pajak, Samsat Palembang 1 mempromosikan secara langsung ke masyarakat baik dengan pamflet, brosur, dan media sosial.


"Alhamdulilah dengan adanya program yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan mengenai program pemutihan pajak sangat dimanfaatkan oleh masyarakat,"ungkapnya.


"Kita mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dan bisa meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dengan adanya pemutihan ini. Tentunya juga, kita harapkan bagi wajib pajak ke depan lebih akan sadar dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak kendaraan tidak lagi menunggu adanya pemutihan pajak,"pungkasnya.(Ali)

17 Desember 2024

Pemkab Pesisir Selatan Bersama Forkopimda Pantau Harga Pangan Jelang Nataru 2024.

Liputansumsel.com


Padang,Painan Liputansumsel.com -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama Unsur Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemantauan harga pangan di pasar tradisional menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Pasar Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (17/12).


Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok di tengah meningkatnya permintaan pasar menjelang perayaan Nataru. Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi di momen-momen seperti ini.


Dalam kegiatan tersebut, jajaran Pemkab Pesisir Selatan bersama Forkopimda turun langsung ke lapangan untuk mengecek harga komoditas strategis seperti beras, minyak goreng, daging, telur, dan bahan pokok lainnya. Selain itu, tim juga berdialog dengan pedagang terkait kondisi distribusi dan pasokan barang di pasar.


"Kami turun langsung untuk memantau ketersediaan bahan pangan dan memastikan harga tetap stabil. Ini penting agar masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tenang," ujar salah satu perwakilan Forkopimda.


Hasil pemantauan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah-langkah strategis jika ditemukan indikasi kenaikan harga yang signifikan. Pemerintah juga berkomitmen melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas distribusi dan stok pangan.


Dengan adanya pemantauan ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap situasi pasar tradisional tetap kondusif dan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik.(*).

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 24 M

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan secara serentak di empat wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sumbagtim, meliputi Pangkal Pinang, Jambi, Palembang, dan Tanjung Pandan, pada Selasa (17/12/2024).


Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kurniawan Abadi, SE, MM; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, SE, MM; Komando Daerah Militer II/Sriwijaya Kolonel Inf. Bram Abilowo; Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi, SH, MH; serta unsur Muspida lainnya.


Kepala DJBC Sumbagtim, Agus Yulianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan terlaksananya pemusnahan serentak di empat wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur.


“Sebagai komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector atau perlindungan masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2021 sampai dengan November 2024 telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dengan barang yang ditegah antara lain 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal,” tegasnya.


Agus mengungkapkan, keseluruhan barang hasil penindakan tersebut bernilai Rp467,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp140,7 miliar. Ia juga menegaskan bahwa penindakan narkoba tersebut telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa.


“Barang-barang hasil penindakan berupa narkoba telah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN, serta Benih Bening Lobster (BBL) telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan. Barang-barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal, sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium, yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukuman pidana dengan denda yang memberikan efek jera senilai Rp2,6 miliar. Terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini, meskipun telah diselesaikan proses hukumnya, barang tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya dan ikut dimusnahkan,” bebernya.


Agus menambahkan, barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan saat ini berjumlah 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai mencapai Rp24 miliar.


“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode sebelumnya di Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Sedangkan untuk Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjung Pandan telah dimusnahkan pada 4 Desember lalu,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan dirusak agar tidak dapat dikonsumsi kembali oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa filosofi dasar pengenaan cukai bukan hanya sebagai penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran barang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.


“Hal ini dengan mempertimbangkan tiga faktor penting selain kesehatan masyarakat itu sendiri, yaitu: penyerapan tenaga kerja yang mencapai 6 juta jiwa pada rantai produksi (petani hingga distributor) dan lebih dari 10 juta jiwa tenaga kerja yang tidak terhubung langsung dengan industri seperti pedagang eceran dan jasa pendukung lainnya; risiko meningkatnya peredaran barang ilegal yang harus dihadapi; serta risiko hilangnya salah satu sumber penerimaan negara,” tutupnya (Al)