09 Januari 2025

RSUD Talang Ubi Gandeng RS Ernaldi Bahar, 1.022 Peserta PPPK Ikuti Tes Kesehatan Rohani di Kabupaten PALI

Liputansumsel.com


Talang Ubi, PALI,liputansumsel.com– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan layanan tes kesehatan rohani bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Kerja sama ini menjadi solusi penting bagi peserta PPPK yang sebelumnya harus keluar daerah untuk menjalani tes kesehatan rohani. Inisiatif ini diprakarsai oleh Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Tri Fitrianti, M.KM., yang ingin memberikan kemudahan dan efisiensi bagi peserta di Kabupaten PALI.


Sebanyak 1.022 peserta PPPK mengikuti tes kesehatan rohani yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 7 hingga 9 Januari 2025. Dengan kerja sama ini, peserta tidak lagi perlu keluar daerah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rohani, yang menjadi salah satu persyaratan administratif dalam proses penerimaan PPPK.


Menurut dr. Tri Fitrianti, langkah ini adalah bagian dari komitmen RSUD Talang Ubi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. “Kami memahami kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dekat dan mudah dijangkau. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membantu peserta PPPK memenuhi persyaratan kesehatan rohani tanpa harus meninggalkan daerah,” ujarnya Kamis (09/10/2025)


Kerja sama antara RSUD Talang Ubi dan RS Ernaldi Bahar ini diharapkan dapat terus berlanjut, tidak hanya untuk tes kesehatan rohani, tetapi juga untuk layanan kesehatan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten PALI. Tutupnya

KPU Pesisir Selatan Tetapkan Hendrajoni-Risnaldi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024.

Liputansumsel.com


Padang,Painan Liputansumsel.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan resmi menetapkan pasangan Hendrajoni-Risnaldi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Gedung PCC pada Kamis (9/1), yang dipimpin oleh Ketua KPU Aswandi, didampingi komisioner, Sekretaris KPU Afnel, dan jajarannya.


Pleno terbuka tersebut dihadiri pasangan Hendrajoni-Risnaldi beserta istri, Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), saksi-saksi, serta unsur masyarakat lainnya. Acara ini juga mengundang media massa untuk meliput jalannya pleno.


Dalam sambutannya, Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menyampaikan bahwa rapat pleno ini menjadi penutup dari seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Serentak Nasional 2024. Ia menegaskan, proses pemilu telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Aswandi juga mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu di Pesisir Selatan.


Selain itu, Aswandi menekankan bahwa tidak ada sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan damai. Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan pasangan Hendrajoni-Risnaldi melalui SK KPU No. 3 Tahun 2025. Pasangan nomor urut 2 ini berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 133.835 suara atau 60,42 persen dari total suara sah.


Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan terpilih, Hendrajoni, menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU, masyarakat, dan semua pihak yang telah mendukung penyelenggaraan pemilu. Ia menyebutkan, kemenangan ini adalah hasil kerja sama dan dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.


Hendrajoni mengajak masyarakat untuk bersatu dalam mendukung pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan lima tahun ke depan. "Mari bergandengan tangan untuk mewujudkan Pesisir Selatan yang maju dan masyarakat yang sejahtera," ungkapnya. Acara rapat pleno berlangsung lancar dan menjadi momen bersejarah dalam perjalanan demokrasi di Pesisir Selatan.(*).

Koperasi Lapas Sekayu Adakan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024

Liputansumsel.com


MUBA, Liputan sumsel-com-Pengurus Koperasi Pengayoman Lapas Sekayu mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 di Aula Lapas Sekayu, Rabu (8/1/2025).

RAT tersebut dihadiri Ketua Koperasi Lapas Sekayu, Ikhsan Prayuda, Dewan Pembina Koperasi yang juga selaku Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing, Plh. Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin, Sumarni, pengurus koperasi, serta anggota koperasi pegawai Lapas Sekayu.


Ketua Koperasi Lapas Sekayu, Ikhsan Prayuda mengatakan, kegiatan Rapat Anggota Tahunan atau yang sering disingkat RAT, bertujuan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. 


Selain itu, RAT juga bertujuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Tahun Buku 2024, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2024, dan membahas rencana kerja dan rencana pendapatan belanja Tahun Buku 2025.


"Maka dari itu, masukan, saran, dan pendapat dari anggota sangat dibutuhkan demi kemajuan koperasi," kata Ikhsan. 


Kemudian, dalam sambutannya, Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengapresiasi kinerja pengurus koperasi yang telah berhasil menjalankan tugas dan amanah selama tahun 2024 dengan baik. 


"Terimakasih kepada pengurus, karena sudah menjalankan amanah dengan baik. Saya ingin tekankan, mari kita menjalankan koperasi dengan baik. Dahulukan kewajiban kita. Oleh karena itu, sumbangan pemikiran, tenaga, finansial sangat menunjang kemajuan dan keberlangsungan koperasi, yang tentunya untuk kesejahteraan kita semua," kata Yosef. 


Selanjutnya, Plh. Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin, Sumarni, dalam sambutannya menyampaikan, Koperasi Pengayoman Lapas Sekayu merupakan koperasi yang pertama kali melaksanakan RAT di wilayah Kabupaten Muba. 


"Kami akui, bahwa koperasi pengayoman di Lapas Sekayu adalah yang pertama melaksanakan RAT. Kalau sudah RAT artinya koperasi tersebut sudah pasti berjalan. Karena untuk menjalankan koperasi, pertama yang harus dilakukan adalah melakukan RAT terlebih dahulu," jelas Sumarni.


