05 Februari 2019

Dians Pekerjaan Umum Bina Marga PALI Mengucapkan HUT HPN Ke73

Liputansumsel.com

Baru Sebulan Bebas, lakukan CuRas Sudin Kembali di Tangkap

Liputansumsel.com


LiputanSumSel.com-Samsudin alias Sudin (17) yang tercatat sebagai warga Dusun 1 Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang baru satu bulan keluar dari tahanandan telah bebas dan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kembali diamankan petugas Polsek Lempuing, Senin (4/2).

Pelaku yang telah menjadi target operasi (TO) petugas Polsek Lempuing ini harus kembali ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan berdasarkan laporan yang tertuang dalam LP/B-04/I/2019/sek.Lempuing tgl 25-01-2019 dan LP/B-05/I /2019/ sek.Lempuing tgl 28-01-2019.

Menurut Kapolres OKI AKBP Donni Eka Saputra SH, S.ik, MH melalui Paur SubBag Humas IPDA Suhendri mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperolaeh tentang keberadaan pelaku pencurian dan kekerasan yang sudah menjadi TO petugas. Kemudian anggota Opsnal Polsek Lempuing pimpinan Kanit Reskrim IPDA Zendra.K, SH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat itu anggota Opsnal pimpinan Kanit Reskrim IPDA Zendra mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian langsung bergerak lakukakn penangkapan dan menyelidikinya, dengan tidak melawan pelaku pun pasrah ditangkap,” ungkap Suhendri.

Lanjut Suhendri, pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam kasus kepemilikan secara ilegal senjata tajam (Sajam) di Polsek Mesuji. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan sebilah pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri, dan setelah itu, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan dua laporan yang diterima oleh Polsek Lempuing.

“Pelaku adalah resedivis yang baru satu bulan bebas. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna putih sudah di amankan ke Mapolsek Lempuing,” tandasnya.(Povi)

Modus Barang Dikereditkan, Elly Diciduk Polisi

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com--Bermodalkan kereditkan alat elektronik Elly Ermawati (31) warga Desa Tanjung Lubuk Dusun I Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir akhirnya diciduk oleh jajaran Satreskrim Polres OI di Jalan Dobang Diklat 1 Gang. M. Yasin Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo Cijantung Jakarta Timur, Sabtu (2/1) dini hari.


Berdasarakan informasi yang berhasil dihimpun pelaku yang merupakan Ibu Rumah Tangga ini sudah melakukan penipuan terhadap seorang pedagang Elektronik dengan melakukan modus untuk membantu menjual barangnya dengan cara mengkreditkan barang.

Namun oleh pelaku barang tersebut dijual dengan cara Kontan atau cash, dan Uang dari hasil penjualan tersebut tidak di setorkan kepada Korban, melainkan digunakan sendiri oleh pelaku untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-sehari.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp.26.870.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OI.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin SH. Membenarkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, Pada hari Sabtu, (2/1) di Dobang Diklat 1 Gang M. Yasin Kelurahan baru kecamatan Pasar Rebo Cijantung Jakarta Timur, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP,"kata Gazali Ahmad, Senin (4/1).


Masih menurut nya, tim Satreskrim Polres OI yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rachamat Djakatar didampingi Bripda Fitri Erlinda yang di backup oleh Tim Macan Satreskrim Polres Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan tanpa adanya perlawanan.

"Selanjutnya pelaku saat ini sudah di amankan di Polres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (rul)