Sumarni juga mengingatkan anggota koperasi untuk banyak menyampaikan pendapat. Karena RAT merupakan forum musyawarah tertinggi di koperasi.(Rahmadona)

Pj Bupati Muba Dampingi Pj Gubernur Sumsel Evaluasi Kinerja Triwulan II

Liputansumsel.com


JAKARTA, liputan sumsel-com- Pj Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi mendampingi Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi dalam Evaluasi Kinerja Penjabat Gubernur Triwulan II Bulan Desember Tahun 2024 dan Januari Tahun 2025.

Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 8 Inspektorat Jenderal Kemendagri Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025) tersebut H Sandi Fahlepi turut hadir bersama beberapa kepala daerah yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.


Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menyampaikan siap bersinergi dan mendukung agenda kerja Pj Gubernur Sumsel di tahun 2025. 


"Kehadiran kita disini tentu untuk mendukung agenda kerja Pak Pj Gubernur demi kemajuan Sumatera Selatan dan Kabupaten Muba khususnya," ujar Sandi Fahlepi disela kegiatan tersebut.


Ia mengungkapkan dalam jalannya evaluasi kinerja, Pj Gubernur Sumsel memaparkan capaian 10 indikator prioritas yang meliputi pengendalian inflasi, pengendalian stunting, BUMD, layanan publik, tingkat pengangguran, kemiskinan ekstrem, layanan kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan dan perizinan.


"Alhamdulillah paparan yang disampaikan mendapat apresiasi dari Tim Evaluasi Kemendagri," pungkasnya.(Rahma Dona)

08 Januari 2025

Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palembang Gelar Aksi Demo di Kantor Walikota Palembang

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.com - Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palembang menggelar aksi Demo di depan Kantor  Pemkot Palembang. Mereka mendesak Pj Wali Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diakibatkan operasional Hotel Parksides  melanggar regulasi ketentuan berlaku. 


Koordinator Lapangan, Eko Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.


"Dalam aksi kami hari ini meminta Pj Walikota Palembang untuk mengusut tuntas adanya dugaan kebocoran PAD yang disebabkan oleh Hotel Parksides'"ujarnya saat orasi di depan Pemkot Palembang, Rabu (08/01/2025).


Masa aksi ini menilai bahwa operasional Hotel Parside tidak sesuai dengan regulasi dan bisa berdampak pada kebocoran PAD Kota Palembang.


"Keberadaan Hotel ini beroperasi tanpa mengikuti ketentuan perizinan dan pajak daerah yang berlaku perlu diselidiki secara mendalam, Kebocoran ini sangat merugikan masyarakat Palembang yang mengandalkan dana dari sektor pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan,"ungkapnya.


Tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palembang, yakni : 


        1.Pengusutan Dugaan Kebocoran PAD yang disebabkan oleh Hotel Parside's.

Mahasiswa menilai operasional Hotel Parkside yang tidak sesuai dengan regulasi telah berpotensi mengurangi PAD. Mereka meminta Pj Wali Kota untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap perizinan dan pajak hotel tersebut, mengingat dana dari sektor pajak sangat penting untuk pembangunan kota.


2.Mendesak Pj Walikota Palembang untuk mengaaluasi Kinerja OPD Terkait atas dugaan Pembiaran terhadap operasional Hotel Parside's 


Pihaknya juga mengamati adanya Indikasi kelalian dari OPD terkait dalam mengawasi operasional Hotel Parside's yang terkesan melanggar ketentuan administrasi perizinan dan pajak daerah.

Serta penindakan yang tepat agar tidak terjadi pelanggaran serupa dimasa depan.


3.Mendesak Pengawasan DPRD Komisi 3 dan Komisi 2 untuk segera turun dan melakukan pengawasan terhadap Hotel Parsides


Tidak hanya itu, Mahasiswa juga meminta Komisi 3 dan komisi 2  DPRD Kota Palembang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan Hotel Parksides terhadap regulasi.


Aliansi juga menyoroti beberapa aspek pelanggaran, di antaranya:


Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2015, operasional hotel yang tidak memiliki izin lingkungan sah dinilai melanggar pengelolaan lingkungan hidup dan berpotensi mencemari lingkungan


Mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2011, Hotel Parkside diduga tidak memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah, yang berimbas pada ketimpangan keadilan pajak.


Sesuai Perda No. 7 Tahun 2012, pembangunan hotel harus memenuhi syarat IMB, Amdal, dan Andalalin. Aliansi menduga hotel ini tidak mematuhi aturan tersebut, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan publik.


"Kami berharap tuntutan ini segera ditanggapi demi menjaga integritas pemerintah kota Palembang dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,"Tegasnya.


Mereka menyerukan langkah tegas dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan administratif.


Aksi yang berlangsung damai tersebut ditemui langsung oleh sekda kota Palembang, Aprizal Hasyim dirinya menyampaikan akan menangani persoalan ini dengan tegas bersama pihak terkait.


Mengenai indikasi telah beroperasionalnya Hotel Parside's yang dianggap belum memenuhi prosedur serta pembukaan segel  menjadi sorotan serius pemerintah Kota Palembang.


"Pemerintah Kota Palembang telah melakukan penyegelan Hotel dan dilakukan sesuai prosedur, untuk pembukaan segel sudah pihak Pemerintah Kota Palembang laporkan kepihak polrestabes Palembang,".


Dirinya menyampaikan kepada masa yang melakukan aksi untuk bersabar bahwa saat ini penanganan Hotel Parside's masih dalam proses .


"Kami akan menindak tegas jika ada pelanggaran-pelanggaran hukum dan penyelewengan PAD," pungkas Aprizal.